2018-09-02

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

LHOKSEUMAWE – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, menangkap seorang wanita berinisial FA (29) terlibat kasus tindak pidana perdagangan manusia (Humam Trafficking) lintas negara antara Provinsi Aceh dan Negara Malaysia sejak sepuluh bulan terakhir.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian mengatakan, penangkapan itu bermula dari pengakuan dua orang korban berinisial  NW (24) dan DY (20) yang melaporkan kalau dirinya menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh tersangka.

“Jadi awal mula kronologisnya, kejadian itu sudah terjadi sejak sepuluh bulan terakhir. Saat itu tersangka mengajak kedua korban untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia dengan gaji 6 juta hingga 8 juta per bulan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (7/9).

Kasat menambahkan, sebelum korban diberangkan, tersangka memberikan iming-iming kepada korban, kalau gaji itu bisa membiayai hidup anak dan orantua korban. Selain itu, juga dapat membelikan sepeda motor, dan juga mengatakan kepada korban kalau duduk digampong itu tidak ada gunanya.

“Setelah korban menyetujui, tersangka meminta fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP korban untuk dibuat paspor dan biaya pembuatan paspor itu dibiayai oleh tersangka dan uang dikirim langsung dari pemilik kafe di malaysia. Kemudian, tersangka membawa korban ke Medan, Sumatra Utara untuk pembuatan paspor,” ungkap Riski.

Sambungnya, setelah paspor selesai, tersangka membawa korban ke Batam, kemudian tersangka menyerahkan korban ke seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan kemudian tersangka kembali lagi ke Kota Lhokseumawe dengan alasan kalau paspor tersangka tidak selesai.

“Tersangka saat ini sudah kita tahan, adapun barang bukti yang diamankan berupa paspor atas nama korban yang dikeluarkan di Malysia dan KK, dan juga KTP,” ungkap Riski.(Rill)

BNN musnahkan barang bukti narkoba dari 10 kasus yang diungkap. (Merdeka.com/Nur Habibie)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba berupa 2.223,4 gram sabu, 24.819 butir MDMA atau ekstasi, 37.408 ml prekursor cair, 6.122 gram prekursor berbentuk serbuk dan 201.760,80 gram ganja. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan 10 kasus.

Kasus pertama yakni penggerebekan produksi sabu rumahan di BTN Griya Pesona Lembang, Majene, Sulawesi Barat, Senin (97). Dari penggerebakan itu, petugas BNN telah mengamankan empat orang tersangka yaitu SW alias Wahyu (29), Ju (44), Ha (43), dan LL alias Lubis (perempuan/55).

"Dari penggerebekan tersebut petugas BNN mengamankan barang bukti berupa bahan prekursor cair sebanyak 37.720 ml dan prekursor berbentuk serbuk sebanyak 6.170 gram," kata Kepala BNN Komjen Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/9/2018).

Lalu, pada kasus kedua, petugas menyita 2.932 butir ekstasi asal Prancis. Saat itu BNN dibantu dengan Bea Cukai dan Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, mengamankan sebuah paket yang diduga berisi narkotika, Sabtu 2 Juni 2018.

"Paket yang berasal dari Prancis tersebut kemudian diambil oleh seorang berinisial FS sekitar pukul 10.30 WIB. Sesaat setelah FS mengambil paket, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan 2.932 butir MDMA atau pil ekstasi yang berasal dari dalam paket tersebut," ujarnya.

Berikutnya, petugas menyita 3.444 ekstasi siap edar asal Belgium yang diamankan di depan pos Perumahan Griya Cinere 2, Depok, Jawa Barat. Paket yang sebelumnya telah diketahui berisi narkotika oleh Bea Cukai tersebut kemudian dilaporkan kepada BNN dan petugas pun melakukan penangkapan.

"Penangkapan dilakukan setelah petugas pos menyerahkan paket tersebut kepada tersangka IL (32), Selasa 12 Juni 2018. Setelah dibuka paket tersebut berisi sebuah speaker yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik hitam dan ditemukan sebanyak 3.444 butir," sebutnya.

Selanjutnya, BNN mengamankan dua orang dengan barang bukti sabu seberat 95,40 gram. Saat itu, petugas mengamankan paket pos berisi narkotika pada Kamis 21 Juni lalu dari tersangka atas nama inisial MI dan SZ.

"Barang bukti tersebut di dapatkan petugas ketika Ml menerima sebuah paket berisi narkotika tersebut di rumahnya di Kampung Cidokom Wales, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyidikan lebih dalam petugas kemudian mengamankan tersangka SZ di daerah Bekasi yang diketahui sebagai pemilik barang tersebut," ucapnya.

Untuk kasus yang kelima, petugas menyita 3.019 ekstasi asal Belgi. Hal itu berawal dari informasi yang didapatkan dari Bea Cukai, Kamis (28/6) lalu, petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial KA penerima paket yang diduga berisi narkotika.

"Berdasarkan hasil introgasi KA mengaku diperintah oleh FS seorang Napi Lapas Cipinang untuk mengambil paket dan setelah itu mengantarnya ke alamat Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya paket tersebut diambil oleh lelaki berinisial DH yang kemudian ditangkap petugas sesaat setelah mengambil paket," katanya.

Selain itu, petugas BNN menyita 3.080 ekstasi siap edar yang dibungkus dalam dua plastik bening di dalam sebuah karton berwarna cokelat yang dikirimkan melalui Kantor Pos diamankan petugas, Jumat (27/7).

"Berawal dari paket mencurigakan asal Belgia di Kantor Pos Tukar pos udara area cargo Bandara Soekarno-Hatta petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan didapati paket tersebut positif merupakan narkotika. Seorang tersangka beinisial SP yang merupakan penerima paket tersebut hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Kasus ketujuh, BNNmenyita 2.140 gram sabu dan 10.478 butir ekstasi dari lima orang tersangka atas nama inisial RM alias Ayu, HH alias Man, RW alias Kak Rat, WA alias Ayud, dan MY alias Mun. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

"Pada hari Senin 6 Agustus petugas mengamankan RM alias Ayu dan HH alias Man di sebuah mobil di halaman parkir Hotel Emma Graha, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan 2 bungkus kristal putih diduga sabu dan 2 bungkus tablet yang diduga ekstasi. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka RW alias Kak Rat, WA alias Ayud, dan MY alias Mun di halaman parkir Hotel Sabrina, Kota Pekanbaru, Riau," terangnya.

Ganja dari Aceh

Lebih lanjut, sebanyak tujuh karung seberat 98.732,50 gram ganja telah disita oleh petugas BNN, hasil kerja sama dengan Kantor Pos Tangerang Kota. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial RK alias lwan alias Codet dan YP alias lyus sesaat setelah mereka mengambil paket tersebut di Kantor Pos Tangerang, Selasa (3/7).

"Yang kesembilan, petugas ungkap penyelundupan ganja melalui jasa pengiriman pos pada Selasa (3/7). Petugas BNN menangkap seorang tersangka berinisial Gu di rumahnya di Jalan Menjangan l, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang," ujarnya.

"Gu ditangkap setelah menerima paket berupa 7 kardus berisi ganja. Ganja seberat 103.436,30 gram tersebut diketahui berasal dari Banda Aceh yang dikirimkan oleh seorang bernisial RN dengan menggunakan jasa pengiriman Pos," sambungnya.

Untuk kasus yang terakhir, pentugas menggagalkan penyelundupan 2.001 ekstasi yang melibatkan napi Tangerang dan Nusakambangan. Pengungkapan itu berawal dari informasi petugas Bea Cukai Soekarno Hatta bahwa terdapat barang diduga berisi narkotika asal Belgia.

"Petugas BNN pun melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial KH sesaat setelah mengambil paket tersebut di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah paket dibuka petugas menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.001 butir," ujarnya.

Kemudian, dari hasil introgasi petugas mengamankan Yudi Wahyudi seorang napi Lapas Kelas I Tangerang yang diketahui memerintah KH. Selain itu, petugas selanjutnya mengamankan seorang berinisial DC di Perum Prima Tangerang.

"Setelah diintorgrasi DC mengaku bahwa ekstasi tersebut merupakan pesanan dari seorang Napi Nusa Kambangan benama Matroos Lucas," pungkasnya. | liputan6.com

(Photo By : sitimustiani.com)
Jakarta - Bupati Bireuen, Saifanur melarang nonmuhrim untuk duduk ngopi semeja. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut aturan ini khusus berlaku di Bireuen, dan dilarang diterapkan di wilayah lain di Indonesia.

"Ini untuk daerah lain memang sangat jelas tidak normal, tidak wajar. Karena Aceh ada Undang-undang tersendiri, tentang otonomi khusus Aceh, di mana syariat Islam bagian dari keputusan," kata Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono di kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (7/8/2018).

