Malaka NTT - Kasus Pengeroyokan wartawan garadamalaka.com Yohanes Seran Bria alias Bojes Seran dan juga pimpinan redaksi  yang terjadi di Desa Haitimuk kecamatan Weliman pada tanggal 15 Oktober 2020 yang sudah tetapkan tiga orang tersangka dari tanggal 21 pekan lalu 


Sejak di tetapkan tiga orang tersangka dari polres Malaka melalui reskrim tidak ada penahanan terhadap 3 orang tersebut sedangkan semua bukti sudah lengkap,makanya Polda NTT Ambil alih dalam kasus tersebut,dan ini di anggap polres Malaka tidak mampu tangani kasus pengeroyokan terhadap wartawan Gardamalaka.com


Kuasa Hukum Melkianus Contarius Seran S.H kepada awak Media Jumat,(6/11/2020) Pelimpahan kasus pengeroyokan dari polres malaka ke polda NTT menjadi petunjuk kuat bahwa ternyata Polres Malaka tidak mampu  menegakan hukum dan keadilan di Malaka dan dengan pelimpahan ini saya pastikan tidak akan merubah status 3 orang tersangka dalam kasus yg sedang diproses dan kajian kami sudah cukup bukti berdasarkan saksi fakta dan bukti digital berupa rekaman vidio orijinal dan sudah di lakukan kroscek atau perbandingan dengan vidio yg sedang viral ternyata sama persis dan dari vidio itu terungkap fakta hukum 


Pelakunya adalah Raymundus Seran Klau,Sergius Fransiskus Klau dan Yohanes Seran dan dari fakta hukum tersebut dapat diketahui siapa pelakunya dan melakukan apa itu terlihat jelas di rekaman vidio itu. 


Dari bukti tersebut sudah cukup bukti untuk dilakukan penahan terhadap 3 tersangka Mundus, Sergius dan Mugen karena mereka secara bersama-sama menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap klien kami Bojes Seran yang saat itu sedang menjalankan tugas profesi sebagai wartawan.


Oleh karena itu kami tegas minta kepada Kapolda NTT agar segera menangkap dan menahan 3 orang tersangka tersebut karena 3 orang tersangka tersebut sangat berpotensi mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan berpotensi  menghambat proses hukum kasus yg sedang berjalan.


Selain itu pula kasus ini menjadi atensi publik dan saya berharap dalam kasus ini tidak boleh tebang pilih mestinya hukum harus netral dan hukum harus di tegakan secara adil sekalipun langit akan runtuh.(tim/red)