2020-03-29

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

ACEH UTARA – Kwartir Ranting Dewantara bekerjasama dengan Kwartir Cabang Aceh Utara melakukan bakti sosial dalam rangka pencegahan COVID-19. Kegiatan itu berupa penyemprotan disinfektan di sejumlah balai pengajian serta rumah ibadah di kawasan Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Sabtu (4/4/2020).

Selain penyemprotan disinfektan, juga dilakukan pembagian brosur-brosur pencegahan virus corona kepada warga dan pembagian alat pelindung seperti masker.

Ketua Kwarcab Aceh Utara, Ismed Nur Aj Hasan, mengatakan, ada beberapa penyemprotan disinfektan yang dilaksanakan di balai-balai pengajian, masjid, meunasah (surau) yang ada di gampong-gampong khususnya kawasan Kecamatan Dewantara. Selanjutnya ada beberapa titik dibagikan brosur seperti cara mencegah COVID-19 dan cara mencuci tangan yang benar. Pembagian masker brosur itu dilakukan ini kepada warga yang melintas di Banda Aceh-Medan.

"Kita harapkan kepada seluruh kwarran yang ada di bawah kwarcab pramuka Kabupaten Aceh Utara, untuk mengikuti kegiatan seperti yang dilaksanakan oleh Kwarran Dewantara. Untuk itu,  kepada seluruh warga khususnya Aceh Utara dan pada umumnya Aceh, kita harapkan juga ada masyarakat tetap mematuhi anjuran yang dilaksanakan pemerintah, supaya COVID-19 ini bisa selesai pada waktu yang sangat singkat," kata Ismed Nur.

Oleh karena itu, Ismed mengungkapkan, semoga ke depan yang tidak lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, agar tidak ada lagi ketakutan warga untuk melaksanakan ibadah nantinya. []

Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengatakan mencabut pemberlakukan jam malam mulai Sabtu (4/4/2020). Hal ini dilakukan karena program safety net belum berjalan. Sementara itu jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Aceh tercatat sebanyak 1.179 kasus. Ada penambahan sebanyak 65 kasus dibandingkan kemarin, 1.111 kasus.

ODP yang telah selesai masa pemantauan 343 kasus, dan yang masih dalam proses pemantauan petugas kesehatan 833 kasus.

Juru Bicara Covid-19 Saifullah Abdulgani (SAG) kepada aceHtrend, terkait pembaharuan informasi harian Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh, per tanggal, 4 April 2020, pukul 15.00 WIB, mengatakan informasi tersebut merupakan data akumulatif yang dikumpulkan dari 23 kabupaten/kota, melalui Posko Covid-19 Kesehatan Aceh.

Sementara itu, sambungnya, jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP), tercatat 52 kasus, bertambah 3 kasus dari kemarin 49. Jumlah PDP yang dirawat di rumah sakit rujukan provinsi maupun kabupaten/kota sebanyak 10 kasus. Berkurang satu kasus dibandingkan kemarin. PDP yang pulang dan sehat 38 kasus.

Lebih lanjut SAG menjelaskan, PDP konfirmasi Positif dalam perawatan Tim Medis RICU RSUZA Banda Aceh sebanyak 4 kasus. Sedangkan PDP yang meninggal tidak ada penambahan, selain satu PDP Positif Covid-19, dan satu lagi meninggal PDP Negatif.

Pemberlakuan Jam Malam di Aceh


Sementara itu, penerapan jam malam di Acwh yang sempat diberlakukan 29 Maret 2020 hari ini (4/4/2020) dihentikan.

Berkaitan itu, aktifitas malam di Aceh sudah bisa dilanjutkan lagi. “Karena belum diikuti program savety net yang memadai.

Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, M.T., saat dalam sebuah interview yang disiarkan oleh TVRI (4/4/2020), mengatakan saat arahan Presiden Jokowi, Pemerintah Aceh telah menyiapkan sejumlah skema distancing sosial.  “Kita juga sudah siapkan anggaran tidak terduga dari APBA sebesar Rp 118 milyar,” kata Nova.

Dana tersebut, kata Nova akan sepenuhnya dicadangkan untuk pelaksanaan sosial safety net dan untuk bidang kesehatan terutama seperti rapid test.

Kata Nova, untuk mengatasi penurunan sektor ekonomi terutama di sektor pariwisata, lanjut pihaknya merancang program safety net yang dukungan pembiayaannya bersumber dari Inpres nomor 4 yang dikeluarkan pemerintah.

Anggaran tersebut nantinya bisa dialihkan dari anggaran fisik ke anggaran sosial budaya dan kesehatan, khususnya sosial safety net.

“Itu semua sudah berjalan. Per hari ini, sebanyak 60 ribu keluarga penerima manfaat kita data dan kita jalankan, yang pertama dengam skema pembagian sembako per 2 minggu per kk”, kata Nova. | Acehtrend.com

Per hari ini, PLN sudah berhasil menyediakan listrik gratis atau diskon untuk 8,5 juta pelanggan prabayar. Foto/Ist
JAKARTA - PLN terus berupaya memberikan kemudahan bagi 24 juta pelanggan rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) yang mendapatkan listrik gratis dan 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang mendapatkan diskon sebesar 50% untuk bulan April, Mei dan Juni.

Khusus 11 juta pelanggan yang menggunakan kWh meter prabayar, pelanggan akan mendapatkan token listrik berdasarkan penggunaan terbesar selama tiga bulan terakhir.

Hingga Sabtu (4/4/2020) pukul 15.00 WIB, PLN sudah berhasil menyediakan listrik gratis atau diskon untuk 8,5 juta pelanggan. Sementara, token untuk 2,5 juta pelanggan lainnya akan diperbaharui secara bertahap paling lambat hingga tanggal 11 April 2020.

"Sudah 8,5 juta pelanggan prabayar yang kami input token gratis ataupun diskonnya. Saat ini layanan utama untuk mendapatkan token tersebut kami arahkan melalui website www.pln.co.id. PLN sudah menambah kapasitas situs tersebut hingga empat kali lipat dari kondisi tertinggi sebelumnya," jelas Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka.

Token listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi dapat didapatkan dengan cara:
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Sementara, untuk kemudahan pelanggan, PLN juga menyiapkan layanan WhatsApp melalui nomor 08122123123. Pada pagi tadi, jelas Made, memang ada sedikit kendala terkait perbaikan kapasitas server agar dapat segera diakses kembali. Diharapkan, layanan WhatsApp tersebut dapat beroperasi normal pada Senin (6/4).

"Kami mohon maaf karena Whatsapp belum bisa beroperasi maksimal karena terbatasnya kapasitas. Bayangkan jutaan orang mengirim pesan bersamaan. Oleh karena itu, kami terus melakukan komunikasi agar bisa beroperasi kembali. Targetnya Senin sudah operasi normal," ucap Made.

