2019-06-09

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.net - Dua lelaki asyik berbincang di teras Asrama Mahasiswa Aceh Miftahussalam Medan, Kamis, 22 Juni 2017. Seorang di antaranya bernama Julheri, 30 tahun. Pria berkumis dengan perawakan khas Aceh ini alumni asrama tersebut. Kini, ia menjabat sebagai wakil kepala madrasah aliyah di Yayasan Miftahussalam. Kantor yayasan ini terletak di Jalan Darussalam, Medan.

Walaupun berada di Sumatera Utara, Yayasan Miftahussalam didirikan oleh seorang ulama dari Aceh. Namanya, Teungku Syahbudin Syah atau lebih dikenal sebagai Abu Keumala. Syahbudin awalnya hanya Pegawai Negeri Sipil di Seunuddon, Aceh Utara. Pada 1954 ia ditugaskan ke Medan. “Awalnya yayasan ini dibuat sebagai tempat mengaji, bangunannya belum seperti ini, masih semacam tepas gitu," ujar Julheri. Ia sedikit banyak tahu sejarah yayasan itu dari buku dan cerita para pengurus. Julheri sendiri berasal dari Lhoksukon yang juga berada dalam teritori Kabupaten Aceh Utara hingga sekarang.

Selain tempat mengaji, di situ juga kemudian dibangun asrama mahasiswa. Menurut Julheri, proses berdirinya asrama tersebut tidaklah mudah. Pada masa itu sempat terjadi konflik antarsuku di Medan yang berimbas pada asrama. Ia juga tidak tahu pasti apa penyebabnya.

Asrama dibangun untuk menampung para mahasiswa asal Aceh yang kuliah di Medan tapi tidak memiliki tempat tinggal. Asrama dikhususkan untuk pria saja. Ada 17 kamar ukuran 4x4 meter di asrama tersebut. Setiap kamar bisa diisi dua hingga tiga orang.
Masjid Taqarrub yang didirikan Abu Keumala | Foto: Ghandi Mohammad

Setelah menyelesaikan kuliahnya, biasanya para mahasiswa diberikan waktu hingga tiga bulan untuk mencari tempat tinggal baru. "Supaya ada pergantian dengan mahasiswa baru, karena kan jumlah kamarnya tidak terlalu banyak," ujar Julheri.

Julheri menetap di asrama sejak 2005 hingga 2009. Setelah keluar dari asrama, ia dipercaya menjadi staf kepala laboratorium, hingga akhirnya diangkat menjadi wakil kepala madrasah aliyah.

Asrama sudah menampung lebih dari 30 generasi. Kini banyak alumni asrama yang sukses. Di antara mereka ada yang menjabat sebagai wakil ketua MPR RI, wakil rektor di Universitas Sumatera Utara, wakil rektor di Universitas Malikussaleh, Aceh, dan lainnya.

Berdampingan dengan asrama, berdiri masjid dan bangunan tingkat tiga yang difungsikan sebagai sekolah. Mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

Sesuai dengan cita-cita awal Abu Keumala saat pertama kali mendirikan yayasan, kurikulum sekolah-sekolah di Miftahussalam bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian hingga materi pelajaran yang diberikan. "Di sini yang wanita wajib pakai jilbab, terus ilmu agama Islamnya juga kita perkuat," ujar Julheri.

Sahiri, 26 tahun, salah satu penghuni asrama, mengaku cukup nyaman tinggal di sana. Mahasiswa Universitas Negeri Medan menilai kegiatan positif yang diadakan yayasan. Misalnya, pengajian rutin saban malam jumat, gotong royong setiap akhir pekan, dan kegiatan lainnya. “Beberapa dari kita juga dilibatkan oleh penduduk sekitar untuk menjadi bilal di masjid. Jika ada yang meninggal dunia, kita yang membacakan tahlil dan tahtim," ujar pria asal Pulau Kampai, Langkat itu.

Sahiri juga bercerita hal yang sama tentang Abu Keumala. Namun, ia pun tidak tahu secara rinci bagaimana perjalanan ulama tersebut dalam menegakkan Islam di Kota Medan. Sahiri hanya menyebutkan satu nama, Abi Wan. Ia salah satu putera Abu Keumala yang kini mendirikan Pesantren Abu Keumala Al Aziziyah di kawasan Sei Mencirim, sekitar 13 kilometer dari Jalan Darussalam.

KBA.ONE mencoba menelusuri jejak pesantren yang terletak di kawasan Deli Serdang tersebut. Pada Rabu, 28 Juni 2017, di halaman pesantren itu terlihat dua santri sedang membersihkan halaman. "Abi Wan ada di dalam, silakan duduk dulu," ujar seorang santri sambil menunjuk sebuah balai yang berdiri tepat di muka masjid.

Tidak lama kemudian muncullah sosok yang mereka sebut Abi, seorang pria berpeci dan berpakaian serba putih. Nama aslinya Muhammad Ridwan. Pria 45 tahun ini anak kedelapan dari pernikahan Teungku Syahbuddin Syah dan istrinya Hamdian. "Anak Abu Keumala ada sembilan orang, tiga sudah meninggal. Alhamdulillah, sayalah yang meneruskan Abu dalam berdakwah,” ujar lelaki dengan suara beratnya yang khas itu.

Abu Keumala, kata Abi Wan, sedari kecil sudah hidup di dayah. Ia mengaji dan menimba ilmu di Keumala, Kabupaten Pidie. Karena itulah ia diberi gelar Abu Keumala. Saat Abu Keumala datang ke Medan, tambah Abi Wan, belum banyak sekolah yang bersyariatkan Islam. Apalagi, yang berlandaskan Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Lalu, Abu Keumala pun mendirikan tempat pengajian kecil. Ibarat gayung bersambut, itikad Abu diterima baik oleh masyarakat Aceh yang ada di Medan. Beberapa dari mereka mewakafkan tanah untuk dijadikan pusat pendidikan Islam dan dipimpin oleh Abu. Awalnya, dibuka sebuah sekolah menengah pertama.

Abi Wan juga membenarkan perkataan Julheri bahwa penabalan nama Jalan Darussalam diberikan oleh Abu Keumala. "Diberikan nama tersebut karena beliau pernah belajar di Pesantren Darussalam di Aceh," ujarnya.

Agar terlihat sama seperti pesantren Darussalam yang ada di Aceh, Abu Keumala juga mendirikan sebuah masjid tepat di sebelah yayasan. Masjid itu diberi nama Taqarrub, kini dipimpin oleh Profesor Aslim Sihotang.

Ditanya soal konflik yang pernah terjadi hingga berimbas pada yayasan, Abi Wan tidak tahu pasti penyebabnya. "Kalau tidak salah waktu itu organisasi kepemudaan Aceh, dengan kelompok suku kita Batak ada perselisihan, tapi kurang tau apa penyebabnya," ujarnya.

Menurutnya Yayasan Miftahussalam waktu itu hanya terkena imbasnya saja karena kebetulan menggunakan kata 'Aceh' pada nama yayasan. "Mungkin mereka berpikir kita ada hubungannya dengan konflik tersebut, datanglah mereka dan membakar yayasan itu."

Abi Wan terdiam sesaat. Matanya menatap ke langit-langit balai. "Abu Keumala jadi salah satu korban pemukulan pada waktu itu. Beliau tidak mau pergi dan tetap teguh untuk mempertahankan pesantren. Banyak yang mengira ia sudah meninggal, tapi Alhamdulillah karena ridha Allah SWT beliau selamat dari kematian," ujar Abi Wan.

Upaya Abu Keumala berdakwah di Medan tak sia-sia. Pengaruhnya cukup besar. Jalan Darussalam yang dulunya dihuni masyarakat mayoritas nonmuslim, kini sekitar 90 persen penduduknya beragama Islam. Kata Abi Wan, saat Abu Keumala masih hidup tidak ada yang berani mendirikan hotel di Jalan Darussalam. “Dulu bioskop aja nggak bisa dibangun di sini, apalagi hotel. Karena Abu juga takut terjadi apa-apa. Tapi sekarang bisa kita lihat, setelah Abu meninggal, hotel berdiri megah di Jalan Darussalam ini."

Tak hanya di Medan, Abu Keumala juga berdakwah ke berbagai penjuru Sumatera Utara hingga Tanah Karo. Di Karo, Abu mengislamkan banyak orang. Bahkan, beberapa masyarakat Karo sempat ingin memberikan marga Sembiring kepada Abu Keumala sebagai bentuk penghormatan.

