Usai Ke Komnas HAM, YARA Laporkan Ditjenpas dan Kalapas Batu Ke Ombudsman
JAKARTA - Setelah melaporkan secara resmi Ditjenpas dan Kalapas Klas I Batu, Nusakambangan ke Komnas Ham, pada waktu yang sama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Jumat ( 23/03).
Baca juga: Tidak Diberi Izin Temui Klien, YARA Laporkan Ditjenpas dan Kalapas Batu Ke Komnas HAM
Laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan ORI diterima secara langsung oleh bagian penerimaan pengaduan diterima lansung oleh staf Wendi Ferdian.
Direktur Hukum dan Ham, Yudhistira Maulana menjelaskan bahwa di Komnas Ham pengaduan YARA terkait pengabaian hak hak narapidana sedangkan di Ombudsman YARA mengadukan tidak transparannya informasi sehingga saat YARA berusaha menjumpai Narapidana Tabrani Poetih pindahan dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan Kalapas tidak memberikan penjelasan yang akurat dan terkesan di bola bolai.
Alasan yang disampaikan oleh petugas dan Kalapas Klas I Batu Nusakambangan tidak diizinkan tim dari YARA bertemu Narapidana hanya bersifat lisan saat dimintakan aturan tertulis tidak diberikan bahkan menyuruh tim dari YARA untuk kembali ke Jakarta berkordinasi dengan Ditjenpas.
" Untuk mendapatkan sebuah aturan kami disarankan kembali ke jakarta berkordinasi dengan Ditjenpas, padahal kami sudah sampaikan ke Kalapas bahwa kami datang dari Aceh dan tidak mungkin harus kembali kejakarta, apalagi maksud kedatangan kami untuk bisa mendapatkan tanda surat kuasa khusus dari Tabrani Poetih terkait yang menjadi korban terkait dugaan pemerasan oleh oknum Panitera Pengadilan Tinggi Medan ",ungkap basri kordinator YARA Wilayah Aceh.
Pada saat salah seorang pengurus YARA telah mencoba melakukan komunikasi dengan Dirjenpas agar bisa di beri izin, namun dirjenpas mengarahkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan alasan itu kewenangan Kanwil, Setelah mencoba menghubungi kanwil, kakanwil mengarahkan kembali ke lapas ke Ditjenpas.
Dari Ditjenpas kemudian pengurus YARA kembali diminta untuk menemui petugas lapas batu dan memperlihatkan surat kuasa hukum yang sudah ditandatangani oleh napi yang bersangkutan.
YARA merasa ada keanehan yang terjadi di kemenkumhan khususnya di bawah Ditjenpas dalam mengelola lapas di nusakambangan.
" Pengelolaan adminstrasi yang tidak transparan ini bisa mencederai hak-hak napi yang berada di Lapas Batu Nusakambangan, apa lagi Tabrani Poetih masih ada haknya dan belum di cabut oleh pengadilan, dia hanya di hukum 8 tahun ", tegas basri.
Karena tidak mendapatkan penjelasan yang akurat, menjadi dasar YARA melaporkan Kalapas Klas I Batu Nusakambangan ke Ombudsman dan Ditjenpas.
Dalam laporan tersebut YARA meminta agar Ombudsman bisa menyelesaikan. Permasalahan tersebut seauai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku agar kedepan pelayanan di Lapas Klas I Batu Nusakambangan lebih profesional.(Red/rls)