Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2016.

"Mensyaratkan agar calon pasangan kepala daerah menyerahkan surat tanda terima LHKPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (9/9). KPK akan menjemput bola agar para calon kepala daerah melapor LHKPN.

Komisi antirasuah sudah mengirimkan surat mengenai mekanisme tata cara penyampaian LHKPN calon kepala daerah kepada KPU. Bahkan, Yuyuk menjelaskan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK akan membuka loket khusus penerimaan pendaftaran LHKPN oleh  calon kepala daerah.

Loket khusus itu berada di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Loket akan dibuka mulai 21 September 2016 hingga 3 Oktober 2016.

Meski demikian, KPK mengimbau agar para calon kepala daerah sudah menyetor LHKPN sebelum loket khusus dibuka. "Tapi kami berharap mereka sudah memberikan LHKPN sebelumnya dibukanya loket tersebut," ujar Yuyuk.

Ia mengimbau agar calon kepala daerah bisa menyerahkan LHKPN dan mengisinya dengan sebenar-benarnya sesuai form. Ia menjelaskan, untuk yang baru pertama kali menyerahkan LHKPN harus mengisi di form A. Sedangkan yang sudah pernah, mengisi form B.

Dia pun meminta KPU provinsi, kabupaten/kota mengirimkan kontak dan menginformasikan keaslian LHKPN yang disampaikan pasangan calon. "Kami juga meminta daftar nama pasangan calon," tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pada 2015 KPK sudah mengirimkan petunjuk teknis pengisian LHKPN. Bahkan, KPK siap mendampingi calon kepala daerah jika kesulitan mengisi LHKPN.

Yuyuk juga berharap agar masyarakat menggunakan data LHKPN sebagai pertimbangan memilih kepala daerah di masing-masing tempat.

Dia menegaskan, LHKPN ini sangat perlu untuk dijadikan pertimbangan agar tidak salah pilih. Sebab, sejauh ini tidak sedikit kepala daerah yang menjadi pesakitan KPK.

Yuyuk menjelaskan, sejak 2004 KPK sudah mengusut 74 kasus yang melibatkan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun wali kota. Modus perkara kebanyakan suap. Ini ada 30 kasus. Korupsi pengadaan barang dan jasa 10 kasus. Kasus korupsi pengelolaan anggaran ada 20. "Selebihnya terkait pemerasan, perizinan, penyalahgunaan wewenang, pencucian uang dan gratifikasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebanyak 63 kepala daerah sudah diproses KPK. Terdiri dari, 52 bupati dan wali kota, serta 11 gubernur.

Seperti diketahui, 111 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak 2017. Dari jumlah itu, di Kalbar hanya akan menggelar dua Pilkada. Yakni Kabupaten Landak dan Kota Singkawang. (jpnn)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.