Ulama-ulama besar di Sumatera Utara seperti Syekh Arsyad Thalib Lubis juga menaruh hormat kepada Abu Keumala. Ini menjadi salah satu bukti Abu Keumala berperan penting dalam pertumbuhan Islam di Sumatera Utara.

Selain itu, citra Jalan Darussalam yang dikenal sebagai Kampung Aceh juga tak terlepas dari peran Abu Keumala. Ia termasuk orang Aceh pertama yang bermukim di jalan tersebut. Setelah itu, berdatanganlah satu demi satu warga asal Aceh untuk bermukim di daerah tersebut.

Sambil menawarkan kue kering khas lebaran yang sudah dihidangkan, Abi Wan mengakhiri perbincangan dengan memberikan sedikit pesan kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Menurut Abi, Abu Keumala selalu menyerukan untuk tetap mempertahankan agama Islam, khususnya Ahlussunnah Waljama’ah. "Apapun pekerjaan kita, di mana pun sekolah kita, tetap niatkan untuk akhirat, intinya pertahankan agama. Jangan sampai juga umat Islam terpecah belah."

Sumber: Kba.one

StatusAceh.Net - Kebanyakan orang memandang sebelah mata daerah yang berada di pulau terluar Indonesia. Karena selain aksesnya yang susah, pembangunan dan infrastrukturnya pun bisa dibilang kurang memadai. Pulau terluar di Indonesia bagaikan anak tiri di negeri sendiri, karena mereka belum menikmati fasilitas atau pembangunan infrastruktur yang memadai layaknya pulau-pulau yang lainnya.

Akan tetapi jika dilihat dari potensi wisata, jelas bahwa pulau terluar Indonesia memiliki potensi wisata yang sangat menawan dan bahkan mendapat pengakuan dari dunia luar, seperti halnya yang ada di Kabupaten Natuna. Letaknya yang dikelilingi oleh laut membuat kabupaten yang satu ini memiliki banyak wisata pantai yang eksotis. Mau tahu potensi wisata selengkapnya di Kabupaten Natuna? Simak yang berikut ini.

NEW DELHI - Tercatat sebanyak 36 orang tewas selama musim panas ini di India dalam salah satu cuaca panas terpanjang dalam sejarah di negara itu.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara badan penanggulangan bencana India, NDMA, Anshu Priya.

Cuaca panas yang intens telah menyengat negara itu selama lebih dari 30 hari berturut-turut, terutama di India utara dan tengah. Suhu udara bisa mencapai 48 derajat Celcius di New Delhi pada 10 Juni, suhu tertinggi yang pernah dicatat di Ibu Kota pada bulan ini.

Sementara di Churu, di negara bagian barat Rajasthan, suhu melebihi 50 derajat Celcius pada 1 Juni.

Musim hujan yang tertunda berkontribusi pada cuaca panas yang berkepanjangan, tiba di India selatan sekitar 8 Juni, tujuh hari lebih lambat dari biasanya. Sedangkan wilayah India utara masih menunggu hujan tahunan.

Raghavan Krishnan dari Institut Meteorologi Tropis India mengatakan bahwa cuaca panas menjadi lebih intens dan sering seperti dikutip dari CNN, Sabtu (15/6/2019).

Di musim panas 2016, NDMA meluncurkan serangkaian inisiatif untuk mengurangi dampak mematikan cuaca panas, termasuk membuka tempat penampungan bagi para tunawisma, menyesuaikan jam kerja pemerintah negara bagian untuk menghindari cuaca panas yang ekstrem, mendirikan kios air minum, dan mengecat atap putih untuk mengurangi penyerapan panas.

Akibatnya, negara ini telah melihat penurunan dramatis angka kematian akibat cuaca panas dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2015, lebih dari 2.400 orang tewas akibat gelombang panas. Tahun berikutnya, cuaca panas menewaskan hanya 250 orang. | Sindonews

Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, mengerahkan segala kemampuan intelektual dan kecerdasan yang dimiliki dengan dilandasi oleh integritas yang tinggi dalam melayani para pencari keadilan. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. H. Muhammad Daming Sunusi, SH., M.Hum ketika mengambil sumpah jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang baru, Dr. Syahlan, SH, MH, di Lantai 6 Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jl. Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2019.

“Atas nama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya menyampaikan selamat atas promosi Saudara sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Semoga Saudara memegang teguh amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Oleh karena itu laksanakanlah tugas ini dengan sebaik-baiknya, dengan mengerahkan segala kemampuan intelektual dan kecerdasan yang Saudara miliki dengan dilandasi oleh integritas yang tinggi dalam melayani para pencari keadilan,” tegas Daming Sunusi dalam bagian awal sambutan dan arahannya pada acara tersebut.

Merespon pesan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, Syahlan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya, dan bertekad untuk melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. “Kita berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan capaian-capaian pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya, dan melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh Pimpinan,” ujar Syahlan yang pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Depok beberapa tahun lalu ini.

Untuk dapat melaksanakan tugas dengan maksimal, Syahlan juga mengakui bahwa perlu dukungan dan kerjasama semua pihak, baik di ineternal Pengadilan Negeri Jakarta Barat maupun dari para pemangku jabatan empat pilar pemerintahan di Kota Jakarta Barat. “Saya sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, rekan-rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, juga para pengemban jabatan empat pilar pemerintahan di Jakarta Barat,” imbuh Syahlan penuh harap.

Sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1155/DCU/SK/KP.04.5/4-2019, tanggal 2 April 2019, tentang Promosi dan Mutasi Ketua Pengadilan Negeri di lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah-terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru. Sebagaimana diketahui bahwa selama ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijabat oleh Sugiyanto, SH, yang sejak dilaksanakannya prosesi serah-terima jabatan, ia digantikan oleh Dr. Syahlan, SH, MH. Selanjutnya, Sugiyanto dalam waktu akan menempati posisi barunya di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung.

Sementara itu, Syahlan sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam, yang selanjutnya sejak diambil sumpahnya, Jumat, 14 Juni 2019, menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus. Pria yang memiliki dua anak ini sesungguhnya bukan orang baru di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena ia pernah bertugas sebagai hakim di tempat ini.

Acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah-terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimulai pada pukul 09.30 WIB itu berlangsung lancar dan penuh hikmat. Hadir pada acara ini, Walikota Batam, Walikota Jakarta Barat, bersama jajaran forkompinda masing-masing, serta sekitar dua-ratusan undangan yang terdiri atas para pengacara, hakim dan keluarga kedua pejabat yang berserah-terima jabatannya. Selain itu, pada sesi pemberian ucapan selamat di akhir acara, hadir juga belasan hakim agung yang kebetulan sedang melakukan pertemuan di ruangan lain di gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. (APL/Red)


JAKARTA- Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin SH , mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly  segera mencopot Kakanwil dan Kadivpas  Kemenkumham Jawa Barat atas terbongkarnya kasus terpidana  Korupsi E-KTP Setya Novanto Pelesiran di sebuah toko bangunan di Padalarang, Bandung, Jum'at (15/6/2019).

Selain kedua pejabat Kanwil tersebut, JARI juga meminta Kalapas Sukamiskin dinonjobkan dan juga memecat petugas yang terlibat lanngsung dalam kasus tersebut. 

Desakan JARI ini bukanlah tidak beralasan namun sesuai komitmen Menkumham yang pernah disampaikan dibeberapa peristiwa yang terjadi diberbagai Lapas dan Rutan Di Indonesia.

" Kami mendesak agar pak Menteri  mencopot Kakanwil, Kadiv PAS Jawa Barat serta Kalapas Sukamiskin serta memeecat petugas yang terlibat langsung dalam kasus ini pelesiran napi setya novanto”, tegas Safar dalam Pres Realesenya yang diterima Redaksi, Sabtu (15/6/2019).

Menurut safar, Langkah ini perlu di ambil oleh Menteri Hukum dan HAM dalam upaya Revitalisasi pelayanan LAPAS sesuai dengan nilai Nawacita Presiden Jokowi yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan  yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik. 

Ketegasan seperti ini penting agar menjadi contoh bagi pejabat dan pegawai lain di jajaran Pemasyarakatan, dalam pantauan JARI, kasus yang terjadi di Lapas sudah kerap terjadi dan sebagian besar yang terjadi melibatkan pejabat dan pegawainya, tetapi masih saja terjadi berulang-ulang, ini karena minimnya  tindakan tegas dari Kementerian terhadap pejabat dan pegawai  yang melakukan pelanggaran. 

Bahkan menurut safar, sanksi yang diberikan oleh kementerian pada tingkat pejabatnya terkesan diskriminasi, dimana dalam beberapa kasus ada yang dicopot namun ada yang tidak walau nilai rasa tanggungjawab sama.

