2021-11-28

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Lumajang - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl) mengalami erupsi yang disertai panas guguran dan hujan abu vulkanik cukup tebal hingga dua kecamatan terpantau gelap gulita di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (4/12) sore.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari mengatakan aktifitas vulkanologi Gunung Semeru terjadi pada 15.00 WIB.

"Terjadi peningkatan aktivitas gunung berapi, disertai APG. Pemantauan dan menyiagakan personel BPBD KAB. LUMAJANG," jelas dia.


YAHUKIMO - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) menyerang anggota Pos Koramil Persiapan Distrik Suru-Suru Kabupaten Yahukimo, Papua, Jumat (3/12/2021).

Dalam peristiwa ini, dua prajurit TNI yang bertugas tertembak, salah satunya gugur. Anggota TNI ditembaki KKB saat sedang mengambil air di bak penampungan pada pukul 13.45 WIT. '

"Informasinya kejadian sekitar pukul pukul 13.45 WIT. Personel Apter Pos Koramil Persiapan Distrik Suru-suru atas nama Serda Putra Rahaldi dan Praka Suheri sedang mengambil air di bak penampungan," tulis laporan yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (3/12/2021). Saat kejadian, terdengar suara tembakan dari arah barat Koramil Suru-Suru. Tembakan tersebut mengenai kedua prajurit.

Dalam kejadian itu, Serda Putra Rahaldi dilaporkan meninggal dunia dan Praka Suheri luka tembak pada bagian pinggul sebelah kiri.

Kodam XVII Cenderawasih hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi atas peristiwa penembakan tersebut.| iNews.id



JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sindikat narkotika jaringan Aceh-Medan-Malaysia dengan barang bukti yang disita sebanyak 61 kilogram jenis sabu .

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga mengungkapkan, jaringan yang ia ungkap merupakan jaringan yang biasa mengedarkan narkotika sabu di wilayah hukum Jakarta Pusat dan sekitarnya. Baca juga: Ringkus Penabrak Iptu JM, Polres Jakpus Temukan Gudang Narkoba di Aceh

"Kami berhasil menangkap pelaku yang biasa beroperasi di Jakarta Pusat. Sabtu 20 November 2021, pelaku melakukan transaksi di Cirebon, tepatnya di KM 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta," kata Panji di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021) .

Dia menyebutkan, polisi yang hendak melakukan penangkapan mengalami luka-luka bahkan patah tulang. Karena, kata dia, para pelaku yang menggunakan kendaraan Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor plat B-1917-ZFC menabraknya.

"Kami mengidentifikasi pelaku dan kendaraannya. Saat salah satu tertangkap hendak menurunkan barang satu karung. Kami melakukan penangkapan, tapi pelaku melihat kami dan hendak melarikan diri," terang Panji.

Saat hendak melarikan diri dihadang anggota Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat dan ditabrak pelaku Aipda S mengalami luka lecet dan Iptu LM mengalami patah tulang. Karena, ditabrak dan dilindas pelaku.

"Kami lakukan pengejaran dan menemukan kendaraan pelaku di wilayah Beber Kota Cirebon. Dari kendaraan tersebut kami periksa kami temukan satu karung narkotika jenis sabu. Kami mendapatkan informasi dua tersangka melarikan diri ke Jawa Tengah," kata Panji.

Kemudian pihaknya berhasil menangkap tersangka dengan inisial C, setelah di interogasi, yang membawa mobil dan menabrak anggota kepolisian adalah tersangka berinisial FF. FF kemudian berhasil kita tangkap.

"FF mengaku setelah diinterogasi barang bukti yang kami amankan berasal dari Aceh. Tim Satgas melakukan pengembangan ke Aceh Barat Daya. Kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Satu tersangka kita amankan berinisial E atau I di dalam rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkoba. Dari sana kami amankan satu karung narkotika jenis sabu," lanjut Panji.

Dari hasil pendalaman dan interogasi terhadap M, FF, dan E. Ada satu tersangka dengan inisial TH. Pihaknya kemudian melakukan pencarian, ia diketahui berada di Medan. TH kata Panji Yoga berperan sebagai penghubung dan pengendali dengan jaringan internasional di Malaysia.

"Kita amankan TH dengan bantuan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Kami menemukan TH di salah satu hotel di Medan, dia berencana melarikan diri ke Malaysia," ungkap Panji Yoga.

"Untuk penangkapan terhadap C itu satu hari setelah kejadian penabrakan yaitu tanggal 21. Dan tidak lama dari itu kita amankan MF. Kemudian pada hari Kamis 25 November kami melakukan penangkapan terhadap saudara E di Aceh di Kabupaten Aceh Barat Daya, dan besoknya pada 26 November kami menangkap TH," terang Panji.

