2020-12-13

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Jakarta, 18 Desember 2020 –  Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto mengatakan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (UMKM), untuk memperluas akses infrastruktur publik.
Adapun isu strategis dalam UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM ini terutama pada akses infrastruktur. UMKM mendapat prioritias dalam pengadaan jasa pemerintah, minimal 40% adalah produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Bukan hanya itu, alokasi tempat usaha pengadaan barang dan jasa di rest area bandara, pelabuhan, dan terminal bus juga 30% dari total luas lahan area komersial dikhususkan bagi UMKM dengan pola kemitraan. Angka ini sangat besar untuk memperkenalkan produk UMKM ke masyarakat.
“Produk UMKM tidak lagi ditempatkan di pojok seperti yang kita lihat sekarang ini. Tapi dipajang di tempat strategis,” ujar Luhur dalam Webinar yang digelar Tim Serap Aspirasi U Ciptakerja dengan tema “Kemudahan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah” kerja sama dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI). .
Luhur menambahkan untuk penentuan UMKM dan koperasi yang berhak mengelola produknya di area strategis itu menjadi tugas bersama, bukan hanya Kementerian Koperasi. Semua masyarakat termasuk Perguruan Tinggi berperan dalam memilah produk terbaik yang layak mendapat lokasi khusus ini.
“Nanti akan dipilih koperasi yang ditentukan. Jangan sampai koperasi tidak mampu mengelola UMKM di tempat strategis,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI), Andre Rahadian mengatakan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja menyita perhatian sangat besar masyarakat luas. UUCK memberi harapan besar salah satunya kemudahan berusaha terutama untuk UMKM.
Andre mengaku ingin mengetahui secara detil aturan tersebut dan berharap UU Cipta Kerja ini mempermudah akses pelaku UMKM.  
 “Jangan sampai undang-undang yang sudah menyerap perhatian ini ternyata tidak berjalan dalam level implementasi karena tidak sesuai dengan praktek, tidak memenuhi apa yang diharapkan, dan bertentangan atau belum sinkron dengan peraturan yang lain,” ujar Andre Rahadian
Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) Franky Sibarani mengatakan kegiatan serap aspirasi UU Cipta Kerja ini salah satu yang sangat penting dalam konteks besar pembangunan ekonimo saat ini.
Franky merinci masalah yang kerap meghadapi peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja antara lain proses perizinan, administrasi birokrasi yang rumit dan lama, persyaratan investasi, dan membuka perizinan yang memberatkan.
Kerumitan yang sama dialami pengusaha UMKM dan koperasi sehingga investasi dan kesempatan kerja menjadi tidak secepat apa yang diharapkan. Maka pemerintah merancang UU Cipta Kerja agar dapat menyelesaikan beberbagai permasalahan yang dapat meningkatkan penciptaan kerja khsususnya melalui penyederhanaan sistim birokrasi dan perizinan.
 
“UMKM masuk dalam satu klaster khusus dalam UU Ciptakerja, tepatnya bab 5 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM,” ujar Franky Sibarani.
Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Cipta sudah menyerap 75 aspirasi per 16 Desember 2020. Aspirasi dari public masih sangat dinanti, bisa disampaikan melalui;
Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.
Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.
Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun  mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/  
Untuk mengetahui berbagai kegiatan diskusi TSA dapat dilihat melalui media sosial yaitu Instagram: @tsa_ciptakerja dan Twitter: @tsa_ciptakerja.

,


Banda Aceh -
Prajurit Kipan B Yonko 469 PASKHAS raih juara dua Dueling Plat pada kejuaraan menembak IM Cup 2020.

Kipan B Yonko 469 Paskhas mengikuti kejuaraan menembak Pangdam Iskandar Muda Cup dalam rangka memperingati hari jadi Kodam Iskandar Muda ke-64. Kejuaraan menembak berlangsung di lapangan tembak Kodam IM di Aceh Besar.

