2023-09-24

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Banda Aceh - 
Ketum KONI Aceh Kamaruddin Abubakar mengatakan bahwa wilayahnya terancam batal menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 bersama Sumatra Utara (Sumut). Sebab hingga saat ini, belum ada keseriusan yang ditunjukkan pemerintah, termasuk PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
 
"Sampai sejauh ini, nyaris tidak ada pergerakan apapun di lapangan tentang Aceh sebagai tuan rumah PON XXI," tegas Kamaruddin kepada awak media, Kamis (28/9/2023).
 
Pria yang akrab disapa Abu Razak itu melanjutkan, Perumusan Latihan Daerah (Pelatda) sebagai persiapan atlet Aceh di ajang PON XXI itu sendiri sudah terhenti kegiatannya karena tidak ada ketersediaan dana.

"Kalau kita lihat progres di lapangan tidak ada kemajuan apapun, sementara waktu penyelenggaraan hanya tersisa hitungan bulan. Saya meragukan PON XXI di Aceh dan akan terancam gagal," ungkapnya.
 
Kamaruddin lantas menyampaikan bahwa pemerintah Aceh belum melakukan langkah-langkah konkret terkait persiapan Aceh sebagai tuan rumah PON XXI, baik dari segi anggaran, panitia daerah, infrastruktur hingga promosi kegiatan.
 
"Ketidaksiapan ini akan mencoreng nama baik Aceh sebagai tuan rumah maupun peserta PON XXI itu sendiri," kata Kamaruddin.
 
Padahal menurut Kamaruddin, PON Aceh-Sumut bisa menjadi rahmat bagi masyarakat olahraga di wilayah setempat karena akan terbangun venue cabor berstandar nasioal, seperti halnya PON XX di Papua.
 
"Jika persoalan ini tidak segera diatasi, maka PON XXI yang akan digelar di Aceh terancam gagal total. Seharusnya proyek strategis nasional ini menjadi even momen perpisahan bagi bapak Presiden Jokowi kepada rakyat Aceh," tutup Kamaruddin.
 
PON Aceh-Sumut dijadwalkan terselenggara pada 5-19 September 2024 mendatang. Edisi kali bakal spesial karena untuk pertamakalinya pesta olahraga terbesar Tanah Air bergulir di dua provinsi. [Medcom]


Aceh Utara - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kutamakmur meraih juara 1 dalam pemberitaan media sosial terupdate di Kabupaten Aceh Utara.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dalam acara Peningkatan Kapasitas Kehumasan dalam Mengelola Media Sosial yang digelar di Media Center Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (27/9/2023).

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada 3 kecamatan terupdate dalam pemberitaan media sosial.

"Peringkat 1 diraih oleh Panwascam Kutamakmur, peringkat 2 diraih oleh Panwascam Geureudong Pase, dan peringkat 3 diraih oleh Panwascam Syamtalira Aron dan Baktiya Barat," kata Syahrizal.

Dikatakan Syahrizal, penilaian media sosial dilakukan berdasarkan keaktifan dalam menyampaikan semua tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

"Kita berharap semua jajaran Bawaslu, termasuk di tingkat kecamatan, dapat mengambil bagian dalam menyampaikan informasi menyangkut dengan tahapan pemilu kepada publik melalui media sosial, baik Facebook, Instagram, maupun TikTok," ujar Syahrizal.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) Panwascam Kuta Makmur, Dedy Saputra menghimbau kepada jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Kutamakmur untuk dapat mengikuti akun media sosial Panwaslu Kecamatan Kutamakmur.

"Harapannya, melalui media sosial, pengawasan pemilu yang sedang berlangsung dapat teredukasi dan terinformasikan dengan lebih baik," tukas Dedi yang didampingin tenaga pelaksana HP2H, Muhammad Ridwan.

 


Banda Aceh -
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Polda Aceh mengusut tuntas kasus proyek Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir Krueng Buloh, Aceh Utara, dan Saluran Suplesi (Tambahan) Daerah Irigasi Krueng Nalan, Bireuen.