Tersangka di Medan yakni TH diketahui sedang menjalani pengobatan. Dari keterangan dia, diketahui mengalami paru-paru bocor dan diabetes.

Dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan total sekitar 61 kilogram narkotika jenis sabu, dan Daihatsu sirion sebagai alat pengangkut barang bukti dan menabrak anggota kepolisian, beberapa alat komunikasi serta buku rekening yang dijadikan untuk alat transaksi narkotika.

"Pasal kita tetapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," jelas Panji.

Total apabila dirupiahkan, barang bukti yang diamankan senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.

Pihak Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat mengaku akan berkoordinasi dan investigasi untuk profile siapa orang di Malaysia itu.

"Ini barang bukti kemasan teh biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit. Ini akan diedarkan di Jakarta. Biasanya untuk mengelabui, bungkus teh. Mereka sudah beroperasi empat bulan terakhir. Untuk mobil tersangka penyok karena bekas menabrak anggota dan menabrak kendaraan lain juga," pungkas Panji. | Sindonews


Banda Aceh - 
Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan  perkara dugaan penjualan perhiasan tidak sesuai kadar terhadap M Husen Bin Hasyim. Sidang yang dipimpin oleh Majelis  Hakim  Safri, SH., MH mengagendakan pemeriksa ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa M Husen Bin Hasyim. Terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Banda Aceh, sedangkan Penasehat Hukumnya Armia SH., MH atau yang akrab disapa Armia SB dan Zulfahmi, SH mendampingi di ruang Sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh. Rabu, 1 Desember 2021.

Adapun 2 (dua) orang Ahli yang dihadirkan yaitu  ahli Hukum Pidana Dr. Dahlan S.H., M.Hum., M.kn. CPCLE dan Ahli Hukum Islam Dr. Safriadi, SHI., MA.

Ahli Hukum Pidana Dr. Dahlan S.H., M.Hum., M.kn. CPCLE menjelaskan bahwa filosofi dan esensi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah untuk melindungi konsumen dari kerugian, maka  ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 61 Ayat (1) UUPK yang mengatur tentang sanksi pidana harus dimaknai sebagai pasal delik materil. Sebab itu, unsur kerugian konsumen harus dapat dibuktikan secara nyata. Apabila dalam kasus ini, tidak ada konsumen yang dirugikan, maka Terdakwa M Husen Bin Hasyim tidak dapat dipidana. Iapun membandingkan dengan pasal undang-undang tindak pidana korupsi yang dalam penerapannya harus terbukti adanya kerugian negara.”

“Selain itu, jika dibaca secara keseluruhan, dalam UUPK ini juga ada mengatur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tugas dan wewenangnya adalah menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, penerapan pasal pelindungan konsumen ini harus sesuai dengan asas ultimum remedium, yakni instrumen hukum pidana harus menjadi upaya terakhir. Jadi tidak bisa langsung dipidana”, ungkap Dr. Dahlan.

Selain itu, menurut Dr. Dahlan apabila ada polisi yang menyamar dan membeli emas untuk tujuan diuji di laboratorium, maka polisi itu bukan konsumen. Cara-cara yang demikian juga tidak dapat dibenarkan. Emas bukan barang haram yang harus dibeli dengan cara sembunyi-sembunyi. Berbeda dengan barang yang dilarang untuk diperdagangkan seperti narkoba dan lainnya.


Ahli Hukum Islam Dr Safriadi, SHI., MA menjelaskan bahwa  prinsip dasar dalam jual beli adalah sama-sama ridha atau sepakat antara penjual dan pembeli terhadap barang yang diperjualbelikan. Di hadapan Majelis Hakim, Dr. Safriadi juga menganalisis faktur penjualan yang dijadikan sebagai barang bukti oleh penuntut umum. Menurutnya, dalam pandangan hukum Islam,  keterangan kadar perhiasan emas yang dituliskan oleh Terdakwa M Husen Bin Hasyim dalam faktur penjualan sudah benar. 

“Karena 99A itu merujuk kepada hal yang umum sebagai kode perhiasan. Sedangkan dalam faktur itu, juga terdapat ketentuan yang khusus atau takhsis yakni “barang-barang perhiasan yang banyak patri jika dilebur masnya menjadi muda atau procentasenya berkurang”. Jadi di sini penjual sudah memberikan keterangan yang sesuai terhadap barang dagangannya. Berkurangnya kadar dalam perhiasan emas itu dikarenakan tambahan bahan patri yang sudah lazim, sudah dijelaskan dalam faktur penjualan itu. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa M Husen Bin Hasyim tidak menyalahi ketentuan hukum jual beli yang diatur dalam Islam. Menurutnya Hukum Islam mempunyai kedudukan dalam hukum positif Indonesia. Ditambah lagi dengan kultur masyarakat Aceh yang tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Islam.

