2021-06-06

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan nonton barang (NOBAR) menyaksikan pertandingan Bola Kaki Piala Eropa (UEFA EURO) guna menghindari kerumanan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis (10/06/2021).

“Yuk, Jangan Nobar, Lebih baik nonton di rumah saja bersama keluarga biar tidak jadi penular dan yang tertular karena di luar bahaya covid menghantui, Sayangi Keluarga dengan menghindari kerumunan” berikut bunyi salah satu konten imbauan Kamtibmas yang tersebar di media sosial maupun pesan berantai WhatsApp.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM menyebutkan, imbauan tersebut ditujukan kepada penggemar bola agar  nonton di rumah saja untuk menghindari kerumunan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.

 Ia menjelaskan, jika ada yang menonton di warung kopi atau pihak yang menyelenggarakan nobar maka tim Satgas Covid-19 akan membubarkan serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

“Dan bisa saja pidana akan dikenakan karena melanggar UU Kekerantinaan dan UU Kesehatan. Polisi menegakkan hukum bahwa Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi (Solus Populi Suprema Lex Esto),” pungkasnya.


 Puluhan imigran etnis Rohingya di Aceh Timur direlokasi ke tempat penampungan di Medan.

Relokasi 81 imigran ini difasilitasi lembaga pengungsi internasional UNHCR dan Organisasi Migran Internasional (IOM), Rabu (9/6/2021). Mereka diantar menggunakan bus dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

"Ada 24 personel termasuk TNI mengawal dan mengamankan proses pemindahan imigran Rohingya ke Medan," kata Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Timur AKP Salmidin, dilansir Antara, Kamis (10/6/2021).

Staf Protection Associate UNHC menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur atas bantuan yang diberikan kepada imigran Rohingya yang terdampar di pulau tanpa penghuni tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah memfasilitasi, baik selama di penampungan sementara di Pulau Idaman, bahkan saat pemindahan mereka ke Medan," kata Oktina Hafanti.

Ke-81 imigran etnis Rohingya itu terdampar di Pulau Idaman pada Jumat 4 Juni 2021 dini hari. Mereka terdampar di pulau tanpa penduduk tersebut setelah kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin.

BACA


Banda Aceh - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi COVID-19. PNS yang menolak divaksinasi bakal dikenai sanksi, sementara tenaga kontrak akan dipecat.

"Gubernur menegaskan, kepala satuan kerja perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak, serta tenaga kerja outsourcing pada pemerintah Aceh mengikuti vaksinasi COVID-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Gubernur Aceh Nova Iriansyah disebut telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Seluruh PNS, Tenaga Kontrak, dan Outsourcing. Aturan itu diteken Nova pada Senin (7/6).

Dalam Ingub, kata Iswanto, juga diatur sanksi bagi yang menolak divaksinasi. Bagi PNS, hukuman dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Sementara tenaga kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak," jelas Iswanto.

Menurut Iswanto, Nova juga meminta kepala SKPA dan pejabat struktural supaya melakukan pembinaan secara berjenjang dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi ASN. Selain itu, aturan wajib vaksin itu berlaku bagi tenaga kerja outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah Aceh.

"Jika tidak mau divaksinasi, kontrak kerja antara pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan," tutur Iswanto.

Dia menyebutkan aturan itu dikeluarkan pemerintah Aceh untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Selain itu, Ingub dikeluarkan untuk memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi.

Sejak beberapa hari lalu, kata Iswanto, pemerintah Aceh melakukan vaksinasi massal terhadap seluruh ASN. Program vaksinasi Corona itu melibatkan TNI-Polri.

"Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya, mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh," tutur Iswanto. | Detik.com


LHOKSEUMAWE - Operasi Yustisi Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan membubarkan para pedagang di depan Lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (9/6/2021) malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, usai melaksanakan apel di halaman Masjid Islamic Center, sekitar pukul 22.15 WIB tim gabungan bergerak mengimbau para pedagang di lokasi tersebut agar segera menghentikan aktivitasnya karena telah melewati batas yang ditentukan.