Koordinator MaTA, Alfian, dalam siaran persnya dikirim kepada StatusAceh.Net menyampaikan pada Tahun 2022, melalui Dinas Pengairan Aceh membangun saluran infrastruktur pengendalian banjir di krueng buloh Aceh Utara dan Krueng Nalan di kabupaten Bireuen.

“Untuk pembangunan krueng buloh dengan nilai kontraknya, 7.680.140.464. kemudian terjadi perubahan kontrak menjadi, 8.448.154.000. yang dikerjakan oleh perusahaan CV. Asfar Raya.

kemudian pembangunan pengendalian banjir Krueng Nalan Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak 6.462.379.000 yang dikerjakan oleh PT. Traya Anggun Permai,” katanya.

Alfian menyebutkan, berdasarkan monitoring kami atas penelusuran dua pembangunan tersebut, kedua pembangunan tersebut dikerjakan oleh orang yang sama dan beda perusahaannya saja. saat ini, pembangunan pengendalian banjir tersebut dalam penyelidikan Polda Aceh.

“Kasus ini sudah masuk lidik selama 8 bulan, pembangunan tersebut potensi terjadi tidak sesuai spek atas pembangunan dan kuat dugaan terjadi korupsi,” ungkapnya.

Lanjutnya, pihak Polda juga sudah pernah menggandeng ahli konstruksi/fisik ke lapangan dan banyak permasalahan yang ditemukan pada saat itu. dan saat ini pihak polda sudah meminta ke BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian atas pembangunan yang di maksud. 

Oleh karena itu, MaTA meminta kepada Polda Aceh untuk mengusut kasus pembangunan tersebut secara konsisten sehingga ada kepastian hukum. karena bukan potensi korupsi saja akan tetapi dampak kerugian secara sosial bagi warga sangat besar apabila konstruksi yang dibangun tidak sesuai secara spek, warga merasa lega dan bebas atas ancaman banjir ketika kedua lokasi tersebut dibangun oleh pemerintah, akan tetapi ketika pelaksanaan terjadi pembangunan yang tidak kokoh maka menjadi kecewa karena tidak sesuai tujuan awal perencanaan untuk pengendalian banjir. tapi kalau di bangun hanya untuk kepentingan "tertentu" dan warga hanya dijadikan sebagai objek atas pembangunan tersebut maka kejahatan telah terjadi disana.

“Kami meminta secara tegas kepada BPKP untuk mempercepat hasil audit sehingga pengusutan atas pembangunan tersebut dapat berjalan sesuai harapan publik. penelusuran kami, polda sudah tiga bulan meminta audit kerugian ke BPKP dan bagaimana perkembangannya,” sebut Alfian. 

Ia menambahkan, transparansi dan  akuntabilitas atas penanganan kasus ini menjadi penting sehingga ada kepastian hukum dan siapapun yang diduga terlibat atau menerima hasil korupsi atas kejahatan yang telah dilakukan menerima patut negara memberi efek jera. 

“MaTA konsisten mengawal pengusutan kasus ini dan kita tidak mau penegakan hukum atas kasus korupsi di cawe cawe tanpa ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga penerima manfaat atas pembangunan tersebut,” pungkas Alfian Selasa 26 September 2023.[]

Martunis A. Jalil, SH/Alumni SMA Negeri 1 Nisam

 Penulis :Martunis A. Jalil, SH/Alumni SMA Negeri 1 Nisam

Akhir-akhir ini banyak sekali orang membahas praktek penjualan obat-obatan tanpa izin oleh pelaku bisnis ilegal setelah viralnya pembunuhan salah satu warga Aceh oleh oknum TNI pada Agustus lalu. Meski belum jelas, orang-orang juga menyebut bahwa peristiwa itu berkaitan dengan penjualan obat-obatan yang dilarang pemerintah.