Dipantau Komisi Yudisial, sidang Terdakwa Husen Bin Hasyim itu ternyata juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Amatan media, ada 2 (orang) yang hadir di tengah-tengah pengunjung memperkenalkan diri sebagai Petugas dari Komisi Yudisial saat ditanya asal mereka oleh Majelis Hakim. Keduanya terlihat menyimak dan beberapa kali mencatat selama berlangsungnya persidangan yang hampir 3 (tiga) jam itu.

Dalam keterangannya kepada media usai sidang, Armia SB kembali menegaskan bahwa sesuai dengan keterengan ahli hukum pidana, perkara ini tidak serta merta dapat dipidana karena pidana itu asasnya ultimum remedium yang merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya lain tidak berhasil makanya diterangkan tadi seharusnya diselesaikan melalui ganti rugi, jika ada yang merasa dirugikan. Ahli Hukum Islam juga tadi sudah menyampaikan bahwa perbuatan klien kami tidak menyalahi dengan hukum Islam, ucap Armia SB.

Oleh karenanya, ia mengharapkan agar Majelis Hakim juga menggali nilai-nilai dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat Aceh terkait dengan kasus ini, termasuk kebiasaan dalam proses pembuatan, penulisan kode  pada faktur dan tata cara penjualan perhiasan emas tersebut. Termasuk pandangan hukum Islam terhadap perkara ini. Walaupun hukum Islam ini dianggap bukan hukum positif, tapi hukum Islam  adalah hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat Aceh," pungkasnya.[rillis]


Aceh Utara - Di akhir Tahun ini, tepat dibulan Desember (2/12/2021). Aksi Cepat Tanggap (ACT) Lhokseumawe serta Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) merampungkan sekaligus meresmikan Balai Pengajian dan Sumur Wakaf di Darul Qur'an Gampong Ceumeucet, Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

 Balai Pengajian yang berdiri pada tahun 2010 ini, sebelumnya memiliki kondisi yang tak layak, penuh dengan topangan kayu dan hanya beratapkan daun Nipah. Bahkan para santri Darul Qur'an hanya mengandalkan Air Kubangan untuk berwudhu, tak ada sumber air yang layak untuk mereka gunakan. 

Kekuatan sedekah dari seluruh para Sahabat Dermawan, menghasilkan bukti nyata. Balai pengajian yang layak, serta sumur dan MCK yang dapat digunakan para santri untuk berwudhu, kian berdiri dengan kokohnya. 

Acara peresmian sumur ini turut dihadiri oleh santri, warga sekitar, pengurus pesantren, tim ACT serta MRI Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Dalam sambutannya, Kepala Cabang ACT Lhokseumawe Hidayatullah mengatakan, Balai Pengajian Darul Qur'an merupakan salah satu pesantren yang mencetak penghafal Al-Qur’an. Sehingga, sangat diperlukan dukungan dari banyak pihak untuk keberlangsungan dan kemudahan santri agar dapat terus belajar.

"Alhamdulillah, terima kasih banyak para sahabat dermawan serta seluruh tim ACT yang sudah membangun dan mendirikan balai pengajian dan sumur wakaf di Balai pengajian kami. Semoga Allah membalas segala kebaikan dari para Sahabat Dermawan" ujar Ustadz Taharuddin selaku pendiri Balai pengajian Darul Qur'an.


LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menyantuni puluhan anak yatim piatu dalam program Jumat Berkah Berbagi dan Peduli, acara tersebut dilaksanakan di Masjid Islamic Center, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (3/12/2021) sore. 

"Dalam program Jumat Berkah ini, Polres Lhokseumawe menyantuni sebanyak 50 anak yatim piatu di wilayah Kecamatan Banda Sakti," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kabag Sumda, AKP Erpansyah Putra.

Kabag Sumda juga menambahkan, penyantunan anak yatim piatu tersebut merupakan program dari Kapolres Lhokseumawe. Dimana, diharapkan dapat membantu meringankan beban anak - anak yatim piatu. 

"Program Jum'at Berkah ini akan berlanjut secara bergiliran di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Harapan Bapak Kapolres, semoga ini bisa membantu dan bisa bermanfaat bagi anak - anak kami," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Imumsyik Masjid Agung Islamic Center, Mukhtarudsin KR dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Lhokseumawe yang telah sudi memperhatikan dan memberi bantuan kepada anak - anak yatim dimaksud. 

