2021-08-29

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Banda Aceh -
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Saiful Mahdi saat ini dibui karena kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dia akan tetap melaksanakan aktivitas mengajar selama dalam penjara. Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh sebelumnya, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta. Hukuman itu atas kritikannya di grup WhatsApp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

"Kami memastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengambil beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK bisa tetap berlangsung selama di penjara," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul sekaligus kuasa hukum Saiful Mahdi, di Banda Aceh, Jumat (3/9/2021).

Syahrul mengatakan, saat mengantarkan Saiful Mahdi Lapas, pihaknya meminta kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh S Mahdar untuk memberikan ruang mengajar bagi dosen tersebut. Wisata KL Bird Park, Bermain dengan Aneka Jenis Burung Nan-Indah Permintaan ini disambut baik Kalapas. Bahkan, nantinya juga bakal dipersiapkan fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan belajar mengajar.

"Kalapas menjamin proses mengajar Saiful Mahdi. Apalagi disampaikan di sana juga tersedia fasilitas internet. Begitu juga alat-alat mengajar secara online lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, S Mahdar menjamin bahwa proses belajar mengajar Saiful Mahdi nantinya tidak akan mengalami hambatan. Sebab, fasilitas yang dibutuhkan memang telah tersedia.

“Kami akan memfasilitasinya, tinggal jadwal dan teknisnya saja bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas,” kata S Mahdar.

Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi. Dia dinilai melanggar UU ITE. Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Seusai putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh. Sumber: www.inews.id

Nama Teuku Ryan kini kerap jadi omongan setelah diketahui dekat dengan YouTuber Ria Ricis. Keduanya dikabarkan menjalin hubungan spesial dan bakal naik ke jenjang lebih serius dalam waktu dekat. Seperti apa sosoknya? Berikut profil Teuku Ryan.

Kedekatan Ria Ricis dan Teuku Ryan terungkap setelah adik Oky Setiana Dewi itu mengunggah video liburannya di Aceh. Tak sendiri, rupanya ia ditemani oleh Teuku Ryan. Keduanya juga sempat membuat konten TikTok bareng dan mengunggahnya di akun mereka masing-masing.

Bahkan, kakak ipar Ricis, Ory Vitrio, angkat bicara dan menyebut bahwa keduanya akan mengadakan acara lamaran pada akhir bulan September nanti. Biar tak makin penasaran, simak profil Teuku Ryan yang memikat hari Ria Ricis.

Profil Teuku Ryan

Pemilik nama asli Teuku Rushariandi ini merupakan pria asal Aceh. Diketahui pria kelahiran 1998 ini berasal dari Kota Langsa, Aceh, yang belum lama ini dikunjungi oleh Ria Ricis.

Teuku Ryan juga sangat peduli dengan pendidikan, lho. Ia berhasil menamatkan pendidikan S1 di Universitas Syiah Kuala, yang merupakan perguruan tinggi negeri tertua di Aceh.

Saat ini, Teuku Ryan sedang melanjutkan pendidikannya ke jenjang magister di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Bahkan, Oki Setiana Dewi, kakak sulung Ria Ricis belum lama ini ikut mendampingi adiknya berkunjung ke kampus Teuku Ryan tersebut.

Teuku Ryan diketahui pernah bekerja sebagai seorang pegawai bank BUMN. Teuku Ryan juga seorang pengusaha muda yang saat ini sedang menjalankan bisnis properti.

Di tengah-tengah kesibukannya untuk bekerja dan kuliah, ia juga seorang seleb TikTok dengan jumlah followers yang tidak sedikit, lho.

SELANJUTNYA>>>


Banda Aceh -
Sebanyak tujuh wanita muda digerebek petugas saat sedang pesta miras di cafe "GK" yang terletak di Kawasan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Minggu (29/8/2021) dini hari.
.
Ketujuh wanita muda tersebut berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.
.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan dalam penggerebekan tersebut, Tim Rimueng Satreskrim Polresta dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah dan berhasil mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut.
.
"Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran," ungkap AKP Ryan dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
.
Berawal dari laporan warga pihaknya saat melakukan patroli rutin dan melintasi lokasi cafe tersebut melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
.
"Ternyata di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk," ucap Kasat Reskrim.
.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras.
.
"Sampai saat ini, ketujuh wanita muda tersebut masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha.