Obat-obatan jenis psikotropika tersebut sangat rentan disalahgunakan oleh kalangan mana saja, mulai orang dewasa, lansia, remaja bahkan kalagan anak-anak sekalipun. Obat tersebut yang paling familiar namanya adalah tramadol. Obat yang harusnya dijual oleh opotek dan harus melalui pengawasan dan resep dokter malah justru dijadikan bisnis yang mengakibatkan penyalahgunaan.

Tramadol dan sejenisnya sebenarnya tidak boleh digunakan sembarangan apalagi tanpa ada persetujuan dari dokter dan keluhan penyakit yang jelas. Bukannya bermanfaat, penyalahgunaan jenis obat ini malah bisa memicu efek samping yang fatal. Diantara efek samping yang teradi adalah kerusakan system syaraf, pengaruhi fungsi hati dan ginjal, depresi, kecemasan, gangguan tidur , bebani finansial hingga efek sosial. Penggunaan jangka panjang bisa membahayakan nyawa.

Bahkan efek fatal lainnya juga bisa terjadi karena obat tersebut juga memberikan efek euforia, sehingga pengguna obat ini mudah melakukan berbagai kejahatan yang awalnya ditakuti namun pengaruh obat bisa berani walaupun berbahaya. Tauran remaja di kota-kota juga tidak terlepas dari efek kecanduan obat ini, mereka berani mengambil hak milik orang lain, memukul dan menganiaya dengan bangga dan gembira.

Pada hakikatnya obat ini digunakan untuk mengatasi nyeri pada orang dewasa dan anak-anak di atas usia 12 tahun. Dalam menghilangkan rasa sakit, tramadol bekerja dengan cara memengaruhi reaksi kimia di dalam otak yang berperan dalam mengontrol rasa nyeri. Tramadol disebut mirip dengan zat endorfin yang ada di otak. Melalui proses tersebut, tramadol memicu mengurangi sensasi rasa sakit.

Pada otak manusia, endorfin berkaitan dengan reseptor, yaitu bagian sel yang menerima zat tertentu. Kemudian, reseptor akan mengaburkan rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Dengan begitu, otak tidak akan lagi mengenali rasa sakit dan berpikir bahwa nyeri sudah jauh berkurang. Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika).

Dari banyaknya efek yang ditimbulkan akibat penggunaan obat tramadol dan sejenisnya perlu sosialisasi kepada masyarakat terhadap analisa dari aspek hukum baik dari sisi hukum syariat islam maupun hukum pidana. Menurut Islam menggunakan obat yang bisa merusak atau membahayakan badan, pikiran, dan jiwa jika indikasinya pasti atau dugaan kuat terhadap akibat obat tersebut hukumnya haram. Pengharaman ini berdasarkan hadits Rasulullah yang artinya: Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Namun beda halnya digunakan untuk pengobatan penyakit tertentu dan anjuran dari dokter. Pada kasus ini hukumnya boleh dan bahkan wajib pada kasus tertentu. Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan, berobat dengan benda najis atau yang haram hukumnya boleh jika tidak ada benda yang suci atau halal yang dapat menggantikannya. Hal ini diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’, juz 9, halaman 55.

Perlu diketahui juga berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana.

Disisi lain, jika dilihat dari perspektif syari’at islam ada dua pandangan hukum yang berlaku pada jual beli obat terlarang tersebut . Pertama, dilihat dari unsur atau rukun jual beli maka jual beli bisa jadi sah atau tidak sah. Kedua,  andaipun hukum jual beli sah secara akad menjualan obat tersebut hukumnya haram, jika diyakini atau diduga kuat akan digunakan untuk maksiat, karena termasuk menolong kemaksiatan.