“ Selama ini kami mamantau kasus-kasus yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan, semakin hari semakin banyak pelanggaran yang terjadi, dan sebagian besar melibatkan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemasyarakatan, hal seperti ini terjadi karena tidak ada tindakan tegas dari Kementerian dalam memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanngaran, kalaupun ada terkesan diskriminasi padahal tanggungjawabnya sama ” beber Safar.

Dalam Pres Realesenya, JARI berharap agar semua pejabat jajaran Pemasyarakatan tidak lagi bermain api dalam manjalankan tugasnya menjaga LP sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Standar Prosedur Oprasional yang telah di tetapkan di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan. 

“ Kasus Setnov ini menjadi momentum bagi Menteri Hukum dan HAM untuk bersih-bersih di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan, tindakan tegas dan akan menjadi contoh bagi pejabat yang lainnya dengan mencopot Kanwil dan Kadiv PAS di Jawa Barat dan Kalapas Sukamiskin, Kita harapkan kedepan tindakan ini agar menjadi pengingat bagi pejabat dan pegawai yang di tugasi menjaga LP agar bekerja dengan tanggung jawab sebagaimana telah di atur dalam aturan perundang-undangan dan SOP di  lingkungan direktirat Pemasyarakatan”, tutup Safar yang juga Ketua YARA.

Kepergok Pelesiran Diluar Lapas Sukamiskin, Setnov Dipindahkan Ke Gunung Sindur



BANDUNG- Kembali publik dihebohkan dengan beredarnya foto narapidana tindak pidana Korupsi  Setya Novanto yang juga mantan Ketua DPR RI di media sosial sedang pelesiran di luar lapas sukamiskin, Jum'at (14/6/2019).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun redaksi, setya novanto berada di rumah pamer House Of Roman, Jalan Panyawangan, Parahyangan Street Nomor 6 Kertajaya Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Setya novanto yang tampak ia masih memakai kemeja lengan pendek putih, celana panjang, bertopi dan menggunakan masker,menemui  seorang wanita yang diduga adalah istrinya yang mengenakan kerudung.

RS Santosa Bandung berada di Kota Bandung, sama seperti Lapas Sukamiskin.

Butuh waktu tempuh sekitar kurang dari 40 menit menuju ‎Padalarang via Tol Padaleunyi kemudian melewati jalur arteri

Seperti diketahui pada 12 Juni setya novanto direkomendasikan oleh dokter Lapas Sukamiskin untuk menjalani rawat inap di RS Santosa Bandung dan akan kembali pada Jumat (14/6) sekitar pukul 19.00.

Sebelumnya setya novanto juga sempat kepergok sedang berada di rest area KM 97 dan berada di RM Padang di RSPAD Gatot Soebroto.
Akibat pelesiran tersebut sekitar pukul 10.30 WIB malam  setya novanto dengan  menggunakan mobil ambulans lansung dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Kakanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak mengatakan perlu mengambil tindakan tegas terhadap narapidana kasus korupsi E-KTP itu. Menurutnya, perbuatan Novanto pelesiran merupakan salah satu pelanggaran berat. 

"Ini murni peristiwa hari ini yang mendasari saya mengambil keputusan malam ini juga. Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri," kata Liberti. 

Liberti mengatakan saat ini pengawal yang mendampingi Novanto tengah menjalani pemeriksaan terkait kabar pelesiran itu. Novanto sendiri akan diperiksa saat di Gunung Sindur. 

"Selasa atau rabu sudah selesai pemeriksaan sehingga kita mengetahui benang merahnya di mana. Atas nama Kemenkum HAM, saya mohon maaf kepada publik, bahwa apa yang terjadi hari ini adalah murni kesalahan kami dan sebagai konsekuensi dari kelalaian, pemeriksaan sedang kami lakukan," kata Liberti. (Red/Bpns)

Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi capres -cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya, memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto membacakan petitum keempat dalam permohonan gugatan Pilpres dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Dalam petitum ketiga, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo Subianto- Sandiaga menurut tim hukum memperoleh suara 68.650.239 (52%).

Tim hukum Prabowo menyebut sudah terjadi kecurangan Pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Anggota tim hukum Prabowo, menyebut paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana.

Berikut poin penting dari permohonan Prabowo-Sandiaga

Ini 5 Dugaan Kecurangan TSM

Ada 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Kelimanya:

a. Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan
b. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN
c. Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen
d. Pembatasan kebebasan media dan pers
e. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," ujar Bambang Widjojanto. | Detik.com

Singkil - Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun menangani dugaan penyelewengan pada proyek pembangunan jalan Singkil - Teluk Rumbia.

Hal ini disampaikan oleh koordinator Kompak, Zulkarnain Pohan kepada media, Jum'at (14/06/2019).

Menurut Zulkarnain, pembangunan jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan (gabungan APBK dan APBN) tahun anggaran 2018 dengan alokasi sebesar 21 Milyar Rupiah. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Peduli Bangsa.

Pihaknya menilai, pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi. "Karena pengerjaan jalan itu tidak sesuai spek dan terkesan abal-abal maka berpotensi merugikan negara,"ujarnya.

Menurut pihaknya, jalan tersebut tidak selesai dikerjakan dan juga mengalami kerusakan. Dimana, dinding penahan tanah (talud) baru  selesai tahun 2018 lalu sudah ambruk dan retak dibeberapa bagian. "Mirisnya lagi, usai diperbaiki pun talud tersebut kembali patah dibeberapa bagian," bebernya.

Zulkarnain menjelaskan, pihak Kejari sudah pernah melakukan penyelidikan namun hingga saat ini belum ada penjelasan tidak menunjukkan hasil yang memuaskan. "Untuk itu, berdasarkan nomor 30 tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, kita meminta KPK untuk turun tangan menangani kasus ini, dan membongkar semua pihak yang terlibat" imbuhnya.

Dia juga menyebutkan, tidak menutup disinyalir kemungkinan adanya oknum pejabat di DPRK Aceh Singkil yang juga terlibat terkait proyek tersebut. "Kami yakin kalau KPK yang turun tangan tidak ada pandang bulu dan semua akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.(Rill)

Fabio Quartararo jadi yang tercepat pada sesi tes bebas kedua MotoGP Catalunya 2019. (AP Photo/Antonio Calanni)
Sport - Pebalap Petronas Yamaha, Fabio Quartararo, berhasil jadi yang tercepat pada sesi tes bebas kedua (FP2) MotoGP Catalunya 2019 dengan catatan waktu 1 menit 40,079 detik di Sirkuit Catalunya, Jumat (14/6) waktu setempat.

Quartararo berhasil mengungguli pebalap Ducati, Andrea Dovizioso, dan pebalap Idemitsu Honda, Taakaki Nakagami, yang jadi pebalap tercepat ketiga di sesi tes kali ini.

Pebalap berusia 20 itu mencatatkan waktu tercepat saat lap terakhir sesi tes bebas. Quartararo berhasil merebut posisi pembalap tercepat yang sebelumnya ditempati Dovizioso.

Sebelumnya mendekati akhir sesi tes bebas, Quartararo dan Dovizioso tidak terlalu terlihat karena Rins tampil dominan dan terlihat akan mengakhiri sesi ini dengan berada di posisi terdepan. Pebalap 23 tahun sulit dibendung meski sempat terjatuh di awal sesi tes bebas kedua.

Rins dua kali membukukan catatan waktu tercepat yang membuatnya berhasil menggeser posisi Jack Miller yang menghuni posisi teratas dalam waktu yang cukup lama.

Namun, posisi Rins itu tidak berumur panjang karena digusur oleh Dovizioso dan Quartararo. Dovi dan Quartararo mencatat waktu lap yang bagus saat sesi tes bebas tinggal menyisakan dua menit.

FP2 MotoGP Catalunya: Quartararo Tercepat, Marquez Terpuruk
Di sisi lain, Valentino Rossi mengakhiri sesi tes bebas dengan menempati posisi ketujuh. Posisi itu terbilang bagus karena ia sempat mengalami kesulitan untuk mengejar kecepatan pebalap-pebalap lain di awal tes.

The Doctor sendiri hanya bisa menempati posisi kesembilan saat berlangsungnya sesi tes bebas pertama.

Sementara itu, Marquez harus mengalami nasib buruk dalam sesi tes bebas kali ini. The Baby Alien hanya bisa mengakhiri sesi tes bebas di posisi ke-17 setelah merajai sesi tes bebas pertama.