Dia menjelaskan, jika melalui layanan Whatsapp, token listrik bisa didapatkan dengan cara:
  1. Buka Aplikasi WhatsApp. 
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan. 
  3. Token gratis akan muncul. 
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Sementara, untuk pelanggan rumah tangga 450 VA yang menggunakan kWh meter pascabayar, biaya rekening bulan April akan langsung digratiskan. Kemudian pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang menggunakan kwh meter pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada setiap bulannya akan dikurangi 50%.

"Kami menyadari di situasi seperti saat ini, baik listrik gratis ataupun diskon ini sangat dibutuhkan oleh saudara-saudara kita yang kurang mampu. Kami akan pastikan semua pelanggan yang berhak harus mendapatkan haknya," tutup Made. | Sindonews

Para napi yang mendapat program asimilasi di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang. Dok/ Istimewa
Banda Aceh - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Penyebaran COVID-19 telah dikeluarkan melalui surat nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Lebih kurang 22.158 narapidana dan anak dari berbagai lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak yang ada di Indonesia, dinyatakan bebas, termasuk di Provinsi Aceh.

“Pengeluaran narapidana dan anak untuk asimilasi di rumah atau isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, dilaksanakan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Meurah Budiman, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).

(Mobil Mudik/Twitter@VostokMerah)
STATUSACEH - Cuitan kiai NU Nadirsyah Hosen soal mudik bisa jadi guyonan dan bisa juga jadi pertanyaan. Ia mentweet kebijakan pemerintah pusat soal mudik Idul Fitri yang dianggapnya agak ambigiu.

Pihak Istana Kepresidenan mengatakan warga diperbolehkan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini. Namun, Istana meminta para pemudik itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Atas kebijakan pemerintah tersebut, Nadirsyah Hosen lewat akun media sosial pribadinya di Twitter mentweet tiga pertanyaan.

"Ada yg bisa jelasin lebih jauh:
1. Ada pembatasan sosial berskala besar, tapi boleh mudik. Gimana? Emang mudik gak rame2?
2. Boleh mudik tapi isolasi mandiri 14 hari. Jadi gak ketemu orang dong?
3. Boleh mudik, tapi para tokoh diminta sosialisasi agar warga gak mudik. Lho kok?" cuit @na_dirs pada 2 April 2020.

Dari cuitan ini, coba perhatikan pertanyaan nomor 2.Boleh mudik tapi isolasi mandiri 14 hari. Jadi gak ketemu orang dong?"

Sontak para netizen memberikan beragam komentar. Dari yang serius hingga  bercanda.

"Terimakasih prof. Sudah terwakili! MEMBINGUNGKAN!" cuit @wahhabicc_jabar

"Tul.Saya malah berfikir kl pemda menyediakan bangsal utk isolasi massal.
Tapi apa ya mungkin semudah itu?" jelas @maoloodee

"Cutinya 10 hari, suruh isolasi 14 hari. Jadi mudik cuma buat isolasi. Ncen ra jelas pemrentah iki," cicit @sastropwr

"Ngga ngerti, saya juga bingung," cuit @ranransoe

"saya juga bingung, Prof...," cuit @narkosun

"Mungkin maksudnya buat apa mudik kalau dikampung cuma disuruh isolasi ngono gus," ujar @Zakadey

"Tambah lg.. boleh mudik tp hrs isolasi diri 14 hari.. pulang2 ke Jkt dipecat dr kantornya krn bolos..Piye jal GusProf?" tanya @masaffan_

"Mudik disuruh isolasi, yang ada liburnya habis gak jadi silaturahmi. Trus buat apaaaaa. Makin aneh aja ni Negara," komen @DinnaLeili. (foto Sidewinder @VostokMerah)

,
Banda Aceh – Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Hasandi Lubis, S.I.P beserta puluhan anggota melaksanakan donor darah bertempat di Aula Makodim 0101/BS Jalan S.T.A Mahmudsyah Nomor 32, Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jum’at (03/04/2020).

Dandim 0101/BS mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya membantu Palang Merah Indonesia (PMI) mengatasi kekurangan persediaan darah akibat sosial distancing untuk menghadapi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Kita akan selalu siap mendukung setiap kegiatan sosial, seperti sekarang ini kita beramai-ramai mendonorkan darah untuk membantu PMI memenuhi persediaan darah dalam menghadapi Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bersama, pandemi Covid-19 membuat dampak yang cukup besar, salah satunya pada PMI, sehinga saat ini PMI sangat kesulitan untuk mendapatkan dan mengumpulkan darah, bahkan hampir diseluruh Indonesia darah terputus.

“Menyikapi hal itu, kita bekerjsama dengan PMI Kota Banda Aceh untuk menggelar kegiatan ini. Alhamdulillah, kita berhasil mengumpulkan darah sebanyak 42 kantong” tutur Dandim.

Dandim juga menambahkan, sebelum memasuki tempat donor darah, setiap pendonor untuk tidak berkerumun, menjaga jarak dan mengatur kedatangan secara bergantian.

“Mekanisme kegiatan donor darah ini kita lakukan secara bergantian dan setiap pendonor mengantri dengan tetap memperhatikan jarak perorangan,” pungkasnya.  

Lhokseumawe – Tim Tanggap COVID-19 PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) melakukan penyemprotan disinfektan serta menyerahkan bantuan ‘Antiseptic Chamber’di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, yang berada di Kota Lhokseumawe, Jumat (3/4/2020).

Penyemprotan cairan disinfektan dan bantuan itu dalam rangka pencegahan virus corona atau COVID-19. Penyerahan antiseptic chamber tersebut dilakukan Manajer Humas PT PIM, Nasrun, diterima Humas RSUCM Aceh Utara, Jalaluddin. Dalam kesempatan itu, tim tanggap COVID-19 PT PIM melakukan penyemprotan di lingkungan Rumah Sakit Cut Meutia serta dalam ruang isolasi pasien covid dan sejumlah ruangan lainnya.

Manager Humas PT PIM, Nasrun, mengatakan, pihaknya menyerahkan bantuan dua unit antiseptic chamber untuk RSUCM dalam rangka pencegahan COVID-19. Di mana chamber itu mempunyai fungsi untuk sterilisasi secara keseluruhan badan bagi para perawat, relawan, serta seluruh tamu yang berkunjung di rumah sakit tersebut.


“Kita terus melakukan berbagai kegiatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Tidak hanya di RSUCM, bahkan PT PIM juga telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di pasar dan 18 gampong yang berada di Kecamatan Dewantara. Tentunya kita selalu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan siap membantu apa yang dibutuhkan nantinya, jika memang ke depannya wabah virus corona terus meningkat,” kata Nasrun, kepada wartawan.

