2020-11-08

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Jakarta –
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan menolak tegas putusan atau vonis majelis hakim PN Jakarta Barat atas 4 orang wartawan media online BidikFakta.Com, Senin, 2 November 2020. Wilson sangat menyayangkan putusan hakim yang menghukum keempat orang wartawan itu masing-masing 10 bulan kurungan penjara.

Usai menyaksikan persidangan putusan hakim tersebut, Wilson mengatakan kepada awak media bahwa keputusan hakim tidak sejalan dengan harapan dari PPWI dan kalangan jurnalis. “Itu keputusan hakim jelas bertentangan dengan keinginan kita, harapan kita tadinya hakim bisa membebaskan keempat orang wartawan online bidikfacta.com tersebut. Karena pada kenyataannya, apa yang dilakukan teman-teman kita ini adalah murni investigasi untuk kepentingan pemberitaan,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Sebaliknya, kata Wilson, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan online tersebut. Sebab melalui kegiatan investigasi yang mereka lakukan, hal-hal yang terkait dengan penyalahgunaan KJP atau keuangan negara dan perilaku kriminal dari warga masyarakat dapat diketahui dan dibereskan.

Ketika ditanyakan apa langkah selanjutnya dari PPWI, Wilson menyatakan akan melakukan proses banding. “PPWI akan melakukan perlawanan, apapun hasilnya nantinya. Karena dalam persoalan ini, hakim yang menyidangkan kasus ini tidak mengacu kepada fakta-fakta persidangan. Dari keterangan semua saksi, baik korban, suami korban, maupun lainnya, jelas-jelas keempat wartawan ini tidak meminta uang, tidak menerima uang, tidak tahu-menahu soal penerimaan uang. Justru 3 aktor intelektual dan pelaku pemerasan itu dibiarkan buron, tidak ditangkap,” jelas Wilson terlihat kesal.

Jebolan pascasarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, sangat menyayangkan kualitas hakim pengadilan yang tidak bermutu dan tidak bijaksana dalam kasus ini. “Kita sangat menyayangkan bahwa hakim yang semestinya memiliki kemampuan intelektual yang baik dalam menilai fakta-fakta persidangan, namun menunjukkan kebobrokan pemikiran yang sesat (dalam memutus kasus ini – red),” simpul Wilson mengakhiri.

Editor: Liesna Ega

 


LHOKSUKON –
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengusut kasus pemerkosaan terhadap UK (16) seorang siswi SMA di Aceh Utara.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi menangkap pacar korban JN (17), ironisnya pelaku dan korban adalah teman sekelas.
,
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ariandi menyampaikan kejadian pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan pelaku sudah terjadi 5 kali sejak bulan Oktober 2019 lalu di sejumlah lokasi berbeda.

“Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit,” ujar Bripka T Ariandi, Kamis (12/11/2020).

Menurut Kanit PPA, selama ini korban ketakutan karena terus diancam oleh pelaku akan mempermalukan korban dengan membeberkan korban sudah ditiduri oleh pelaku.

Terkait pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka juga mengakui perbuatanya sebagiamana yang dilaporkan oleh korban.

Bahkan karena merasa trauma korban akhirnya pindah sekolah ke luar Aceh.

Terungkapnya kasus ini pula diketahui setelah sebuah video korban tanpa busana tersebar melalui status WhatsApp pelaku, dan hal itu diketahui oleh keluarga korban.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi pada 20 Oktober 2020 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 ttg Hukum Jinayat Jo Undang – undang No. 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak. [tribrata]


Banda Aceh -
Mantan kepala desa (kades) serta mantan sekretaris desa (sekdes) di salah satu desa di Aceh Besar, Aceh, ditangkap karena diduga menilap dana desa sebesar Rp 232 juta. Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi keduanya.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah mantan kades berinisial DM dan mantan sekdes HS. Mereka menjabat pada periode 2013-2018. Aksi dugaan penyelewengan dana desa tersebut diduga terjadi dalam kurun 2015-2017.

