Dosen Unimal Gandeng Kepala Inspektorat Aceh Utara Adakan Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan Gampong di Nisam
Aceh Utara - Sejumlah dosen Universitas Malikussaleh mengadakan pelatihan penyusunan dan advokasi Qanun yang berlangsung di Aula Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan ini menghadirkan pemateri Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa PhD CGCAE yang dihadiri oleh seluruh geuchik dan bendahara dari 29 gampong yang ada dalam kecamatan Nisam. Dosen yang terlibat dalam pengabdian tersebut diketuai oleh Ahmad Yani MSi CIIQA yang anggotanya Dr Maryam, Mauludi MSP, Asrul Fahmi MAP,. Ti Aisyah MSP, Syamsuddin MAP, Dr Muryali, dan Nazaruddin MAP.
Ketua Pengabdian, Ahmad Yani MSi mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Malikussaleh. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan advokasi pengawasan berjenjang pada tata kelola Pemerintahan Gampong.
“Pengawasan berjenjang dimaksudkan adalah sebagai negara yang berasaskan musyawarah dan mufakat, penyelesaian dan pengawasan kasus harus diselesaikan berjenjang mulai gampong dulu terus kecamatan baru dilaporkan melalui surat resmi ke inspektorat,” katanya.
Lanjutnya, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan para geuchik (kepala desa) di Kecamatan Nisam akan lebih baik kedepan dalam mengelola dana desa yang dimulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran.
“Yang terpenting dalam pengelolaan dana desa itu adalah koordinasi dengan berbagai pihak. Dengan adanya advokasi pengawasan ini diharapkan kedepan akan lebih baik dalam membuat laporan keuangan gampong,” ungkap Ahmad Yani
Sementara Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa menyampaikan, dasar regulasi dalam pengawasan keuangan desa itu tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Ruang lingkup pengawasan terutama melakukan evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Gampong, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset gampong, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Gampong, reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Gampong mengenai APB Gampong, termasuk konsistensi dengan RKP Gampong, reviu atas kualitas belanja gampong, reviu pengadaan barang dan jasa di gampong, pemantauan atas penyaluran dana transfer ke gampong dan capaian keluaran gampong, dan pemeriksaan Investigatif.
"Dalam hal ini, Camat melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 huruf b, terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu evaluasi Rancangan Peraturan Gampong terkait dengan APB Gampong, evaluasi Pengelolaan Keuangan Gampong dan aset Gampong, dan Evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa," terang Andria.
Lanjutnya, disisi lain, Badan Permusyawaratan Gampong juga harus melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (c) terhadap kinerja kepala Gampong dalam Pengelolaan Keuangan Gampong yaitu melalui perencanaan Kegiatan dan Anggaran Pemerintahan Gampong, pelaksanaan Kegiatan, dan Laporan Pelaksanaan APB Gampong.
Jelasnya lagi, pengawasan itu juga bisa dilakukan oleh masyarakat gampong. Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Gampong terkait informasi seperti APB Gampong, pelaksanaan kegiatan anggaran, realisasi APB Gampong, realisasi Kegiatan, kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana, dan sisa Anggaran.
"Masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam musyawarah gampong untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Gampong, penyampaian aspirasi terkait pengelolaan Keuangan Gampong, dan penyampaian pengaduan terkait dengan Pengelolaan Keuangan Gampong," pungkas Andria Zulfa.[]