"Apa yang dipersyaratkan apa boleh dan enggak boleh ukurannya bukan nasional, tapi ukuran syariat Islam," sambungnya.

Soni mengatakan karena adanya otonomi khusus soal syaiat Islam di Aceh, maka aturan lokal terkait syariat Islam dapat diberlukan oleh pemerintah setempat.

"Karena berlaku di Aceh melalui Qanum. Kalau untuk ukuran nasional tidak layak, karena agenda silaturahim tidak boleh rusak, itu nasional," tegas dia.

Bahkan, Sono melarang daerah-daerah menerapkan aturan serupa seperti yang diberlakukan di Aceh, khususnya soal aturan ngopi ini.

"Itu hanya berlaku di Aceh karena dilindungi UU Aceh. Andaikata ada kabupaten lain aturan ini, kita jelas larang," kata Soni yang saja merampungkan jabatannya sebagai PJ Gubernur Sulsel itu.

Perlu diketahui, aturan larangan ngopi bareng nonmuhrim ini tertuang dalam edaran yang diteken oleh Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus 2018. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur keberadaan warung kopi.

Berikut ini aturan yang dikeluarkan Saifannur:

1. Pengelola wajib menyediakan tempat wudu, kamar kecil/mandi-cuci-kakus (MCK) dan tempat salat serta perangkat ibadah lainnya.

2. Menghentikan pelayanan kafe 10 menit sebelum menjelang waktu dan atau pelaksanaan salat fardu magrib dan 30 (tiga puluh) menit sebelum Salat Jumat berlangsung.

3. Menganjurkan kepada pelanggan untuk melaksanakan salat ketika waktu salat telah tiba.

4. Pramusaji laki-laki dan wanita wajib berbusana Islami.

5. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB.

6. Dilarang menggunakan lampu remang-remang dan dilarang menggunakan sekat sehingga dapat mengarah pada pelanggaran syariat Islam (jarimah pidana Islam).

7. Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.

8. Pelanggan laki-laki dan wanita wajib menutup auratnya dengan memakai pakaian (busana Islami) yang sopan dan santun sesuai kaidah syariat Islam.

9. Dilarang menyediakan/membawa makanan haram (tidak halal), minuman yang mengandung alkohol, dilarang memakai formalin/borak, sejenisnya dan narkoba serta zat adiktif lainnya.

10. Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak akidah, syariah, ibadah dan akhlak, seperti LGBT, waria, dan lain-lain.

11. Dilarang menyediakan sarana atau membuka peluang yang menyebabkan terjadinya aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum, seperti karaoke, judi, domino, joker, tusot, dan lain-lain perbuatan maksiat.

12. Apabila memasang televisi (TV) maka layar monitornya wajib menghadap ke depan pintu masuk, suara (volume) tidak mengganggu tetangga dan 10 menit menjelang waktu salat, televisi (TV) jangan dihidupkan dan tidak boleh memasang karaoke serta tidak boleh menempatkan channel pada posisi tayangan pornografi.

13. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

14. Pelayanan kafe dan restoran pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. | Detik.com

Ilustrasi
StatusAceh.Net - Nasib nahas menghampiri ke Entin Suntini (16), warga Sukabumi, Jawa Barat. Tak disangka, Entin menjadi korban perdagangan manusia di negeri jiran. Entin ditemukan tak berdaya di Malaysia oleh salah satu WNI yang sudah menetap lama di sana. 

Entin datang ke Malaysia melalui Batam kemudian masuk di Johor Bahru. Ia dibawa oleh 3 orang warga negara Bangladesh.

Kisah bermula pada Senin, 3 September 2018 lalu. WNI yang sudah menetap lama di Malaysia, Neng Ai Mariati, mendapati Entin sedang duduk di sebuah pertokoan milik warga negara Bangladesh. 

"Bu Neng Ai Mariati sedang berada di restoran miliknya di Bukit Belimbing. Lalu, ada seorang dengan kewarganegaraan Myanmar melaporkan kepada Ibu Ai Mariati bahwa terdapat seorang wanita dengan kewarganegaraan yang sama dengan Ibu Ai Mariati sedang menangis sambil membersihkan toko bangunan milik seorang dengan kewarganegaraan Bangladesh tersebut," jelas Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto, dalam keterangan persnya, Jumat (7/9). 

Segera setelah itu, Ai Mariati menuju ke tempat tersebut dan sedikit bertanya-tanya kepada pemilik toko bangunan tersebut. Ai Mariati melihat Entin sedang duduk di toko bangunan milik seorang dengan kewarganegaraan Bangladesh. 

"Pada awalnya pemilik toko bangunan tersebut mengaku bahwa Entin merupakan istrinya. Namun, karena Ibu Ai Mariati melihat Entin masih terlihat muda, maka beliau tidak begitu mudah percaya dan segera membawa Entin ke restorannya. Dan sejak saat itu, Entin tinggal sementara bersama dengan Ibu Ai Mariati," jelas Arief.

Keesokan harinya, Selasa 4 September 2018, Ibu Ai Mariati yang baru saja mengantarkan anaknya ke sekolah, namun saat kembali ke rumahnya Entin sudah tidak ada.  

"Beliau mencoba mencari dan akhirnya didapatkannya Entin berada di halte bersama 3 orang dengan kewarganegaraan Bangladesh," jelas Arief.

Dari apa yang diceritakan Entin, diketahui bahwa Entin dijanjikan oleh 3 orang ini akan dibawa ke Johor. Selain itu, 3 orang ini juga memberikan uang sebanyak 53 Ringgit Malaysia, agar Entin mau ikut bersama mereka.
"Namun, segera setelah Ibu Ai Mariati melihat Entin, beliau menarik Entin dan membawanya kembali ke rumahnya," cerita Arief.

Kemudian, Ai Mariati mengantarkan Entin ke KBRI Kuala Lumpur agar Entin mendapatkan perlindungan dan Entin dapat dipulangkan ke Indonesia secepatnya.

Menurut penuturan Arief, Entin diduga sebagai korban human trafficking oleh agen dari Indonesia. Sebelum datang ke Malaysia dia dijanjikan oleh agen ini bahwa dia akan dipekerjakan di Jakarta sebagai babysitter. 

"Diduga Entin dibawa ke Malaysia melalui Batam kemudian menyeberang menggunakan feri ke Johor Bahru, karena berdasarkan kesaksiannya Entin hanya mengingat bahwa dia pergi dengan menyeberangi laut," jelas Arief.

Saat ini Entin, kata Arief, dalam keadaan kurang sadar dan banyak hal yang dia lupa terkait kejadian dari awal sampai ke Malaysia.

"Menurut korban, dia menaiki sebuah kapal, namun tidak tahu dari mana naiknya, tapi menurut Ibu Mariati korban masuk ke Malaysia dari Johor melalui Batam via feri. Korban meminta pulang ke orang tuanya di Sukabumi," jelas Arief.

"Keluarga korban tidak mengetahui bahwa Entin Suntini dibawa oleh agen ke Malaysia, sepengetahuan orang tuanya bahwa korban akan dipekerjakan di Jakarta sebagai babysitter, dan sempat diantar ayahnya ke terminal bus Sukabumi," lanjut Arief.

Arief menduga Entin merupakan korban Tindak Pidana Perdagagan Orang (TPPO). Orang tuanya sangat terkejut akan kondisi anaknya sebagai korban, yang kondisinya saat ini banyak hal yang lupa akibat trauma.

Kejadian Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap WNI di bawah umur ini perlu ditindaklanjuti agar memberikan efek jera kepada oknum-oknum atau agen-agen yang saat ini banyak beredar di Indonesia, maupun di Malaysia.

"Melihat kondisi korban saat ini masih trauma akan kejadian yang menimpanya dan mempengaruhi psikologisnya, perlu adanya perawatan khusus terhadapnya (psikiater) agar tidak berakibat buruk yang berkepanjangan terhadapnya," tutup Arief. | Kumparan

Banda Aceh - Pelaksanaan Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-XV yang menyita anggaran APBA hingga 9,8 Miliar Rupiah merupakan tragedi yang memalukan dalam sejarah pergerakan Pemuda Aceh.

Hal ini ditegaskan oleh Sekjen Mahasiswa Pemuda Selatan Raya Aceh, Delky Nofrizal Qutni kepada media,  Jum'at (07/09/2018).

Menurut mantan aktivis FPMPA ini, penggunaan anggaran APBA hingga 9,8 M ini sangatlah tidak patut terjadi. Pasalnya, untuk sebuah perhelatan nasional seyogyanya mendapat kucuran dana dari APBN bukan justeru menghabiskan anggaran rakyat Aceh yang ada di APBA. " Anggaran 9,8 M dari APBA itu semestinya dapat dipergunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat khususnya kalangan muda di Aceh," ujarnya.