Nasrun menambahkan, penyemprotan hal yang sama juga dilakuka di seluruh masjid, musala, perkantoran serta fasilitas umum lainnya bertujua untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona tersebut. Oleh karena itu, PIM terus akan mengawasi masyarakat dan kantor layanan publik lainnya yang sangat membutuhkan, tim satgas COVID-19 PT PIM sangat siap untuk membantu.

“Kita juga berharap kepada masyarakat untuk mendukung dengan pencegahan COVID-19 dengan cara mematuhi imbauan dari pemerintah, yaitu tidak banyak keluar rumah. Selain itu, kita juga berkomitmen membantu masyarakat dari segi kebutuhan sembako apabila ke depan ada diterapkan lockdown,” ujar Nasrun.

Humas RSUCM Aceh Utara Jalaluddin mengatakan, penyerahan dua unit antiseptic chamber dari PT PIM itu sangat bermanfaat bagi pihak rumah sakit yang saat ini sedang mewabahnya COVID-19. Sedangkan untuk perlengkapan yang dibutuhkan, itu memang beberapa waktu lalu ada bantuan alat pelindung diri (APD) ada 30 set dari pihak provinsi, dan hari ini (Jumat) terdapat 20 set dari Dinas Kesehatan Aceh Utara sehingga ketersediaan APD saat ini ada 50 set.

“Akan tetapi untuk saat ini baik pasien ODP maupun PDP virus corona, itu belum ada yang kita tangani. Kita harapkan ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi pasien tersebut yang akan dirawat di RSUCM. Artinya, semoga wabah corona itu cepat hilang dan segera situasi kembali normal sebagaimana biasanya,” ungkap Jalaluddin. [TM]

Aceh Utara- Wisata Gunung Salak sedang diupayakan pengembangan dalam berbagai sektor melalui sumber dana Pemerintah dan investasi persorangan untuk memperluas ekonomi masyarakat serta mempertajam kemajuan daerah.

Ketua kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Gunung Salak, Azhari, ST, 
Sabtu 4/4/2020, mendesak Pemkab Aceh Utara, untuk menyelesaikan status tanah kawasan Gunung Salak, dimana sebagian masuk hutan tanaman industri (HTI) untuk nenjadi kawasan tanah rakyat, supaya pengembangan terus berlajut dalam berbagai sektor baik itu melalui anggaran pemerintah maupun investasi persorangan.

"Bila Pemerintah Aceh Utara tidak turun tangan menyelesaikan status tanah menjadi kawasan tanah rakyat, maka gunung salak tidak bisa membangun di semua lini," kata Azhari.

Salin itu, gunung salak yang terletak di Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, sebagian masuk HTI kiri dan kanan jalan lintas Kka-Bener Meriah, Saat ini kawasan itu dipegang oleh PT. Rencong Pulp and Paper Indusrty (PT RPPI).

"Saya mendesak Pemkab Aceh Utara turun tangan dalam menyeselasikan status tanah kawasan gunung salak, agar bisa dilakukan pengembangan dalam segala sektor melalui sumber dana Pemerintah dan Investasi," ungkap Azhari. (Red)

Raut wajah bahagia bercambur cemas terpancar dari puluhan warga binaan LP Narkotika Langsa, ketika mendapatkan program asimilasi rumah, Jumat (3/4/2020). (Foto/Munawar)
Langsa - Suasana haru, bahagia dan ceria bercampur cemas terpancar dari raut wajah 33 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Langsa, karena mendapatkan program asimilasi rumah dalam upaya pencegahan pandemi virus Corona (COVID-19).

Kepala Lapas Kelas II B Narkotika Langsa, Herman Anwar Amd, kepada Waspada, Jumat (3/4/2020) mengatakan, pengeluaran dan pembebasan narapidana tersebut, tertuang melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Hal itu sesuai dengan Permenkum dan HAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dia menjelaskan, saat ini napi yang menghuni LP Narkotika Kelas IIB Langsa dari sekira 578 orang, dengan kapisitas daya tampung LP tersebut sekitar 395 orang. Jadi yang mendapatkan program asimilasi rumah sebanyak 33 orang WBP, ujarya.

Adapun, pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, di mana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan 2/3 dari masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020, imbuh Herman Anwar.

Sumber: Waspada Aceh


Aceh Utara - Anggota DPRK Aceh Utara H.Jirwani (Nek Jir) melakukan penyemprotan desinfektan di sejumlah Masjid dan Meunasah di kecamatan Nisam, kabupaten setempat. Jumat (3/4/2020).

Penyemprotan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kegiatan itu juga melibatkan unsur KPA Nisam dan Danramil kecamatan Nisam Kapten Inf Saifullah.

"Alhamdulillah, masjid yang kami semprot hari ini diantaranya masjid Blang Dalam Tunong serta dayah, Masjid dan Meunasah Paloh mampree,  masjid dan menasah Gampong Panton dan juga Gampong Meunasah Alue," sebut Nek Jir.

Anggota komisi C DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh itu menyebutkan penyemprotan disinfektan di masjid-masjid dan Meunasah tersebut sangat perlu dilakukan untuk menjaga kenyaman masyarakat dalam beribadah dan pencegahan penyebaran virus Corona.

Selain itu, Nek Jir mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait informasi tentang virus Covid-19, apalagi informasi diterima dari media dan sumbernya yang tidak valid.

“Untuk info akurat terkait virus Corona, sebaiknya mengupdate di media resmi, jangan langsung menerima isu melalui mulut ke mulut," imbau Nek Jir yang juga putra asli Nisam.(*)

Jakarta - Perkembangan pandemi Covid–19 telah berdampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, tak terkecuali masyarakat perdesaan.

Mensikapi Pemerintah yang telah bertindak responsif dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya, Pimpinan Komite I DPD RI yang terdiri dari Ketua Dr. Agustin Teras Narang (dapil Kalteng), Wakil Ketua antara lain Fachrul Razi (Aceh), Jafar Alkatiri (Sulut) dan Dr. Abdul Kholik (Jateng) menyampaikan beberapa sikap politik di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Pertama, Fachrul Razi mengatakan bahwa Komite I DPD RI mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penerbitan Perppu nomor 1 tahun 2020 yang telah dipertegas dalam bagian penjelasan bahwa “Pengutamaan Penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid – 19 di desa”.

Karena itu, Komite I DPD RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa–desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen.

Kedua, Fachrul Razi menegaskan untuk Memastikan Pemerintah Desa diseluruh Indonesia agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid–19 melakukan tahapan sesuai kluster yang terdiri dari: Pertama Tahap Pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol covid–19, dan lain sebagainya. Kedua, Tahap Penanganan atau Isolasi. Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa – desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.