Dalam kitab Sullamat-Taufiiq dijelaskan, haram menjual sesuatu yang halal dan suci pada orang yang diketahui akan mempergunakannya untuk maksiat seperti menjual buah anggur pada orang yang hendak menjadikannya minuman keras meskipun pada orang kafir. Menjual pisau pada orang yang hendak menjadikannya sebagai alat membunuh dirinya atau orang lain dengan pembunuhan yang diharamkan. Menjual buluh pada yang hendak menjadikannya alat musik, atau menjual pukat pada orang yang hendak menggunakannya berburu hewan yang diharamkan. Begitu juga menjual pakaian yang terbuka aurat untuk orang yang diyakini pamer aurat.

Dari keterangan diatas jelas bahwa pada kasus tersebut hukum jual belinya adalah haram bila diyakini atau diduga kuat barang yang ia jual pada seseorang hendak dijadikan sarana untuk maksiat. Adapun bila ia tidak meyakini atau hanya sekedar mengira-ngira saja hukum menjualnya makruh. Pada kasus yang sedang kita bahas saya meyakini penjual obat ini hampir semuanya meyakini pembelinya menyalahgunakan obat yang mereka beli, jika tidak mengaa mereka harus membeli pada penjual illegal dan tanpa resep dokter.

Dalil bahwa keharaman penjualan diatas adalah karena sama halnya penjual ikut andil dalam menfasilitasi terjadinya hal yang haram sementara segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya maksiat hukumnya haram, hal ini diungkapkan oleh ulama besar As-Syarqawy dalam kitabnya. Dan sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 2, yang berbunyi: “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”. Pada kasus ini sudah pasti pelakunya juga  melanggar aturan negara. Dimana haram hukumnya menyalahi aturan negara jika ada maslahat yang muktabar dengan syariat.

Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa memakai obat tramadol dan sejenisnya untuk tujuan yang salah hukumnya haram. Begitu juga menjualnya kepada orang yang menyalahgunakannya ajuga haram. Banyak juga yang berdalih bahwa hukum menjualnya sah karena benda suci dan tidak najis. Namun perlu diketahui bahwa ada banyak tinjaun untuk menghasilkan sebuah hukum, meski jual belinya sah belum tentu hukumnya tidak berdausa. Jadi, perlu kebijaksaan dalam mengambil kesimpulan. Bukankah yang kita harapkan mendapat ridha Allah dalam mencari rizki?.

Pendidikan dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan. Program edukasi yang menyasar sekolah, universitas, dan masyarakat umum perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami risiko dan bahaya dari penyalahgunaan obat seperti tramadol dan sejenisnya. Semoga tulisan ini menjadi kajian ulang bagi siapa pun, mudah-mudahan kita semua mampu menghindari dari godaan segala macam bisnis haram. Wallahua’lam


Provinsi Aceh hanya dijajah secara penuh oleh Belanda sekitar 30-an tahun saja, berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Belanda mengakui kehebatan orang Aceh, hingga butuh 300 tahun untuk bisa menaklukkan negeri Serambi Makkah tersebut.

Banyak perperangan yang terjasi selama ratusan tahun, tidak sedikit kerugian dari pihak Belanda saat berhadapan dengan pejuang dari provinsi paling barat atau ujung Pulau Sumatera tersebut.  

Alasannya tentu karena orang Aceh dikenal kuat dan memiliki persatuan. Berbagai suku bangsa yang ada di sana, memiliki prinsip yang sama, yaitu anti terhadap pejajah. Sehingga kemanapun Belanda masuk, pasti akan mendapat perlawanan.

Diantara pahlawan nasional dari Aceh yang melawan penjajah yaitu, Achmad Soebardjo, Cut Nyak Dhien,

Cut Nyak Meutia, Iskandar Muda dan Sultan Aceh.

Terus Malahayati, laksamana perempuan pertama di dunia, Teuku Muhammad Hasan, Teuku Nyak Arif, Teuku Umar dan Teungku Chik di Tiro.

Aceh sendiri memiliki 14 suku dan masing-masing suku memiliki adat, bahasa tersendiri yang berbeda-beda.