Hasil FP2 MotoGP Catalunya 2019

1. Fabio Quartararo 1 menit 40,079 detik
2. Andrea Dovizioso +0,281 detik
3. Takaaki Nakagami +0,302 detik
4. Pol Espargaro +0,314 detik
5. Francesco Bagnaia +0,392 detik
6. Franco Morbidelli +0,438 detik
7. Valentino Rossi +0,441 detik
8. Danilo Petrucci +0,520 detik
9. Cal Crutchlow +0,623 detik
10. Alex Rins +0,648 detik (CNN)

Lhokseumawe - Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr Herman Fithra, Jumat (14/06/2019) kembali melakukan perombakan dan melantik 22  pejabat baru di Aula Meurah Silu, gedung Pasca Sarjana Lancang Garam, Lhokseumawe.

Mereka yang dilantik di antaranya Dr Rinaldi Mirsa Sebagai Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik dan menggantikan Dr Ir Azhari. Reza Putra ST M.Eng dilantik sebagai pembantu dekan bidang administrasi umum dan keuangan Faktultas Teknik yang menggantikan Zulfikar ST MT.

Muhammad ST M.Eng dilantik pembantu dekan bidang Kemahasiswaan di Fakultas Teknik menggantikan Asri ST MT. kemudian Anwar Puteh SE ME dilantik sebagai pembantu dekan bidang akademik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis menggantikan Khairil Anwar SE M.Si. Yulius Dharma S.Ag M.Si dilantik sebagai pembantu dekan bidang Administrasi Umum dan Keuangan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis menggantikan Dr. Damanhur LC MA. Kemudian Hijri Juliansyah SP M.Ec dilantik sebagai Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis menggantikan Iswadi SE AK M.Si.

Selanjutnya Dr Ir Azhari M.Sc dilantik sebagai kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yang menggantikan Yulius Dharma S.Ag M.Si. kemudian
Ir Syamsul Bahri M.Si dilantik menjadi kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan menggantikan Dr Dahlan Abdullah ST M.Kom dan kembali dilantik menjadi Kepala UPT Pengembangan Kelembagaan Universitas Malikussaleh.

Anismar S.Ag M.Si dilantik menjadi ketua pusat studi pengabdian masyarakat pada lembaga penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat menggantikan Anwar Puteh SE ME. Selanjutnya Yusrizal SH MH dilantik sebagai ketua pusat studi Ekonomi, Hukum dan Sosial politik pada lembaga penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat menggantikan Anismar SAg MSi.

Asri ST MT dilantik sebagai kepala bagian Akademik dan Kemahasiswaan pada Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi Unimal menggantikan Muhammad ST M.Eng. Selanjutnya Zulfikar ST MT dilantik menjadi Kepala Bagian Keuangan dan Kepegawaian pada Biro Administrasi Umum dan Keuangan menggantikan Ricky Agusfidar SE.

Sedangkan Jamaluddin SE MSi dilantik sebagai Kepala Bagian Umum pada Biro Administrasi Umum dan keuangan dan menggantikan M. Musa Selamat SSos. Sementara Yusrawati SE MSM dilantik sebagai Kepala bagian Tata Usaha pada Fakultas Hukum yang menggantikan Rosmanita SH.

Selanjutnya Chairul Irfan SE dilantik sebagai Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan di Fakultas Pertanian menggantikan Jamaluddin SH. Kemudian Rosmanita SH dilantik sebagai Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan pada Fakultas Hukum menggantikan Megawati SSos.

Jamaluddin SH dilantik sebagai Kepala Tata Usaha pada bagian Umum Universitas Malikussaleh menggantikanYusrawati SE MSM. Kemudian Muhammad  Musa Selamat SSos dilantik menjadi Subbagian Perlengkapan dan Rumah tangga pada bagian Umum menggantikan Jamaluddin SH.

Dr Murhaban SE MSi AK dilantik sebagai ketua program Studi Akutansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis menggantikan Dr Muammar Khaddafi. Kemudian Dr Murtala SE MSI dilantik menjadi ketua program studi Ekonomi Pembangunan di fakultas Ekonomi dan Bisnis menggantikan Hijri juliansyah SP MEc. Dan yang terakhir Dr Mohd Haikal SE MM dilantik menjadi ketua program studi Manajemen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan menggantikan Marzuki SE M.Ec

Pelantikan, serah terima jabatan dan pengambilan sumpah yang dimulai pukul 09:00 WIB itu dihadiri oleh  civitas akademika kampus Universitas Malikussaleh.

Pesan Rektor Untuk pejabat baru Yang Dilantik

Rektor Universitas Malikussaleh, DR Herman Fithra, meminta pejabat yang dilantik mencermati beberapa hal untuk perbaikan Unimal ke depan. 

Pertama, ia mengingatkan semua pihak bahwa dirinya mempunyai kontrak tidak tertulis untuk membawa lembaga ini menjadi lebih baik. Komitmen pertamanya kepada Senat dan pihak Kementerian setelah dilantik adalah menyelesaikan statuta Unimal.

“Tapi belum sampai di angka 100, baru 90. Mohon maaf bila ada yang harus kemudian ada yang direstrukturalisasi,” kata Herman di hadapan pejabat baru dan seluruh hadirin.

Ia menyontohkan, kabag keuangan dan kepegawaian yang pernah dipisahkan kendati tidak definitif. Dalam perjalanan  kedua bagian tersebut harus disatukan kembali.

Selain itu, Rektor mengingatkan mulai pekan  depan, dua jabatan kepala biro di Unimal akan dilelang. “Siapa pun yang memenuhi syarat, silakan ikut,” tantangnya.

Herman juga mengingatkan para pejabat bahwa dirinya adalah rektor Universitas Malikussaleh, bukan rektor Teknik. Kalau sekarang jabatan di Unimal diisi oleh orang dari Fakultas Teknik, karena ada beberapa kondisi. Misalnya, untuk jabatan kepala bagian, dirinya sudah meminta dosen dari berbagai fakultas untuk mengisi jabatan tersebut dengan syarat harus mengundurkan diri dari dosen. “Banyak yang tidak menyanggupi,” katanya.

Rektor juga mengingatkan semua pegawai di Unimal tentang posisinya yang memiliki atasan dan pimpinan, termasuk dirinya. ”Atasan saya Menristekdikti. Kita adalah Aparatur Sipil Negara, saya meminta agar kita membangun tim yang bagus,” harapnya. Ia memahami siapa pun yang dilantik pastilah menimbulkan pro dan kontra dan itu wajar dalam sebuah dinamika organisasi.

Secara khusus, Rektor Unimal juga menyebutkan beberapa pejabat yang memimpin lembaga baru seperti Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang kini dipimpin Dr Azhari. Terhadap posisi tertinggi di LPPM, Rektor mensyaratkan beberapa hal seperti pangkat lektor kepala, reviewer internasional, kuat di penelitian, dan sudah doktor.

Kepada kepala LPPM Unimal, Rektor mengingatkan statusnya saat ini masih binaan dan tugas berat pimpinan baru adalah memperbaiki status LPPM yang masa sebelumnya sudah dilakukan dan sedang berjalan. “Dan LPPM harus menjadi pusat riset di Unimal,” tegas Herman Fithra.

Dia punya mimpi agar perguruan tinggi Unimal yang menyandang nama besar Sultan Malikussaleh bisa menjadi pusat riset yang besar di masa depan.

Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknik Pengembangan Kelembagaan, Dr Dahlan Abdullah, secara khusus Rektor menyebutkan bahwa lembaga baru tersebut dibentuk dengan tugas berat, yakni membentuk sekitar 31 program studi baru dalam waktu tiga bulan. “Masalahnya, dananya tidak ada. Bagaimana caranya, Pak Dahlan harus pikirkan,” sebut Herman yang membuat hadirin tertawa.

Terakhir, Rektor Unimal mengharapkan para ketua program studi dan pembantu dekat yang baru dilantik bisa bersinergi dengan dekan. Ia mengapresiasi ketiga prodi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang kini dipimpin doktor dan punya pengalaman untuk peningkatan akreditasi.(Rill)

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan sabu seberat 31,7 kg yang disembunyikan melalui mesin es. Dua WNA Malaysia berinisial MJ dan AT serta satu WNI, DW diciduk dalam pengungkapan kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 28 Mei 2019 lalu. Petugas curiga adanya paket mesin yang berisi barang-barang terlarang.

Kecurigaan itu, diketahui dari pemeriksaan X-rai. "Jadi barang haram itu dikirim melalui jalur laut dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang," kata Argo pada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Argo melanjutkan, kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima paket mesin itu. Sesaat setelah polisi melakukan penyalidikan, DW mendatangi Gedung Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker tersebut.