"Kami sebagai imam besar beserta Ketua UPTD Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe mengucapkan ribuan terimaksih kepada Bapak Kapores Lhokseumawe. Semoga bapak kapolres selalu dalam lindungan Allah SWT dan ini menjadi berkah dan menjadi Amal jariah di kemudian harinya," katanya.

Turut hadir, Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin Ahmad, Danramil 16 Banda Sakti, Kapten Czi Hermansyah, Kepala UPTD Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe, Fakhrudini, SH dan personel Polres Lhokseumawe serta Polsek Banda Sakti.


LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengajak para wartawan agar mendukung pemeliharaan situasi serta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Lhokseumawe melalui tulisan.

Hal ini disampaikan AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam sambutannya pada acara Coffee Morning Kapolres Lhokseumawe dengan insan pers Lhokseumawe - Aceh Utara yang berlangsung di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Lhokseumawe, Jumat (3/12/2021) pagi.

"Fungsi wartawan di segala lini, di segala bidang sangatlah penting. Di mana, sebagai fungsi kontrol sosial. Selama ini, hubungan kemitraan antara Polres Lhokseumawe dengan insan media sangat erat, saya harapkan melalui acara dapat lebih erat lagi sehingga saling membantu dalam pemeliharaan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan, selama jni adapun upaya yang dilakukan jajaran Polres Lhokseumawe dalam menjaga Kamtibmas yaitu meningkatkan patroli, melakukan pendekatan secara persuasif, preventif dan humanis dengan semua kalangan masyarakat.

"Saya harapkan dengan upaya ini, situasi dan kondisi Kamtibmas terpelihara dengan baik. Sehingga, apapun aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan lancar serta mampu mendatangkan investor untuk kemajuan daerah," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara - Lhokseumawe, Sayuti Achmad mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lhokseumawe yang telah mengundang wartawan untuk duduk dan ngopi bersama.

"Semoga, dengan kegiatan ini hubungan yang terjalin antara jajaran Polres Lhokseumawe dan rekan pers lebih erat lagi. Kita ketahui, selama ini Polres Lhokseumawe sering mengundang wartawan pada konferensi pers yang dilaksanakan hampir setiap minggu. Bahkan, dalam satu minggu pernah dua kali,  ini hal yang sangat luar biasa," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Rahmad YD. Menurutnya, apa yang dikatakan oleh Kapolres Lhokseumawe bukanlah suatu intervensi dan tidak menghilangkan independensi seorang jurnalis. Namun, kembali kepada hati nurani masing - masing.

"Melihat kondisi Aceh yang sekarang ini aman dan kondusif, sebagai putera  - puteri Aceh mari kita menjaga, mari kita informasikan hal - hal positif seperti disampaikan oleh Bapak Kapolres Lhokseumawe," sebutnya.


Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.46,39 Triliun kepada bupati/walikota dan satuan kerja kementerian/lembaga di Aceh.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (2/12/2021).

Anggaran tersebut terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp.13,91 triliun dan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp.32,48 triliun.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya pula kepada seluruh bupati dan walikota se-Aceh atas kerja keras yang dilakukan, untuk terus berusaha merealisasikan kegiatan di tengah-tengah pandemi ini,” kata Nova Iriansyah.

Nova mengatakan, pemerintah telah merancang APBN 2022 yang responsif, antisipatif dan fleksibel. Semua Kementerian/Lembaga diharapkan selalu siap untuk melakukan penyesuaian otomatis (automatic adjustment) guna mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dimaksud.

“Alhamdulillah, saat ini pelaksanaan penyerahan DIPA dan TKDD dapat dilaksanakan, sehingga semua Satuan Kerja dapat segera melakukan proses pengadaan secara lebih dini, mulai dari lelang hingga penandatanganan kontrak terutama untuk belanja modal,” kata Nova.

Nova merincikan, anggaran belanja untuk kementerian/lembaga dilaksanakan oleh 769 Satuan kerja dengan rincian alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.6,96 triliun, Belanja Barang sebesar Rp.4,23 triliun, Belanja Modal sebesar Rp.2,69 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.43,7 miliar.

“Alokasi pagu tersebut berasal dari sumber dana antara lain Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Badan Layanan Umum, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan penerimaan lainnya,” kata Nova.

Selanjutnya, kata Nova, jika dilihat berdasarkan kewenangan, maka kewenangan kantor pusat sebesar Rp.2,42 triliun, Kantor Daerah Rp.11,27 triliun, Dekonsentrasi (Dk) Rp.84,33 miliar dan Tugas Pembantuan (TP) Rp.146,78 miliar.