Berikut ini suku-suku di Aceh yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Selanjutnya


LHOKSUKON -
Polres Aceh Utara melalui Bag SDM melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) periode ke II tahun ini, kegiatan dijadwalkan terlaksana bagi seluruh personel pada tanggal 22, 26 dan 27 September 2023 di lapangan Mapolres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan, Uji Kesamaptaan Jasmani Personel Polri adalah serangkaian tes fisik yang dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi kondisi fisik dan kesehatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Tujuan dari uji kesamaptaan jasmani ini adalah untuk memastikan bahwa anggota Polri tetap dalam kondisi fisik yang prima sehingga dapat menjalankan tugas-tugas mereka dengan efektif dan aman," ujarnya, Jumat (22/9/2023).

Ia menerangkan, alat ukur pengujian kesamptaan jasmani terdiri atas tes lari 12 menit, pullup/chinning, sit up, push up dan shuttle run. kemudian Berdasarkan umur, tes kesamaptaan ini digolongkan menjadi 4 golongan.

Penggolongan berdasarkan usia ini berkaitan dengan penilaian dan perlakuan tes kesamaptaan jasmani. Untuk yang berusia usia 18 – 50 tahun (Gol. I – III) harus melaksanakan seluruh ujian TKJ. Sedangkan untuk yang berusia 51 – 58 tahun (Gol. IV) materi yang diujikan hanya berupa jalan kaki selama 20 menit atau dengan cara treadmill.

"Dengan memenuhi standar-standar yang ditetapkan dalam uji ini, anggota Polri dapat memastikan bahwa mereka siap dan mampu menjalankan tugas-tugas mereka dengan efektif, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan tetap sehat selama karier mereka dalam pelayanan publik ini", pungkasnya.


Banda Aceh -
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menolak tegas usulan Pemerintah Aceh untuk mengunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA),  bagi penyelenggaraan  Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut tahun 2024 mendatang.

"Secara kelembagaan kami dari MaTA menolak tegas  penggunaan Dana Otsus Aceh untuk PON. Alasannya jelas, masih banyak yang harus diperuntukan bagi rakyat Aceh dari dana Otsus itu," kata Alfian, Koordinator MaTA, Sabtu 23 September 2023 di Banda Aceh.

Alfian menyebut, sangat disayangkan jika DOKA yang didapat Aceh dengan penuh darah, nyawa dan air mata korban konflik Aceh, justeru diperuntukkan untuk kegiatan PON 2024.

Apalagi dana yang diusulkan jumlah yang sangat fantastis atau mencapai  Rp 1,2 triliun lebih. Sedangkan dana Otusus Aceh sudah banyak berkurang atau hanya  sekitar Rp 3 triliun lagi.

Selain itu MaTA  menilai, PON XXI Aceh-Sumut tidak akan memberi kontribusi besar bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi Aceh. Sebab, hanya beberapa event saja yang digelar di Aceh.

Sebaliknya, ini hanya perhelatan sesaat atau dua pekan saja. Selebihnya akan menjadi beban anggaran bagi Pemerintah Aceh di masa datang. Terutama biaya perawatan venue atau sarana dan prasarana olah raga.

Berbeda jika seluruh venue dibangun dengan anggaran pemerintah pusat (APBN) seperti pada sejumlah provinsi tuan rumah sebelumnya. Nah, Pemerintah Aceh hanya memikirkan dan mencari sumber dana perawatan saja nantinya.

Kondisi ini ujar Alfian, jelas akan meninggalkan beban anggaran yang tidak sedikit bagi Aceh. Selain untuk pembangunan, juga bagi perawatan usai PON dilaksanakan.  

"Ketika dana Rp1,2 triliun itu digunakan, maka tidak ada yang menjamin adanya kontribusi maksimal untuk Aceh. Jadi, coba dibangun narasi bahwa PON di Aceh akan meningkat perekonomian rakyat, itu berita bohong", tegasnya.

Sebab, tidak sedikit kasus yang ditinggalkan paska pelaksanaan PON. Terutama sejumlah pejabat daerah yang terjerat korupsi.

