Plt. Gubernur Dukung dan Tanda Tangani Rekomendasi CDOB Pemekaran Aceh Malaka
Banda Aceh - Sebanyak 15 perwakilan panitia pemekaran CDOB Aceh Malaka bersilaturahmi dengan Plt. Gubernur, Ir. Nova Iriansyah di Pendopo Gubernur di Banda Aceh, Jumat (29/3/19).
Delegasi CDOB dari Kabupaten Aceh Utara itu dipimpin oleh Prof. A Hadi Arifin dan disambut hangat oleh Plt. Gubernur. "Pemekaran itu merupakan tuntutan alamiah yang tidak dapat ditahan oleh pihak manapun dan kami mendukung Aceh Malaka dimekarkan dengan menerbitkan rekomendasi Gubernur Aceh," kata Nova Iriansyah dalam sambutannya di hadapan panitia pemekaran.
Jika kelengkapan adminstrasi telah terpenuhi antara lain rekomendasi DPRK, Bupati, DPRA, Gubernur, dukungan masyarakat dan lain-lain itulah syarat utama sebuah daerah otonomi baru.
Memang moratorium masih berlaku untuk pemerintah mereview syarat, kemampuan keuangan negara namun demikian persiapan dan syarat administrasi senantiasa segera dipenuhi. Karena pada dasarnya moratorium adalah 'Preh siat'
“Bahwa 514 kabupaten/kota kini sudah ada di Indonesia, tentu ada dan butuh proses untuk pemekaran lagi. Lanjutkan komunikasi yang proaktif dan konsultasi dengan DPRA,” ajak Nova.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Sekretaris dan Bendahara panitia pemekaran serta perwakilan camat, keuchik, mukim, tokoh sepuh masyarakat, dan tokoh pemuda (GP-PAM) dalam wilayah CDOB Aceh Malaka.
Kecamatan yang masuk dalam wilayah calon pemekaran Aceh Malaka meliputi Muara Batu, Sawang, Dewantara, Banda Baro, Nisam, dan Nisam Antara. Tepatnya berada di sebelah barat Aceh Utara.
Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh anggota DPR RI asal Aceh, Muslim, SHI. Kepada perwakilan panitia, Muslim menyebutkan siap memperjuangkan lahirnya Aceh Malaka di Pusat.
Sementara calon daerah otonomi baru (CDOB) akan dikukuhkan dengan undang-undang otonomi daerah yang berlaku. Resmi bila undang-undang ditandatangani pemerintah dan DPR yang merupakan muara atau hilirnya, sedangkan hulunya adalah aspirasi masyarakat di wilayah calon pemekaran.
Kata Muslim lagi, kendala jauh dan rentang kendali pemerintah, pertumbuhan penduduk dan pembangunan adalah sebuah keniscayaan sebuah CDOB itu lahir.
Sementara itu perwakilan camat kawasan, Andri, S.Sos mengatakan, jarak tempuh yang jauh untuk akses fasilitas dan layanan publik menjadi alasan kuat masyarakat di ujung barat Aceh Utara itu pemekaran.
Keuchik Fajri, mewakili asosiasi dan forum keuchik mengharapkan kepada Plt. Gubernur untuk segera menerbitkan rekomendasi sebagai kado terindah untuk masyarakat Aceh Utara bagian barat.
“Jika sudah dibuka moratorium dari Pemerintah Pusat, kami sangat berharap Aceh Malaka sudah siap dengan persyaratan administas," harap Ade Zulfadhli, yang merupakan bendahara panitia pemekaran di depan Nova Iriansyah.
Kabupaten Aceh Utara secara demografi dan geografis sangat layak dimekarkan. Dari Plt Gubernur, Nova Iriansyah tidak ada kendala apapun dan mendukung dan memang perlu stamina untuk mengawal dan memperjuangkan terus.
