Kakanwil Minta Napi Bos Sabu Di Pindahkan Keluar Aceh
Faisal
telah di pindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Banda Aceh dari LP Cipinang
Jakarta Timur pada Jumat sore 12 September setelah mendapatkan vonis 10 tahun
penjara karena terbukti melakukan kejahatan pencucian uang (money laundry
) dengan kasus pokok narkotika,
Menanggapi
pemindahan Napi asal Aceh ke LP Banda Aceh Kakanwilkumham Fatlulrachman angkat
bicara, beliau meminta kepada Departemen Hukum dan HAM (DEPKUMHAM) melalui
Direktorat Jendral DIRJENPAS untuk menarik kembali napi Faisal ataupun
memindahkannya ke Lapas luar Aceh seperti ke medan.
Hal
ini disebabkan karena lapas yg ada diaceh dalam beberapa tahun belakangan
sangat rawan pengeluaran sampai pelepasan Napi diluar prosedur dan jika
Dirjenpas dapat mempertimbangkan untuk memindakan Napi Faisal ini dari Aceh
untuk menghindari adanya Oknum-oknum lapas yang "bermain". ungkap
Fatlulrachman kepada wartawan saat dihubungi via Handphone seluler. Kamis 2
Oktober 2014.
"Itulah
padahal dulu sudah komit napi di luar Aceh tidak akan di pindahkan ke Aceh,
tapi nyatanya apa yang terjadi.......?" ujar Fatlulrachman.
Seperti
diketahui jika dalam tahun belakangan ini begitu banyak kasus yg menimpa serta
terjadi di beberapa lapas di Aceh,mulai kasus kaburnya Napi,napi dikeluarkan
diluar prosedur sampai insiden kerusuhan LP Lhokseumawe.
Meningkatnya
kasus pelarian 2013-2014 sejumlah narapidana setelah mendapat izin menjenguk
keluarga,mayoritas napi yang dikeluarkan diluar prosedural adalah terpidana
dalam kasus narkotika pindahan dari lapas luar Aceh. Ke semua kasus tersebut
sempat mencoreng nama baik Depkumham dan Dirjenpas. Pasca Kerusuhan napi yg
menyebabkan terbakarnya sebahagian besar ruang dan gedung LP Kelas II A
Lhokseumawe, Pihak kanwilkumham Aceh mulai membenahi serta menertibkan sejumlah
lapas yang terindikasi kerap mengeluarkan dan memindahkan napi diluar
prosedural. Alhamdulillah sekarang kita telah bisa meminimalisir dan menekan
terulangnya kembali kasus-kasus seperti itu,ungkap pria no satu di Kanwilkumham
Aceh.
Namun saya sangat menyayangkan jika napi gembong narkoba dipindahkan ke Aceh justru akan membuat publik berasumsi buruk pada pembenahan yang telah kita lakukan termasuk larangan kepada setiap UPT(Unit Pelayanan Tehnis)
Terkait
Pemindahan napi dari luar aceh,ini kita tuangkan dalam surat edaran
kakanwilkumham aceh juga sudah kita kirimkan ke dirjenpas surat tersebut pada
juni lalu. Jelas kakanwilkumham fatlulrachman dalam wawancara exclusive Via
handphone seluler kepada wartawan
Seraya
menambahkan jika ingin lebih jelas mengapa pemindahan Faisal bisa terjadi juga,
mungkin jakarta (Dirjenpas.red) yang bisa jelaskan. Sebelumnya Napi gembong
narkoba Faisal yang dibekuk BNN oleh PN jakpus divonis 10 tahun penjara atas
terbukti melakukan pencucian uang alias money laundry terhadap hasil penjualan
narkoba dengan membeli sejumlah aset berupa Ruko,Tanah,mobil mewah,toko sport
dan rumah yang telah disita oleh Negara.
Belum lama menjalani masa hukuman di LP Cipinang dengan alasan dekat dengan keluarga,sang gembong narkoba kelas wahid ini berhasil membuat pihak dirjenpas dan LP Cipinang memindahkan dirinya ke Aceh.
Oleh: Redaksi StatusAceh.net