"Gubernur harus menjawab apa kontribusi PON untuk Aceh? Jika pun ada bangunan justeru setelah PON, butuh anggaran perawatan atau ujung-ujungnya terbengkalai juga. Fakta miris ini sudah terjadi di beberapa provinsi mantan tuan rumah PON", tambah dia.

Seperti diketahui, PON merupakan agenda nasional. Maka tidak seharusnya pemerintah pusat membebankan kepada pemerintah daerah.

Itu sebabnya kata Alfian, langkah yang diambil Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dengan mengunakan dana Otsus tidak relevan sama sekali untuk pembangunan berkelanjutan di Aceh.

"Perlu diingat, dana Otsus Aceh tinggal Rp3,9 triliun atau 1 persen dari DAU. Bayangkan, jika diambil Rp1,2 triliun maka tinggal berapa? Sedangkan kondisi keuangan pemerintah kabupaten dan kota di Aceh saat ini banyak yang defisit. Begitu juga keuangan Pemerintah Aceh, sedang tidak baik-baik saja," jelas dia.

Artinya, jika pemerintah pusat membebankan kepada daerah, maka sama halnya memberikan dana Otsus setengah hati. Seharusnya, anggaran PON sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.

"Posisi pemerintah daerah hanya mempersiapkan lahan pembangunan saja. Selain itu, posisi Aceh sebagai panitia tidak mutlak. Artinya, tempat dan event strategis tidak dibangun di Aceh," ungkap Alfian.

Lebih lanjut MaTA menegaskan, penganggaran dana sebesar itu tidak lebih untuk pencitraan atau  adanya dugaan deal politik antara Achmad Marzuki dengan pemerintah pusat, sehingga terjadi perpanjangan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh.

Tak hanya itu, MaTA juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari DPR Aceh. Karena itu perlu diuji, apakah DPRA berani menolak atau tidak?

"Secara kelembagaan kami berharap, DPRA menolak usulan tersebut, sebagaimana mereka berani menolak perpanjangan Achmad Marzuki yang lalu," harapnya.

Sebaliknya, jika DPRA tidak menolak maka patut diduga, DPRA telah ikut cawe-cawe dalam pengunaan DOKA untuk penyelengaraan PON 2024.

"Nah kita tidak mau terulang kembali seperti pada anggaran proyek multiyear. DPR Aceh menolak tapi justeru mereka ikut cawe-cawe dan terlibat dalam pengelolaan multiyear itu," kritik Alfian.

Itu sebabnya, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi dan harus ada kebijakan baru. Ini berarti, jangan sampai dana PON 2024, memeras dana Otsus Aceh yang hanya tinggal satu persen.

Menurut MaTA, kebijakan pengunaan DOKA untuk PON masih bisa dibatalkan, karena memang tidak punya dasar bagi Pemerintah Aceh untuk mengunakan dana tersebut.

Apalagi, tanpa ada pembahasan bersama dengan DPR Aceh. "Tidak relevan sama sekali, Pemerintah Aceh mengunakan DOKA untuk PON XXI  Aceh -Sumut 2024," kata Alfian berulang-ulang.

Sumber: Modusaceh.co


Aceh Besar
– Irdam Iskandar Muda Brigjen TNI Ayi Supriatna, S.I.P., M.M, memimpin pelaksanaan panen jagung perdana Program I'M Jagong di wilayah Tengah yaitu wilayah Kodim 0101/Kota Banda Aceh berlokasi di Desa Bueng Simek, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Sabtu (23/9/2023).

 

Program I'M Jagong merupakan inisiatif Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P, M.I.P yang bertujuan untuk menggalakkan produksi jagung sebagai salah satu sumber pangan yang krusial di Aceh. Dengan dukungan dari TNI dan pemerintah daerah, program ini berfokus pada pengembangan pertanian jagung yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat lokal.

