2021-06-13

Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Teks dan foto
Kandidat dalam pemilihan Geusyik Alue Jamok Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara menduga ada kecurangan dalam pengglembungan jumlah surat suara,Kamis (17/6)



LHOKSUKON, :Karena diduga ada kecurangan penggemblungan jumlah suara, Masyarakat dan  empat calon Geuchik Gampong Alue Jamok, Kecamatan Baktia, Kab. Aceh Utara protes hasil pemilihan geuchik dan diminta ulang.


Pasalnya, diduga dalam perhitungan  jumlah surat suara yang  masuk ke dalam kotak suara terjadi pengglembungan atau melebihi dari jumlah pemilih yang hadir di TPS. 

Salah satu calon geuchik Gampong nomor urut 3 mengatakan informasi yang diperoleh, Pemilihan Geuchik Gampong Alue Jamok yang digelar Selasa 25 Mei lalu 2021 lalu nyaris ricuh. 

Karena saat proses penghitungan surat suara  ditemukan kelebihan 5 surat suara. Pihak Kecamatan juga dituding merestui hasil pemilihan yang dinilai tidak demokratis tersebut.

“Jumlah pemilih dalam daftar hadir di TPS sebanyak 471 orang, namun saat dihitung surat suara yang masuk ke kotak suara totalnya 476 suara. Jadi ada 5  surat suara ‘Hantu’. ini lah masalahnya dan kami sudah sampaikan sanggahan ke Bupati Aceh Utara pada Senin lalu,” ungkapnya. 


Dijelaskannya, hasil penghitungan suara tersebut dimenangkan oleh Saidi calon geuchik nomor urut 2 memperoleh 137 suara. Sedangkan Ahmadi memperoleh 136 suara, hanya selisih 1 suara. Sedangkan Iskandar Wadi calon nomor urut 4 mendapat 107 suara, calon nomor 1 Muzakir meraih 73 suara, kemudian calon nomor urut 5 Asnawi hanya 20 suara. 
Berikutnya  3 suara dinyatakan tidak sah.

Ahmadi mengaku pasca kecurangan itu, telah membuat sanggahan yang ditanda tangan oleh dua calon lainnya, yakni Iskandar Wadi dan Asnawi. Tembusan Muspika Baktia, Panitia Pemilihan Geuchik Gampong Aleu Jamok, Tuha Peut, Panwas Pemilihan Geuchik Alue Jamok tingkat Kemukiman Panteu Brueh dan Panwas tingkat kecamatan.

Ia menerangkan pada Senin 7 Juni lalu, ia bersama panitia dipanggil oleh pihak kecamatan Baktia.

 Saat itu panitia pemilihan bersikukuh tidak ada kecurangan, karena perolehan suara masih sesuai dengan jumlah undangan yang disebarkan ke masyaraka. 

Sementara Ahmadi tetap dengan pendiriannya, karena berdasarkan aturan jumlah suara yang diperoleh harus sesuai dengan jumlah pemilih dalam daftar hadir. Ahmadi mengaku, pertemuan itu digelar, setelah ia berkali-kali mengajukan protes ke kantor kecamatan. 
“Kami juga sudah menemui pak Mansur Kepala Bagian Pemkim di Kantor Bupati pada Senin lalu, tapi ia mengabaikan sanggahan kecurangan ini dan sepakat dengan hasil yang sudah diverifikasi di kantor Camat. Masalah nya lagi penghitungan suara ulang di kantor camat dilakukan secara diam-diam dan tidak kami ketahui,” keluhnya lagi.

Ahmadi juga menegaskan,  mayoritas masyarakat Gampong Alue Jamok juga menolak hasil penghitungan suara tersebut. Sudah ada pernyataan tertulis dan ditanda tangan hampir 250 warga.

“Ini kecurangan yang sangat terang benderang yang dilakukan oleh para pihak untuk merusak demokrasi di gampong kami, saya pribadi sangat dirugikan dengan lima suara siluman itu, karena saya kalah selisih satu suara,” ujarnya.