 Tapaktuan - Bupati Aceh Selatan Tgk Amran menyesalkan dan prihatin tiga harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) mati terkena jerat di kawasan hutan di Kecamatan Meukek.

"Kami sesalkan dan prihatin tiga harimau ditemukan mati. Kami minta penegak hukum mengusut tuntas matinya tiga harimau Sumatera tersebut," kata Tgk Amran seperti dilansir Antara, Senin (30/8/2021).

Bupati mengatakan informasi yang diterimanya, jerat tersebut merupakan perangkat babi. Biasanya, yang memasang jerat babi adalah orang luar Aceh Selatan.

Sebab, kata Tgk Amran, masyarakat Aceh Selatan yang mencari nafkah di hutan tidak memasang jerat yang menyebabkan kematian satwa dilindungi seperti harimau.

Bupati menegaskan harimau Sumatera dan satwa dilindungi lainnya merupakan kekayaan alam yang harus dilindungi. Sehingga bisa diwariskan kepada generasi mendatang.

"Masyarakat Aceh Selatan selama ini hidup berdampingan dengan harimau. Pada saat konflik, saat saya di gunung, harimau menjadi petunjuk ketika tersesat," kata Tgk Amran.

Sebelumnya, tiga harimau Sumatera ditemukan mati terkena jerat di tua titik terpisah di kawasan hutan di Gampong (desa) Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

Tiga harimau tersebut, satu induk betina diperkirakan berusia 10 tahun dan dua anakan, jantan dan betina dengan usia diperkirakan 10 bulan. Anakan jantan ditemukan mati terjerat di lokasi terpisah.

Lokasi satwa dilindungi itu mati berada di kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan areal penggunaan lain (APL). Indukan dan anak harimau betina ditemukan mati lima hari setelah ditemukan. Sedangkan anakan jantan mati tiga hari saat ditemukan.

SELANJUTNYA>>>


Meulaboh -
Pasangan bukan suami istri berinisial WR dan FW, digerebek petugas Satpol PP bersama warga, saat sedang berduaan di sebuah kamar hotel di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Saat digerebek, keduanya mengaku tidak melakukan perbuatan asusila, namun keduanya tak dapat berkutik setelah petugas mendapati alat kontrasepsi bekas pakai di dalam kamar yang mereka tempati menginap.

Diduga pasangan tanpa ikatan pernikahan ini, telah melakukan perbuatan layaknya suami istri. Saat diselidiki petugas, wanita tersebut ternyata terlibat dalam jaringan prostitusi online yang disediaakan oleh pihak hotel.

Hal itu dibuktikan dengan percakapan melalui aplikasi pesan singkat seorang penjaga hotel, yang melakukan transaksi dan penentuan jadwal via online kepada pria hidung belang untuk mendapatkan layanan seks dengan tarif Rp2 juta.

Untuk menghindari amukan massa, kedua pelaku langsung digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Barat. Kepala Desa Kuta Padang, Safrizal menyebutkan, dari laporan warga, tempat penginapan tersebut memang kerap dijadikan tempat mesum bagi para pria hidung belang.

"Warga sangat kesal dengan pengelola wisma penginapan tersebut, karena masih saja menyediakan tempat untuk berbuat mesum. Kami meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin usahanya," tegasnya.

pasangan mesum tanpa ikatan suami istri tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra mengatakan, juga mengamankan dua orang pengelola hotel yang diduga sebagai mucikari. "Kami juga menyita alat kontrasepsi bekas pakai sebagai barang bukti," tegasnya.

Kini pasangan mesum dan pekerja hotel tersebut tengah menjalani penyelidikan intensif. Akibat perbuatannya, mereka yang terlibat dalam kasus prostitusi online, serta penyediaan tempat untuk pasangan mesum ini terancam hukuman cambuk. | Sindo

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.