Delky menilai, upaya menyedot alokasi anggaran sebesar Rp 9,8 M dari APBA ini dinilai sebagai bentuk kerakusan yang dipertontonkan oleh sebuah organisasi kepemudaan. "Jika anggaran sebesar itu dipergunakan untuk pemberdayaan wirausaha muda pemula (WMP) maka tidak kurang dari 392 WMP dapat diberdayakan, ataupun jika anggaran sebesar itu dipergunakan untuk mengembangkan sentra kewirausahaan pemuda (SKP), maka tidak kurang dari 65 SKP dapat dikembangkan di Aceh. Bayangkan saja berapa besar manfaat yang dirasakan pemuda jika alokasinya dipergunakan untuk hal yang lebih bermanfaat, untuk masyarakat khususnya kalangan muda," paparnya.

Delky juga mengatakan bahwa KNPI bukanlah satu-satunya organisasi kepemudaan yang ada di bumi serambi mekkah ini. "Masih banyak organisasi-organisasi kepemudaan yang selama ini aktif dan tak pernah disentuh pemerintah, karena organisasi kepemudaan di Aceh itu bukan hanya KNPI. Jadi, jangan pula kesannya KNPI memonopoli anggaran di sektor kepemudaan, bahkan untuk satu acara saja habiskan 9,8 M dari APBA padahal alokasinya bisa saja ditarik dari APBN karena acara nasional. Ini bukan jaman orba lagi, jadi janganlah terkesan memonopoli anggaran  kepemudaan," tegasnya.

Delky juga menyinggung terkait alokasi tahunan KNPI Aceh yang nilainya juga milyaran rupiah, hingga alokasi perjalanan dinas KNPI yang hampir setara instansi pemerintah.

"Jika, alokasi anggaran rakyat yang disedot KNPI beetahun-tahun, tidak sebanding dengan manfaat KNPI bagi masyarakat khususnya kalangan pemuda, maka jangan sampai jika banyak masyarakat nantinya yang meminta KNPI ditiadakan di Aceh, karena akhibat kerakusan akan APBA itu," lanjut pemuda yang disebut-sebut sebagai salah satu inisiator awal qanun kepemudaan Aceh itu

Delky juga menyarankan, demi kebaikan pemuda Aceh maka alangkah eloknya jika KNPI Aceh melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk anggaran kongres nasional tersebut. " "Seharusnya dapat ditarik uang APBN untuk pergelaran nasional yang diadakan di Aceh, minimal 60% dari APBN 40 % dari APBA. Bukan justeru bersitumpu pada APBA hingga 9,8 M, seharusnya kalau yang dimaksimalkan itu uang dari APBN kan lebih bagus. Sisanya kan bisa digunakan untu pemberdayaan organisasi kepemudaan lainnya atau sentra kerirausahaan pemudaan lainnya,"demikian harap Delky. [Ril]

Ilustrasi
Banda Aceh - Polresta Banda Aceh telah menangkap 52 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka ini ditangkap dalam 35 kasus selama sebulan terakhir terhitung 6 Agustus hingga 6 September 2018.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba beraneka ragam, mulai dari sabu, ganja dan ekstasi.

"Barang bukti yang dikumpulkan dari tersangka ialah, sabu seberat 2,75 kilogram dengan tersangka 41 orang, ganja 99,38 gram dengan tersangka 10 orang dan ekstasi 5000 butir dengan tersangka satu orang," kata AKP Budi, Kamis (6/9).

Jika dilihat dari jumlah kasus, lanjut AKP Budi penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh masih cukup tinggi. Untuk itu masyarakat diminta bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

"Kita imbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati. Para orang tua bisa menjaga putra-putri agar jangan sampai salah bergaul yang dapat merusak dirinya, merusak keluarga bahkan lingkungannya," ungkap AKP Budi. | AJNN.Net

Kapolsek Balai Karimun AKP Yanuar Rizal melakukan gelar perkara penggelapan dengan tersangka seorang bakal caleg dari Partai Demokrat, Kamis (6/9/2018). FOTO/KORAN SINDO/RICKY ROBIANSYAH
StatusAceh.Net - Seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat berinisial Ra (34) ditangkap Polsek Balai Karimun, Kepulauan Riau, akhir pekan lalu. Ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus menggadaikan BPKB Motor yang awalnya dimintai oleh temannya untuk dijual.

Kapolsek Balai Karimun AKP Yanuar Rizal mengatakan, Ra ditangkap setelah perbuatannya dilaporkan korban penggelapan bernama Bob Yanuar. Awalnya Bob yang merupakan teman RA meminta bantuan kepada untuk membantu menjual motor Yamaha R15 miliknya.

"Kejadian ini sudah lama sejak Desember 2017, dan baru diketahui oleh korban pada April lalu, bahwa motornya digadaikan tanpa sepengetahuan korban," kata Rizal, Kamis (6/9/2018).

Awalnya, korban menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB dan sepeda motor kepada Ra untuk dijual. Namun beberapa bulan di tangan Ra, Bob Yanuar tidak pernah mendapatkan kabar terkait penjualan motor tersebut.

"Pada April itu karena tidak pernah menerima kabar, korban meminta kembali motor, BPKB dan STNK miliknya. Namun hanya diserahkan pelaku STNK dan motornya saja. BPKB katanya tertinggal di rumah," katanya.

Dua hari kemudian korban kembali meminta BPKB motor tersebut kepada pelaku. Namun pelaku kembali berkilah dengan alasan BPKB dibawa bosnya keluar kota. "Karena curiga, selanjutnya korban mendesak dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggadai motor tersebut ke salah satu leasing di Karimun," katanya.

Kaget dengan perbuatan pelaku, korban lalu meminta pelaku mengembalikan BPKB miliknya dan memberikan tempo untuk menyelesaikan permasalahan itu. "Setelah diberikan waktu, pelaku tak kunjung memberikan kejelasan. Akhirnya korban melaporkan perbuatannya itu ke kepolisian pada Juli lalu," ujarnya.

Rizal mengatakan, pelaku diamankan setelah dihubungi salah satu anggota Polsek Balai. Ia ditangkap setelah mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Nama RA diketahui masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif. Ia diusung Partai Demokrat untuk maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Terkait kebenaran hal itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko membenarkan atas informasi itu.

"Iya memang benar kita ada mendapatkan informasi itu," ujar Eko dihubungi KORAN SINDO, Kamis (6/9/2018) pagi.

Status Ra yang menjadi tersangka tidak mempengaruhi DCS dari Partai Demokrat sampai adanya ketetapan hukum. "Kita belum bisa menindaklanjuti sebelum proses hukumnya inkrah. Jadi dia tetap masuk dalam DCS meski sudah berstatus ebagai tersangka atau terdakwa," katanya. | Sindonews

LHOKSEUMAWE – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lhokseumawe, menerima satu unit mobil ambulans yang merupakan bantuan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PLN Area Lhokseumawe.

Mobil tersebut diserahkan oleh Manajer PLN Area Lhokseumawe, didampingi oleh Humas PLN Wilayah Aceh, Manajer PLN Rayon Lhokseumawe kepada Ketua PMI Kota Lhokseumawe, serta disaksikan oleh Walikota Lhokseumawe.

Manjer PLN Area Lhokseumawe Arif, Kamis (6/9) mengatakan, ambulans tersebut harus dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya, terutama dalam hal pelayanan kesehatan.

“Kami berharap agar mobil ambulans ini bisa bermafaat bagi masyarakat, dalam hal pelayanan kesehatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sosial lainnya bagi yang membutuhkannya,” ujar Arif.

Sementara itu, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan, PMI Kota Lhokseumawe memiliki peranan yang sangat penting dan sangat membantu Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam persoalan pelayanan kesehatan.

“Maka kepada pihak-pihak lainnya, agar juga bisa membantu PMI Kota Lhokseumawe bukan hanya ambulans saja dan juga bantuan-bantuan lainnya, yang nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan kemanusiaan,” tutur Suadi Yahya.

Ketua PMI Kota Lhokseumawe Junaidi Yahya mengatakan, dirinya sangat berterimakasih kepada PLN Wilayah Aceh dan PLN Area Lhokseumawe, atas bantuan yang telah diberikan tersebut.

“Kami sangat berterimakasih atas bantuan mobil ambulans ini, tentunya kepercayaan yang telah diberikan kepada kami akan dijaga dengan baik, serta mobil ini sepenuhnya akan dipergunakan untuk kegiatan kemanusiaan,” tutur Junaidi Yahya.(Rill)

Rambo merasa takut untuk pulang ke rumah setelah videonya yang menantang penolak deklarasi #2019GantiPresiden viral di media sosial. (CNNIndonesia/Ibnu Hadjar)
Banda Aceh - Nirmanto alias Rambo, warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena merasa terancam setelah videonya menantang sejumlah orang bertopeng yang ingin menggagalkan deklarasi #2019gantipresiden di Aceh viral di media sosial.

