Proyek Milyaran yang Digugat Kontraktor Diduga Milik Adik Bupati Bireuen, Ini Kata Muklis
BIREUEN - Salah satu proyek milyaran di Kabupaten Bireuen diduga kuat adalah milik Muklis, adik kandung Bupati Saifannur. Hal itu diungkapkan beberapa sumber kepada media ini, antara lain dari pihak rekanan maupun dari staf dinas PUPR Kabupaten Bireuen.
Proyek miliaran tersebut adalah Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu, Kecamatan Simpang Mamplam (Otsus). Dana proyek itu bersumber dari APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4,6 miliar, tepatnya Rp.4.621.080.000. Proyek pengerjaan jalan tersebut saat ini sudah mulai dikerjakan.
Seperti diketahui, proyek milyaran itu adalah salah satu kegiatan yang saat ini menjadi gugatan pihak kontraktor ke PTUN Banda Aceh. Kontraktor menduga pemenangan proyek tersebut penuh rekayasa kongkalikong antara pejabat dengan pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Melalui PTUN, kontraktor ingin mendapatkan kepastian, apakah pemenangan proyek dimaksud memang dimenangkan secara fair oleh pihak rekanan yang merupakan adik Bupati Bireuen, ataukah ada indikasi permainan, kongkalikong yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur sehingga proyek itu hanya bisa dikuasai dan dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu?
Terkait hal itu, Muklis membantah. Bahkan adik Bupati Saifannur tersebut mengaku tidak tahu mengenai proyek itu dengan dalih yang menang bukan perusahaannya. "Saya tidak ada urusan dengan proyek itu, karena itu bukan proyek saya," katanya kepada media ini melalui telepon seluler. Rabu (4/9/2019) malam.
Saat disinggung terkait adanya kongkalikong, dilakukan secara sistematis dan terstruktur, Muklis menyebutkan hal itu sudah seperti pemilu. "Biasanya sistematis dan terstruktur itu di Undang-Undang Pemilu, kalage bak pemilu," ungkap Mukhlis dengan nada ketawa.
Menurut Muklis, di saat dirinya ada kegiatan, selalu disangkutpautkan karena keluarga Bupati, adik Bupati. Namun baginya hal itu biasa.
"Padahal tidak ada urusan apapun dengan itu, saya ini main proyek bukan pada masa Bupati Saifannur, sudah lama saya menjadi kontraktor. Bahkan pekerjaan saya lebih besar, lebih banyak di saat bukan Bupati Saifannur, namun dikaitkan karena adik Bupati, keluarga Bupati. Itu tidak ada urusan. Saya profesional. Alat berat saya lengkap, kantor jelas," tegas Mukhlis.
"Saya jadi kontraktor tahun 2000, Bupati Saifannur baru kemaren. Jadi, jangan dikait-kaitkanlah," tutup Mukhlis.
Sebagaimana banyak diketahui, ada 3 proyek yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh. Ketiga proyek itu adalah, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob, Kecamatan Simpang Mamplam dengan sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 yang dimenangkan oleh CV. Ratana Kontruksi.
Proyek kedua, Peningkatan Saluran Pembuangan Daerah Irigasi Peuraden, Kecamatan Juli-Lancok, dan Kecamatan Kuala tahap II, yang bersumber dari dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. Mega Karya.
Sedangkan yang ketiga adalah kegiatan proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (Otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. Alif Perkasa.
Pokja PUPR I Bireuen digugat oleh 3 kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena diduga adanya permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Kabupaten Bireuen. Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan menyebutkan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya.
Para kontraktor akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen.
Kontraktor di Bireuen mengaku, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada. Artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur.
Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. Ernora Zuriba. Dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
Menurut mereka, PTUN adalah langkah terakhir bagi para kontraktor untuk mencari keadilan. Gugatan atas dugaan monopoli proyek oleh pihak tertentu telah didaftarkan oleh para rekanan ke PTUN Banda Aceh. (Fauzan/Red)
Proyek miliaran tersebut adalah Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu, Kecamatan Simpang Mamplam (Otsus). Dana proyek itu bersumber dari APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4,6 miliar, tepatnya Rp.4.621.080.000. Proyek pengerjaan jalan tersebut saat ini sudah mulai dikerjakan.
Seperti diketahui, proyek milyaran itu adalah salah satu kegiatan yang saat ini menjadi gugatan pihak kontraktor ke PTUN Banda Aceh. Kontraktor menduga pemenangan proyek tersebut penuh rekayasa kongkalikong antara pejabat dengan pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Melalui PTUN, kontraktor ingin mendapatkan kepastian, apakah pemenangan proyek dimaksud memang dimenangkan secara fair oleh pihak rekanan yang merupakan adik Bupati Bireuen, ataukah ada indikasi permainan, kongkalikong yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur sehingga proyek itu hanya bisa dikuasai dan dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu?
Terkait hal itu, Muklis membantah. Bahkan adik Bupati Saifannur tersebut mengaku tidak tahu mengenai proyek itu dengan dalih yang menang bukan perusahaannya. "Saya tidak ada urusan dengan proyek itu, karena itu bukan proyek saya," katanya kepada media ini melalui telepon seluler. Rabu (4/9/2019) malam.
Saat disinggung terkait adanya kongkalikong, dilakukan secara sistematis dan terstruktur, Muklis menyebutkan hal itu sudah seperti pemilu. "Biasanya sistematis dan terstruktur itu di Undang-Undang Pemilu, kalage bak pemilu," ungkap Mukhlis dengan nada ketawa.
Menurut Muklis, di saat dirinya ada kegiatan, selalu disangkutpautkan karena keluarga Bupati, adik Bupati. Namun baginya hal itu biasa.
"Padahal tidak ada urusan apapun dengan itu, saya ini main proyek bukan pada masa Bupati Saifannur, sudah lama saya menjadi kontraktor. Bahkan pekerjaan saya lebih besar, lebih banyak di saat bukan Bupati Saifannur, namun dikaitkan karena adik Bupati, keluarga Bupati. Itu tidak ada urusan. Saya profesional. Alat berat saya lengkap, kantor jelas," tegas Mukhlis.
"Saya jadi kontraktor tahun 2000, Bupati Saifannur baru kemaren. Jadi, jangan dikait-kaitkanlah," tutup Mukhlis.
Sebagaimana banyak diketahui, ada 3 proyek yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh. Ketiga proyek itu adalah, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob, Kecamatan Simpang Mamplam dengan sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 yang dimenangkan oleh CV. Ratana Kontruksi.
Proyek kedua, Peningkatan Saluran Pembuangan Daerah Irigasi Peuraden, Kecamatan Juli-Lancok, dan Kecamatan Kuala tahap II, yang bersumber dari dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. Mega Karya.
Sedangkan yang ketiga adalah kegiatan proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (Otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. Alif Perkasa.
Pokja PUPR I Bireuen digugat oleh 3 kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena diduga adanya permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Kabupaten Bireuen. Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan menyebutkan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya.
Para kontraktor akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen.
Kontraktor di Bireuen mengaku, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada. Artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur.
Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. Ernora Zuriba. Dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
Menurut mereka, PTUN adalah langkah terakhir bagi para kontraktor untuk mencari keadilan. Gugatan atas dugaan monopoli proyek oleh pihak tertentu telah didaftarkan oleh para rekanan ke PTUN Banda Aceh. (Fauzan/Red)