Faisal telah di pindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Banda Aceh dari LP Cipinang Jakarta Timur pada Jumat sore 12 September setelah mendapatkan vonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan kejahatan pencucian uang (money laundry ) dengan kasus pokok narkotika,

Menanggapi pemindahan Napi asal Aceh ke LP Banda Aceh Kakanwilkumham Fatlulrachman angkat bicara, beliau meminta kepada Departemen Hukum dan HAM (DEPKUMHAM) melalui Direktorat Jendral DIRJENPAS untuk menarik kembali napi Faisal ataupun memindahkannya ke Lapas luar Aceh seperti ke medan.

Hal ini disebabkan karena lapas yg ada diaceh dalam beberapa tahun belakangan sangat rawan pengeluaran sampai pelepasan Napi diluar prosedur dan jika Dirjenpas dapat mempertimbangkan untuk memindakan Napi Faisal ini dari Aceh untuk menghindari adanya Oknum-oknum lapas yang "bermain". ungkap Fatlulrachman kepada wartawan saat dihubungi via Handphone seluler. Kamis 2 Oktober 2014.

"Itulah padahal dulu sudah komit napi di luar Aceh tidak akan di pindahkan ke Aceh, tapi nyatanya apa yang terjadi.......?" ujar  Fatlulrachman.

Seperti diketahui jika dalam tahun belakangan ini begitu banyak kasus yg menimpa serta terjadi di beberapa lapas di Aceh,mulai kasus kaburnya Napi,napi dikeluarkan diluar prosedur sampai insiden kerusuhan LP Lhokseumawe.

Meningkatnya kasus pelarian 2013-2014 sejumlah narapidana setelah mendapat izin menjenguk keluarga,mayoritas napi yang dikeluarkan diluar prosedural adalah terpidana dalam kasus narkotika pindahan dari lapas luar Aceh. Ke semua kasus tersebut sempat mencoreng nama baik Depkumham dan Dirjenpas. Pasca Kerusuhan napi yg menyebabkan terbakarnya sebahagian besar ruang dan gedung LP Kelas II A Lhokseumawe, Pihak kanwilkumham Aceh mulai membenahi serta menertibkan sejumlah lapas yang terindikasi kerap mengeluarkan dan memindahkan napi diluar prosedural. Alhamdulillah sekarang kita telah bisa meminimalisir dan menekan terulangnya kembali kasus-kasus seperti itu,ungkap pria no satu di Kanwilkumham Aceh.

Namun saya sangat menyayangkan jika napi gembong narkoba dipindahkan ke Aceh justru akan membuat publik berasumsi buruk pada pembenahan yang telah kita lakukan termasuk larangan kepada setiap UPT(Unit Pelayanan Tehnis)

Terkait Pemindahan napi dari luar aceh,ini kita tuangkan dalam surat edaran kakanwilkumham aceh juga sudah kita kirimkan ke dirjenpas surat tersebut pada juni lalu. Jelas kakanwilkumham fatlulrachman dalam wawancara exclusive Via handphone seluler kepada wartawan

Seraya menambahkan jika ingin lebih jelas mengapa pemindahan Faisal bisa terjadi juga, mungkin jakarta (Dirjenpas.red) yang bisa jelaskan. Sebelumnya Napi gembong narkoba Faisal yang dibekuk BNN oleh PN jakpus divonis 10 tahun penjara atas terbukti melakukan pencucian uang alias money laundry terhadap hasil penjualan narkoba dengan membeli sejumlah aset berupa Ruko,Tanah,mobil mewah,toko sport dan rumah yang telah disita oleh Negara.

Belum lama menjalani masa hukuman di LP Cipinang dengan alasan dekat dengan keluarga,sang gembong narkoba kelas wahid ini berhasil membuat pihak dirjenpas dan LP Cipinang memindahkan dirinya ke Aceh.


Oleh: Redaksi StatusAceh.net