Hal senada juga diungkap kandidat  Iskandar Wadi yang menduga ada kongkalikong antara oknum di gampong dengan pihak kecamatan, hal itu terbukti dari surat  berita acara hasil pertemuan di kantor Kecamatan bersama kandidat Ahmadi, dirinya disebut tidak hadir pada pertemuan itu. 

“Saya ditulis tidak hadir dalam berita acara itu, padahal saya tidak tahu apa-apa, saksi-saksi saya juga mengaku tidak menerima panggilan apapun dari kantor kecamatan. Ini jelas pembohongan publik dan  semakin jelas ada yang ingin merusak demokrasi di desa kami,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Abdullah mantan Geuchik Gampong Alue Jamok. Ia menilai harus segera dilakukan pemilihan ulang demi terciptanyan keadilan bagi masyarakat dan calon  lain.

“kami sudah melihat aturan tentang aturan pemilihan, jelas disebutkan jumlah suara harus sesuai dengan daftar pemilih yang hadir di TPS. Bila ada kelebihan suara, ini jelas ada kecurangan dan harus disikapi bijak di tingkat kecamatan, agar tidak terjadi keributan di desa. Harus segera dibuat pemilihan ulang yang adil dan jujur,” pungkasnya. (Zn)

Ilustrasi

ABDIYA - AF masih muda. Umurnya 21 tahun. Meski berstatus punya suami, tapi warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) ini nekat memadu kasih dengan pemuda sebayanya, AM, asal Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.

Jatuhnya AF ke pelukan pemuda AM lantaran ibu muda ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin alias sudah jarang dibelai.

Parahnya lagi, percintaan kedua insan tersebut sudah terlalu jauh sehingga mereka nekat berhubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali.

Akhirnya, petualangan cinta pemuda AM dan wanita AF berujung ke Kantor Satpol PP dan WH seusai digerebek sejumlah pemuda dan warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya, pada Minggu (13/6/2021).

Dalam penggerebekan ini, warga mengamankan seorang pemuda setempat berinisial AM (21), bersama bersama pasangan nonmahramnya, AF (21), warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, di kamar rumah sang pemuda tersebut.

Informasi yang diterima Prohaba, AF sebenarnya masih berstatus istri orang.

Namun, wanita ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tak lagi mendapatkan nafkah lahir dan batin.

AM dan AF kini sudah digiring ke Kantor Satpol dan WH Abdya setelah aksi ‘penyelundupan’ AF ke dalam kamar AM diketahui warga pada Minggu (13/6/2021) lalu.

Penggerebekan itu berawal saat salah seorang warga yang tak lain bibi AM mendengar adanya suara perempuan yang muncul dari kamar AM.

Tak puas, warga itu kemudian mengajak beberapa warga lain untuk mendengar sumber suara perempuan tersebut, karena diketahui selama ini AM hanya tinggal sendiri.

Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM.

Namun, aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.

Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.

Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu memberi tahu warga.

Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut, sekaligus mengamankan AF.

Alhasil, AF pun digiring ke kantor desa untuk menjalani sidang adat dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dinilai telah mencoret nama baik gampong setempat.

Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH, awalnya sekira pukul 13.00 WIB, kedua pasangan itu terlebih dulu digiring ke Polsek Tangan-Tangan.

Namun, pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi  MSi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus penggerebekan terhadap AM dan AF.

“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa (15/6/2021).

Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut.

Sang bibi datang ke rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dicuci, karena ibu AM sedang tidak berada di rumah.

Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar AM.

Lalu bibi pelaku tersebut melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda.

“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu,” terangnya.

“Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.

“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.

Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut.

Saat ini, pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Blangpidie.

“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.

“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.

“Mereka kita sangkakan melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya. (

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Jarang Dibelai Suami, Ibu Muda Cari Pelabuhan Baru, Akhirnya Digerebek di Kamar Pemuda,


Jakarta -
Hasil tes DNA dari pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Aceh yang diduga anggota Brimob yang hilang saat tsunami sudah terungkap. Pasien tersebut dipastikan bukan Bharaka Asep.