Dalam kejuaraan tersebut Kipan B Yonko 469 Paskhas menurunkan petembak beregu putra dan perorangan putra, Alhamdulillah untuk perorangan putra pada kelas duelling plat berhasil meraih juara II, diraih oleh Serda Nasution.

Komandan Kompi Senapan B Yonko 469 Paskhas Kapten Pas Agil G. Gumilar,S.S.T.Han menyampaikan “Dengan adanya kejuaraan menembak Pangdam IM Cup 2020 ini saya berharap dapat menjadi motivasi untuk terus berprestasi dan mengembangkan potensi diri masing-masing anggota Kipan B Yonko 469 Paskhas.[]


Sekelompok ibu di Kabupaten Bener Meriah, Aceh menjadi penjaga hutan alias ranger. Mereka berpatroli keluar masuk hutan, menghadapi para perambah hutan, dan pelaku penebangan liar.

Medan curam, terjal, dan berbatu-batu di dalam hutan di Kawasan Ekosistem Leuser merupakan hal yang biasa mereka hadapi saat patroli hutan.

Mengaku diberi imbalan Rp100.000 per orang setiap kali patroli, para ibu ini juga tak segan menggunakan sejumlah barang pribadi seperti jas hujan hingga motor dalam menjalankan tugas sebagai ranger. 

Selanjutnya >>>


Banda Aceh
: Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Aceh, mengakibatkan banjir di lima kecamatan, sejak 13 Desember 2020. Ketinggian air yang menggenangi permukiman penduduk antara 50 sentimeter hingga satu meter.
 
"Akibat hujan dengan intensitas tinggi beberapa hari terakhir sehingga mengakibatkan lima kecamatan terendam banjir dengan ketinggian mencapai satu meter," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Sunawardi, Senin, 14 Desember 2020.
 
Sunawardi memerinci, lima kecamatan yang terendam banjir yakni, Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Tenggulun, Kecamatan Kejuruan Muda, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway.

"Dampak materialnya, terendamnya permukiman masyarakat, perkebunan, fasilitas umum dan rusaknya tanggul," ujarnya.
 
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan pemantauan titik-titik lokasi banjir. Selain itu tim siaga telah dibagi ke sejumlah titik, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
 
"Korban terdampak akibat banjir tersebut dari data sementara ada sekitar 2.007 KK dengan 7.591 jiwa dan pengungsi 315 KK dengan 1.303 jiwa, untuk kondisi terakhir sampai saat ini banjir masih menggennagi permukiman penduduk," jelasnya. | Medcom.id


Jakarta -
Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC) Karni Ilyas, mengumumkan program ILC malam ini, Selasa (15/12) akan menjadi episode perpisahan. Ia menyebut ILC akan cuti tayang pada tahun depan.

Karni Ilyas mengonfirmasi episode terakhir ILC kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat dengan menyertakan tangkapan layar akun tiwtternya.

"Dear Pencinta ILC: Sekalian kami umumkan edisi ini adalah episode terakhir akhir tahun ini dan merupakan episode perpisahan. Sebab mulai tahun depan berdasarkan keputusan manajemen TV One, ILC dicutipanjangkan sementara waktu. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pencinta ILC," tulis Karni melalui akun twitternya.

 selanjutnya >>>

,

Lhokseumawe -
Prajurit Kompi Senapan B Batalyon Komando 469 Paskhas berhasil meraih predikat siswa terbaik dalam mengikuti Pendidikan Kursus Intensif Bahasa Arab (KIBA) Angkatan 1 yang dilaksanakan di Skadron Pendidikan (Skadik) 505 Jakarta.

Adapun prajurit yang mendapatkan prestasi pada kursus tersebut adalah Sertu Dahlani Jabatan sehari-hari sebagai Danru 3/Bakpan 1 Ton 1 Kipan B Yonko 469 Wing III Paskhas.

Pendidikan Kursus Intensif Bahasa Arab (KIBA), adalah belajar mendalami bahasa arab  untuk menguasai ilmu agama dan kemahiran berbahasa, meliputi keterampilan menulis, membaca, mendengar, berbicara dan menafsirkan Al-quran serta Hadits tersebut dengan baik dan benar. 
 