"Personel memanggil seluruh pedagang untuk diberi arahan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi pelaku usaha agar telah menghentikan aktivitas dagangannya pada pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Setelah menertibkan pedagang di tempat dimaksud, kata Salman, tim gabungan kemudian melanjutkan patroli di kawasan waduk Lhokseumawe guna membubarkan masyarakat yang masih berkumpul secara persuasif.

"Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Kasubag Dal Ops, Iptu Saiful Bahri bergerak ke kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Di lokasi ini, personel juga mengimbau pemilik usaha dan masyarakat supaya membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing," sebut Salman.

Lanjutnya, Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan terus menggencarkan patroli Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19. "Kita himbau pemilik usaha dan masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19," pintanya.

Petugas mengevakuasi mayat perempuan tanpa identitas di jurang Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (6/6/2021). (Dok Polres Lhokseumawe)


 Lhokseumawe - Misteri penemuan mayat wanita tanpa identitas yang ditemukan warga di jurang Gunung Salak, Jalan KKA-Bener Meriah, Kilometer 31, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara akhirnya terungkap.
 
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Senin, mengatakan mayat perempuan tersebut berinisial C warga Kota Medan. Korban merupakan supir online dan menjadi korban pembunuhan diduga dilakukan penumpangnya.
 
"Korban adalah supir taksi online, diduga dibunuh oleh pemesan jasa yang memesan tanpa menggunakan aplikasi. Kemungkinan antara korban dan pelaku sudah saling kenal," kata AKBP Eko Hartanto.
 
Kapolres menyebutkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Petugas sedang memintai keterangan beberapa saksi dan juga masih mengumpulkan data serta barang bukti.
 
AKBP Eko Hartanto menyebutkan bahwa kuat dugaan korban tewas karena dibunuh. Namun, apakah C korban perampokan atau pemerkosaan kemudian dibunuh, pihaknya belum dapat memastikan karena masih dalam penyelidikan.
 
"Korban sudah empat hari hilang kontak dengan keluarganya. Saat ini, polisi masih melakukan identifikasi terhadap penumpang terakhir yang memesan jasa taksi online korban," pungkas AKBP Eko Hartanto. | Antara


LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus dua penjual narkotika jenis sabu-sabu di areal tambak ikan di Dusun Kuta Paoh, Gampong Kumbang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti 1,353 gram narkotika.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya, Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021) mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu yakni, MD (32) warga Blang Mangat dan MH (29) warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, sedangkan satu tersangka lain BS ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronoligis penangkapan, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tambak tersebut terdapat beberapa laki-laki yang diduga menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar.

Selanjutnya, pada Kamis (27/5/2021) pukul 21.30 WIB tim menndatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan dan berhasil mebekuk dua pelaku MD dan MH. di lokasi itu, awalnya petugas hanya menemukan barang bukti seperangkat alat untuk menggunakan sabu serta timbangan elektrik dan sejumlah ponsel," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, keduanya mengaku sebagai kurir dan menerima barang dimaksud dari seorang pria berinsial BS. Lalu, petugas langsung membawa kedua tersangka tersebut untuk dilakukan penangkapan terhadap BS.

Kendati tidak menemukan BS, tambah AKBP Eko Hartanto, namun petugas berhasil mengamankan satu buah plastik teh cina warna hijau, satu bungkus besar barang bukti diduga sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu plastik kresek warna hitam dan satu lembar plastik teh cina yang bertuliskan Guanyiwang. "Sabu tersebutlah yang akan di jual oleh MD dan MH, namun kedua tersangka masih mencari calon pembeli," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap MD dan MH akan disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe kembali merilis keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (7/6/2021). Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,4 Kilogram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe mengatakan, semua barang bukti tersebut diamankan dalam empat laporan polisi (LP). Selain itu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga menangkap 10 tersangka.

"Ada empat LP yang kita rilis dengan total barang bukti 4,4 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, tim Satresnarkoba juga berhasil menangkap 10 tersangka," ujarnya.

Konferensi pers ini, lanjut Kapolres, juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. "Tiga kata untuk narkoba, War On Drugs (Perang Melawan Narkoba)," tegas AKBP EKo Hartanto.

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.