Buron Kasus Pemberondongan Rumah di Aceh Utara Tewas Ditembak Polisi
Jenazah Johansyah saat akan dibawa dengan ambulans. Foto: Cut Islamanda/portalsatu.com |
StatusAceh.Net - Tim gabungan Polres Aceh Utara dan Polda Aceh berhasil menangkap Johansyah, 31 tahun, warga Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Pria yang selama ini buron terkait kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, 70 tahun, warga Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, itu ditangkap di depan salah satu market di kawasan Medan Denai, Sumatera Utara, Jumat, 14 September 2018, sekitar pukul 23.30 WIB.
Namun, dalam pengembangan pencarian senjata di rumahnya di Gampong Blang Bitra, Peureulak, "tersangka Johansyah mencoba kabur sehingga pihak kepolisian terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai bagian pinggang". Johansyah kemudian dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 15 September 2018, sekitar pukul 14.50 WIB.
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Suwalto, didamping Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, kepada portalsatu.com, Sabtu, sore. Suwalto mengatakan, Polda Aceh mem-back-up Polres Aceh Utara dalam pengungkapan dan penindakan terhadap Johansyah yang selama ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Delapan anggota Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan BKO Brimob Polda Aceh yang mem-back-up Polres Aceh Utara.
Suwalto menyebutkan, pihaknya ikut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu mobil Honda Jazz nomor polisi BL 1578 QZ, satu BPKB sepeda motor, satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, 12 butir peluru, satu magasin, satu dompet hitam, sebilah pisau dapur dan KTP milik Johansyah.
“Tersangka kita tangkap di salah satu market kawasan Medan Denai dan kita bawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diinterogasi. Saat itu tersangka mengaku menyimpan senpi AK-56 yang digunakan Ol (tersangka pemberondongan rumah Ahmad Budiman), di rumah ibunya di Aceh Timur. Lalu kita menuju ke lokasi dan menemukan senpi itu disembunyikan di bawah tumpukan padi,” ujar Suwalto.
Menurut Suwalto, tersangka juga mengaku masih memiliki sepucuk senjata api (senpi) laras pendek jenis FN. Hal itu, kata Suwalto, juga dibenarkan sejumlah saksi. “Atas dasar pengakuan itu, kita menuju rumah tersangka di Peureulak, Sabtu, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam upaya pencarian senpi FN itu, tersangka mengelabui petugas dan mencoba kabur dengan cara loncat dari jendela, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka kita lumpuhkan (ditembak). Sebelum berusaha kabur, tersangka sempat melepaskan salah satu tanggannya dari borgol plastik,” ucap Suwalto.
Suwalto melanjutkan, sekitar pukul 12.30 WIB (Sabtu), tersangka Johansyah tiba di Puskesmas Lhoksukon untuk diobati lantaran mengalami luka tembak, tapi akhirnya dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 14.50 WIB. “Tersangka tidak kita bawa ke Puskesmas terdekat (di Peureulak) karena khawatir ada upaya penyelamatan oleh sindikatnya. Selain itu juga ada informasi anggota kita diancam, makanya untuk keselamatan, kita bawa ke Puskesmas Lhoksukon. Johansyah merupakan DPO sekaligus residivis dan tersangka yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Jenazah Johansyah kemudian dibawa ke RSUD Cut Meutia di Buket Rata, Lhokseumawe, menggunakan ambulans Polres Aceh Utara dengan dikawal sejumlah anggota.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Utara melakukan penggerebekan rumah JH (Johansyah), 32 tahun, di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Minggu, 19 Agustus 2018, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam penggerebekan itu sempat terjadi kontak tembak sekitar 15 menit antara polisi dan tersangka.
JH merupakan buron atau DPO dalam kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, 70 tahun, warga Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, yang terjadi pada 13 April 2018 lalu. Dalam kasus itu, tersangka pemberondongan MS alias OL memakai senjata AK-56 yang dipinjam dari JH.[]
Sumber: portalsatu.com
Namun, dalam pengembangan pencarian senjata di rumahnya di Gampong Blang Bitra, Peureulak, "tersangka Johansyah mencoba kabur sehingga pihak kepolisian terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai bagian pinggang". Johansyah kemudian dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 15 September 2018, sekitar pukul 14.50 WIB.
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Suwalto, didamping Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, kepada portalsatu.com, Sabtu, sore. Suwalto mengatakan, Polda Aceh mem-back-up Polres Aceh Utara dalam pengungkapan dan penindakan terhadap Johansyah yang selama ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Delapan anggota Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan BKO Brimob Polda Aceh yang mem-back-up Polres Aceh Utara.
Suwalto menyebutkan, pihaknya ikut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu mobil Honda Jazz nomor polisi BL 1578 QZ, satu BPKB sepeda motor, satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, 12 butir peluru, satu magasin, satu dompet hitam, sebilah pisau dapur dan KTP milik Johansyah.
“Tersangka kita tangkap di salah satu market kawasan Medan Denai dan kita bawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diinterogasi. Saat itu tersangka mengaku menyimpan senpi AK-56 yang digunakan Ol (tersangka pemberondongan rumah Ahmad Budiman), di rumah ibunya di Aceh Timur. Lalu kita menuju ke lokasi dan menemukan senpi itu disembunyikan di bawah tumpukan padi,” ujar Suwalto.
Menurut Suwalto, tersangka juga mengaku masih memiliki sepucuk senjata api (senpi) laras pendek jenis FN. Hal itu, kata Suwalto, juga dibenarkan sejumlah saksi. “Atas dasar pengakuan itu, kita menuju rumah tersangka di Peureulak, Sabtu, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam upaya pencarian senpi FN itu, tersangka mengelabui petugas dan mencoba kabur dengan cara loncat dari jendela, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka kita lumpuhkan (ditembak). Sebelum berusaha kabur, tersangka sempat melepaskan salah satu tanggannya dari borgol plastik,” ucap Suwalto.
Suwalto melanjutkan, sekitar pukul 12.30 WIB (Sabtu), tersangka Johansyah tiba di Puskesmas Lhoksukon untuk diobati lantaran mengalami luka tembak, tapi akhirnya dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 14.50 WIB. “Tersangka tidak kita bawa ke Puskesmas terdekat (di Peureulak) karena khawatir ada upaya penyelamatan oleh sindikatnya. Selain itu juga ada informasi anggota kita diancam, makanya untuk keselamatan, kita bawa ke Puskesmas Lhoksukon. Johansyah merupakan DPO sekaligus residivis dan tersangka yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Jenazah Johansyah kemudian dibawa ke RSUD Cut Meutia di Buket Rata, Lhokseumawe, menggunakan ambulans Polres Aceh Utara dengan dikawal sejumlah anggota.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Utara melakukan penggerebekan rumah JH (Johansyah), 32 tahun, di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Minggu, 19 Agustus 2018, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam penggerebekan itu sempat terjadi kontak tembak sekitar 15 menit antara polisi dan tersangka.
JH merupakan buron atau DPO dalam kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, 70 tahun, warga Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, yang terjadi pada 13 April 2018 lalu. Dalam kasus itu, tersangka pemberondongan MS alias OL memakai senjata AK-56 yang dipinjam dari JH.[]
Sumber: portalsatu.com