Rambo tiba di gedung DPRA pada Kamis (6/9) bersama kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar serta Koordinator Relawan #2019GantiPresiden Regional Aceh, Fazil Haitamy. Mereka segera memasuki ruang rapat Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Politik dan Pertanahan untuk menjelaskan kronologis pembuatan video yang berujung pemeriksaan polisi terhadapnya.

Di depan Ketua Komisi I DPRA Azhari Cagee serta sejumlah anggota lainnya, Rambo mengaku membuat video tersebut secara spontan setelah menonton sebuah video yang sebelumnya viral, yang memperlihatkan para pria bertopeng mengancam akan menggagalkan deklarasi #2019gantipresiden yang direncanakan digelar di Aceh.

Dalam videonya, Rambo menantang para pria bertopeng agar tidak menggagalkan deklarasi #2019gantipresiden. Jika tetap ingin menggagalkan, Rambo menantang mereka untuk menghadapinya terlebih dahulu.

Belakangan, aksi Rambo yang ia rekam dalam video itu membuatnya berurusan dengan polisi. Ia dijemput anggota Kepolisian Sektor Kuala untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, polisi juga meminta Rambo membuat video permintaan maaf. Merasa tak ada yang salah dengan pernyataan dalam videonya, Rambo pun menolak membuat permintaan maaf sebagaimana diminta polisi.

"Kalau enggak mau ya terserah, lihat nanti," ujar Rambo menirukan pernyataan polisi yang kemudian membuat dirinya takut.

Dengan alasan keamanan, Rambo pun bertahan di Kota Banda Aceh selama beberapa hari. Meskipun mengaku tidak pernah menerima ancaman dari pihak manapun, namun pria beranak empat ini mengaku tetap merasa takut pulang ke kampungnya. Apalagi, diakui Rambo, pascaperistiwa itu sejumlah orang kerap terlihat mondar-mandir di depan rumahnya.

Sementara Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cagee mengatakan pihaknya tidak masuk ke dalam ranah mendukung aksi #2019gantipresiden ataupun #Jokowi2periode. Namun pihaknya perlu mengawal situasi keamanan dan ketertiban masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

Atas dasar kesetaraan di mata hukum, Azhari meminta polisi tidak hanya memeriksa Rambo, tetapi juga mencari tahu siapa di balik pria bertopeng dan memeriksa mereka.

"Kita nanti dalam waktu dekat akan mengundang Polda Aceh, menanyakan masalah tersebut. Dan apabila hari ini misalnya Bang Rambo dipanggil, dan kita juga meminta kepada kepolisian untuk mencari yang bertopeng tersebut yang telah mengancam melalui video yang juga viral," ujar Azhari. | CNN

Seorang perempuan warga Lhokseumawe, Aceh, dan seorang lainnya, di hadapan seorang anggota TNI, saat wilayah itu masih dilanda konflik bersenjata, 25 Mei 2003.
StatusAceh.Net - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan memiliki bukti bahwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), TNI Angkatan Darat, Kopassus, diduga ikut menyiksa warga sipil dalam peristiwa 'Rumah Geudong' di Pidie, Aceh, selama digelar operasi militer 1989-1998 di wilayah itu.

Komnas HAM melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Rumah Geudong, Aceh, semenjak 2013 sampai Agustus lalu.

"Di situ ada operasi SGI (Satuan Gabungan Intelijen) yang memang kebanyakan adalah anggota Kopassus," kata Choirul Anam, komisioner Komnas HAM dan ketua tim adhoc penyelidikan pelanggaran HAM di Aceh, dalam jumpa pers di Komnas HAM, Kamis (06/09), Jakarta.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua dari kanan), ketua tim adhoc penyelidikan pelanggaran HAM di Aceh, Choirul Anam (ketiga dari kanan), dan dua komisioner lainnya, menunjukkan laporan kasus Rumah Geudong di hadapan pers, Kamis (06/09) di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

"Dari strukturnya kelihatan, baik struktur operasional maupun struktur teritorial, sampai ke atas. Oleh karenanya, kami menyebut yang bertanggungjawab dari level kebijakan, adalah pembuat kebijakan, dari pelaksana lapangan adalah komando efektif sampai komando lapangan," jelasnya.

Menanggapi temuan Komnas HAM, Juru bicara TNI Mayor Jenderal Santos Gunawan Matondang, dalam pesan tertulisnya yang diterima BBC News Indonesia, Kamis (06/0) pukul 17.31 WIB, mengatakan: "Kami belum mendapatkan hasil tersebut, sehingga butuh pendalaman."

Selain Komandan dan anggota Kopassus, Komnas HAM juga menyebut, Komandan dan anggota Baret Hijau dan Brimob dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

"Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya merupakan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM)," kata Choirul Anam.

Choirul Anam mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup untuk digunakan Kejaksaan Agung untuk menelusuri keterlibatan Kopassus dalam kejadian kekerasan tersebut.

"Kami berharap segera diajukan ke pengadilan sebagaimana yang ditetapkan dalam UU nomor 26 tahun 20000 tentang Pengadilan HAM," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (06/09) siang.

Laporan ini, menurut Komnas HAM, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Agustus lalu.

Selain Komandan Kopassus, menurut Choirul Anam, pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kejadian kekerasan di Rumah Geudong adalah Panglima TNI, Brimob, Pangdam Bukit Barisan, serta Komandan Jaring Merah, hingga satuan TNI AD di bawahnya.

"Di dalam pelaksanaan DOM, pemerintah Indonesia melalui Panglima ABRI memutuskan untuk melaksanakan Operasi Jaring Merah yang menjadikan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan," ungkap Choirul.

Rumah Geudong merupakan sebutan untuk rumah adat Aceh yang kemudian dijadikan TNI - disebut Pos Satuan Taktis dan Strategis atau Pos Sattis - untuk menginterogasi orang-orang yang diduga anggota atau simpatisan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pos Sattis ini menurut Komnas HAM dibentuk di setiap wilayah setingkat kecamatan di Provinsi Aceh.

Kejadian kekerasan di Rumah Geudong terjadi saat Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada Juli 1989.

Status DOM ini ditetapkan oleh pemerintahan Suharto sebagai tanggapan atas pemberontakan di Aceh yang dipimpin Hasan Tiro dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diproklamasikan pada 1976.

Selama penetapan status itu, temuan Komnas HAM menyebutkan, diperkirakan ada 40-118 orang anggota GAM ikut ditangkap dan disekap di Rumah Geudong untuk disekap dan disiksa.

Dari keterangan 65 orang saksi, demikian Komnas HAM, mereka menemukan bukti permulaan yang cukup ata dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, mulai disetrum, disundut rokok, digantung, serta dipaksa berhubungan badan.

Komnas HAM dan para pegiat HAM sejak awal sudah menuntut pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh, diantaranya kasus Rumah Geudong.

Namun demikian, pemerintah sejauh ini dianggap tidak pernah serius menyelesaikan kasus-kasus pelanggaram HAM - diantaranya yang terjadi di Aceh - sehingga terbengkalai hingga sekarang.

Semula pemerintah berencana membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan titik berat pada penyelesaian di luar jalur hukum.

Tetapi upaya non judisial ini tidak kunjung digelar, setelah ada penerimaan setengah hati dari para pegiat HAM dan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulirnya.

Pada Juni 2018 lalu, pemerintahan Joko Widodo mengusulkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang disiapkan sebagai upaya penyelesaian bersifat non judisial.

Langkah terobosan pemerintah ini pun mendapat tanggapan dingin dari para pegiat HAM.

Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya terkendala bukti dan persoalan waktu dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu.

"Ini masalah waktu saja untuk mencari bukti-bukti yang ada. Jadi di dalam ranah hukum kita tidak bisa berjalan atas dasar asumsi dan opini, tetapi harus ada bukti dan fakta," kata Prasetyo, Jumat (20/07) lalu.

"Memang untuk mencari bukti-buktinya tentu tidak mudah. Tetapi kami akan terus bekerja, kita lihat saja nanti," katanya.

Menurutnya, persoalan di seputar dugaan pelanggaran HAM berat itu masih berpeluang diselesaikan lewat jalur non judisial.