"Modus yang mereka lakukan yaitu kegiatan ada namun apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggaran. Tidak terealisasi 100 persen," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

Ryan menjelaskan anggaran yang ditilap bersumber dari APBG, APBN, APBK, serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke kas desa. Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada 2017.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan inspektorat sehingga dilakukan audit yang keluar pada 2018. Hasilnya diketahui ada kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp 232 juta.

Kerugian negara itu berasal dari sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dilakukan keduanya. Di antaranya pengadaan laptop, pengadaan peralatan PKK, dan pencarian dana peningkatan kapasitas aparatur desa. Selain itu, keduanya tidak menyetorkan PAG ke kas desa.

Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan. Ryan mengatakan polisi sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut dan akhirnya membekuk kedua tersangka pada Kamis (5/11) lalu.

"Hasil audit kerugian negara Rp 232 juta. Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi," ujar Ryan. | detik.com

Para buruh di Aceh Tamiang saat melakukan unjuk rasa di depan halaman gedung DPRK setempat, menolak UU Omnibuslaw Ciptaker, Senin, 9 November 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang -
Ratusan buruh di Aceh Tamiang, Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten setempat.

Pantauan Tagar setelah kurang lebih 20 menit berorasi, Ketua DPRK dan beberapa anggota dewan lainnya keluar dan menemui para buruh. Para anggota DPRK Aceh Tamiang juga mempersilahkan perwakilan dari mereka untuk masuk ke dalam gedung, dan sepakat untuk melakukan dengar pendapat dan diskusi.

Setelah di dalam ruangan, ketua DPRK Aceh Tamiang pun langsung membuka ruang diskusi kepada para perwakilan buruh, dengan didampingi beberapa anggota komisi yang membidangi tentang buruh dan ketenagakerjaan dan juga kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten setempat.

Salah satu perwakilan, Andis Prawira menyampaikan, pihak DPRK untuk segera membuat pernyataan sikap menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Selain itu, kami juga meminta agar DPRK Aceh Tamiang dapat membuat merekomendasi kepada Gubernur Aceh yang tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021," kata Andi.

Sebab, kata dia, sikap Gubernur Aceh yang tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Desakan juga muncul dari salah satu perwakilan buruh lainnya, Arifin Siregar. Ia meminta agar pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, agar dapat memanggil para pemilik perusahaan yang ada di kabupaten itu, untuk tidak menerapkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya juknis dan juklak.

Harusnya bupati dapat menemui kami yang merupakan rakyatnya.

"Meskipun UU itu telah ditandatangani presiden pada 2 November 2020 kemarin," kata Arifin.

Arifin meminta agar perusahaan tetap menggunakan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 maupun peraturan lainnya, sebelum UU Omnibuslaw itu benar-benar sah serta mulai diterapkan di seluruh daerah, dan keluar juknis dan juklaknya.

Di tengah berlangsungnya diskusi, terdengar dari salah satu perwakilan buruh menyatakan rasa tidak puas dan kecewa, dikarenakan tidak hadirnya bupati dalam forum itu.

"Di sini saya kecewa. Kenapa bupati tidak hadir. Untuk apa dibuat rapat dengar pendapat kalau bupati sendiri tidak ada," kata salah satu perwakilan buruh, Rudiansyah.

Menurutnya, perwakilan yang hadir itu tidak bisa membuat keputusan, beda halnya jika bupati yang hadir. Karena keputusan hanya dapat tentukan oleh bupati.

"Harusnya bupati dapat menemui kami yang merupakan rakyatnya. Kami juga ingin semua tuntutan kami didengar olehnya," ujarnya.

Setelah kurang lebih satu jam, dan setelah semua perwakilan pihak buruh menyampaikan tuntutan, Ketua DPRK, Suprianto pun menutup forum diskusi itu, dan pihaknya berjanji akan segera melakukan koordinasi bersama bupati dan pihak terkait untuk menindaklanjuti semua tuntutan para buruh.

"Jadi, beberapa poin kesimpulan sudah kami dapatkan. Dan akan secepatnya kami tindaklanjuti," katanya.