Mesin itu, lalu dibiarkan diangkut menuju ruko di kawasan Kota Tangerang untuk mengetahui penerimanya. Saat di lokasi, terdapat AT yang mengawasi dari seberang ruko."Anggota lalu melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu saat dibuka berisi narkoba yang tersimpan di dalam 30 bungkus plastik teh China," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap MJ yang diketahui hendak kabur ke Singapura dari Bandara Soekarno Hatta."Kasus ini masih dalam pengembangan. Ketiga tersangka mengaku hanya disuruh oleh AK yang ada di Penang, Malaysia untuk mengantarkan barang haram itu. Adapun AK berstatus sebagai DPO," ucapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat Pasal 113 subsider 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup. | Sindonews

Banda Aceh - Merealisasikan segera butir-butir UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang merupakan buah hasil kesepakatan MoU Helsinki merupakan win sollution dan langkah bijak yang mesti segera dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengantisipasi berhembusnya kembali wacana Referendum dan gejolak di Aceh.

"Pemerintah pusat mestinya sedikit lebih bijak, wacana Referendum yang sempat dilemparkan oleh Muzakir Manaf itu mestinya tidak serta merta ditafsirkan dan dikaitkan dengan pilpres. Jika kita lihat masifnya respon masyarakat Aceh, maka semestinya yang perlu dilakukan oleh pemerintah pusat itu adalah bagaimana pemerintah pusat mampu menjawab kegelisahan sejumlah tokoh dan masyarakat Aceh terkait nasib UUPA setelah hampir 14 tahun MoU Helsinki ditandatangani," ungkap Direktur Yayasan Aceh Kreatif (AK) Delky Nofrizal Qutni kepada media ini, Kamis (13/06/2019).

Menurut mantan pengurus Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) ini, jika pasal-pasal yang termaktub dalam UUPA dan butir-butir MoU Helsinki tidak segera direalisasikan, hal ini justeru akan menjadi bom waktu yang bisa menghadirkan gejolak-gejolak baru di Aceh. "Tentunya kita menginginkan Aceh tetap aman dan damai, namun demikian untuk menjaga itu pemerintah pusat diharapkan dapat menunjukkan kearifan dan kebijaksanaannya dalam merealisasikan butir-butir kesepakatan Helsinki yang menjadi pondasi dan dasar perdamaian itu dapat diwujudkan," jelasnya.

Delky menambahkan, Sejauh ini, setidaknya terdapat 5 pasal UUPA yang dianggap bermasalah, di antaranya ada yang telah dibatalkan MK melalui mekanisme judicial review, dicabut oleh DPR melalui proses legislative review, dan ada pula yang diabaikan sama sekali oleh pemerintah pusat.

"Kelima pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, pengabaian Pasal 74 UUPA oleh MK. Satu klausul pasal yang diabaikan sejak undang-undang keistimewaan ini disahkan terkait dengan ketentuan Pasal 74 UUPA yang menentukan bahwa sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah di Aceh diselesaikan melalui Mahkamah Agung (MA). 

Akan tetapi, MA tidak pernah mengadili sengketa hasil Pilkada Aceh karena MA menilai kewenangan mengadili sengketa pilkada telah dialihkan ke MK. Kedua, pengangkatan Kepala Badan Reintegrasi dan Kependudukan Aceh oleh Mendagri yang menimbulkan polemik antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan Pemerintah Aceh mengklaim sesuai Pasal 110 dan 111 UUPA, kepala dinas, badan, dan kantor diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota atas usul Sekretaris Daerah. Sedangkan Mendagri berpendapat bahwa pemerintah berwenang mengangkat Kepala Badan Reintegrasi dan Kependudukan Aceh berdasarkan Pasal 83A UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No.76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketiga, pencabutan Pasal 256 UUPA yang mengatur calon perseorangan dalam Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d dibatalkan oleh MK yang memberikan peluang bagi daerah lain untuk dapat mengajukan dirinya sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan. 

Putusan ini pula yang membuka “keran” demokratisasi di Indonesia, sehingga MK membolehkan calon kepala daerah di provinsi lain mencalonkan diri melalui jalur independen tanpa dukungan partai politik sama sekali. Satu hal yang belum pernah terjadi di Indonesia pada masa-masa sebelumnya. Keempat, pencabutan Pasal 67 ayat (2) huruf g oleh MK yang mengatur tentang persyaratan calon kepala daerah yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan dengan hukuman penjara minimal 5 tahun yang diajukan oleh mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dan terakhir pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA melalui UU Pemilu yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Di dalam Pasal 571 huruf D UU Pemilu disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2), (3) serta (4) UUPA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keseluruhan pasal yang disebutkan dalam Pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggara pemilu di Aceh, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panwaslih Aceh yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu, namun akhirnya berhasil digugat kembali oleh sejumlah tokoh Aceh.

"Pencabutan sejumlah pasal itu menjadi katalisator pemicu hadirnya kembali ketidakpercayaan banyak masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat dan menghadirkan ruang argumentasi diwarnai kekhawatiran masyarakat Aceh bahwa satu persatu pasal UUPA akan dicabut dan tragedi Lamteh yang memilukan terulang kembali. Hal-hal seperti itu pula yang menjadi bom waktu bagi hubungan harmonis Aceh dan Indonesia yang telah dirajut kembali sekitar 14 tahun silam,"ujarnya.

Delky juga menyarankan, Pemerintah Pusat hendaknya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mampu merealisasikan pasal-pasal UUPA yang belum juga selesai.

Dia memaparkan, dari 71 Pasal MoU Helsinki, setidaknya terdapat 10 Pasal yang sampai saat ini belum terealisasi. Ada yang sudah diupayakan realisasinya oleh Pemerintah Aceh, namun terkendala di tingkat pemerintah pusat.

Diantaranya yaitu, poin 1.1.3 menyangkut dengan nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh Legislatif Aceh setelah pemilu yang akan datang (2009). Kedua, poin 1.1.4 perbatasan Aceh (dengan Sumatera Utara, pen) merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Ketiga, poin 1.1.5 Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan hymne. Keempat, poin 1.3.1 Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. Aceh juga berhak menentapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral RI (Bank Indonesia). Kelima, poin 1.3.8 Pemerintah RI dan Aceh menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara pusat dengan Aceh. Keenam, poin 1.4.3 suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi dibentuk di Aceh dalam sistem peradilan RI. 

Ketujuh, poin 1.4.5 semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil (Pengadilan Negeri, pen) di Aceh. Kedelapan, Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk diberikan kepada semua mantan pasukan GAM, semua tahanan politik yang memperoleh amnesti dan rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian jelas akibat konflik. Kesembilan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terealisasikan. Kesepuluh, pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar Nasional.

Menurut Delky, demi menjaga harkat dan martabat pemerintah pusat dan menumbuhkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat Aceh dan Dunia kepada pemerintah RI, maka hendaknya hal tersebut direalisasikan segera.

Delky juga menyebutkan, jika memang masih ada pasal-pasal yang terlalu sulit untuk dikabulkan oleh pemerintah pusat maka pemerintah bisa saja meminta pendapat masyarakat melalui referendum terkait pasal tersebut.

"Jadi, karena referndum itu artinya jejak pendapat bukan konflik seperti opini yang digiring tokoh tertentu dan referndum itu bukan pula makar. Maka, kenapa tidak untuk pasal-pasal UUPA itu dilakukan referendum. Referendum dimaksud untuk mendengar pendapat masyarakat Aceh, apakah setuju atau tidak setuju terkait pasal tersebut. Jadi referendum itu bukan cuma bicara pisah atau bergabung dengan suatu negara poin yang ditawarkan, pasal-pasal dalam UUPA itupun bisa dimintai pendapat masyarakat melalui jejak pendapat (referendum), gitu lho," tandasnya.[]

Mahyuni (33) dan Farida (34), keduanya asal Aceh ditangkap karena membawa sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (11/6/2019).
StatusAceh.net - Dua orang wanita asal Aceh bernama Mahyuni (33) dan Farida (34) ditangkap karena membawa sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (11/6/2019).

Mahyuni dan Farida ditangkap petugas Bea dan Cukai di pintu 9 keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim.

Keduanya hendak terbang dari Batam ke Surabya.

Informasi yang diperoleh, Mahyuni tercatat sebagai warga Matang Geulumpang II, Peusangan, Bireuen, dan Farida adalah warga Gampong Blang Keutumba, Kecamatan Juli, Bireuen.