Sementara alokasi anggaran transfer Ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022 di wilayah Aceh sebesar Rp.32,48 triliun.

Dengan rincian, DBH pajak dan sumber daya alam Rp.724 miliar, Dana Alokasi Umum Rp.14,06 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 1,98 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp.3,37 triliun, Dana Insentif Daerah Rp.114 miliar, Dana Otsus Aceh Rp.7,56 triliun dan Dana Desa Rp.4,67 triliun.

“Percepatan belanja daerah sudah dimulai sejak DIPA dan alokasi TKDD diberikan. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, dan tidak boleh menumpuk di perbankan,” kata Nova.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi, mengharapkan anggaran yang telah ditransfer untuk daerah dan kementerian/lembaga di Aceh dapat segera dibelanjakan agar memberi dampak multiplier effect terhadap pembangunan dan perekonomian Aceh.

“APBN 2022 digunakan untuk mengantisipasi dampak pandemi global juga sebagai instrumen penting mendukung pemulihan ekonomi. Peran sentral APBN 2022 harus tepat sasaran dan tepat waktu,” kata Syafriadi.

Syafriadi mengatakan, APBN 2022 berada pada posisi strategis antara harapan pemulihan ekonomi dan visi panjang mewujudkan Indonesia maju.

“Sementara itu, Menteri Keuangan menyampaikan tahun 2022 kita masih berada dalam ketidakpastian. Karena itu sebagai instrumen fisikal APBN harus menjadi stimulus agar memberi dampak langsung ke masyarakat,” kata Syafriadi.

Lebih lanjut, Syafriadi mengharapkan kepala daerah di Aceh dapat memaksimalkan dan memanfaatkan sisa waktu tahun 2021 untuk meningkatkan realisasi anggaran. Ia berharap realisasi anggaran tahun ini di Aceh dapat mencapai 98%.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, Asisten Administrasi Umum, Iskandar, bupati/wali kota se-Aceh, pimpinan satuan kerja kementerian/lembaga di Aceh, dan sejumlah Kepala SKPA. | InfoPublik


Banda Aceh -  Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua (MRP) meneken kerjasama untuk menguatkan advokasi implementasi kekhususan kedua daerah tersebut yang dinilai telah mulai dilupakan oleh Pemerintah Pusat.

Pertemuan kedua lembaga itu digelar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Rabu (1/12). Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar mengatakan nota kesepahaman atau MoU ini sebagai jalan untuk bersama-sama memperjuangkan apa yang menjadi kewajiban negara kepada Aceh dan Papua.

"Apa yang kita lakukan ini bisa kita perjuangkan bersama, jadi apa yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua dan Aceh itu segera diselesaikan," kata Malik Mahmud kepada wartawan.

Menurutnya, masih ada hal yang tercantum dalam UU Pemerintah Aceh, butir-butir yang tertuang dalam MoU Helsinki, dan UU Otsus Papua yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi MoU antara MRP dan Lembaga Wali Nanggroe lebih ke advokasi bersama, dimana dalam tuntutan kita yang tertuang dalam UU bisa diselesaikan," ucapnya.

Sementara itu, pimpinan MRP Timotius Murib menyampaikan pihaknya tidak ingin melawan negara dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Papua sebagaimana yang telah diatur dalam UU. Tuntutan itu dilakukan pihaknya sesuai hukum yang berlaku.

Sejauh ini kata Timotius, MRP sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua yang sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita advokasi bersama secara santun dan kita tidak melawan negara. Kita secara santun sesuai UU dan hukum yang berlaku di RI. Kita selalu mengingatkan pemerintah pusat terus menerus, harus diingat pusat jangan banyak kesibukan, lalu melupakan kita," ucapnya.

Timotius mengatakan baru empat dari 20 kekhususan yang diberikan Pusat kepada Papua yang sudah direalisasikan. Selain itu, kata dia, banyak penyimpangan dalam revisi UU Otsus Papua.

"Atas dasar itulah MRP sebagai representasi warga Papua merasa ada hal kesepakatan yang menyimpang, kemudian kita melakukan judicial review," ujarnya.

Dengan adanya MoU ini pihaknya berharap kedua daerah yang pernah dilanda konflik ini bisa bersatu menyuarakan tuntutan sebagaimana yang diatur dalam UU otonomi khusus kedua daerah itu.

"Kami bersyukur dari Aceh mendukung konstitusional ini, perjuangan yang sakral ini," katanya.