Ketiga, Tahap Penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan. Keempat, Tahap Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap covid 19 dan Penegasan PKTD. Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya.

Ketiga, Fachrul Razi menyampaikan bahwa dalam sikap politik DPD RI, Mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid–19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes.

Terkait poin 2 dan 3 tersebut diatas, Komite I DPD RI meminta pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota diperkuat yang mendasarkan pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Terkait poin 2 dan 3 tersebut diatas, agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid–19 dapat berjalan baik, maka Komite I DPD RI juga mendesak para Pendamping Desa disemua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku. (Red)

Lhoksukon - Sebanyak 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara diberikan kebebasan untuk pulang ke rumah masing-masing setelah mereka mendapatkan SK asimilasi, Kamis (2/4/2020).

Proses penyerahan SK asimilasi secara seremonial tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi S.H yang didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Kepala Bapas Kelas II A Lhokseumawe, Abu Hanifah Nasution SH, pihak kepolisian dan sejumlah wartawan.

"Pemberian SK asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Yusnaidi.

Yusnaidi mengatakan, pemberian asimilasi itu dimana para Napi yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya dan 2/3 jatuh pada 31 Desember 2020. Narapidana yang diberikan kebebasan untuk menghirup udara bebas tersebut diharapkan dapat menetap di rumahnya masing-masing.

"Dan ini merupakan suatu yang luar biasa, karena juga merupakan salah satu program untuk mengantisipasi over kapasitas. Maka dengan adanya (asimilasi) ini, kemarin jumlah napi 373, hari ini sudah berkurang 52 orang," jelas Yusnaidi.

Yusnaidi menambahkan, seandainya narapidana yang diberikan kebebasan tersebut membuat masalah di luar, maka kemungkinan besar SK asimilasinya tersebut akan dicabut dan kembali menjalani hukum.[Goaceh]

Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyarankan ke Polri dan Kejaksaan Agung mengikuti langkah Kementerian Hukum dan HAM dalam mencegah penyebaran virus Corona  di antara para tahanan yang kini mendekam di rumah tahanan (Rutan).

Langkah nya yakni menerapkan asimilasi bagi para tahanan dengan menerbitkan instruksi kepada jajaran di bawahnya, baik rutan di tingkat polsek, polres, polda, mabes polri, begitu pula rutan Kejari, kejati, maupun kejagung

“Kebijakan Menkumham harus diikuti oleh penegak hukum lainnya, dalam hal ini polri dan kejaksaan. Asimilasi dapat diberlakukan kecuali bagi mereka yang residivis atau memiliki catatan melarikan diri dan atau menghilangkan serta merusak barang bukti. Termasuk penilaian subjektif penyidik,” ujar Choirul di Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Dia menegaskan, para tahanan tersebut tidak dibebaskan karena masih dalam tahapan di kepolisian dan belum ada keputusan dari pengadilan. Mereka hanya dikenakan tahanan kota atau tahanan rumah.

“Iya, itu alternatifnya, (tahanan) rumah atau kota. Tidak ditahan di rutan saja. Aturan hukumnya ada di KUHAP," katanya.

Komisioner Komnas Ham lainnya, Amiruddin berpendapat bahwa untuk mengurai persoalan kelebihan kapasitas sebuah rutan yang berpotensi ancaman besar bagi penyebaran Covid 19, maka Kapolri dapat mengeluarkan peraturan Kapolri untuk mempertegas Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Intergrasi bagi Narapidana dan Anak tersebut.

"Meski pun demikian Polisi perlu menyiapkan mekanisme pengawasannya atau diberi wajib lapor," ucapnya.

Amirrudin melanjutkan pembebasan sementara tahanan itu guna menciptakan ruang jaga jarak antar tahanan di balik jeruji. Bukan untuk menghapus pidana yang disangkakan.

" Karena tindak pidana harus diproses. Untuk saat ini (karena penyebaran Covid-19) ditunda dulu," imbuh Amirrudin.

Terpisah, Nelly Siringoringo , istri dari salah satu penghuni Rutan Bareskrim Mabes Polri menyatakan bahwa Kapolri harus mendukung kebijakan pemerintah mengatasi penyebaran masal virus Corona, melalui darurat kesehatan masyarakat Dan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB)

Ia memperkirakan, total penghuni rutan-rutan yang tersebar di kantor-kantor Kepolisian tersebut berjumlah puluhan bahkan ratusan ribu. Dan biasanya mereka dikumpulkan didalam satu ruangan sel yang jumlahnya dapat mencapai belasan orang. Maka, sangat mungkin para penghuni rutan-rutan tersebut beresiko tinggi terpapar Covid-19.

Maka, demi mencegah dan menanggulangi  penyebaran wabah corona, dan mensuksekan kebijakkan yang telah di canangkan oleh pemerintah. Presiden Jokowi perlu meminta Kapolri supaya mengeluarkan kebijakan, yaitu; membebaskan, atau menangguhkan, atau mengalihkan tahanan menjadi tahanan kota atau rumah bagi para penghuni rutan-rutan yang berada dibawah institusinya.

“Implementasinya Kapolri harus menginstrusikan seluruh jajaran nya untuk memgeluarkan semua tahanan di Rutan-rutan suluruh wilayah kepolisian Indonesia dari Mabes sampe Polsek,” kata Nelly.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memberikan asimilasi dan integrasi terhadap 30.000 tahanan dewasa dan anak di Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Kemenkumham saat ini bahkan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu lantaran napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). | Vivanews.com

Banda Aceh - Selain bertambahnya Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait virus corona (Covid-19) di Aceh, juga ada kabar baik dari tanah rencong.

Kabar baiknya adalah, jumlah pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 juga terus bertambah dari hari ke hari. Sampai dengan data saat ini, sebanyak 59 orang disimpulkan bebas dari virus tersebut.

Berdasarkan informasi yang diposting akun instagram Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Kamis, 2 April 2020, pukul 10.00 WIB, sebanyak 59 pasien di Aceh telah dikonfirmasi negatif Covid-19 oleh laboratorium Balitbang Kemenkes RI.
Iya benar, yang di Instagram RSUDZA itu data resmi yang kami sampaikan, setiap saat perkembangan data nya kita update.
Angka negatif tersebut naik jika dibandingkan dari data sebelumnya. Pada 1 April 2020 pukul 10.00 WIB, jumlah pasien negatif hanya 30 orang. Kemudian, update pukul 16.00 WIB menjadi 58 orang. Artinya, semakin hari jumlah pasien negatif Covid-19 terus meningkat.