"Bisa yudisial (pengadilan), tapi juga dibenarkan undang-undang untuk pendekatan non-yudisial, melalui rekonsiliasi dan sebagainya. Semuanya tentu perlu kajian yang mendalam dan kita belum lihat realitas yang ada," ujarnya.(BBC)

FPI Aceh, Foto: Doc StatusAceh
Bireuen - Front Pembela Islam (FPI) Aceh menyatakan dukungannya atas imbauan Bupati Bireuen, Saifannur, yang melarang laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

Ketua FPI Aceh Tgk Muslim At-Thahiri kepada StatusAceh.Net, Kamis, 06 September 2018 mengatakan pihaknya mendukung aturan tersebut, walau dikalangan masyarakat terjadi pro dan kontra terhadap himbauan Bupati Bireun.

"Kami FPI Aceh sangat mendukung himbauan tersebut,  karena himbauan tersebut adalah bahagian dari syariat Islam yang ada dalil dalam al qur'an, al hadis dan juga ijma'  para Ulama," katanya

Menurutnya, tidak ada pendapat Ulama yang membolehkan bercampur lelaki dan perempuan yang bukan mahram,  dan tidak ada pendapat Ulama yang membolehkan menilik wanita yang bukan mahram kecuali bagi lelaki yang bertujuan untuk menikah dengan wanita tersebut.

Lanjutnya, tetapi yang terjadi selama ini dimana mana diwarung atau di caffe banyak wanita bercampur baur antara lelaki duduk semeja bahkan saling bercanda tawa, bahkan saling buka buka aib rumah tangga diwarung kopi,  maka sangat wajar keluar himbauan dari bupati Bireun untuk mengatur hal tersebut,  mudah mudahan dicontohkan oleh Bupati lainnya.

"Dan juga kami sangat menyayangkan ada oknum anggota legislatif dan juga pihak lain yang mempersoalkan himbauan ini,  dengan berbagai macam kritikan dan bahkan cemoohan," imbuhnya.

Padahal bila dikaji secara syariat dan adat himbaun ini sangat bagus dan perlu didukung bersama.  Oleh karena itu FPI Aceh mengajak semua pihak untuk pakai iman,  pakai akal jangan pakai nafsu ...! 

"Jangan suka menyalahkan orang selama yang dilakukan itu baik,  dari siapapun yang baik wajib kita dukung walau bukan dari orang partai kita,  walau bukan dari kelompok kita,  jangankan dari manusia  kalau itu baik walau dari anjing tetap itu baik.  Jangan cari cari alasan untuk mnyalahkan orang. Kami ucapkan selamat kepada bapak bupati Bireun atas himbauan tersebut," tegas Tgk Muslim At-Thahiri. (SA/TM)

StatusAceh.Net - Setelah terbentuk tim inventarisasi dan verifikasi obligasi masyarakat Aceh, DPR Aceh mendorong percepatan pengakuan dan pemenuhan kewajiban atas obligasi yang dimiliki oleh masyarakat.

Hal itu mencuat ketika DPR Aceh menggelar rapat terbatas dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Kanwil Aceh, Official Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) Aceh, GM Manager Garuda Indonesia dan Official Otoritas Jasa Keuangan.

Seusai Nyak Sandang, tim ini sudah menerima sekitar 86 salinan atau photocopy obligasi dari 47 pemilik. Obligasi itu beragam, mulai dari surat utang pembelian pesawat pertama RI, pembelian kapal haji dan lainnya.


Wakil ketua DPR Aceh, Sulaiman Abda mengatakan, pertemuan tersebut membahas upaya percepatan pengakuan dan pemenuhan tanggung jawab negara terhadap obligasi yang saat ini masih dimiliki oleh sebagian masyarakat Aceh.

"Keberadaan obligasi yang masih dimiliki dan tersimpan oleh para ahli waris yang ada di masyarakat Aceh, pada hakikatnya merupakan bukti nyata atas manifestasi kecintaan rakyat Aceh terhadap Republik Indonesia,” ujar Sulaiman Abda saat dikonfirmasi usai menggelar rapat tersebut di Aceh pada Rabu malam, 5 Agustus 2018.

Tahapan yang dilakukan oleh tim inventarisasi dan verifikasi obligasi masyarakat Aceh, lanjut Sulaiman ialah guna mendorong untuk dilakukannya tahapan berikutnya yakni berupa verifikasi dan validasi oleh Kementerian Keuangan melalui direktorat terkait terhadap obligasi milik masyarakat Aceh yang sudah terkumpul di sekretariat inventarisasi dan verifikasi obligasi masyarakat Aceh.

“Ya ini juga untuk mengakui sekaligus memberikan kompensasi atas obligasi yang pernah dikeluarkan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1946 tentang pinjaman nasional 1946 yang ditandatangani oleh Ir Soekarno selaku Presiden RI pada masa itu,” ujarnya.

Sebelumnya, tim Inventarisasi dan verifikasi obligasi ini sudah terbentuk saat Nyak Sandang memiliki bukti nyata surat utang negara yang masih utuh. Tim ini secara khusus dibentuk oleh DPR Aceh untuk mewadahi masyarakat Aceh yang masih memiliki bukti obligasi. | Viva

Banda Aceh - Keterbukaan informasi publik di era digital dewasa ini membuat masyarakat begitu leluasa memantau setiap kebijakan dan program Pemerintah, sikap kritis kerap dilontarkan masyarakat pada setiap program yang dijalankan pemerintah. Situasi ini menuntut aparatur di lembaga Kehumasan bekerja lebih keras d menguasai teknologi informasi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden, saat membacakan sambutan Plh Sekretaris Daerah Aceh, pada pembukaan Rapat Koordinasi bidang Kehumasan Lembaga Pemerintah se-Aceh tahun 2018, di Grand Nanggroe Hotel, Selasa (6/9/2018) malam.

"Jangankan untuk hal-hal yang salah, untuk hal yang benar sekali pun terkadang kita kerap mendapat kritikan. Di sinilah peran humas sangat dibutuhkan sebagai jembatan yang mampu membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat," ujar Rahmad.

Rahmad meyakini, dengan kinerja humas yang efektif, maka kebijakan pemerintah akan tersampaikan ke masyarakat dengan baik. Oleh karena itu, Rahmat berpesan agar aparatur di kehumasan dituntut lebih cerdas, peka dan kreatif dalam memberdayakan seluruh potensi yang ada, termasuk potensi dalam menggunakan teknologi informasi.

"Di zaman digital sekarang ini, informasi begitu cepat berkembang dan menyebar. Sesuatu yang viral di luar negeri, dengan cepat akan menjadi viral di daerah kita, begitu juga sebaliknya. Untuk itu, setiap personal humas harus mampu memanfaatkan perkembangan era digital ini dengan baik," imbuh Rahmad.

Rahmad mencontohkan, kepopuleran Ustadz Abdul Somad di jagat maya merupakan bentuk kecerdasannya memanfaatkan teknologi informasi. Oleh karena itu, staf Humas dituntut untuk melakukan hal yang sama karena di era informasi digital saat ini, kemampuan memanfaatkan informasi digital adalah kunci utama dalam mempengaruhi pandangan publik.

"Aparatur Humas harus cerdas menangkap peluang ini. Oleh karena itu, pada Rakor ini, fokus pembahasan akan lebih banyak mengarah kepada Peranan Humas dalam era digital, sehingga tugas-tugas sosialisasi tentang Program Pemerintah kepada publik berjalan lebih mudah, efektif dan berdaya guna," kata Rahmad.

4 Tugas Besar Humas
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat juga menjelaskan tentang empat tugas besar yang mesti dijalankan lembaga maupun personil humas, yaitu memberi informasi kepada masyarakat secara persuasif agar setiap informasi yang disampaikan mendapat respon positif dari masyarakat.

Selanjutnya, personil humas pemerintah dituntu untuk mampu mengubah sikap dan cara pandang masyarakat terhadap lembaga demi kepentingan bersama. Perubahan cara pandang yang dimaksud tentu harus mengarah kepada hal-hal yang positif agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga semakin meningkat.

Selain itu, Humas juga memiliki peran besar dalam mengintegrasikan kebijakan lembaga dengan sikap perbuatan masyarakat, demikian pula sebaliknya.

"Jika ada masalah terkait masyarakat dan lembaga, humas harus berada di barisan terdepan dalam menyelesaikannya. Karena itu, selain dituntut menguasai teknik komunikasi yang baik, personil humas jug harus memahami teknik negosiasi."