Diketahui, 1 Desember, menjadi hari besar bagi para pendukung kemerdekaan Papua. Ini mengambil momentum pengakuan kemerdekaan oleh pemerintahan Belanda pada 1961. | CNN Indonesia


LHOKSEUMAWE - Sindi Syahputri (22) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe menangkan hadiah undian paket umrah gratis dari vaksinasi massal Tahap II Polda Aceh, Rabu (1/12/2021).

Paket Umrah gratis ini merupakan hadiah utama dalam program vaksinasi yang dilaksanakan Polda Aceh, di mana setiap warga yang melakukan vaksinasi mendapat voucher undian tersebut. Dari hasil undian, terpilih 23 masyarakat, 5 Bhabinkamtibmas dan 5 Babinsa yang mendapat paket Umrah Gratis. Salah satunya adalah, Sindi Syahputri yang berasal dari Kota Lhokseumawe.

Ketika disambangi Kapolsek Muara Dua, Ipda Nina Ervianti SH MH di kediamannya ia masih tidak menyangka. Sebab, terdapat ribuan masyarakat yang ikut vaksinasi serta ada ribuan voucher undian Umrah di seluruh Provinsi Aceh.

 "Saya tidak menyangka dan sempat tidak percaya memenangkan hadiah Umrah ini, Allah yang telah memilih saya melalui program vaksinasi yang dilaksanakan Polda Aceh," ujar Sindi yang turut didampingi tokoh masyarakat setempat.

Sindi juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, Pangdam Iskandar Muda dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH beserta jajarannya yang telah memfasilitasi kegiatan vaksinasi dan menyediakan berbagai macam hadiah. 

"Semoga Bapak Kapolda Aceh, Pangdam dan Kapolres beserta jajaran diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas, terima kasih Pak," pungkasnya.

Dia juga mengajak masyarakat lainnya yang belum ikut vaksinasi agar segera ke gerai vaksin terdekat. "Jangan karena hadiah ikut vaksin, tetapi niatkan untuk kebaikan dan kesehatan kita bersama dan jangan percaya dengan kabar - kabar yang tidak benar terkait vaksinasi," pintanya.

Lhokseumawe – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe bersama Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Aceh menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Nurhadi di Surabaya, Jawa Timur, jurnalis Muhammad Asrul di Palopo, Sulawesi, jurnalis Bahrul Walidin di Bireuen, Aceh, dan jurnalis Asnawi di Aceh Tenggara. Peristiwa-peristiwa dialami para jurnalis tersebut telah menambah daftar kasus kekerasan, kriminalisasi, dan teror menimpa insan pers di tanah air, sehingga semakin mencederai demokrasi dan mengguncang kebebasan pers.


Itulah sebabnya, AJI Lhokseumawe bersama EW-LMND Aceh menggelar aksi untuk mengingatkan negara dan semua elemen bangsa agar memberikan perhatian serius terhadap kondisi saat ini yang menunjukkan “Indonesia darurat kebebasan pers!”

Aksi AJI Lhokseumawe dan EW-LMND Aceh dilaksanakan di Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, Selasa, 30 November 2021, malam, dengan menerapkan protokol kesehatan dan dijaga sejumlah personel Polsek Banda Sakti dan Polres Lhokseumawe.

Dimulai sekitar pukul 20.15 WIB, aksi tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu "Darah Juang" diiringi petikan gitar, dilanjutkan pembacaan sinopsis "Potret Kebebasan Pers Indonesia", puisi "Bunga dan Tembok", dan puisi "Pena adalah Senjata", yang juga diselingi alunan gitar.

Lalu, teatrikal "Indonesia Darurat Kebebasan Pers" diiringi musikalisasi puisi "Peringatan" dan "Puisi untuk Adik" karya Wiji Thukul, serta puisi "Manusia Lensa" karya Ahmad Satria, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fisip Universitas Malikussaleh, dibacakan Syra, aktivis LMND.

Treatrikal "Indonesia Darurat Kebebasan Pers" yang ditampilkan sejumlah aktivis LMND Aceh menggambarkan tentang kekerasan, kriminalisasi, dan teror, yang menimpa para jurnalis di berbagai daerah.

“Siapa saja yang menggunakan pena atau ujung jari untuk menyampaikan kebenaran dan mengganggu oligarki berpotensi bernasib seperti jurnalis Nurhadi, Muhammad Asrul, Bahrul Walidin, dan Asnawi. Namun, walaupun langit runtuh, jurnalis atau wartawan harus tetap mengabarkan kebenaran demi tegaknya keadilan dalam sistem sebuah negara,” kata Martha Beruh, Ketua EW-LMND Aceh.

