2021-04-11

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Penulis : Martunis A. Jalil

Anggota Dayah Multimedia Aceh

Masjid adalah tempat ibadah kaum kita sebagai muslimin, karena keindahannya, kini banyak yang menjadi wisata-wisata religi. 

Tentu saja kita bangga dengan keindahannya, dengan demikian semakin gemar untuk pergi kemasjid apalagi saat Ramadhan seperti sekarang ini.

Namun disayangkan jika perhatian pengurus masjid mengesampingkan nilai-nilai yang lebih prinsip, sebut saja kesucian masjid itu sendiri.

Suci dari najis, terutama yang berkaitan  dengan toilet.  Tata ruang yang dibangun semata keindahan namun cacat dari sisi syar'i.

Dimana lantai toilet rata dengan lantai jalan menuju masuk masjid. Bahkan ada yang lebih tinggi lantai toilet (contoh: lihat pada gambar dibawah).

Keadaan seperti demikian sangat susah menjaga kesuciannya. Sehingga kenyamann ibadah akan terganggu.

Belum lagi sebahagian yang memang tidak mengerti cara bersuci, kencing saja sambil berdiri, percikan kencingnya "terbang" kemana-mana hingga ke luar (jalan menuju masuk masjid).

Mungkin, curhatan saya selaku penulis, juga curhatan anda semua.

Berharap akan ada semacam badan pengawasan kesucian masjid, sehingga tata ruang menjadi syar'i. Setidaknya alternatif cuci kaki bagai kolam yang mau tidak mau harus masuk ke situ jika mau masuk ke masjid.

Toilet dan tempat wudhu Masjid Lhoksukon Aceh utara bisa menjadi rujukan bagi panitia dan pengurus masjid lainnya.

Semoga bermanfaat, bagikan jika anda rasa orang lain perlu tau tentang informasi ini. !!


 Jakarta - Provinsi Aceh telah memberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Ini artinya lembaga keuangan baik perbankan dan non-perbankan yang beroperasi harus sesuai dengan prinsip syariah.

Dikutip dalam Qanun Aceh pasal 5, Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami. Kemudian menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.

Hal ini membuat bank yang tidak memiliki unit usaha syariah harus pergi dari Aceh dan menutup kantor. Berikut bank yang pamit dari Aceh.

Bank Panin

Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting mengungkapkan perseroan akan menutup Kantor Cabang di Banda Aceh pada Juni mendatang.

"Kami akan mengikuti ketentuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di Aceh," kata dia saat dikonfirmasi detikcom.

Jasman mengungkapkan Bank Panin hanya memiliki satu kantor Cabang Utama di daerah Jalan Muh Jam 1 G-H, Desa Baru, Kampung Baru Baiturrahman dan satu Kantor Kas di Hasan Dek, Kuta Alam, Banda Aceh.

Saat ini Bank Panin memiliki 560 kantor cabang mulai dari KCU, Kantor Cabang Pembantu (KCP), hingga Kantor Kas (KK) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada 2020 laba bersih Bank Panin tercatat Rp 3,12 triliun di tengah pandemi COVID-19. Laba operasional sebelum pencadangan Rp 6,69 triliun atau tumbuh Rp 6,69 triliun.

Kenaikan laba karena pertumbuhan pendapatan operasional sebesar 77,16% menjadi Rp 3,36 triliun. Total aset konsolidasi Bank Panin mencapai Rp 218,07 triliun naik dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 211,29 triliun.

Bank Rakyat Indonesia

Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengumumkan menutup seluruh operasional perbankan di Aceh. Hal ini sesuai dengan penerapan Qanun LKS nomor 11 tahun 2018.

Pemimpin Wilayah BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto mengungkapkan seluruh layanan dan portofolio dialihkan ke BRISyariah yang kini sudah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

BRI menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor," katanya.

Ia mengatakan proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020. Wawan mengatakan hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan, di mana sekitar 92% portfolio pinjaman dan 85% portofolio simpanan telah di buku di Bank BRIsyariah.

Menurut dia masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain non performing loan dan hapus buku dengan jumlahnya sekitar 8% dari total pinjaman. | detik.com


 Kisah miris terkait kehidupan seorang gadis berumur 14 tahun datang dari wilayah Kabupaten Pidie, Aceh.

Di umurnya yang masih belia, siswi yang masih duduk di bangku SMP itu sudah ketagihan hubungan badan.

Kisah ini bermula saat gadis ini menjadi anak korban broken home atau rusaknya rumah tangga.

Awalnya terbujuk rayu teman sebayanya melakukan hubungan badan.

Setelah itu, gadis tersebut ketagihan untuk melakukan perbuatan keji itu dengan sejumlah pria.

Kisah ini terungkap dalam persidangan Mahkamah Syar'iyah Sigli, Kabupaten Pidie pada Sabtu (10/4/2021).

Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Sigli, Fauziati kepada Serambinew.com, mengatakan, sesuai fakta di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie, menguak cerita miris.

Bagaimana tidak, bahwa seorang gadis usia 14 tahun itu jiwanya tertekan setelah ayah kandung meninggal dan ibunya kawin lagi.

Dalam menjalani rumah tangga bersama ibunya dan ayah tiri, gadis 14 tahun itu rupanya tidak menemukan kasih sayang.

Bahkan, gadis itu merasa tertekan di rumah lantaran ibu kandungnya dengan ayah tiri yang berprofesi penjual sayur hampir tiap hari bertengkar.

Alhasil, gadis 14 tahun itu pun tidak betah tinggal di rumah, yang akhirnya mencari ketenangan di luar.

Namun, saat menemui rekan sebayanya yang laki-laki di luar rumah, ternyata tidak menggiring gadis itu ke perbuatan positif.

Malahan teman laki-laki itu mengajak remaja di bawah umur tersebut hubungan badan yang terjadi beberapa kali.

Parahnya, gadis 14 tahun itu malah kemudian ketagihan sehingga tak sungkan lagi melakukan dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.

Gadis 14 tahun itu sempat dipergoki warga sehingga dinikahkan melalui kadhi liar di salah satu gampong di Pidie.

Namun, sang lelaki kemudian menceraikan gadis itu.

"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan," jelasnya.

Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.

Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.

Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.

"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Miris! Gadis 14 Tahun Ini Ketagihan Hubungan Suami Istri, Sudah Layani 25 Pria, Dipicu Broken Home


StatusAceh.Net - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi Kabupaten Aceh Timur melaporkan sebanyak 34 nelayan asal PPN Idi ditangkap otoritas Thailand karena diduga melakukan pencurian ikan perairan negara tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPN Idi Ermansyah di Idi, Aceh Timur mengatakan ke-34 nelayan tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot.

"Kapal motor tersebut ukuran 60 gross tonage (GT). Kapal beserta 34 nelayan dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (9/4) pagi," kata Ermansyah dikutip dari Antara, Minggu (11/4).

Terkait penangkapan 34 nelayan tersebut, Ermasyah mengatakan sudah menyampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Provinsi Aceh di Banda Aceh.

"Termasuk melaporkan kepada Panglima Laot Aceh guna meneruskannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Thailand. Kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penangkapan nelayan Aceh Timur tersebut," kata Ermansyah.
(Antara/age)

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.