Bahasa asing tentu memiliki peran yang sangat penting pada era globalisasi seperti saat ini, apabila dapat menguasai bahasa asing dengan baik tentunya akan mendapatkan banyak manfaat sebagai elemen pendukung untuk pribadi maupun kedinasaan.  

Dankipan B Yonko 469 Paskhas Kapten Pas Agil G. Gumilar,S.S.T.Han menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada Sertu Dahlani yang telah menunjukkan prestasi dan berhasil meraih predikat siswa terbaik dalam mengikuti Pendidikan Kursus Intensif Bahasa Arab (KIBA) Angkatan 1 sehingga bisa mengharumkan nama Korpaskhas pada umumnya dan Batalyon Komando 469 Paskhas pada khususnya.[rill]


Jakarta -
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, menilai penerapan sangkaan pasal untuk menjerat Habib Rizieq sangat memaksakan. Padahal, kasus Habib Rizieq semula terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“HRS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP,” kata Sugito melalui keterangan tertulis pada Minggu, 13 Desember 2020.

Jadi, kata dia, semua pihak harus menyadari bahwa satu-satunya perbuatan yang dapat dipersangkakan kepada Habib Rizieq hanyalah mengumpulkan orang atau menciptkan kerumunan pada masa berlangsungnya karantina kesehatan menghadapi wabah penyakit, yaitu pandemi COVID-19.

“Bahwa perbuatan ini dapat diancam dengan pidana bila merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” jelas dia.

Kemudian, Sugito mengatakan Habib Rizieq mulanya hanya dimintakan keterangan sebagai saksi menyangkut berkumpulnya orang-orang atau kerumunan di kediamannya tersebut pada Sabtu malam, 14 November 2020.

Namun pada 10 Desember 2020, Sugito mengatakan Habib Rizieq malah ditetapkan sebagai tersangka untuk perbuatan pidana yang mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut.

“Semula HRS akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana, kemudian dikembangkan menjadi tersangka tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ditambahkan (diakumulasikan) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum,” ujarnya.

Ketiga, dalam pemeriksaan oleh penyidik pada 12 Desember, bahwa Habib Rizieq ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, tapi disangkakan Pasal 160 KUHP atas perbuatannya ‘menghasut orang-orang untuk berkumpul’ atau ‘menciptakan kerumunan’ di Petamburan sehubungan dengan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

Dengan demikian, kata dia, Habib Rizieq diancam pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Kemudian, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.

“Mengapa akumulasi ancaman pidana ini diterapkan, mungkin hanya dengan alasan inilah HRS bisa ditahan. Dari sinilah benar jika ada yang menganggap penggunaan pasal-pasal pidana kepada HRS adalah dipaksakan alias ‘maksain banget’,” katanya.

Sugito coba mengajak publik mencermati pasal-pasal yang diterapkan kepada Habib Rizieq, yaitu Pasal 93 UU Karantina. Sejak awal, pasal ini disadari punya kelemahan karena cenderung tidak memiliki kepastian hukum, pasal karet, dan tidak selaras dengan asas legalitas dalam hukum pidana itu, bisa ditarik kesana-kemari.

Menurut dia, adanya sanksi pidana penjara yang dapat diakumulasi dengan sanksi denda menjadikan norma hukum ini tidak sesuai dengan asas kepastian atau (lex certa) dan kurang tegas dalam mengatur (lex stricta).

“Bahayanya, pelaku bisa saja cuma didenda secara administrative atau dipenjarakan, atau bisa juga kedua-duanya. Semua tergantung pada aparat penegak hukum,” katanya.

Harusnya, kata Sugito, dalam pemidanaan semestinya berlaku prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana penjara adalah pilihan terakhir apabila sanksi administrative masih bisa diberikan.

Lebih celaka lagi, lanjut Sugito, apabila digandengkan secara akumulatif dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan di muka umum) dan Pasal 216 KUHP (melawan perintah pejabat yang menjalankan undang-undang).