Aksi tersebut ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh koordinator lapangan, M. Agam Khalilullah, anggota AJI Lhokseumawe. “AJI Lhokseumawe dan EW-LMND Aceh mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur menuntut maksimal kedua terdakwa perkara pelanggaran delik pers dan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Mendesak Majelis Hakim Pengadian Negeri Surabaya segera memerintahkan penahanan kedua terdakwa perkara tersebut,” tegas Agam.

AJI Lhokseumawe dan EW-LMND Aceh juga mendesak  Polda Jawa Timur bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang terjadi di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 27 Maret 2021.

Poin lainnya dalam pernyataan sikap itu, AJI Lhokseumawe dan EW-LMND Aceh menyesalkan putusan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, kepada jurnalis berita.news, Muhammad Asrul.

Majelis Hakim PN Palopo dalam sidang pada Selasa (23/11/2021), memutuskan Muhammad Asrul bersalah telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara tiga bulan penjara.

“Sebagaimana ditegaskan Dewan Pers, kasus pemberitaan yang dialami Muhammad Asrul, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai lex specialis legi generali dari undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut karya jurnalistik,” kata Agam.

Peristiwa pemidanaan jurnalis Muhammad Asrul atas jurnalistiknya, telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers. AJI Lhokseumawe dan EW-LMND Aceh mendukung upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar oleh Asrul didampingi kuasa hukumnya.

Poin berikutnya dalam pernyataan sikap AJI Lhokseumawe dan EW-LMND Aceh, mendesak Polda Aceh segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) terhadap kasus jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin. Desakan tersebut sejalan dengan  pernyataan sikap AJI Indonesia dan LBH Pers yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, pimpinan PT Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang. Jurnalis asal Bireuen itu dilaporkan menggunakan UU ITE, pasal 27 ayat (3), juncto pasal 45 ayat (3).

Pelaporan itu terjadi setelah Bahrul menulis berita berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” yang terbit di metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.

Dewan Pers telah menangani sengketa pemberitaan itu dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 41/PPR-DP/X/2020. Bahrul dan medianya juga telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Namun, pada Selasa (28/09/2021), Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui WhatsApp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui kasus Bahrul telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021.

AJI Lhokseumawe dan EW-LMND Aceh mendesak Dewan Pers segera membentuk Satuan Tugas Anti-Kekerasan terhadap jurnalis Bahrul untuk mengawal penghentian kasus kriminalisasi tersebut. Dewan Pers harus aktif melakukan monitoring atas implementasi MoU antara Kapolri dan Dewan Pers. Dewan Pers juga harus proaktif mendesak Polri untuk menghentikan kasus-kasus pemidanaan karya jurnalistik.

“Jangan sampai kemudian peristiwa pemidanaan yang menimpa jurnalis Asrul, di Palopo, Sulawesi, atas karya jurnalistiknya, terulang kembali atau terjadi terhadap jurnalis Bahrul di Aceh, dan jurnalis-jurnalis di daerah lainnya,” tegas Agam.  

AJI Lhokseumawe dan EW-LMND Aceh turut menyampaikan tentang kasus teror yang dialami Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara. Rumah milik Asnawi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, hangus dalam kebakaran pada Selasa (30/7/2019), dinihari. Hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.

Namun, kasus pembakaran rumah jurnalis Asnawi yang terjadi lebih dua tahun lalu itu sampai sekarang belum terungkap pelakunya. “Polda Aceh harus mengusut tuntas kasus tersebut, segera menangkap pelakunya termasuk aktor di balik kasus teror terhadap jurnalis Asnawi,” kata Agam.

Terakhir, AJI Lhokseumawe mengimbau semua jurnalis agar selalu menaati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas untuk mengabarkan informasi kepada publik.   

Setelah pembacaan pernyataan sikap tersebut, para peserta aksi membubarkan diri dengan tertib, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Teatrikal, baca puisi, dan menyanyikan lagu tentang penindasan yang kita tampilkan dalam aksi tadi, itu disiapkan tim LMND bersama AJI Lhokseumawe hanya dalam waktu 1x24 jam. Ini semua dilakukan kawan-kawan solidaritas untuk jurnalis Nurhadi, Asrul, Bahrul, Asnawi, dan lainnya, untuk demokrasi dan kebebasan pers,” tutur Munzir, aktivis LMND Aceh.[]


Banda Aceh -
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama tim dari Bea Cukai menggagalkan peredaran 100 Kg sabu-sabu. Tiga kurir ditangkap bersama barang haram itu.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Indonesia-Malaysia.

"Sabu ini rencananya akan didistribusikan pelaku ke Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lainnya," kata Haydar, Selasa (30/11).

Dia menyebut, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DI (26), H (30), dan MB (37). Tersangka DI dan H merupakan warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Sehari-hari mereka berprofesi sebagai nelayan.