"Kesimpulannya, setelah dilakukan pemeriksaan melalui garis keturunan ayah maupun ibu, yang diduga Asep tidak satu garis keturunan, baik dari ayah dan maupun ibu yang kita ambil darahnya," kata Kepala Sub-Bidang Kedokteran Polisi (Kasubiddokpol) Biddokes Polda Lampung, AKBP Legowo Hamijaya, kepada detikcom, Rabu (16/6/2021).

Dia mengatakan pencocokan DNA adalah langkah paling akurat dalam memastikan garis hubungan darah. Polisi telah mengambil sampel DNA dari keluarga Bharaka Asep yang ada di Lampung.

"DNA keakuratan tertinggi, (persentase akurasinya) 99,9999999999%. Tak perlu lagi gigi dan sidik jari," kata AKBP Legowo.

Atas hasil tes DNA ini, pasien RSJ bernama Zainal itu dipastikan bukan Bharaka Asep.
Polisi menyampaikan hasil tes DNA kepada keluarga Bharaka Asep di Lampung (dok Polda Lampung)Polisi menyampaikan hasil tes DNA kepada keluarga Bharaka Asep di Lampung. (dok Polda Lampung)

AKBP Legowo sempat mengirimkan momen saat polisi menyampaikan hasil tes DNA kepada keluarga Bharaka Asep di Lampung. Polisi pun menyerahkan hasil tes DNA itu kepada keluarga Bharaka Asep sebagai arsip pegangan.

"Garis keturunan terhadap pihak ayah dan pihak ibu, sang terduga Asep itu tidak memiliki kecocokan atau satu garis keturunan dari garis bapak maupun ibu. Artinya tidak match. Jadi itu bukan Asep dari bapak atau ibu," katanya.

Sebelumnya, Bharaka Asep sudah dinyatakan anumerta karena hilang saat terjadi tsunami di Aceh pada 2004.

Kemudian beredar video seorang pria yang mengira seorang pasien RSJ di Aceh sebagai Bharaka Asep. Sebelum melakukan tes DNA, polisi meminta keterangan dari pihak keluarga Bharaka Asep.

Pihak keluarga menemukan sejumlah ciri-ciri pada pasien RSJ Aceh yang kerap dipanggil Zainal.

Adik kandung Bharaka Asep yang berada di Lampung mengatakan anggota Brimob itu memiliki sejumlah kemiripan ciri-ciri, seperti luka di pelipis kanan, lesung pipit, serta tanda khusus di telinga.

"Ciri fisik itu sudah ditemukan di pasien diduga Asep," kata Winardy kepada wartawan, Jumat (19/3).

Kondisi pasien RSJ yang dikenal dengan nama Pak Zainal itu lebih kurus. Namun polisi memastikan ciri-ciri Pak Zainal sama dengan Asep.

"Kita sudah memastikan kemungkinan 80 persen ciri-ciri fisik yang disebutkan saudaranya ada di 'Asep' yang di RSJ," jelas Winardy.

Dalam upaya pembuktian, sempat ada titik terang lagi. Garis keturunan dari sisi ibu Bharaka Asep ditemukan kemiripan pada pasien RSJ itu. Namun hal itu masih harus diperiksa mendetail lagi.

"Kan dari garis awal udah ditemuin. Ditemuin dari garis ibu kayaknya. Jadi perlu di-crosscheck lagi dari garis ibu," kata Kapusdokkes Brigjen Rusdianto saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (11/6).

Rusdianto mengatakan sampel DNA dari ibu Bharaka Asep juga sudah diambil. Rusdianto berjanji hasil tes DNA segera diumumkan.

"Sudah (ambil DNA dari pihak ibu). Tunggu hasilnya ya. Secepatnya," ucap Rusdianto. [Sumber: Detik.com]


Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengkritik tajam kasus hukuman 3 nelayan Aceh. Ketiga nelayan asal Aceh itu dihukum 5 tahun penjara setelah menyelamatkan warga Rohingya.

Melalui akun Twitternya, Fadli Zon mengomentari sebuah berita mengenai kasus tersebut. Berita ini menuliskan 3 nelayan Aceh Utara yang menolong warga rohingya di tengah laut mendapatkan hukuman 5 Tahun penjara.