"Iya benar, yang di Instagram RSUDZA itu data resmi yang kami sampaikan, setiap saat perkembangan data nya kita update," kata Humas RSUDZA, Rahmadi saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2020.

PDP terakhir yang dinyatakan negatif Covid-19 adalah pasien asal Aceh Utara berinisial EY, telah meninggal dunia pada Rabu, 25 Maret 2020, saat sedang menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin.

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, EY dinyatakan negatif Covid-19 setelah adanya hasil pemeriksaan laboratorium Balitbang Kemenkes RI, disimpulkan bahwa EY negatif terjangkit corona. Artinya, yang bersangkutan tidak terinfeksi Covid-19.

“Berdasarkan hasil laboratorium yang kami terima. Alhamdulillah, almarhum tidak terbukti mengalami infeksi corona virus,” kata Saifullah dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2020.

Selain itu, Saifullah juga melaporkan bahwa angka pasien positif terpapar Covid-19 Aceh masih tetap 5 orang, yaitu 4 pasien sedang menjalani perawatan oleh Tim Medis Respiratory Instensive Care Unit (RICU) RSUD Zainoel Abidin, dan 1 orang sudah meninggal dunia. | Tagar.id

Penertiban Jam malam di Kecamatan Nisam oleh aparat gabungan.
Banda Aceh - Pemerintah Aceh memberlakukan jam malam untuk mengurangi aktivitas warga di luar rumah demi mencegah penyebaran virus corona. Ombudsman Aceh menilai penerapan jam malam di Aceh tidak tepat.

"Masa lalu di Aceh jam malam diberlakukan dalam darurat sipil, yang kemudian meningkat menjadi darurat militer karena keadaan bahaya menghadapi GAM. Tetapi sekarang kan situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemi Corona yang mendunia," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin, kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Pemberlakuan jam malam di Aceh dimulai sejak 29 Maret hingga 29 Mei mendatang. Selama ada jam malam, warga tidak dibolehkan berada di luar mulai pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB.

Taqwaddin menilai pemberlakuan jam malam dibenarkan dalam keadaan darurat sipil. Namun menurutnya pemerintah belum menetapkan status darurat sipil saat ini.

"Ini memang dibenarkan dalam UU Keadaan Bahaya. Makanya, presiden saja belum memberlakukan darurat sipil. Yang dikemukakan presiden beberapa hari lalu, itu baru wacana," jelas Taqwaddin.

"Tetapi yang diputuskan sebagai kebijakannya saat ini adalah pemberlakukan darurat kesehatan masyarakat, yang merupakan rezim dari UU Karantina Kesehatan. Inilah hukum positifnya saat ini," sambungnya.

Taqwaddin menyarankan Pemerintah Aceh mencabut pemberlakuan jam malam di Tanah Rencong. Dia menilai pemberlakuan jam malam menimbulkan trauma masa lalu bagi warga Aceh.

"Sebelum terjadinya kesan 'melawan' pusat, sebaiknya kebijakan pemberlakuan jam malam dicabut. Tentang jam malam yang sedang diberlakukan di Aceh, kesan saya telah menimbulkan nostalgia traumatik. Kami teringat pada masa konflik yang pernah terjadi belasan tahun lalu," tuturnya.

Seperti diketahui, setelah adanya pemberlakuan jam malam, jalan masuk kota di Aceh ditutup mulai pukul 20.30 WIB. Seluruh jalan masuk dan di dalam kota Banda Aceh dijaga ketat personel TNI dan Polri. | Detik.com

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudjana saat pesta pernikahan di sebuah hotel di Jakarta pada 21 Maret 2020. Foto: Tangkapan Layar Instagram
JAKARTA - Menggelar pesta pernikahan saat virus Corona mewabah, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudjana dicopot. Pesta yang diselenggarakan di sebuah hotel di Jakarta pada 21 Maret 2020 tersebut viral di media sosial.

Ini jelas melanggar Maklumat Kapolri mengenai larangan kegiatan masyarakat yang sifatnya berkumpul dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terpaksa mencopot jabatan Fahrul dari Kapolsek Kembangan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.(Baca juga: Maklumat Kapolri: Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan Perkumpulan Massa)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” tegas Yusri, Kamis (2/4/2020).

Maklumat tersebut juga berlaku untuk anggotaPolri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasi ke Polda Metro jaya sebagai analis kebijakan," ucapnya. | Sindonews

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Banda Aceh - Sebanyak tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) asal China terpaksa diterbangkan kembali ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, setelah kedatangannya ditolak warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (31/3) dini hari.

Ada pun inisial para TKA yang ditolak kedatangannya tersebut masing-masing JL, ZW, ZS, W, WH, JG, serta ZWS.

"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ketujuh orang WN China ini terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya, karena kedatangan mereka ditolak oleh masyarakat setempat," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, Rabu (1/4) siang.

Semua warga asing tersebut diberangkatkan dari PLTU 3-4 Nagan Raya menuju Banda Aceh.

Perjalanan mereka dikawal petugas Imigrasi Meulaboh menggunakan tiga unit kendaraan roda empat, masing-masing Kijang LGX dengan nomor polisi BL 162 EB, Toyota Avanza warna hitam BL 1198 EE, serta Toyota Innova Reborn BK 1610 AAQ.

Kapolres Risno juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Meulaboh, seluruh warga China tersebut mempunyai dokumen lengkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kesehatan Publik Service Centre (PSC) Nagan Raya bahwa seluruh warga China ini dalam keadaan sehat," kata Kapolres Risno menambahkan.

Tujuh warga asing tersebut terpaksa harus meninggalkan Nagan Raya setelah masyarakat menolak kedatangan mereka di tengah wabah virus corona. (Antara)

Ilustrasi
IDI- Diduga akibat kelelahan menyemprotkan cairan Disinfektan guna pencegahan Covid-19 salahsatu narapidana Lapas idi Aceh Timur tidak dapat menggerakkan tangan kiri ataupun lumpuh.

Nasrul (57) warga Alue Bu, Pereulak, Aceh Timur yang juga terpidana 10 tahun kasus narkoba mendadak saat terbangun tidur pagi hari,Kamis (27/3/2020) tidak dapat menggerakkan lengan kirinya.

Kepada reporter, Nasrul mengaku dirinya pada Rabu (26/3/2020) diminta oleh petugas Lapas Idi menyemprotkan cairan Disinfektan ke seluruh blok dan kamar hunian lapas idi hingga ruang portir.

"Mulai jam 9 pagi sampai jam dua siang, dari napi saya sendiri yang disuruh semprotkan cairan itu ke semua kamar napi dan ruang portir,ada satu petugas juga yang ikut bantu ",ujar Ayah Nasrul sapaan akrabnya.