 

Sejak tanam perdana pada tanggal 23 Mei 2023 lalu. Program I’M Jagong ini sudah berjalan lebih kurang empat bulan, yang mana pada pelaksanaan panennya dilangsungkan secara serentak di tiga wilayah Provinsi Aceh diantaranya Wilayah Timur yaitu Korem 011/LW di Desa Ulee Geudong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Wilayah Barat yaitu Korem 012/TU, di Desa Meunasah Gantong, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dan terakhir Wilayah Tengah yaitu Kodim 0101/KBA, di Desa Bueng Simek, Kecamatan Kuta Cot Gle, Kabupaten Aceh Besar.

 

Dalam acara panen jagung perdana ini, Irdam IM Brigjen TNI Ayi Supriatna, S.I.P., M.M didampingi oleh Komandan Kodim (Dandim) 0101/Kota Banda Aceh (KBA) Kolonel Inf Andy Bagus D.A., S.I.P beserta sejumlah pejabat terkait dan petani setempat, secara bersama-sama memanen hasil pertanian jagung yang telah ditanam dalam rangka Program I'M Jagong tersebut. Suasana kebersamaan dan semangat gotong royong sangat terasa saat panen berlangsung.

 

Irdam IM Brigjen TNI Ayi Supriatna, S.I.P., M.M, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya kerja sama antara TNI dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan di daerah tersebut. Ia juga mengungkapkan apresiasinya terhadap semangat dan kerja keras para petani yang telah berkontribusi dalam kesuksesan program ini.

 

“Program I'M Jagong merupakan bentuk komitmen TNI dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Jagung memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan makanan kita. Melalui kolaborasi ini, kita dapat memastikan pasokan pangan yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat Aceh Besar,” katanya.

 

Program I'M Jagong diharapkan akan menjadi contoh sukses yang dapat diikuti oleh daerah lain di Indonesia dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional.

 

“Dengan dukungan dan komitmen bersama dari semua pihak, Indonesia dapat memastikan ketersediaan pangan yang mencukupi untuk seluruh rakyatnya,” imbuhnya.


Banda Aceh -
Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Zulfadli mengkritik Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk pembangunan venue PON Aceh-Sumut XXI tahun 2024.

Usulan anggaran untuk pembangunan venue itu mencapai Rp2,4 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya sebesar Rp883 miliar menggunakan APBN 2023. Sementara sisanya Rp1,28 triliun telah disetujui oleh Pj Gubernur untuk dibebankan kepada keuangan daerah (APBA). Zulfadli memastikan bahwa untuk pembiayaan PON tersebut akan menyedot Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dinilai akan merugikan masyarakat Aceh.

"Jumlah kebutuhan anggaran yang sangat besar tersebut pasti akan menyedot DOKA. Hal ini akan berdampak pada pembangunan Aceh ke depan," kata Zulfadli, Sabtu, 23 September 2023.

Tindakan Pj Gubernur Aceh menyetujui penggunaan anggaran tersebut, kata dia juga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. "Pj Gubernur Aceh telah menyetujui penggunaan APBA untuk kepentingan PON. Tindakan tersebut menyalahi aturan hukum yang ada. Hal ini juga tidak pernah dibahas bersama dan mendapatkan rekomendasi dari DPRA." katanya.

Untuk diketahui, dalam rencana biaya, pembangunan venue PON 2024 membutuhkan biaya sebesar Rp961 miliar yang dianggarkan dari APBN sebesar Rp 883 miliar, dan APBA sebesar Rp42,5 miliar pada 2023, serta kekurangan biaya untuk venue sebesar Rp34,6 miliar.

Sementara untuk penyelenggaraan membutuhkan dana sebesar Rp1,5 triliun. Sebesar Rp275 miliar akan dianggarkan dari APBA pada 2024, dan total defisit sebesar Rp1,2 triliun. Defisit tersebut telah disetujui oleh Pj Gubernur untuk menggunakan APBA yang dianggarkan secara berkala. Pada 2023 sebesar Rp 300 miliar, dan pada 2024 sebesar Rp986 miliar.

Sumber: VIVA.co.id

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.