2021-05-30

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


LHOKSEUMAWE - Sejumlah pimpinan Dayah dan tokoh agama di Kota Lhokseumawe mengikuti vaksinasi gratis di Lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (5/6/2021).

Program vaksinasi massal gratis ini bekerjasama antara Pemko Lhokseumawe dengan Polri dan TNI tersebut telah berjalan tiga hari untuk empat katagori masyarakat, yakni Aparatur Sipil Negera (ASN), pelayanan publik, pra lansia (berumur 50 tahun ke atas), dan lansia.

"Pada hari ini, pimpinan Dayah Darul Huda, Ketua NU Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwa H Ali, Imam Masjid Islamic Center dan Ustad Junaidi ikut vaksin gratis. Ini menunjukkan bahwa vaksin tidak berbahaya dan masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH yang juga didampingi Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat meninjau vaksinasi massal di lapangan Hiraq.

Selain di lapangan Hiraq, kegiatan vaksinasi gratis juga dilaksakan di Yayasan Pendidikan Islam Gampong Ujong Pacu dengan agenda "Vaksinasi Tamoeng Dayah".

Selain Kapolres, peninjauan tersebut juga dihadiri Dandim 0103/Aut Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, Kadis Kesehatan Kota Lhokseumawe, dr Said Alam Zulfikar dan didampingi oleh pimpinan Dayah Darul Huda, Tgk Budi Ramadhan, S.HI.

"Hari demi hari masyarakat yang terdampak Covid-19 semakin meningkat dan masyarakat terkonfirmasi positif di wilayah kita kurang lebih dari 700 orang, kemudian positif swap sekitar 100 orang yang masih aktif di rawat dan isolasi mandiri sedangkan yang telah meninggal dunia sudah 32 orang di Kota Lhokseumawe," jelas Kapolres.

Untuk itu, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini meminta kepada pimpinan dayah, santri dan juga masyarakat gampong tersebut agar terus menerapkan protokol kesehatan.

Dengan adanya kegiatan vaksinasi gratis ini, AKBP Eko Hartanto meminta warga Ujong Pacu dapat mendaftar untuk menerima vaksin gratis dimaksud guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe bersama Dandim 0103/Aut didampingi tokoh masyarakat setempat juga meninjau lokasi bangunan kosong yang belum  di isi oleh santri Yayasan Pendidikan Islam Darul Huda di area mesjid Baitul Huda Gampong Ujong Pacu.

Selain itu, Kapolres Lhokseumawe beserta Dandim memberikan santunan kepada Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Darul Huda, Tgk Budi Ramadhan SH.I.

Dalam kegiatan vaksinasi tampak warga Ujong pacu bersedia datang untuk di Vaksinasi, ada 100 Pcs Vaksin yang disediakan oleh Dinkes kota Lhokseumawe.


LHOKSUKON -
Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan J (25) dan A (20) dua tersangka kasus judi Higss Domino Island berikut barang bukti ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (3/6/2021).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menyampaikan jika berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Berkas perkara, barang bukti serta tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Penyidik Satreskrim kami,” jelas AKP Fauzi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda berinisial J (25) dan A (20) Selasa malam (20/4/2021) di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.

Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp.800 ribu.

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk.[Rill]


 Bireuen -
Seorang suami di Bireuen, Aceh, berinisial AK (33) diduga menggorok leher istrinya, KAR (34), hingga tewas. Pelaku lalu bunuh diri.

"Pelaku dan korban ditemukan tewas berlumuran darah di dalam kamar rumahnya pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Fadilah Aditya Pratama saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/6/2021).

Fadil menyebut pelaku dan korban merupakan pengantin baru yang menikah sekitar seminggu lalu. Menurut Fadil, insiden pembunuhan itu diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, ayah korban sempat mendengar anaknya memanggil namanya sebanyak dua kali. Namun ketika disahut, pelaku AK menyebut korban sedang mengigau.

Setelah itu, ayah korban tidak lagi mendengar suara anaknya. Tak berapa lama berselang, ayah korban mendobrak jendela kamar korban dan melihat korban serta pelaku sudah berlumuran darah.

Ayah korban lalu memberitahu anggota keluarga lain untuk mendobrak pintu kamar. Di sana, ayah korban disebut melihat anaknya sudah meninggal dunia sedangkan pelaku dalam keadaan sekarat.

Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Gandapura. Polisi turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP dilihat kaku mayat korban yang diduga sudah meninggal sekitar pukul 04.00 WIB atau satu jam sebelum diketahui. Sedangkan pelaku baru meninggal dunia," jelas Fadil.

Di lokasi, polisi menemukan satu buah silet di tangan kanan pelaku. Menurut Fadil, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, diduga pelaku awalnya menggorok leher istrinya lalu menggorok lehernya sendiri.

Polisi masih menyelidiki kasus itu. Jenazah korban dan pelaku dibawa ke Puskesmas Gandapura untuk dilakukan visum et repertum bagian luar.

"Sedangkan terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan," ujarnya. | Detik.com


LHOKSEUMAWE - Tim gabungan operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melakukan penyegelan sejumlah kafe di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, beberapa kafe itu dianggap tidak mengindahkan aturan PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sebelum disegel jauh-jauh hari tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan WH serta Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi dan himbauan terkait aturan pembatasan operasional tempat usaha dan restoran.

"Jauh - jauh hari telah kita himbau, agar pemilik usaha seperti warung kopi, kafe dan restoran atau tempat makan untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 22.00 WIB. Namun, masih saja ada yang tidak mematuhinya," ujarnya.

Menurut Salman, aturan PPKM ini berlaku di seluruh Indonesia dan Pemko Lhokseumawe juga sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor Nomor : 100 / 678 / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus  (Covid-19) di wilayah Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona VIrus (Covid-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus.

Berdasarkan hal tersebut, tambah Salman, penerapan protokol kesehatan diperketat kembali untuk kegiatan rutin masyarakat pada fasilitas umum, seperti pasar, kantor, instansi dan lembaga pelayanan publik.

"Untuk unit usaha seperti restoran, rumah makan, swalayan, warung kopi dan tempat kuliner lainya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus  (Covid-19) dan mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat usaha serta pemberlakuan jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," sebutnya.


LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menggelar operasi yustisi dan patroli gabungan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (1/6/2021) malam.

Dalam operasi ini petugas melakukan tes sweb anti gen kepada pengunjung cafe dan melakukan penyegelan terhadap kafe yang melanggar aturan PPKM.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, Sat Pol PP dan WH serta petugas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe beregerak melakukan Ops Yustisi dan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, tim menuju ke beberapa cafe atau warkop yang masih tidak mengindahkan ketentuan PPKM yang salah satunya pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Hasil dari patroli gabungan ini sejumlah cafe disegel diantara yaitu TB kafe, Rimba kafe dan Warkop Lido Graha," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tim gabungan juga melakukan tes sweb anti gen dan secara persuasif membubarkan kerumunan.

“Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan setiap saat melakukan patroli dan Ops Yustisi, sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dapat ditekan. Karena, kita kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes, untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya.
[18.05, 2/6/2021] Bg Ramadhan: Sejumlah Kafe di Lhokseumawe Disegel, Ini Aturan yang Dilanggar

LHOKSEUMAWE - Tim gabungan operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melakukan penyegelan sejumlah kafe di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, beberapa kafe itu dianggap tidak mengindahkan aturan PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sebelum disegel jauh-jauh hari tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan WH serta Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi dan himbauan terkait aturan pembatasan operasional tempat usaha dan restoran.

"Jauh - jauh hari telah kita himbau, agar pemilik usaha seperti warung kopi, kafe dan restoran atau tempat makan untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 22.00 WIB. Namun, masih saja ada yang tidak mematuhinya," ujarnya.

Menurut Salman, aturan PPKM ini berlaku di seluruh Indonesia dan Pemko Lhokseumawe juga sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor Nomor : 100 / 678 / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus  (Covid-19) di wilayah Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona VIrus (Covid-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus.

Berdasarkan hal tersebut, tambah Salman, penerapan protokol kesehatan diperketat kembali untuk kegiatan rutin masyarakat pada fasilitas umum, seperti pasar, kantor, instansi dan lembaga pelayanan publik.

"Untuk unit usaha seperti restoran, rumah makan, swalayan, warung kopi dan tempat kuliner lainya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus  (Covid-19) dan mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat usaha serta pemberlakuan jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," sebutnya.

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.