Mereka sejatinya adalah calon penumpang Maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0848 rute Hang Nadim Batam-Juanda Surabaya.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam Sumarna Kamis (13/6) mengatakan, sabu itu ditaruh di dalam sepatu untuk mengelabui petugas.

"Hasil geledah, dari sepatu masing-masing didapatkan dua bungkus".

"Dari M (Mahyuni) berat 527 gram dan dari F (Farida) 505 gram". Sehingga total keseluruhan 1.032 gram, " jelas Sumarna.

Dijelaskan Sumarna, penangkapan keduanya, berawal saat petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai salah seorang penumpang.

Persis saat pemeriksaan di Security Check Point 2 (Gate A9) Terminal Keberangkatan Domestik .

Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik dan bahasa tubuh calon penumpang.

Yang menunjukkan kecemasan serta dengan mencurigai sepatu yang digunakan sangat tebal dan terdapat jahitan.

"Kemudian petugas Avsec melakukan X-ray terhadap sepatu yang digunakan dan terlihat adanya benda yang mencurigakan".

"Setelah itu petugas Avsec mendapatkan informasi dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan berangkat bersama temannya yang masih berada di counter Check-In".

"Kemudian kedua penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Internasional Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Sumarna.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, dengan cara membuka jahitan sepatu milik Mahyuni kedapatan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kiri.

"Demikian juga Farida kedapatan satu bungkus plastik di sepatu kaki kanan dan satu bungkus plastik di sepatu kaki kiri".

"Dari hasil pengujian awal dengan alat pendekteksi narkotika, diidentifikasikan barang yang terdapat pada bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine atau masuk jenis sabu-sabu," beber Sumarna.

Selanjutnya, kedua perempuan yang kini berstatus tersangka bersama barang bukti itu, diserahkan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Kejadian Berulang


Sebelumnya petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam mengamankan seorang pria asal Aceh yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 484 gram

Hal ini dibenarkan Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam, Suwarso.

"Iya benar adanya pria yang diamankan petugas Avsec bandara saat kedapatan bawa sabu," katanya, Minggu (21/04/2019)

 Ia mengatakan, penangkapan ini terjadi pada 20 April 2019 lalu, sekira pukul 15.00 Wib sore

"Pria ini menyimpan sabu di sepatu dan selangkangannya saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas yang awalnya mencurigai gerak geriknya," sebutnya.

Pria tersebut diketahui bernama Feri Fadhli (30) warga kelahiran Lancok- Aceh.

Suwarso menyampaikan, dari tiket pesawat yang sudah dipesan oleh pria tersebut.

Rencananya akan terbang menuju Kualanamu-Medan

"Yang bersangkutan sudah memegang bording pas maskapai Lion air, dengan rencana terbang menuju Kualanamu berangkat pukul 16.35 wib," jelasnya.

Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti di bawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan kurir sabu

Seorang kurir narkotika jenis sabu kembali tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (5/5/2019) pukul 07.45 WIB.

Pria berinisial AK (22) ini ditangkap  oleh petugas Avsec setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 169 gram di dalam sepatu yang miliknya.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso, kepada TRIBUNBATAM.ID ketika dikonfirmasi perihal informasi awal yang didapatkan.

"Benar. Pria ini diketahui akan terbang ke Surabaya dengan tujuan akhir ke Lombok. Tertangkap pada pukul 07.45 WIB, saat akan melewati walkthrough metal detector," jelasnya.

Dari penuturan Suwarso, AK menggunakan sepatu berwarna hitam dengan list oranye.

"Saat melewati walkthrough, alarm berbunyi. Setelah dilakukan penggeledahan secara manual, pelaku diminta untuk membuka sepatunya. Ketika itu dia grogi," tambahnya.

Saat dibuka, ternyata AK menyimpan sabu tersebut di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam yang disembunyikan dalam sepatu yang dipakai.

Dari informasi yang TRIBUNBATAM.ID dapatkan, AK akan terbang menuju Surabaya dengan menggunakan maskapai Lion Air dengan kode penerbangan JT 0970.

"Setelah itu pelaku akan melanjutkan penerbangan ke Lombok dengan maskapai yang sama Lion Air JT 0178," sambung Suwarso.

Menurut Suwarso, saat ini AK telah dibawa menuju kantor Bea Cukai Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Simpan Sabu dalam Sepatu, 2 Wanita Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Banda Aceh - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dibantu personel Direktorat Polda Aceh menangkap seorang tersangka kepemilikan 50 bal dengan berat kotor 61 kilogram (kg) ganja kering. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka berinisial A ditangkap di Pidie Jaya pada Rabu (12/6) pukul 24.00 WIB.

"Tersangka A ditangkap terkait 61 kg ganja kering yang dibungkus dan 50 bal dan dimasukkan dalam tiga koper. Koper berisi ganja tersebut sempat diamankan oleh petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda," kata Budi Nasuha di Banda Aceh, Kamis (13/6).

Sebelumnya, petugas Bandara Sultan Iskandar Muda menyerahkan koper berisi puluhan kilogram ganja kering ke polisi. Kemudian, polisi menyelidiki pemilik koper tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, koper tersebut milik tersangka A. Kemudian, polisi mencari keberadaan tersangka hingga diketahui tercatat sebagai warga Gampong Senong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Dari informasi masih tersebut, tim gabungan menyelidiki keberadaan tersangka. Setelah dipastikan benar, tersangka A ditangkap di sebuah rumah di Gampong Senong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya.

"Tersangka A ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka diamankan di Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Selain ganja, polisi turut mengamankan sebuah telepon genggam milik tersangka," kata AKP Budi Nasuha Waruwu.(Republika.co.id)


CILACAP- Diduga akibat dikurung terus menerus seorang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan sekarat, Kamis (12/6/2019).

Syukri bin Ismail terpidana 20 tahun dalam kasus narkoba sekiranya pukul 11:00 WIB siang terpaksa dilarikan ke Rumahsakit Umum Cilacap, Jawa Tengah dalam kondisi memprihatinkan.

Dari informasi yang diterima oleh redaksi, napi asal asal Aceh Timur ini menjadi salah satu napi korban tindakan sewenang-wenang oknum pejabat dijajaran Ditjenpas.

Syukri dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan bersama belasan napi narkoba lainnya ke dari Lapas Klas I Medan pada 28 Juni 2019 atas usulan oknum Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut.


Napi Syukri lansung menghuni sel lapas batu yakni salahsatu lapas high risk di nusakambangan yang diperuntukkan bagi napi-napi yang memiliki resiko tinggi.

“ Setahu saya sejak dimasukkan ke sel syukri ya sampai kemarin sebelum dibawa kerumahsakit tidak pernah dibawa keluar untuk olahraga atau kena sinar matahari,dikurung terus,bukan dia saja semua napi dilapas batu diperlakukan demikian,minimal 3 bulan “,ungkap salahsatu sumber redaksi yang tidak ingin disebut namanya disini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah Marasidin Siregar membenarkan adanya napi lapas batu bernama Syukri bin Ismail yang dirawat di rumahsakit cilacap.

Menurut marasidin, syukri terpaksa dirujuk ke rumahsakit daerah cilacap karena menderita penyakit Hernia Scolatis Kanan.

“ Ya benar, sore ini saya di laporin kalapas batu napi atas nama syukri bin ismail pidana 20 tahun sedang dirawat di rumahsakit daerah cilacap untuk sementara diagnosa dokter hernia scolatis kanan “,jelas marasidin kepada redaksi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.

Seperti diketahui lapas batu merupakan salahsatu Lapas High Risk di Indonesia yang memiliki tingkat pengamanan yang sangat ketat, setiap napi menghuni satu sel satu orang (One Man One Sel).

Para penghuni lapas batu merupakan terpidana hukuman tinggi yang dianggap berbahaya dan kerap membuat ataupun terlibat berbagai masalah di lapas dimana sebelumnya sehingga dilakukan pemindahan ke lapas batu.

Setiap napi akan menjalani proses assesment di lapas batu ini minimal 3 bulan, baik petugas maupun pejabat lapas batu selama masa menjalani kurungan di lapas ini tidak dapat berkomunikasi lansung dengan para napi.