Fadli Zon langsung mengkritik hukuman yang diterima 3 nelayan Aceh itu sangat tidak adil. Menurutnya, seharunya pemerintah memberikan penghargaan, bukan hukuman atas aksi nelayan Aceh itu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengingatkan amanat Pancasila. Ia menyebut 3 nelayan ini hanya mengamalkan sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," cuit Fadli Zon di Twitter seperti dikutip oleh Suara.com, Kamis (17/6/2021).

Karena itu, ia menilai tidak pantas 3 nelayan asal Aceh yang hanya berniat menyelamatkan sesamanya justru dihukum hingga 5 tahun penjara.

Kritikan Fadli Zon itu telah dibagikan ulang hingga 150 kali dan mendapatkan 267 tanda like. Cuitannya mengenai ketidakadilan itu juga ramai dikomentari oleh warganet.

Banyak dari warganet yang setuju dengan pendapat Fadli Zon. Menurut mereka, ketiga nelayan itu tidak pantas mendapatkan hukuman penjara karena menolong pengungsi Rohingya.

"Wadduh. Kok menolong orang malah dipenjarain. Aneh," kritik warganet.

"Innalillahi. Astagfirullah. Negara yang mengagung-agungkan Pancasila tapi prakteknya gak mencerminkan Pancasila. Aparat hukumnya gak paham asas perikemanusiaan," kritik warganet.

"Astagfirullah. Memangnya menolong orang itu sebuah kejahatan kah?? Keterlaluan !!!," tambah lainnya.

"Uda bantu advokasi ya jika memang udah nilai mereka tidak layak dihukum," saran warganet.

"Artinya hukum sudah gila tidak ada rasa kemanusiaan," kritik lainnya.

"Ada apa dengan negara ini bang?," tanya warganet.

Puluhan Imigran Rohingya Terdampar di Aceh Tolak Dideportasi

Puluhan imigran Rohingnya, Myanmar, yang terdampar di Pulau Idaman, Desa Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur menolak dideportasi ke negara asal. Mereka bersedia menetap dan bekerja di Indonesia atau Malaysia.

"Kami menolak untuk di deportasi. Kami bersedia jika menetap dan bekerja sebagai tenaga kerja di Indonesia atau Malaysia," kata imigran Rohingya bernama Muhammad Ilyas, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).

Ia mengaku, beberapa di antara mereka memiliki saudara di Malaysia. Bahkan ada wanita di antara mereka suaminya di Malaysia.

"Jadi, kami tidak akan mau kembali, melainkan diterima di Indonesia atau Malaysia. Kami punya saudara, punya suami di Malaysia," katanya.

Ia menyebut, awalnya mereka dari Myanmar ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja. Namun karena pandemi Covid-19, negara jiran tersebut menolak kedatangan mereka.

"Lalu, kami terdampar ke laut India. Namun, karena kapal kami bocor dan rusak, lalu nelayan India memberikan kami kapal untuk seterusnya melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Setelah empat bulan di laut lepas, kemudian kapal mereka kandas karena mesin rusak, sehingga terdampar di pulau kecil di Aceh Timur. | Suara.com


Bandung - Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan mengatakan sebanyak 196 makam dari 1.400 liang lahat di kuburan khusus Covid-19 TPU Cikadut telah dibongkar dan dipindahkan ke tempat pemakaman lain setelah jenazah dinyatakan negatif Covid-19.

Bambang menyatakan, pemindahan itu atas permintaan ahli waris setelah melengkapi sejumlah persyaratan dari Distaru.

"Sebanyak 71 jenazah itu dipindahkan ke luar Kota Bandung. Sementara sisanya 125 jenazah dipindahkan ke pemakaman keluarga atau TPU milik pemerintah yang tersebar di Kota Bandung," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (14/6).

Bambang memaparkan, lahan khusus pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut sebetulnya masih tersedia. Dari 20.000 meter persegi lahan khusus untuk pemakaman jenazah Covid-19, hanya baru terpakai 5.600 meter persegi. Dari kapasitas 5.000 liang lahat baru terpakai sebanyak 1.400 liang lahat.