Menurut Nasrul, dirinya tidak berhenti atau istirahat sedikitpun saat hari melakukan penyemprotan tersebut. Dan dia juga menduga tangan kirinya kelelahan memompa semprot cairan disekfektan.
Menyadari tangan kirinya tidak dapat digerakkan nasrul lansung melaporkan pada petugas apa yang dialaminya.

" Mereka lansung periksa saya, katanya darah saya sedang tinggi, mau dirujuk ke rumah sakit, saya gak mau, jadi disuruh pulang dan berobat kampung,tapi tidak dikasih uang, saya berobat pakai uang dikasih sama anak ", jelas Nasrul yang mengaku berada dirumah dalam keadaan masih sakit tangannya. 

Sementara, Kalapas II B Idi Eka Priyatna menyebutkan, Selasa (31/3/2020) Ayah Nasrul selama ini di perbantukan sebagai tamping, dan usianya sudah 50 tahun lebih, jadi sebelum kejadian tersebut, menurutnya, Nasrul sering mengeluh darah tinggi, dan terakhir pihak lapas diperbantukan untuk menyomprot disinpektan, kemudian ada keluhan lumpuh layu.

"Sebelum penyemprotan itu dia sehat tetapi beliau juga mempunyai Medical records nya terkhir ini sering sakit kepala dan darah tinggi," katanya.

Tambah Eka, ketika melakukan penyemprotan Nasrul dalam kondisi baik-baik saja namun keesokkan harinya dia mulai mengeluh tangan kirinya itu sakit eggak bisa diangkat.


"Usai dia ngeluh, kemudian kita bawa ke klinik terus kita rujuk ke Rumah sakit, namun dia meminta untuk pengobatan tradisional. Namun terkait dengan itu kami punya kewajiban untuk melakukan upaya penanganan secara medis kepadanya," tambah Eka.(tim)

Banda Aceh - Jumlah status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Virus Corona atau COVID-19 terus bertambah di Provinsi Aceh. Bahkan hingga Selasa (31/3) pukul 15.00 WIB, jumlahnya ODP hampir menyentuh angka 800-an.

Berikut penjelasan data yang dirilis dari situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi Aceh terkait perkembangan informasi COVID-19.

Jumlah status Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 kini menjadi 797 orang dari hari sebelunya, yakni Senin (30/3), hanya 620 orang. Ada peningkatan 177 orang berstatus ODP selama kurun waktu satu hari. Sebanyak 159 orang berstatus ODP telah selesai menjalani pemantauan dan 638 orang masih proses pemantauan.

Status ODP di Kota Banda Aceh masih menjadi yang tertiggi, yakni 186 orang atau meningkat 71 orang dari hari sebelumnya yang hanya 115 orang.

Untuk status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 tidak mengalami peningkatan masih tetap 44 orang. Namun, jika diperhatikan dari data yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, terjadi perubahan jumlah PDP yang begitu mencolok.

Di Kota Banda Aceh jumlah PDP turun dari 40 orang menjadi 19 orang dan Kabupaten Aceh Besar meningkat dari 1 orang menjadi 11 orang. Sementara di Kota Sabang 1 orang PDP, Lhokseumawe 1 orang, Subulussalam 1 orang, Kabupaten Aceh Timur 2 orang, Aceh Barat 1 orang, Pidie 3 orang, Aceh Utara 1 orang, Singkil 1 orang, Aceh Jaya 2 orang, dan Pidie Jaya 1 orang.

PDP yang telah dinyatakan sehat dan kembali ke rumahnya ada 36 orang, sedangkan 8 orang lainnya masih dalam perawatan.

Sementara status pasien positif COVID-19 masih sama seperti hari sebelumnya, yakni 5 orang. Tiga orang masih dirawat, 1 orang dalam pemantauan, dan 1 orang lagi telah meninggal dunia pada Senin (23/3) lalu.

Pasien yang dikabarkan meninggal dunia dalam wabah ini totalnya masih tetap 2 orang, 1 telah dinyatakan positif sedangkan 1 orang lagi masih menunggu hasil uji lab.| idntimes.com

,
Aceh Besar – Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Hasandi Lubis, S.I.P bersama Ketua Forum Komunikasi Badan Usaha Milik Negara (FK BUMN) Provinsi Aceh Feri Harmawan menyerahkan hasil perehapan rumah kepada Purnawirawan TNI AD bernama Murhaban Buntho, Senin (30/03/2020).

Dandim 0101/BS dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur atas pengerjaan rehab rumah yang merupakan hasil kerjasama Kodim 0101/BS dengan FK BUMN Provinsi Aceh dan dapat diserahkan dalam kondisi baik kepada pemilik rumah.

“Alhamdulillah hari ini pekerjaan yang sudah selesai dan kita serahkan bersama sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemilik rumah yaitu Bapak Murhaban Buntho yang juga merupakan senior kami,” ujarnya.

Dikatakan, sebelum direhab rumah Purnawirawan asal Desa Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar ini masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Sebagai purna tugas, guru dan senior kami mudah-mudahan dapat bermanfaat. Pekerjaan ini dilaksanakan dalam beberapa minggu dan saat ini kondisi rumah sudah baik sehingga lebih senang hati, lebih enak lah tinggal di rumah daripada sebelumnya,” tutur Dandim.

Terkait penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang mulai mewabah di sebagian wilayah Aceh itu, Dandim berpesan agar sama-sama mengikuti peraturan dari Pemerintah guna memutus penyebaran virus tersebut.

“Tolong sama-sama kita ingatkan situasi saat ini, jangan nanti justru ada yang masih berkumpul-kumpul di warung kopi, sebenarnya kita juga tidak mau seperti ini, tapi ini juga demi keselamatan orang banyak,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Danramil 07/Baitussalam Kapten Inf Juari, S.Sos, Camat Darussalam diwakili Imam, Perwakilan dari Angkasa Pura II, Bulog Aceh, PT. Asabri, Antara News Aceh dan Pergadaian.  

Camat Nisam Ibnu Khattab  bersama Kapolsek Nisam Iptu Sapruddin menghimbau warga untuk kemabli kerumah.
Lhoksukon - Aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Camat Kecamatan Nisam, Aceh Utara melakukan patroli ke 29 gampong di kecamatan setempat. Patroli tersebut untuk menertibkan masyarakat serta pelaku usaha yang melanggar pemberlakuan jam malam.

Kapolsek Nisam Iptu Saprudin, SH.,MH Senin (30/3/2020) menyebutkan patroli yang dilakukan dari pukul 20:30 WIB itu merupakan tindaklanjut dari maklumat Forkopimda Aceh agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah di jam malam tersebut.