Tim gabungan yang terdiri dari Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh menangkap DI dan H pada, Sabtu (27/11). Petugas mengamankan sebanyak 95 kilogram sabu-sabu.

Dua tersangka ini mengaku sabu-sabu yang diisi dalam 4 karung berwarna kuning dan disimpan di rumah H tersebut milik seseorang berinisial F. Polisi kini menetapkan F dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, polisi menangkap tersangka MB di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (23/11) lalu. Sebanyak 5 kilogram sabu-sabu yang disimpannya disita polisi.

"Berkat pengungkapan ini, 100 kilogram sabu-sabu yang kita amankan, setengah juta atau 500 ribu generasi Indonesia terselamatkan," sebut Haydar.

Saat ini ketiga tersangka mendekam dalam sel tahanan Polda Aceh di Banda Aceh.

Ahmad Haydar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam narkoba di Aceh.

"Sebab kegiatan ini akan membunuh generasi-generasi kita secara masif," ungkapnya. | Merdeka.com

 
Asahan - Polisi menangkap bandar narkoba asal Aceh berinisial WP (40). Pria itu ditangkap dengan barang bukti 609,3 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi.

Penangkapan WP (40) adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap dengan tersangka AF (30). Polisi mengejar WP hingga ke Kabupaten Serdang Bedagai.

"Tersangka ini kami tangkap setelah pengembangan kasus dari tersangka AF yang lebih dulu ditangkap, dan menyebutkan membeli narkoba dari WP. Kami kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka hingga ke Serdang Bedagai, " kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/11/2021).

Nasri menyebut WP kerap berpindah tempat. Namun akhirnya dia berhasil dibekuk pada Senin (22/11). Polisi menangkap WP saat tertidur di sebuah warung.

"Ditangkap lagi tidur di warung itu. Pada saat itu barang bukti ditemukan di kantong celana dia," jelas Nasri.

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan WP. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi.

Kepada penyidik, sambung Nasri, WP mengaku baru pertama kali berbisnis narkoba. Nasri menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, WP mendapatkan narkoba dari temannya di Kota Medan.

"Pengakuannya baru pertama kali melakukan ini (peredaran sabu dan ekstasi). Bukan residivis," ujar Nasri.

Kini WP ditahan di Mapolres Asahan. Nasri menjerat WP dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. | detik.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, menolak gugatan pejabat Pemkab Aceh Tengah, terhadap ibu kandungnya sendiri. Foto/iNews TV/Yusradi


ACEH TENGAH - Drama gugatan anak kepada ibu kandungnya sendiri, gara-gara berebut harta warisan di Aceh Tengah, akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Gugatan itu dilayangkan pejabat cantik di Pemkab Aceh Tengah, Asmanul Husnah.

Asmanul Husnah tega menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.

Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam sidang yang digelar pukul 10.40-11.00 WIB, di ruang Sidang Kartika PN Takengon. Majelis hakim juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi, harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses persidangan.

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1,6 juta," demikian bunyi putusan majelis hakim PN Takengon, yang termuat dalam sistem informasi perkara PN Takengon, Selasa (30/11/2021).

Humas PN Takengon, Fadli Maulana, membenarkan tentang putusan yang dilakukan majelis hakim PN Takengon. "Putusan majelis hakim PN Takengon secara elektronik, sedang proses diunggah," ungkapnya. | Sindo


Lhokseumawe -
 PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyerahkan 100 sak beras kepada Polres Lhokseumawe  dalam rangka mendukung pelaksanaan Vaksinasi  massal yang di Area Polres dan sekitarnya, Jumat (26/11/2021).

Penyerahan itu dilakukan oleh AVP PKBL Jufri dan AVP Humas  Dedi Ikhsan mewakili VP PKBL & Humas PIM yang di terima langsung oleh Wakapolres Kompol Dedi Erwinsyah dan di dampingi oleh Kabag SDM AKP Erfansyah.

AVP PKBL Jufri mengatakan, PT PIM sebagai salah satu anak PT Pupuk Indonesia (Persero) di Aceh Utara akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan stakeholder terkait dengan program pemerintah dan menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PT PIM.

"Dukungan kegiatan Vaksinasi Massal ini merupakan kepedulian PT PIM terhadap sosial lingkungan khususnya dalam mendukung pemerintah menangani Kasus Covid- 19," katanya.

Kompol Dedi Erwinsyah menyampaikan ucapan Terima kasih kepada PT Pupuk Iskandar Muda yang telah banyak sekali memberi bantuan dalam mendukung kegiatan Vaksinasi dan juga Program lainnya.[Tami]





loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.