Terakhir, personil humas memiliki tugas untuk memantau dan menganalisa respon publik terhadap kebijakan lembaga agar potensi konflik dapat diatasi sejak dini. Humas perlu melakukan monitoring terhadap sikap dan tingkah laku publik untuk menjadi bahan analisa terkait tren komunikasi yang berkembang.
"Mudah-mudahan di forum ini kita dapat berbagi pengalaman dan berbagi ilmu pengetahuan tentang perkembangan ilmu di bidang kehumasan, sehingga upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dapat kita jalankan dengan baik," pungkas Karo Humas Setda Aceh.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Hubungan Media Massa Marwan Djalil, selaku Ketua Panitia Rakor, dalam laporannya menjelaskan, kegiatan yang mengangkat tema 'Menciptakan Citra Positif Pemerintah melalui Peningkatan Kapasitas Aparatur Humas dalam menghadapi Tantangan Kehumasan di Era Digital' ini akan menghadirkan pemateri lokal dan nasional, yaitu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh akan menyampaikan materi Optimalisasi Peran Humas dalam meningkatkan Kemampuan Public Speaking.

Selanjutnya, Ketua Perhumas Aceh Helmi Hass akan menyampaikan materi Fungsi Perhumas dalam Mendukung Pemerintah Aceh Menghadapi Tantangan Kehumasan di Era Digital.

Sedangkan pemateri nasional, Ismail Cawidu akan menyampaikan materi Tanggung Jawab Humas Pemerintah di Era Digital, dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Imam Wahyudi, akan menyampaikan materi Peran Dewan Pers dalam Pengembangan Komunikasi antara Pemerintah, Pers dan Masyarakat di Era Digital.

Pembukaan Rakor Kehumasan kabupaten/kota se-Aceh ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada dua orang perwakilan peserta Rakor.  (Rill)

Lhoksukon - Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus oleh aparat kepolisian di Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa, (04/09/2018) sekitar pukul 18:30 WIB malam.

Dua tersangka tersebut diantaranya MY (33) dan RH (27), keduanya merupakan warga Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kabag Ops Kompol Ahzan mengatakan, pada saat itu,
tim unit Reskrim Polsek Dewantara  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedar Narkotika Gol I Jenis Sabu di Wilayah Desa Tambon Tunong Kecamatan setempat.

"Setelah mendapat informasi, selanjutnya  tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, dua tersangka melakukan transaksi di tepi jalan menuju Nisam tepatnya di Gampong Tambon Tunong. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Namun RH melakukan perlawanan dan bergumul dengan petugas, lalu RH mengeluarkan senjata genggam di pinggang nya hendak menodongkan ke petugas.

Untuk menhentikan langkah RH, petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun RH tidak menggubris dan malah menodongkan lagi ke arah petugas,  selanjutnya petugas melakukan melumpuhkah RH dengan mengeluarkan tembakan yang mengenai bagian pinggang nya.

"Selanjutnya petugas unit reskrim Polsek Dewantara melakukan koordinasi dengan tim Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk meminta bantuan dan memback up penangkapan itu," lanutnya.

Selang beberapa menit, tim Sat Narkoba Polres Lhoseumawe memback up Polsek Dewantara dengan mengamankan barang bukti beserta senjata genggam yang dimiliki oleh pelaku jenis soft gun.
                               
"Selain pengedar, tersangka RH juga residivis kasus cunamor dan baru bebas dari lapas sekira 8 bulan yang lalu, pelaku juga sangat meresahkan warga dikampunya karena aktifitas dia yang menjual sabu kemasyarakat," tegas Kompol Ahzan.

 

Sementara barang Bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 1 (satu) bungkus paket besar Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat lebih kurang 30 gram, 1 (satu) bungkus paket sedang dengan berat lebih kurang 1 gram, 19 bungkus paket kecil Narkotika Gol I Jenis sabu,  1 (satu) unit Senjata genggam air softgun warna hitam,  3 (Tiga) unit Handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit sepmor merk Yamaha Rx king warna hitam.

"Untuk sementara petugas akan melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap dua tersangka," tutupnya.()

Medan - Danau Toba kembali memakan korban. Tiga orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tewas tenggelam di Danau Toba, Rabu (5/9).

Koordinator SAR Danau Toba, Torang M Hutahaean menjelaskan, tiga pelajar itu tenggelam di kawasan Pintu Batu, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Korban diketahui tenggelam sekitar pukul 15.30 WIB.

"Ketiga korban diduga tidak begitu bisa berenang. Sehingga mereka tenggelam," kata Torang, Rabu (5/9) petang.

Begitu mendengar kabar ada pelajar yang tenggelam, warga bersama Polres Samosir, BPBD dan Tim SAR langsung melakukan pencarian. Jasad ketiganya pun berhasil dievakuasi.

Ketiga pelajar yang tenggelam itu, berjenis kelamin perempuan. Identitas mereka masing-masing yakni, Esra Lumbanbatu; Depi Marbun dan Sritety Simbolon. Mereka adalah warga sekitar lokasi pantai.

Kabar sementara yang di dapat, ketiga pelajar itu mandi di Danau Toba setelah kerja kelompok. Namun, nahas bagi ketiga pelajar tersebut, karena tidak bisa berenang, mereka pun tenggelam. Diduga mereka terbawa arus.

"Jasad korban sudah disemayamkan di rumah duka," katanya.

Tiga pelajar yang tenggelam ini menambah daftar panjang, korban jiwa yang ada di Danau Toba, pasca karamnya KM Sinar Bangun. | Jawapos

Tersangka IRT pengedar sabu di tangkap polisi di rumahnya di Kute Bukit Blangpegayon bersama bukti sabu-sabu 11 paket, Senin (3/9/2018)
Galus - Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan sabu-sabu.

Romanidar (46) warga dusun Ume Lah Desa Kute Bukit Blangpegayon, diamankan polisi bersama barang bukit sebanyak 11 paket sabu.

Tersangka ditangkap polisi di kediamannya, Senin (3/9/2018) kemarin sekira pukul 14.00 WIB, setelah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat sebelumnya.

Kapolres Galus, AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Narkoba Iptu Budieka P, kepada Serambinews.com, Rabu (6/9) mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat di rumah tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika selama ini.

Lanjutnya Iptu Budieka P, setelah menangkap pelaku dan mengeledah rumah tersangka. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 11 paket, yakni 10 paket kecil dan 1 paket sedang dengan berat 2,34 gram.

Selain itu juga polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting, 1 mancis dan 2 buah pipet serta pinset dan 1 buah alat penjepit terbuat dari bambu serta uang Rp 34.000.

"Kini tersangka pengedar sabu IRT bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," sebutnya.

Sumber: serambinews.com

StatusACeh.Net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan untuk pagu anggaran tahun 2019 kepada DPR. Anggaran tambahan itu sebesar Rp 432.05 miliar.

Sebelumnya KPK telah mendapatkan pagu indikatif Tahun 2019 sebesar Rp 813,45 miliar. Kini KPK ingin meminta tambahan sebesar Rp 432.05 miliar. Jadi total anggaran yang diajukan saat ini sebesar sebesar Rp 1.245,5 triliun.

"Ini (usulan dana tambahan) terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 83,7 M dan belanja nonoperasional sebesar Rp 348,68 M," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

Saut merinci, pagu tambahan itu untuk belanja operasional butuh tambahan dana yang diperuntukkan kekurangan belanja pegawai sebesar Rp 62,8 miliar. Hal itu diajukan karena alokasi yang tersedia hanya cukup untuk 10 sampai 11 bulan ke depan.

"Usulan penambahan belanja operasional itu menyangkut karena memang ada pegawai baru, kemarin juga kita merekrut pegawai baru," ujarnya.

Usulan penambahan belanja operasional lainnya diperuntukkan untuk menambahkan kekurangan belanja layanan perkantoran di lingkungan KPK. Lembaga antirasuah itu mengajukan dana 20,69 miliar.

"Dialokasikan untuk misalnya langganan daya dan jasa (listrik/internet), pemeliharaan gedung dan peralatan, operasional kendaraan, pemeliharaan hardware, software, dan memperpanjang lisensi IT," paparnya.

Belanja nonoperasional juga dirinci oleh Saut, di antaranya untuk pengaduan masyarakat, penyelidikan hingga eksekusi tindak pidana korupsi.

"Sehingga kami mengajukan usulan belanja nonoperasional berupa Rp 50 M untuk meningkatkan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi tindak pidan korupsi menjadi 200 perkara dari 100 perkara pada tahun yang lalu," ungkapnya.

Dana nonoperasional itu juga akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur teknologi informasi komunikasi diajukan sebesar Rp 28,7 miliar. Kemudian Rp 250 miliar pengusulan pengadaan lahan sekitar 50.000 meter persegi.

"Di belakang dari kantor yang sekarang kantor yang baru untuk kemudian kita jadikan prasarana KPK, dimana akan direncanakan pembangunannya tahun 2020," ucapnya.

