Dibui karena Kasus UU ITE, Dosen USK Aceh Saiful Mahdi akan Mengajar dari Penjara
Banda Aceh - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Saiful Mahdi saat ini dibui karena kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dia akan tetap melaksanakan aktivitas mengajar selama dalam penjara. Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh sebelumnya, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta. Hukuman itu atas kritikannya di grup WhatsApp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
"Kami memastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengambil beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK bisa tetap berlangsung selama di penjara," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul sekaligus kuasa hukum Saiful Mahdi, di Banda Aceh, Jumat (3/9/2021).
Syahrul mengatakan, saat mengantarkan Saiful Mahdi Lapas, pihaknya meminta kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh S Mahdar untuk memberikan ruang mengajar bagi dosen tersebut. Wisata KL Bird Park, Bermain dengan Aneka Jenis Burung Nan-Indah Permintaan ini disambut baik Kalapas. Bahkan, nantinya juga bakal dipersiapkan fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan belajar mengajar.
"Kalapas menjamin proses mengajar Saiful Mahdi. Apalagi disampaikan di sana juga tersedia fasilitas internet. Begitu juga alat-alat mengajar secara online lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, S Mahdar menjamin bahwa proses belajar mengajar Saiful Mahdi nantinya tidak akan mengalami hambatan. Sebab, fasilitas yang dibutuhkan memang telah tersedia.
“Kami akan memfasilitasinya, tinggal jadwal dan teknisnya saja bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas,” kata S Mahdar.
Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi. Dia dinilai melanggar UU ITE. Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Seusai putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh. Sumber: www.inews.id