Setiap sudut lapas dilengkapi CCTV yang terkoneksi lansung ke ruang kerja Menkumham,Kepala BNN,BNPPT dan Kapolri.(Red)

Banda Aceh - Pro Kontra Pernyataan Mualem yang yang terkesan  menggugurkan nilai Referendum yang dilontarkannya saat HAUL Hasan Tiro beberapa waktu belakangan, menurut Politisi Aceh, Rafli, kepada media mengatakan "semestinya isu Referendum Aceh menjadi momentum evaluasi dan penyegaran semesta Indonesia menegaskan kasih sayang kita dalam berbangsa. Semangat saya adalah upaya menyatukan semua pihak, duduk bersama menyepakati bagaimana konsep memajukan Aceh menghindari prasangka kedengkian "Ujarnya

Menurutnya "Referendum Aceh bukan untuk melawan negara, bahkan untuk mempertegas kewibawaan pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh pasca penandatanganan MOU Helsinki 2005, terhadap target pencapaian Aceh selama 14 tahun Damai Aceh" Kata Rafli yang juga sempat dinobatkan sebagai duta perdamaian era desentralisasi Cessation of Hostilities Agreement  (COHA).

Rafli menegaskan "Ketulusan Cinta Rakyat Aceh untuk memperpanjang saf jamaah dalam Indonesiaan, memang sudah menjadi ikrar yang membatin oleh para indatu, dan ini adalah pahala terbesar di sisi Allah"

"Kita - kita sebagai saksi konflik Aceh, paham betul bahwa pertikaian itu sangat menyakitkan. "Nikmat aman adalah nikmat kedua setelah nikmat Iman", dan mari nersepakat menggenggam kuat perdamaian ini. Semua lagu saya berisi ajakan tentang membangun kebersamaan, saling hormat menghargai antar sesama, menjaga alam dan lingkungan, menghidupkan kearifan lokal, serta semangat kreativitas dan produktifitas. Semua itu bisa terwujud dalam situasi aman dan damai. "Ubat hate Allah Allah, Ubat susah rame syedara" ungkapan Syair Rafli yang manggugah rasa persaudaraan dan anti pertikaian

"Sebagai pejabat publik yang di delegasi Rakyat Aceh, Saya mau ikut dalam perbincangan berkualitas demi meningkatkan harkat martabat kemanusiaan kita di Aceh, Indonesia. Saya tidak mau isu Referendum berujung konyol ataupun menjadi pertumpahan darah" Tutup Rafli, Anggota DPD RI Asal Aceh Periode 2014 - 2019, dan terpilih sebagai Anggota DPRRI periode 2019 - 2024.

Ilustrasi penangkapan terduga teroris. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris berinisial T dan A di Palangkaraya, Kalimantan Tengah Selasa (11/6) kemarin. Keduanya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Abu Hamzah yang buron dari Aceh.

Asep mengatakan kedua tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Densus sejak Desember 2018 lalu. Kala itu Densus 88 melakukan penangkapan terhadap kelompok Abu Hamzah ketika melakukan latihan militer di Gunung Salak Aceh tanggal 13 Desember 2018 lalu.

"Densus 88 telah melakukan kegiatan preventif straight bermula dari tanggal 13 Desember 2018 lalu ketika melakukan upaya penindakan di daerah Gunung Salak Aceh, terhadap kelompok (JAD) yang disebut Abu Hamzah yang melaksanakan kegiatan militer di gunung tersebut," kata Asep saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (12/6).

Saat itu Densus tak bisa menangkap semua terduga teroris yang ikut pelatihan militer di Gunung Salak, Aceh. Sebab beberapa di antaranya berhasil kabur dan menyebar ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Asep menyatakan T dan A yang ditangkap di Palangkaraya merupakan beberapa dari mereka yang berhasil melarikan diri saat Densus melakukan penangkapan di Aceh akhir tahun lalu.

"Nah dari tanggal 10-11 Juni kita melakukan upaya penangkapan terhadap DPO itu," kata dia.

Dalam penangkapan T dan A, Densus juga turut memeriksa beberapa orang kerabat mereka yang saat kejadian tengah bersama-sama. Asep menyatakan pemeriksaan itu berguna untuk mengetahui apakah kerabat pelaku memiliki afiliasi dengan jaringan JAD pimpinan Abu Hamzah.

Selain itu, Asep turut membeberkan barang bukti yang diamankan dari para terduga teroris. Bukti itu di antaranya ponsel, buku bertema jihad, dan panduan membuat bom.

"Barang bukti yang diamankan terkait ini adalah alat-alat komunikasi dan buku ajaran jihad dan tata cara pembuatan bom," kata Asep. | CNN

Ilustrasi
Aceh Tengah - Gadis kembar asal Aceh Tengah, Aceh berinisial AL dan AL ditangkap polisi karena diduga menipu puluhan orang. Kedua pelaku mengajak korban berbisnis pakaian dan menjanjikan keuntungan berlipat ganda.

"Korban yang sudah konfirmasi sekitar 40 orang. Bisa bertambah lagi kalau mereka sudah tahu terhadap pelaku sudah kita proses," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (12/6/2019).

Kedua pelaku yang masih tercatat sebagai mahasiswi ini ditangkap pada Selasa (11/6) sore kemarin. Penangkapan bermula dari laporan yang diterima polisi dari beberapa korban. Menurut Agus, aksi penipuan itu di antaranya dilakukan gadis kembar ini pada Jumat 29 Maret lalu. Saat itu, pelaku menghubungi seorang korban dan mengajak berbisnis.

Dalam percakapan itu, pelaku mengiming-imingi keuntungan besar jika ikut bergabung. Untuk modal Rp 1 juta, korban dijanjikan mendapat keuntungan Rp 500 ribu.

"Korban percaya dengan kata-kata pelaku. Dia kemudian mentransfer uang sebesar Rp 8 juta ke rekening pelaku," jelas Agus.

Namun setelah menunggu sekian lama, baju yang ditawarkan tidak kunjung tiba. Uang yang sudah dikirim korban juga tidak dikembalikan.

"Modusnya ngajak usaha untuk bagi hasil. Namun dari hasil penyidikan bahwa uang yang diberikan para korban itu diputar-putar untuk menutupi uang korban lainnya," ungkap Agus.

Selama beraksi, kedua gadis berusia 22 tahun ini sudah meraup ratusan juta. Keduanya kini diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

"Kerugian dari korban yang sudah melaporkan sekitar Rp 108 juta," bebernya. | detik.com

StatusAceh.Net - Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem meminta maaf telah menyampaikan seruan referendum bagi rakyat Aceh. Pria yang juga Gubernur Aceh periode 2012-2017 itu mengklarifikasi, ajakan referendum itu dilakukan secara spontan.

Permintaan Muzakir Manaf melalui sebuah video yang viral di media sosial. Republika.co.id mendapat video tersebut dari Pimpinan Partai SIRA Aceh yang juga Gubernur Aceh periode 2007-2012 Muhammad Nazar.

Dalam video itu, Muzakir Manaf yang mengenakan kemeja motif kotaka-kotak memberikan penjelasan mengenai alasannya sempat menyerukan referndum aceh. "Bahwa menyatakan saya tentang referendum tidak... rakyat Aceh saya lakukan hal tersebut secara spontan kebetulan pada event peringatan haul meninggalnya Tengku Hasan Muhammad Ditiro," kata Muzakir Manaf di video, Rabu (12/6).

Melalui video berdurasi 1 menit 17 detik itu, Muzakir Manaf memberikan klarifikasi lengkap berisi empat poin. Muzakir Manaf yang kerap disapa Mualem ini memperkenalkan diri sebagai Ketua Partai Aceh (PA) dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA). KPA adalah organisasi yang berisi mantan kombatan GAM pasca-perdamaian MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Melalui video itu Muzakir Manaf menyebut, bahwa rakyat Aceh saat ini cinta damai dan pro-NKRI. Ia berharap Aceh ke depan harus lebih maju, membangun provinsi Aceh dalam bingkai NKRI. Adapun ucapan Muzakir dalam video itu secara lengkap sebagai berikut:

Saya Muzakir Manaf selaku Ketua PA dan KPA menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa menyatakan saya tentang referendum tidak... rakyat Aceh. Saya lakukan hal tersebut secara spontan kebetulan pada event peringatan haul meninggalnya Tengku Hasan Muhammad Ditiro.

2. Bahwa saya menyadari rakyat Aceh saat ini cinta damai dan pro-NKRI.

3. Saya berharap Aceh ke depan harus lebih maju, membangun provinsi Aceh dalam bingkai NKRI.

4. Hal-hal lain yang menurut saya belum sesuai pasca-MoU Helsinki akan saya buat suatu sendiri guna menuntaskan semua butir-butir MoU Helsinki ke depan.

Wassalamualaikum. Selamat Hari Lebaran 1440 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Terima kasih.