Penambahan lain, usulan nonoperasional sebesar Rp 20 miliar untuk kampanye dan sosialisasi KPK melalui media elektronik dan media sosial. | Merdeka.com

Foto: Media Aceh
Bireuen - Bupati Bireuen, Aceh Saifannur membuat aturan standarisasi warung kopi, cafe dan restoran sesuai syariat Islam. Namun, aturan itu tidak memuat sanksinya. Pemkab Bireuen hanya akan melakukan sosialisasi. Lalu, apa tujuan dibikin edaran yang diteken 30 Agustus lalu itu?

"Edaran soal ini sudah ada sejak tahun 2016. Kita sosialisasi, kita dakwah dan imbau terus demi kemaslahatan umat. Belum ada sanksi," kata kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, aturan standarisasi warung kopi hingga restoran ini dibikin untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas di Bireuen. Pemkab Bireuen melakukan pencegah dini agar remaja di sana tidak terjeremus ke dalam perbuatan melanggar syariat Islam.

Dalam poin nomor sembilan, misalnya, Pemkab Bireuen melarang warung kopi melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Jika perempuan datang keluarga, maka mereka dapat ngopi seperti biasa.

"Aturan keluar malam jam 21.00 WIB itu kan aturan gubernur dulu (masa Zaini Abdullah) kita tindak lanjuti. Edaran ini kita bikin agar masyarakat jadi lebih bagus, jangan sampai mengarah ke pergaulan bebas. Itu arahnya kan ke sana. Tapi kita tidak buat itu (dalam poin surat edaran)," jelasnya.

Sementara terkait poin ke-13 haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya, Pemkab Bireuen mengaku hal itu untuk mencegah terjadinya perselingkuhan. Wanita dan laki-laki boleh ngopi semeja asal datang bersama muhrimnya.

"Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya," ujarnya.

Aturan standarisasi warung kopi ini diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur tentang keberadaan warung kopi. Dari semua poin, poin 9 dan 13 yang menarik perhatian.

Selain dua poin tersebut, dana aturan tersebut juga memuat aturan poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria dan lainnya. Warkop di sana juga diminta menghentikan pelayanan sepuluh menit sebelum azan.

"Jadi tujuan kita untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat, tidak lain," ungkap Jufliwan. | Detik.com

StatusAceh.Net - Anak lulusan SMK jurusan otomotif elektronik ini memilih kariernya di jalur musik. Bersama grup Sabyan Gambus nama Nissa populer.

Suaranya merdu lemah lembut Nissa Sabyan ketika menyanyikan lafaz-lafaz Allah berhasil menyita perhatian masyarakat. Namanya semakin melambung setelah video-video cover lagu islami menjadi viral di jagat maya.

Pemilik nama lengkap Khoirunissa ini lahir di Pasuruan, 23 Mei 1999. Nissa menghabiskan masa kecil di kota kelahirannya. Setelah lulus SMP, dirinya pun pindah ke ibukota dan lanjut sekolah di SMK Negeri 56 Jakarta jurusan otomotif dan elektronik kelistrikan.

Nissa megambil jurusan yang biasa dikuasai oleh para laki-laki itu lantaran karena keinginannya menjajal dunia baru. Dia juga mengaku sangat menikmati jurusan tersebut. Nissa lulus dari SMK pada 2017 saat usianya memasuki 18 tahun.

Dara yang besar di tengah-tengah keluarga islami ini mulai dikenal setelah membentuk Sabyan Gambus. Lewat akun resminya, mereka sering mengunggah cover lagu islami dan selawat nabi di YouTube. Hingga Juni 2018, pelanggan channel Youtube mereka telah mencapai 2.9 juta.


Pada awalnya, Sabyan Gambus dibentuk untuk mengisi acara-acara pernikahan. Selain Nissa yang mengisi lead-vocal, anggota lain grup musik ini yaitu Anisa Rahman (vokal dua), Ahmad Fairuz alias Ayus (keyboardis), Sofwan Yusuf alias Wawan (perkusi), Kamal (darbuka), dan Tubagus Syaifullah alias Tebe (biola).

Pada 23 Mei 2018, Nissa Sabyan dan grup musiknya merilis single perdana mereka bertajuk Ya Maulana. Lagu ini viral hingga mendapat sekitar 52 juta kali view. Nissa dan grup Gambus Sabyan pun laris mendapatkan undangan tampil di tv maupun off air.

Sedangkan beberapa lagu lain yang pernah dibawakannya yakni Deen Assalam, Ya Jamalu, Law Kana Bainanal Habib, Ya Habibal Qolbi, Rahman ya Rahman, Ya Asyiqol Musthofa, Ahmad Ya Habibi, Ya Taiba, Qomarun, dan Assalamualaika ya Rasulullah.

Untuk mendalami dunia musik, Nissa pun memilih menunda kuliahnya. Dia berharap bisa melanjutkan kuliah mengambil jurusan musik di luar negeri. Selain jago menyanyikan lagu gambus, Nissa juga bisa menyanyikan lagu beraliran pop dan dangdut.

Tak hanya bermusik, Nissa juga dikenal sebagai selebgram. Meski berhijab, Nissa memiliki gaya yang unik. Ia selalu bisa memadu-padankan baju yang dipakai mulai dari kerudung hingga sepatu. Hal inilah yang membuat Nissa sering menerima endorse dari toko pakaian online.

Wajar, Nisa dilirik pengiklan di media sosial. Akun instagramnya sudah memiliki 3,8 juta follower mengalahkah instagram grup musiknya Gambus Sabyan yang baru tembus 1,6 juta pengikut. (AC/DN) (Foto/Instagram/Nissa_Sabyan)

PENDIDIKAN
SMKN 56 Jakarta (2017)

KARIER
Selebgram
Penyanyi

Diskografi
Bersama Sabyan Gambus
Deen Assalam
Ya Jamalu
Law Kana Bainanal Habib
Ya Habibal Qolbi
Rahman ya Rahman
Ya Asyiqol Musthofa
Ahmad Ya Habibi
Ya Taiba
Qomarun
Assalamualaika ya Rasulullah.
Ya Maulana (2018)

Lihat di SUMBER

,
Lhokseumawe -  Satuan Korem 011/Lilawangsa merupakan bagian dari Kodam Iskandar Muda mendapat bagian untuk menyelengarakan Tari Famire pelaksanaan pemecahan Rekor Muri Tari Gemu Famire di Lapangan Stadion Tunas Bangsa, Wilayah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (4/9).

Dalam pembukaan acara Famire, Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto mengatakan, bahwa peserta yang disiapkan Korem 011/Lilawangsa sekitar 3000 Orang, namun pada pelaksanaanya hari ini peserta Tari Famire melebihi target mencapai 3000 lebih, tuturnya.

Tari Gemu Famire hari ini serentak dilaksanakan di seluruh di Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) Ke-73 Tahun, termasuk di Wilayah Korem 011/Lilawangsa dilaksanakan pada Pukul 07.00 WIB.

Selanjutnya Danrem selaku Ketua Sub koordinator Tari Gemu Famire Wilayah Korem 011/Lilawangsa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Kota Lhokseumawe, Pemkab Aceh Utara dan seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan senam Gemu Famire pada kesempatan pagi ini dan juga kepada seluruh peserta senam dari unsur TNI, Polri Ormas, Pelajar dan segenap Komponen masyarakat.

“Dalam pemecahan Rekor Muri Tari Gemu Famire di Wilayah Korem 011/Lilawangsa melebihi target hingga 3000 orang lebih, yang terdiri dari Prajurit TNI-Polri, PNS TNI, Ibu-ibu Persit Koorcab Rem 011 Pd Iskandar Muda, Pia Ardhya Garini, Jalasenastri, Bhayangkari, Pelajar, FKPPI, PPM, dan berbagai Komponen masyarakat. Termasuk mulai tahap perencanaan dan pelaksanaan telah dipersiapkan secara matang, ahamdulillah telah berjalan dengan lancar”, ungkap Danrem Purmanto.

Danrem menambahkan, semangat kebersamaan dan antusias yang telah para peserta tunjukkan merupakan aktualisasi diri dalam rangka menanamkan dan meningkatkan daya kreativitas yang tinggi, sehingga bisa men-ciptakan kegembiraan dan menjalin keakraban.

Tarian gemu famire merupakan salah satu tarian khas indonesia yang berasal dari maumere, kupang, nusa tenggara timur, diciptakan oleh frans cornelis dian bunda alias nyong franco yang bernuansa riang gembira dan mampu membangkitkan semangat, serta bermanfaat untuk ke-bugaran dan kesehatan tubuh. Selain dari pada itu, Tari gemu famire telah menjadi fenomenal di indonesia dan mulai merambah ke luar negeri dengan hentakan yang khas. 