Selanjutnya, kata Suprianto, pihaknya juga berjanji akan segera mengeluarkan rekomendasi dan menyiapkan kepada Gubernur Aceh terkait surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah Aceh untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021.

"Dan itu juga setelah membentuk rapat koordinasi antara eksekutif dan legislatif," ujarnya. [tagar.id]

Lhokseumawe : Akibat diguyur hujan yang disertai kondisi saluran tersumbat oleh tumpukan sampah, Senin (9/11), menyebabkan kondisi pasar Inpres Jalan Listrik Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe menjadi kubangan becek dan jorok hingga warga mengeluh resiko terpeleset. 


Pantauan dilapangan, sebagian besar, warga yang berbelanja di pasar Inpres Jalan Listrik Kec. Banda Sakti mulai mengeluhkan kondisi semrawutnya pasar bukan hanya karena faktor menebar aroma tak sedap saja. Akan tetapi juga mulai menimbulkan pemandangan tak sedap dipandang mata. 


Salah seorang warga Suryani mengatakan untuk memenuhi  kebutuhan dapur rumah tangga dirinya sering berbelanja ke Pasar Inpres setempat karena berdekatan dengan kediamannya di Gampong Teumpok Teungoh. 

Namun dalam sepekan ini, karena tingginya curah hujan ternyata memperburuk kondisi pasar yang kian semrawutan hingga membuat warga kesulitan berjalan menuju ke pasar Loss F  bagian penjaja daging dannikan dan loss B bagian penjaja sayur mayur. 

Hal ini diakibatkan saluran yang ada dalam pasar sebagian besarnya sudah tersumbat dengan tumpukan sampah hingga tidak bisa mengalir normal dan air pun meluap hingga menggenangi badan jalan. 

Dampak buruknya, luapan yang menggenangi permukaan tanah menjadi kubangan becek dan semakin jorok dengan banyaknya ceceran sampah disembarang tempat. 

“Karena salurannya sumbat dengan sampah, makanya pasar jadi becek dan kotor. Jalan menjadi licin membuat warga kesulitan melangkah dan khawatir terpeleset. Kondisi semrawutan ini sudah satu pekan terbiar tanpa ada solusi dari pemerintah atau dinas terkait” katanya. 

Sementara itu, seorang pedagang Pasar Inpres Muzakir mengatakan, kondisi pasar kian semrawutan dan jorok karena salurannya tersumbat sampah yang tidak pernah dibersihkan. Sehingga seluruh saluran skunder dipasar setempat sama sekali tidak berfungsi dan tidak mengalir norma serta belum pernah ditangani oleh petugas terkait.

“Karena air saluran meluap, maka menimbulkan kubangan becek yang licin. Saya sendiri pernah hampir terpeleset saat mencoba melewati kubangan becek. Terkadang percikan kubangan becek biasa muncrat mengenai pakaian,” paparnya
Seorang penguru Ketertiban dan Kebersihan Pasar Inpres Jalan Listrik Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Senin (9/11), membantu warga memasang papan untuk bisa berjalan 


Salah seorang Pengurus Ketertiban dan Kebersihan di Pasar Inpres Jalan Listrik Dedi Kora mengatakan pihaknya sempat kewalahan mengatasi pasar yang tergenang air dan penuh becek. 

Menurutnya, kondisi air tergenang itu faktor tersumbatnya saluran skunder dibagian areal PD Bina Usaha Daerah Kab. Aceh Utara. Saluran bukan hanya tersumbat oleh sampah tapi juga penuh sedimentasi pasca pembongkaran bangunan lama. 

Dedi mengaku pihaknya terpaksa membuat jalan setapak dengan memasang papan dan balok kayu agar bisa dilewati masyarakat. Sehingga warga tidak tergelincir atau terpeleset karena licinnya kubangan becek. 


Dedi berharap, pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengatasi masalah saluran yang tersumbat dengan cara pembersihan sampah dan sedimentasi secara merata.

 “Bila tidak segera ditangani masalah saluran sumbat, maka setiap kali hujan, pasar Inpres tetap akan digenangi air luapan saluran yang kotor, “ tandasnya. (ZN)




loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.