Dari jumlah liang lahat yang terpakai, lanjut Bambang, dari hasil verifikasi Dinas Kesehatan menyatakan 361 di antaranya digunakan oleh jenazah terkonfirmasi aktif asal Kota Bandung. Sedangkan, 306 liang lahat digunakan oleh jenazah terkonfirmasi aktif yang secara data domisili berasal dari luar Kota Bandung.

"Sisanya itu adalah jenazah yang dinyatakan suspek dan probable. Selain itu ya banyak yang sudah dipindahkan," ujarnya.

Bambang menuturkan, proses pemindahan cukup berpengaruh. Sebab menyita energi dan waktu para petugas di lapangan yang sedianya disiagakan untuk menangani pemakaman jenazah lainnya.

"Belum lagi secara kesehatan juga dikhawatirkan. Karena yang mengajukan pemindahan dalam jarak hitungan bulan. Padahal saat itu menjadi proses pembusukan jenazah. Makanya kita sarankan kalau untuk pemindahan sebaiknya di atas dua tahunan agar lebih aman. Secara psikologis juga kurang baik apabila masih dalam proses pembusukan," tuturnya.

Oleh karena itu, Bambang memohon kerja sama dari rumah sakit agar lebih cermat mengidentifikasi jenazah yang terindikasi Covid-19. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemindahan jenazah yang telah dimakamkan.

Jika terindikasi dan mengarah pada terkonfirmasi positif, maka rumah sakit juga harus berkoordinasi sejak dini melalui UPT TPU Cikadut. Bambang meyakini, rumah sakit selalu menerapkan prosedur kesehatan yang sangat sistematis. Termasuk pemeriksaan dugaan adanya paparan Covid-19 sejak pasien hendak ditangani.

"Kenapa RS kurang teliti mendatangkan jenazah ke Cikadut? Padahal dia jelas bukan Covid-19. Mungkin hasil swab-nya baru empat hari kemudian. Pada akhirnya yang diabetes, jantung dan atau penyebab lainnya dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Cikadut," ujar Bambag.

Bambang sangat menyayangkan hal tersebut lantaran berakibat banyaknya ahli waris yang mengajukan pemindahan jenazah. Sebab, beberapa hari kemudian baru didapati hasil pemeriksaan ternyata jenazah dinyatakan negatif Covid-19.

"Karena ada pasien yang meninggal di RS dikabarkan Covid-19. Tapi akhirnya ahli waris membawa hasil dari RS yang menyatakan negatif. Kondisi tersebut membuat banyak ahli waris mengajukan permohonan pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan di Cikadut," bebernya.

Kemudian apabila ternyata jenazah telah terdeteksi sejak dini atau diyakini besar kemungkinan terpapar Covid-19, Bambang meminta agar rumah sakit mengarahkan agar jenazah dimakamkan ke TPU Cikadut. Mengingat Pemkot Bandung telah menetapkan TPU Cikadut sebagai tempat pemakaman jenazah khusus Covid-19.

"Sebaliknya, apabila itu betul-betul Covid-19, RS jangan memberi peluang kepada ahli waris seolah bisa dimakamkan di TPU mana saja. Memang betul dari Permenkes jenazah Covid-19 dapat dimakamkan di TPU. Kota Bandung sudah menunjuk dan menetapkan melalui Kepwal bahwa TPU Cikadut sebagai TPU khusus memakamkan jenazah Covid-19," ujarnya.

Bambang mengaku mendapati masih ada sejumlah rumah sakit yang tetap membiarkan jenazah dimakamkan ke TPU selain Cikadut. Padahal sudah terkonfirmasi positif. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila ada masyarakat yang kurang berkenan.

"Kasihan kalau ada yang jenazah terkonfirmasi positif dan dibawa ke TPU ternyata masyarakat ada yang kurang menerima. Itu bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat," katanya.

Bambang mengingatkan, apabila RS akan memakamkan jenazah ke TPU Cikadut agar berkoordinasi sejak dini bersama pengelola di lapangan.

"Terkadang RS membawa jenazah ke Cikadut tanpa pemberitahuan ke Distaru melalui UPT TPU di Cikadut. Tiba-tiba datang dan harus dimakamkan. Untung petugas kami siap selalu di lapangan memberikan pelayanan," katanya. | CNN

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.