Danrem berharap, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan nilai-nilai kebersamaan dalam rangka membina mental dan kepercayaan diri masyarakat agar terus maju di masa mendatang serta menjauhi kehidupan yang mengarah kepada individualisme dengan mengensampingkan rasa persaudaraan, kebersamaan, per-satuan dan nasionalisme. adanya arus modernisasi, dikhawatirkan akan mengikis budaya ketimuran kita. oleh karena itu saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat dijadikan sebagai sarana atau media yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai budaya indonesia kepada masyarakat, Pungkas Danrem Purmanto.

Tarian gemu famire turut dihadiri antara lain, Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal, Dandim 0103/Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Dansatradar 231, para segenap anggota Forkopimda Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, para Komandan/Kepala Dinas Jawatan Korem 011/LW dan para Kasi Korem 011/LW, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 011 pd Iskandar Muda Ny Ariani Purmanto, Kepala Detasemen B Brimob, para Ibu-ibu anggota persit di jajaran Koorcab Rem 011, Pelajar, Pimpinan Ormas dan seluruh peserta senam Famire.(Rill)

Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
StatusAceh.Net - "Korupsi berjemaah" adalah istilah yang umum kita dengar pada tiap kasus penyelewengan uang negara. Modusnya memang beragam, namun benang merahnya tetap sama. Hendra Karianga dalam buku yang terbit tahun lalu menemukan 80 persen kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan cara demikian.

Tak ada contoh yang paling konkret dari itu selain kasus yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, baru-baru ini. Bayangkan saja: dari 45 anggota DPRD Kota Malang, 40 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu dan sudah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (15/8/2018), sisanya diumumkan Senin (3/9/2018) kemarin.

Praktis DPRD Malang hanya menyisakan lima orang.

Sebagai pembanding, jumlah tersangka dalam kasus ini lebih besar daripada korupsi berjemaah yang terjadi di Sumatera Utara. Maret lalu KPK menetapkan 38 dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap.

Agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LPKJ) Wali Kota Malang yang seharusnya digelar kemarin terpaksa batal. Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman tak mungkin menggelar rapat paripurna LPKJ hanya dengan lima anggota dan pimpinan yang tersisa. Jelas jumlahnya tak memenuhi kuorum. 

Ilustrasi
Lampung -  Beredar foto bugil seorang pria yang diduga mirip dengan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial PA bersama seorang wanita cantik di sebuah kamar kost sejak dua hari terakhir mendadak viral di media sosial. Foto tersebut pun menjadi sorotan warga Kota Bandar Lampung karena diduga mirip dengan salah seorang Politisi NasDem. 


Sebelumnya foto bugil oknum anggota DPRD ini diunggah oleh akun Facebook bernama Ratu Feby AS terlebih dahulu membuat status yang menyatakan bahwa ada anggota DPRD kabur lantaran menghamili pacarnya.

Tak berselang lama sebuah foto diduga PA oknum anggota DPRD bersama seorang wanita terlihat jelas keduanya masih dalam kondisi tanpa pakaian berada di dalam kamar dengan latar belakang tempat tidur.

Tidak saja mengebohkan jagat maya dan warga Kota Bandar Lampung perilaku memalukan ini juga membuat heboh lingkungan kantor DPRD Kota Bandar Lampung. Sementara anggota DPRD  yang diduga mirip dengan foto tersebut sejak beberapa hari terakhir menghilang dan tidak pernah masuk kantor.

Sementara menyikapi peristiwa ini Ketua DPRD  Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pimpinan dengan Badan Kehormatan DPRD untuk mengambil langkah terkait informasi yang beredar di masyarakat.

"Jika terbukti maka oknum anggota DPRD yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku," kata Wiyadi, Selasa (4/9/2018). | Sindonews

Jambi - Polisi masih mendalami kasus penangkapan kurir 3,8 Kg sabu-sabu di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Hasil penyelidikan tersangka Untung, 28, adalah warga RT 7, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, dan merupakan seorang residivis.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolresta Jambi.

"Yang bersangkutan merupakan residivis. Dia sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus narkoba juga," ujar Kompol Priyo Purwanto.

Bahkan, kata Dia, tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara. Penangkapan kali ini akan mengantarkannya ke hotel prodeo untuk ketiga kalinya.

"Ini yang ketiga kalinya," jelasnya.

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga masih mengembangkan jaringan tersangka Untung ini. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangannya.

"Kasus ini masih kita kembangkan," katanya.

Diketahui, Untung diamankan pada Selasa (28/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua tempat. Pertama ditangkap di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari penangkapan pertama diamankan 2 paket sabu. Kemudian dikembangkan lagi ke rumah tersangka pada Rabu (29/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Alhasil didapatkan 7 paket sedang dan 3 paket sabu ukuran besar.

Total barang bukti seberat 3,8 Kg. Jika dirupiahkan mencapai Rp7 miliar. Sabu dikemas dalam kotak berwarna hitam yang ditanam di halaman rumah. | JPNN

Banda Aceh – PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) melalui anak usahanya PT Indojaya Agrinusa bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH) menginisiasi pembangungan  Teaching Farm berlokasi di Gampong Ie Seu Um, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Penandatanganan nota kesepahaman, Senin (3/9) di Kampus UNSYIAH. Penandatangan dilakukan oleh Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, Rektor UNSYIAH dan Anwar Tandiono, Head of Feed Operation Medan & Padang, PT Indojaya Agrinusa.

“Kami berharap dengan dibangunnya Teaching Farm berupa kandang ayam broiler ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan penelitian bagi mahasiswa dan dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala,” ujar Rachmat Indrajaya Direktur Corporate Affairs JAPFA. Rachmat menjelaskan, ada 3 jenis kandang yang akan dibangun, “Ketiga jenis  kandang yang  memiliki teknologi  berbeda ini sesuai dengan apa yang ditemukan di lapangan,” imbuhnya.

Kandang pertama Commercial Farm Closed House dengan ukuran 12 x 75 meter dengan kapasitas 13.000 ekor. Kandang kedua Commercial Farm Open House Panggung dengan ukuran 8 x 75 meter dengan kapasitas 5.000 ekor dan kandang yang terakhir Commercial Farm Open House Postal dengan ukuran 8 x 75 meter dengan kapasitas 3.000 ekor. Total kapasitas seluruh kandang mencapai 21.000 ribu ekor unggas ditambah dengan peralatan dan perlengkapan laboratorium serta peralatan pendukung kandang lainnya. “Tujuan kami membangun 3 jenis kandang yang berbeda agar mahasiswa nantinya bisa mempelajari manajemen budidaya, biosekuriti dan  produktivitas dari masing-masing kandang,” jelas Rachmat.

Teaching Farm akan dibangun diatas lahan milik UNSYIAH di luar kawasan kampus. Anwar menuturkan konsep teaching farm yang ditawarkan JAPFA menjadikan kandang sebagai laboratorium lapang untuk budidaya ayam, para mahasiswa akan belajar bagaimana cara menerapkan sistem dan pola pemeliharan ayam, mengetahui jenis-jenis penyakit dan Bio Security di dalam kandang. Dalam setiap cycle budidaya ayam, mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan penelitian di lokasi kandang dari berbagai aspek. “Harapannya dengan hadirnya Teaching Farm ini dapat mensinkronkan kualifikasi kebutuhan tenaga kerja industri perunggasan  dengan proses pembelajaran di Fakultas Kedokteran  Hewan UNSYIAH,” imbuhnya.

Acara pun dihadiri oleh Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Dinas Peternakan, Bupati Aceh Besar, Kepala Dinas Peternakan, Kepala Dinas Pertanian, perwakilan manajemen JAPFA, dan tamu undangan lainnya. Pada kesempataan yang sama, diserahkan juga beasiswa bagi mahasiswa S1 dan D3, serta sosialisasi dan tanya jawab pengembangan program kemitraan JAPFA di Aceh.

Tidak berhenti disitu, untuk mengurangi angka kematian DOC yang akan dikirimkan kepada para mitra, saat ini JAPFA sedang membangun 1 Unit Pabrik Hatchery (Penetasan Telur) di Desa Jawie, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar dengan menyerap tenaga kerja lokal melalui rekruitmen secara bertahap. “Kedepannya diharapkan, melalui anak usahanya, Indojaya Agrinusa, JAPFA dapat terus mengembangkan bisnisnya di Aceh,” tutup Anwar.

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk merupakan perusahaan agribisnis terkemuka di Indonesa yang memiliki lini bisnis produksi pakan ternak, pembibitan ayam, pembibitan dan penggemukan sapi, budidaya perairan, serta produksi vaksin hewan. JAPFA memiliki  program-program CSR yang berkontribusi dalam meningkatkan kemampuan di bidang pendidikan, penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi peternakan, dalam upaya peningkatan daya saing peternakan Indonesia  dan ketahanan pangan Nasional, yang sejalan dengan visi perusahaan “Berkembang Menuju Kesejahteraan Bersama”.(Rill)
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.