"Pemberlakuan jam malam itu mulai berlaku sejak Minggu malam kemarin, hingga Jumat (29/5/2020) mendatang. Hal itu dilalukan demi mencegah penyebaran virus corona di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Lanjutnya, pemberlakukan jam malam tersebut, masyarakat tidak diizinkan beraktivitas di luar rumah dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB pagi. Setiap masyarakat yang masih berada di luar, maka diminta untuk berdiam diri dirumah dan tidak berkeliaran, begitu juga tempat usaha agar menutup usahanya saat jam malam.


"Kita juga memberikan imbauan agar masyarakat memiliki kesadaran sendiri mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali ada keperluan mendesak, dan Alhamdulillah masyarakat di Nisam patuh terhadap imbauan tersebut," sebut Saprudin.

Sementara Camat Kecamatan Nisam Ibnu Khattab, SE mengatakan untuk kegiatan patroli yang melibatkan aparat dari Koramil dan Polsek Nisam itu dilakukan untuk mengimbau warga agar tak berkerumun demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Patroli kali ini ke tempat-tempat yang di duga menjadi kerumunan warga. Aparat gabungan kemudian melakukan pembubaran dan mengimbau masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing, karena wabah COVID-19 ini masih sangat masif di masyarakat," tutur Ibnu Khattab.[]

Lhoksukon - Pesta perkawinan yang digelar di sebuah rumah di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Aceh, dibubarkan polisi. Pembubaran dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Proses pembubaran resepsi pernikahan tersebut berawal dari patroli polisi untuk menyampaikan maklumat Kapolri dan pemberlakuan jam malam di Aceh. Dalam patroli, personel Polsek Matangkuli mendapat laporan terkait adanya pesta yang digelar di satu desa.

Polisi meluncur ke lokasi dan di sana melihat acara mengundang tamu lebih 100 orang. Polisi memanggil kepala desa dan pemilik rumah untuk meminta agar pesta dibubarkan.

"Tindakan yang kita lakukan yaitu memanggil kepala desa dan pemilik rumah yang mengadakan acara pesta tersebut untuk segera membubarkan diri secara persuasif. Pembubaran ini sesuai dengan dasar hukum dan maklumat Forkopimda Provinsi Aceh," kata Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, polisi saat itu memberi batas waktu kepada para tamu undangan untuk segera meninggalkan lokasi. Proses pembubaran pesta ini berlangsung siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB.

"Kita mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut," jelasnya. | detik.com

,
Banda Aceh – Puluhan personel Kodim 0101/BS dan Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan patroli gabungan Jam Malam di seputaran Kota Banda Aceh, Minggu malam (29/3/2020).

Seperti diketahui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus corona dapat diputuskan.

Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam, (29/3) sampai dengan Jumat (29/5).

Keputusan itu ditetapkan dalam Maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dalam penanganan corona virus disease 2019 di Aceh. Maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh,  pada 29 Maret 2020.

Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.

Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.

"Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja," demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda  Aceh itu.

Banda Aceh - Pemerintah Aceh telah memberlakukan jam malam selama dua bulan di seluruh Aceh. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membatasi aktivitas warga malam hari untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemberlakukan jam malam ini berlaku sejak 29 Maret hingga 29 Mei 2020. Warga diminta tidak dibolehkan lagi beraktivitas sejak pukul 20.30 hingga 05.30 WIB.

Selain itu pemerintah Aceh juga telah memberlakukan physical distancing (menjaga jarak fisik) sejak sebulan terakhir. Semua sekolah telah diliburkan, begitu juga aktivitas perkantoran dihentikan.

Sejak diberlakukan jam malam, personel kepolisian, TNI dan Satpol PP Aceh langsung bergerak menyosialisasikan sejak pukul 20.30 WIB. Tampak ada empat regu personel gabungan bergerak menuju ke seluruh wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Selama petugas menyosialisasi jam malam, terlihat beberapa warga masih ada yang masih nongkrong di warung kopi, padahal jam sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB.

Lantas petugas meminta secara persuasif warga yang masih berada di luar rumah untuk segera pulang. Seperti di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Warga yang masih nongkrong ditungguin oleh petugas hingga mereka meninggalkan lokasi.

Di Ajun, Kecamatan Peukan Bada misalnya, ditemukan ada warung kopi hanya terbuka pintu depan. Tak terlihat ada orang di dalam, sementara ada puluhan sepeda motor parkir di depan warung kopi tersebut.

Petugas lalu berhenti di warkop tersebut. Lalu meminta kepada seluruh pengunjung warkop untuk segera pulang. Kepada pemilik warkop diingatkan agar tidak melayani pelanggan yang nongkrong. Bila hendak membeli kopi, diminta bungkus dan bawa pulang ke rumah masing-masing.

Bahkan ada juga pemilik warkop yang meminta surat edaran pemerintah tersebut. Petugas lalu memperlihatkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tersebut. Lagi-lagi petugas mengingatkan lagi agar warga tidak nongkrong di warkop untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh.

Dalam maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh, pada 29 Maret 2020. Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.

Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.

Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam.

Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga diimbau agar Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu.

Selain itu, di Aceh juga sudah terdapat kasus positif Covid-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus corona.| Merdeka.com

Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan menutup sementara pasar rakyat hingga swalayan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dua pasar induk dibolehkan beroperasi hingga pukul 14.00 WIB.

Instruksi penutupan pasar diteken Bupati Aceh Besar Mawardi Ali pada Jumat, 27 Maret. Instruksi tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) bidang Perdagangan di Kabupaten Aceh Besar itu mulai berlaku pada 1 April mendatang hingga batas waktu ditentukan kemudian.

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir mengatakan instruksi Bupati Aceh Besar itu ditujukan untuk pedagang toko, kios, lapak, dan toko modern di wilayah Aceh Besar. Instruksi itu juga ditunjukkan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Kasat Polisi Pamong Praja, dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, para camat di jajaran Pemkab Aceh Besar.

"Penutupan pasar tersebut tidak berlaku untuk Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang. Pemkab Aceh Besar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait nantinya akan menertibkan waktu operasional Pasar Induk Lambaro dan Keutapang dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIB," kata Muhajir dalam keterangan kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, kedua pasar induk tersebut boleh dibuka dengan mengikuti prosedur protokol meliputi imbauan untuk memelihara bersama lokasi berjualan dan kebersihan sarana umum di lingkungan pasar. Kebersihan yang harus dijaga di antaranya toilet umum, tempat buang sampah, lokasi parkir, lantai/selokan pasar, dan tempat makan.

Selain itu, pedagang diminta membersihkan lantai dengan disinfektan secara rutin dan membuang sampah pada tempatnya, serta menjaga kesehatan dan kebersihan pedagang serta pembeli. Muhajir menambahkan OPD terkait diharapkan dapat melaporkan secara intens setiap hari kepada Bupati Aceh Besar melalui Gugus Tugas Pencegahan COVID-19.