"Semoga syarat-syarat yang dibutuhkan bisa kita bawa ke Kemendagri, bahwa apa yang kita perjuangkan adalah kebaikan untuk Aceh Utara. Hal itu mengingat wilayah Aceh Utara sangat luas dengan 852 desa, pihaknya yakin pemekaran adalah salah satu solusi untuk percepatan pembangunan," tutup Sekretaris, Marzuki Abdullah atau yang akrab disapala Om Ki di akhir pertemuan.(Rill)
Delegasi CDOB dari Kabupaten Aceh Utara itu dipimpin oleh Prof. A Hadi Arifin dan disambut hangat oleh Plt. Gubernur. "Pemekaran itu merupakan tuntutan alamiah yang tidak dapat ditahan oleh pihak manapun dan kami mendukung Aceh Malaka dimekarkan dengan menerbitkan rekomendasi Gubernur Aceh," kata Nova Iriansyah dalam sambutannya di hadapan panitia pemekaran.
Jika kelengkapan adminstrasi telah terpenuhi antara lain rekomendasi DPRK, Bupati, DPRA, Gubernur, dukungan masyarakat dan lain-lain itulah syarat utama sebuah daerah otonomi baru.
Memang moratorium masih berlaku untuk pemerintah mereview syarat, kemampuan keuangan negara namun demikian persiapan dan syarat administrasi senantiasa segera dipenuhi. Karena pada dasarnya moratorium adalah 'Preh siat'
“Bahwa 514 kabupaten/kota kini sudah ada di Indonesia, tentu ada dan butuh proses untuk pemekaran lagi. Lanjutkan komunikasi yang proaktif dan konsultasi dengan DPRA,” ajak Nova.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Sekretaris dan Bendahara panitia pemekaran serta perwakilan camat, keuchik, mukim, tokoh sepuh masyarakat, dan tokoh pemuda (GP-PAM) dalam wilayah CDOB Aceh Malaka.
Kecamatan yang masuk dalam wilayah calon pemekaran Aceh Malaka meliputi Muara Batu, Sawang, Dewantara, Banda Baro, Nisam, dan Nisam Antara. Tepatnya berada di sebelah barat Aceh Utara.
Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh anggota DPR RI asal Aceh, Muslim, SHI. Kepada perwakilan panitia, Muslim menyebutkan siap memperjuangkan lahirnya Aceh Malaka di Pusat.
Sementara calon daerah otonomi baru (CDOB) akan dikukuhkan dengan undang-undang otonomi daerah yang berlaku. Resmi bila undang-undang ditandatangani pemerintah dan DPR yang merupakan muara atau hilirnya, sedangkan hulunya adalah aspirasi masyarakat di wilayah calon pemekaran.
Kata Muslim lagi, kendala jauh dan rentang kendali pemerintah, pertumbuhan penduduk dan pembangunan adalah sebuah keniscayaan sebuah CDOB itu lahir.
Sementara itu perwakilan camat kawasan, Andri, S.Sos mengatakan, jarak tempuh yang jauh untuk akses fasilitas dan layanan publik menjadi alasan kuat masyarakat di ujung barat Aceh Utara itu pemekaran.
Keuchik Fajri, mewakili asosiasi dan forum keuchik mengharapkan kepada Plt. Gubernur untuk segera menerbitkan rekomendasi sebagai kado terindah untuk masyarakat Aceh Utara bagian barat.
“Jika sudah dibuka moratorium dari Pemerintah Pusat, kami sangat berharap Aceh Malaka sudah siap dengan persyaratan administas," harap Ade Zulfadhli, yang merupakan bendahara panitia pemekaran di depan Nova Iriansyah.
Kabupaten Aceh Utara secara demografi dan geografis sangat layak dimekarkan. Dari Plt Gubernur, Nova Iriansyah tidak ada kendala apapun dan mendukung dan memang perlu stamina untuk mengawal dan memperjuangkan terus.
"Semoga syarat-syarat yang dibutuhkan bisa kita bawa ke Kemendagri, bahwa apa yang kita perjuangkan adalah kebaikan untuk Aceh Utara. Hal itu mengingat wilayah Aceh Utara sangat luas dengan 852 desa, pihaknya yakin pemekaran adalah salah satu solusi untuk percepatan pembangunan," tutup Sekretaris, Marzuki Abdullah atau yang akrab disapala Om Ki di akhir pertemuan.(Rill)