“Bukankah jika sudah ada aturan pidana khusus, maka aturan pidana umum dapat dikesampingkan (lex specialis drogat legi generali),” katanya.

Pasal 93 UU Karantina Kesehatan berbunyi ‘setiap orang yang tidak mematuhi karantina Kesehatan’ dan ‘dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan’ diancam dengan pidana sebagaimana dalam norma pasal ini.

Dengan demikian, Sugito menilai ketentuan pidana tentang  penghasutan di muka umum dengan mengumpulkan orang yang dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP, serta melawan perintah undang-undang sebagaimana Pasal 216 KUHP sudah tidak dapat dipergunakan.

“Karena sudah termaktub dalam frase ‘menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan’ (Pasal 93 UU Karantina Kesehatan). Faktanya, kita tidak hanya disuguhi dengan praktik ketidakadilan, tapi juga praktik ketidakpastian (uncertainty) dalam penegakan hukum,” tandasnya. [viva]

,


Lhoksukon -
Detasemen Artileri Pertahanan Udara (DenArhanud)-001/CSBY melaksanakan kegiatan latihan menembak senjata berat di pesisir Pantai Gampong Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Kegiatan itu berlangsung selama lima hari 07-11 Desember 2020.

Komandan Detasemen Arhanud-001, Mayor Arh Alse Ariyanto mengatakan, latihan itu melibatkan 122 personil DenArhanud dengan menggunakan Alutsista (alat utama sistem persenjataan) TD-2000 B terdiri dari 3 meriam 57 mm AA Gun, kaliber 57mm/tarik dengan sasaran jarak capai efektif 6 km, 2 FCV-1 dengan ketinggian sasaran maksimal 4 km, 1 unit FCDV-1 dengan jarak pandang maksimal 15 km, 1 unit radar SR-74 dengan jarak maksimum 40 kilometer, menghabiskan 300 butir amunisi.

"Latihan bakjatrat bertujuan untuk melatih kemampuan dan kemahiran prajurit dalam menembak senjata berat yaitu meriam serta meningkatkan profesionalisme prajurit dalam mengawaki Alutsista TD 2000B sehingga dapat mewujudkan kesiapan operasional satuan dalam menghadapi ancaman serangan udara yang semakin canggih," katanya, Jumat (11/12/2020).

Menurut Ari, saat ini Detasemen Arhanud-001 memiliki Alutsista TD-2000 B yang terdiri dari 12 meriam, 8 unit rudal FCV-1 dilengkapi rudal QW-3, 4 unit FCDV-1 atau alat kendali tembak dan 1 unit Radar SR-74. Alutsista ini memiliki sistem yang komplit, khususnya di meriam bisa menembakkan dengan menggunakan sistem manual semi, otomatis dan elektronik. Tidak hanya dikendalikan oleh manusia, tapi melalui alat pengendali tembak bisa juga digunakan untuk menembak.

“Kita selalu berupaya supaya prajurit semakin profesional, tidak menutup kemungkinan nanti negara kita sewaktu-waktu ada ancaman musuh terutama khususnya musuh serangan udara. Karena di daerah Lhokseumawe dan Aceh Utara banyak terdapat Objek Vital Nasional (Ovit) diantaranya PT Perta Arun Gas (PAG), PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PLTMG Arun, dan PT Perta Hulu Energi (PHE) NSB NSO," tuturnya.

Ari menjelaskan, detasemen Arhanud Rudal di Indonesia cuma ada 4 yaitu Detasemen Arhanud-001 di Aceh, 002 di Bontang, 003 di Cikupa Banten, dan 004 di Dumai. Oleh karena itu, tidak semua wilayah di Indonesia ada Detasemen Arhanud Rudal.

“Alhamdullilah, dalam pelaksanaan kegiatan latihan bakjatrat semuanya berjalan dengan lancar dan yang paling penting bagi kami, faktor keselamatan dan faktor kesehatan yang paling utama,” pungkas Dan DenArhanud. [tm]

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.