"Pak bupati juga meminta Satpol PP dan WH agar melakukan pengawasan dan penindakan pedagang yang tidak mengikuti instruksi tersebut," jelasnya. | detik.com

Banda Aceh - Provinsi Aceh secara resmi telah menetapkan pemberlakuan jam malam guna membatasi aktivitas warga di luar rumah ketika malam. Aturan itu ditetapkan dalam maklumat bersama yang disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

Berdasarkan lampiran yang IDN Times dapatkan, maklumat bersama itu berisi sejumlah poin tentang penerapan jam malam dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh.

Maklumat itu ditetapkan pada 29 Maret 2020 di Kota Banda Aceh dan ditandatangani langsung oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dahlan Jamaluddin, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Wahyu Widada, Panglima Kodam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.

“Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Positif COVID-19, dan meninggal dunia karena COVID-19, perlu diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB,” nunyi poin inti dari maklumat tersebut.

Dalam maklumat itu diimbau agar pengelola kegiatan usaha tidak boleh membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada jam malam tersebut.

Sementara bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat, boleh beroperasi asalkan dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan akivitas kerja.

Kepada bupati dan wali kota diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Penerapan pelaksanaan jam malam mulai diberlakukan sejak 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).

Berikut isi maklumat bersama:

BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sulaiman meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang pulang ke Tanah Rencong lewat jalur tikus atau jalur ilegal.

“Beberapa hari ini saya menerima informasi ada sejumlah TKI asal Aceh yang sebelumnya bekerja di Malaysia pulang ke Aceh lewat laut secara ilegal,” kata Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu, 28 Maret 2020.

Politisi Partai Aceh itu menjelaskan, sejumlah TKI asal Malaysia yang pulang ke Aceh saat ini sangat berisiko terinfeksi virus corona dari negara asal mereka bekerja.

Kata Sulaiman, saat tiba di Aceh melalui jalur ilegal, otomatis mereka tidak melakukan proses pemeriksaan secara prosedur kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dari informasi beberapa warga, mereka yang pulang ke Aceh rata-rata melalui jalur pantai timur Aceh secara ilegal atau diam-diam,” ujar Sulaiman.

Selain penegak hukum, Sulaiman juga meminta kepada semua pihak terutama kepala desa, camat, hingga aparat kepolisian di tingkat kecamatan untuk selalu mendata warga yang baru pulang dari luar Aceh.

“Desa harus bisa mengawasi warganya, apabila ada warga yang baru pulang dari Malaysia tanyakan pulang lewat mana, kalau mereka pulang lewat ilegal tangkap dan serahkan ke penegak hukum, lalu bawa ke puskesmas untuk diperiksa,” tuturnya.

Sulaiman mengatakan, apabila hal seperti itu tak dilakukan, maka dikhawatirkan mereka yang baru pulang dari Malaysia melalui jalur ilegal telah terifeksi virus corona, namun luput dari pengawasan otoritas di Indonesia.

“Jika memang TKI yang pulang itu sudah terinfeksi virus corona, saat pulang ke kampungnya otomatis satu kampung terancam, hal ini harus menjadi perhatian kita semua,” kata Sulaiman.

Di sisi lain, Sulaiman juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk mengeluarkan intruksi kepada para camat agar melakukan pengawasan terhadap TKI di kecamatan masing-masing yang baru saja pulang dari luar negeri.

“Saya yakin, apabila semua bersatu dan kompak mengawasi ini, kita bisa sama-sama segera terbebas dari wabah penyakit ini,” kata Sulaiman. []

STATUSACEH - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menulis surat untuk  Plt. Gubernur Aceh, Pimpinan DPR Aceh. dan Segenap Rakyat Aceh agar senantiasa melaksanakan dengan tegas dan konsekuen SOP yang diterbitkan oleh WHO menyangkut penanggulangan Covid-19.

Berikut isi surat Irwandi Yusuf yang dikutip Statusaceh, Sabtu (29/03):

Dari:
Irwandi Yusuf, Mantan Gub. Aceh. Menulis sebagai Rakyat Aceh.

Kepada:
Plt. Gubernur Aceh
Pimpinan DPR Aceh
Segenap Rakyat Aceh.

Assalamu’alaikum ww. Salam rindu.
Saya sebagai salah satu warga Aceh di ‘perantauan’ mengingat bahwa dunia tengah dilanda pandemi Covid-19 mengingatkan bahwa Covid-19 adalah ancaman nyata, sangat menular dengan angka kematian yang tinggi di Indonesia (lk. 10%).

MENYARANKAN:

Kepada Pimpinan Pemerintahan Aceh agar senantiasa melaksanakan dengan tegas dan konsekuen SOP yang diterbitkan oleh WHO menyangkut penanggulangan Covid-19.

DARURAT: Kepulangan ratusan warga Aceh dari Malaysia baru-baru ini yang menurut informasi dari warga Aceh yang masih berada di Malaysia bahwa warga eks Malaysia ini umumnya telah tertukar Covid-19 bisa menjadi sumber ledakan masif kasus Covid-19 di Aceh yang lebih parah daripada kasus Covid-19 di Wuhan, Hubei.

Pemerintah dan Pemerintah Aceh wajib menemukan, mengidentifikasi, dan mengambil tindakan medis terhadap warga eks Malaysia tersebut di atas sesegera mungkin. Aparat Pemerintahan Kampung harus mendata warga masing-masing yang baru tiba dari Malaysia dan melaporkan kepada pejabat terkait.

Pemerintah Aceh diharapkan melakukan KARANTINA WILAYAH dalam waktu segera.

Warga Aceh eks Malaysia yang pulang ke Aceh setelah merebaknya wabah Covid-19 harap segera melaporkan diri kepada aparat kampung dan mengisolasikan diri di kediaman masing-masing.

Kepada Rakyat Aceh:
Harap mematuhi semua kebijakan pemerintah. Jangan mengadakan keramaian. Tetap tinggal di rumah kecuali ke kebun, sawah, dan tebat pribadi serta nelayan perorangan dan untuk keperluan lain yang sangat mendesak. Jaga kesehatan dengan menjaga kebersihan dan menjaga wudhuk. Selalu cuci tangan dengan air dan sabun setelah bersentuhan dengan orang atau benda-benda publik. Perbanyak makan sayur-sayuran yang ditanam sendiri di pekarangan.

TETAP TENANG. JANGAN PANIK. TINGKATKAN KUALITAS IMAN DAN SENANTIASA BERDOA KEPADA ALLAH SEMOGA WABAH INI SEGERA DIANGKAT DARI BUMI.

Wassalam
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.