Sebelumnya, pidato Muzakir Manaf menyerukan referendum Aceh yang sempat viral di media sosial. Ajakan referendum tersebut disampaikan saat memperingati sembilan tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tengku Muhammad Hasan Ditiro pada 27 Mei 2019.(Republika)

, ,

BANDA ACEH-Tahanan dengan Hukuman Mati di Lapas Lambaro kehilangan hak upaya hukum pengajuan kasasi akibat pemindahan tempat penahanan oleh Dirjen Permasyarakatan pada 30/5 lalu.

hal ini diungkapkan oleh Safaruddin SH kuasa hukum tiga tahanan hukuman mati yang dipindahkan ke nusakambangan .

 Ketiganya adalah 1) Azhari alias Ari bin Azhari., 2) M. Albakir alias Bakir bin Bakir dan., 3) Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin. 

“Dua hari sebelum pemindahan tersebut kami telah menyampaikan kepada Dirjen PAS dan Kadiv PAS Kanwil Aceh bahwa  proses hukum perkara mereka masih dalam upaya hukum, dan akan kehilangan haknya untuk membela diri jika mereka di pindahkan sebelum upaya hukumnya selesai, namun hal tersebut di abaikan oleh Dirjen PAS” terang Safar melalui pers realese yang dikirimkanya Selasa (11/6/2019).

Pemberitahuan putusan banding mereka baru di beritahukan tanggall 28/5/2019 dan mereka belum sempat menyatakan kasasi telah di pindahkan tanpa alasan oleh Dirjen PAS ke Nusakambangan, sedangkan batas untuk menyatakan kasasi  adalah14 hari sejak pemberitahuan putusan sebagaimana di atur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangka waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sesudah  putusan yang akan diajukan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa. 

Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyatakan kasasi, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut. Jika di hitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding tanggal 28/5 maka jatuh tempo 14 hari nya pada hari ini tanggal 11/6, apabila mereka tidak mengajukan upaya kasasi maka putusan mereka di anggap telah berkekuatan hukum tetap terhadap putusan pengadilan Tinggi Aceh yang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap ketiganya;
Azhari alias Ari bin Azhari, M. Albakir alias Bakir bin Bakir dan, Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin dan Abdul Annas bin Annas.

Sebelumnya di vonis hukuman Pidana dengan Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan Narkotika, dan satu orang di hukum seumur hidup, Razali M alias Doyok, atas putusan tersebut semuanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. 

Pada tanggal 16 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan tetap menghukum kelimanya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan pemberitahuan putusan tersebut pada tanggal 28/5 di saat mereka telah di pindahkan ke Tahanan Polda Aceh. satu dari empat Terdakwa dengan Hukuman Pidana Mati, Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan Kasasi karena di urus oleh keluarganya segera, sedangkan tiga lainnya dan satu yang hukuman seumur hidup tidak dapat mengurus lagi karena telah di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tidankan Dirjen PAS yang memindahkan para tahanan yang masih dalam upaya hukum tersebut yang telah menghilangkan hak upaya hukum bagi setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusi sebagaimana telah di atur dalam pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

" Hasil investigasi kami menemukan bahwa perpindahan tahanan dari Lapas Lambaro beberapa waktu lalu juga tidak mengikuti prosedur sebagaimana di atur dalam pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan jo pasal 50 PP Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Permasyarakatan, dimana pemindahan Narapidana karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban harus di lengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan hasil Pertimbangan Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP), kesumua yang di pindahkan ke Nusakambangan tersebut tidak ada satupun yang melalui pertimbangan dari TPP, oleh karena itu kami minta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran Hak Asasi terhadap Warga Negara yang menjalani hukuman di Lapas, Kami akan bawa tindakan pelanggaran ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI” Tutup Safar.

, ,

BANDA ACEH- Dinilai pemindahan Syukri bin Ismail napi asal Aceh Timur ke Nusakambangan dilakukan sewenang-wenang, pihak keluarga diwakili Siti Nurbaya istri syukri mengadukan apa yang dialami suaminya pada Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

Ketua JARI Safaruddin, melalui Press realesenya kepada redaksi, Selasa (11/6/2019) menyampaikan jika dirinya telah menerima pengaduan dari Istri Syukri terkait yang pemindahan terhadap suaminya ke Nusakambangan beberapa waktu lalu. Usai menerima pengaduan pekan yang lalu, pihaknya lansung melakukan investigasi hal-hal yang terkait pemindahan tersebut.

Dari hasil penelusurannya lansung ke Lapas Klas I Medan  dengan informasi dari  beberapa sumber yang memastikan pemindahan Napi ternyata bukan hanya Syukri, tapi ada belasan orang lain lagi yang bersamaan dengan Syukri di kirim ke lapas Nusakambangan tidak memiliki dasar serta terkesan dilakukan sewenang-wenang. 

“ Kita sudah dalami dan kirim tim investigasi  ke Medan, dari sana kita dapatkan informasi serta data pemindahan syukri  dan lainnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur serta dilakukan sewenang-wenang “, ujar safar yang juga ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Bahkan Safar mendapatkan salinan surat keterangan dari Lapas Kelas I Medan terhadap Syukri  selama menjalani hukuman di Lapas  Kelas I Medan  yang mana Syukri selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik, tidak pernah bermasalah bahkan selama ini banyak membantu membantu menjaga kamtib di Lapas Kelas I Medan.

“ Kita sangat menyesalkan langkah Ditjenpas serta jajarannya melakukan pemindahan terhadap napi-napi yang selama ini berkelakuan baik dan tidak pernah bermasalah, ini sudah mengangkangi pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan jo pasal 50 PP Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan “,pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Siti Nurbaya sempat kehilangan suaminya yakni Syukri bin Ismail yang selama ini menjalani hukuman di Lapas Klas I Medan, belakangan diketahui jika suaminya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 28 Juni 2018 atas usulan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut Juhari Sitepu.

Merasa suaminya selama ini tidak pernah membuat masalah serta sedang mengajukan permohonan pindah ke lapas di Aceh difasilitasi oleh Pimred Redaksi BAPANASNews akhirnya Siti Nurbaya mengadukan nasib malang yang dialami suaminya ke JARI untuk dapat mendampingi dirinya bersama suaminya dalam menempuh mendapatkan keadilan.(Red)

Kedua Terdakwa Saat Menjalani Persidangan di PN Meda
Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 53,3 kilogram, dengan hukuman masing-masing hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa, yakni Elpi Darius yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Junaidi Siagian divonis hukuman mati. Putusan tersebut disambut histeris keluarga terdakwa yang hadir di PN Medan.

Dalam amar putusan dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Gosen Butarbutar menyatakan perbuatan Junaidi dan Elpi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini. Dengan itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi dengan pidana mati," kata Gosen saat membacakan vonis di PN Medan, Selasa, 11 juni 2019.

Sebelum menjatuhi putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Perbuatan kedua terdakwa dapat merusak 212.000 generasi bangsa, perbuatan melawan program pemberantasan narkotika yang digagas pemerintah. "Yang meringankan tidak ada," sebut majelis hakim.
   
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding.

Sementara itu, usai persidangan, kedua terdakwa tampak emosi. Terdakwa Elpi menendang kursi. Sedangkan, Junaidi mengancam JPU Rahmi Shafrina. "Tengok kau ya Jaksa, ku habisi kau kalau keluar. Ku kutuk kau jaksa," ucap Junaidi menatap JPU dengan penuh emosi.

Di luar sidang, cerita mengharukan diutarakan oleh Ika, istri Junaidi. Meski menghadiri sidang. Ibu 5 anak itu memilih berada di luar ruang sidang. Karena, tidak sampai hati melihat suami dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim.

"Saya enggak berani lihat abang (Junaidi). Di sini saja," tutur Ika sembari meneteskan air mata dan menutup mukanya menggunakan hijab yang dikenakan.

Tampak raut wajah Ika, yang sedih saat berada di PN Medan." Anak-anak ada lima yang masih sekolah, setelah ini saya enggak tahu mau seperti apa," kata Ika. 

Elpi Darius dan Junaidi Siagian didakwa membawa sabu melalui jalur laut dibawa menggunakan boat dari perairan Malaysia ke perairan Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Sampai di darat, mereka membawa barang haram tersebut dengan menggunakan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.

Kemudian, barang haram itu dibawa ke Medan. Namun, sampai di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya diadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Kota Medan Johor, Jumat 5 Oktober 2018, sekitar pukul 01.15 WIB.

Petugas BNN langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa 6 buah jerigen yang berisi narkotika jenis sabu seberat 53 kg yang disimpan di bagasi belakang mobil. | Viva
loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.