Banda Aceh - Direktorat Jenderal Imigras Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum bisa memastikan asal negara 43 warga negara asing yang diduga terdampar di Pantai Lhoknga, Nanggroe Aceh Darussalam.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso Ananta mengatakan, Ditjen Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Sri Lanka dan India untuk memastikan asal 43 WNA tersebut. Pasalnya, hasil penyelidikan sementara, seluruh WNA tersebut diduga berasal dari Sri Lanka.
"Imigrasi bekerja sama dengan instasi terkait baik vertikal maupun horizontal sedang melakukan pendataan terhadap 43 warga negara asing tersebut," ujar Heru dalam keterangan pers di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Selasa (21/6).
Ia mengaku, pihaknya juga telah memberikan informasi dan akses kepada International Organizations for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Ia sekaligus menampik tudingan tidak memberikan akses terhadap kedua organisasi internasional itu untuk bertemu para WNA.
Menurut Heru, Ditjen Imigrasi baru menerima informasi terdamparnya para WNA tersebut pada Sabtu (18/6) lalu. Sementara informasi yang menyebut bahwa para WNA terdampar sejak seminggu sebelumnya, Sabtu (11/6), masih dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan, Ditjen Imigrasi menyatakan para WNA tersebut sebagi imigran ilegal. Hal itu disebabkan para WNA sama sekali tidak memiliki dokumen pengenal, dokumen perjalanan, dan masuk ke dalam kawasan Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi setempat.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mereka tergolong sebagai imigran ilegal," ujar Heru.
Sementara itu, Heru berkata, peristiwa dugaan terdamparnya para WNA disebabkan oleh cuaca buruk. Kapal yang diketahui berjenis kapal motor penumpang itu mengalami rusak pada bagian lambung kapal karena terjangan ombak.
Heru mengklaim, pihaknya belum bisa memastikan tujuan para WNA tersebut berlayar. Ia juga enggan berkomentar soal informasi yang menyebut, para WNA tersebut berencana untuk mencari suaka di Pulau Christmas, Australia.
"Kami tidak tahu tujuan mereka kemana. Yang jelas kami sudah menginformasikan ke Kedutaan Sri Langka dan India," ujarnya.
Hingga kini, Heru berkata, seluruh WNA dalam kondisi baik. Para WNA, lanjut Heru, ditempatkan di tenda-tenda pengungsian di bibir pantai untuk menunggu tindakan selanjutnya dari pemerintah dan pihak terkait.
Dari data yang diterima, Heru menuturkan, 43 WNA tersebut terdiri dari 18 orang dewas, 12 perempuan dewasa, dan 13 anak-anak.
Heru menyebut, seluruh WNA tersebut sedianya akan dipulangkan jika tidak masuk dalam kategori pengungsi. Sementara jika sebaliknya, Ditjen Imigrasi akan langsung mendata seluruh WNA tersebut karena telah melanggar hukum dan akan mendeportasi ke negaranya masing-masing.
Terpisah, Kedutaan Besar Sri Lanka menyatakan siap melakukan pemulangan secara sukarela terhadap para WNA yang terbukti sebagai warga Sri Lanka.
Pasalnya Kedubes Sri Lanka menduga, para WNA tersebut merupakan pengungsi yang berangkat dari Negara Bagian Tamil Nadu, India dengan menggunakan kapal kayu untuk menuju suatu negara.
"Pemulangan sukarela berlaku siapapun yang kewarganegaraan Sri Langka mereka sudah bisa dibuktikan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Sri Langka," ujar Kedutaan Besar Sri Lanka dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com (CNN)
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso Ananta mengatakan, Ditjen Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Sri Lanka dan India untuk memastikan asal 43 WNA tersebut. Pasalnya, hasil penyelidikan sementara, seluruh WNA tersebut diduga berasal dari Sri Lanka.
"Imigrasi bekerja sama dengan instasi terkait baik vertikal maupun horizontal sedang melakukan pendataan terhadap 43 warga negara asing tersebut," ujar Heru dalam keterangan pers di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Selasa (21/6).
Ia mengaku, pihaknya juga telah memberikan informasi dan akses kepada International Organizations for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Ia sekaligus menampik tudingan tidak memberikan akses terhadap kedua organisasi internasional itu untuk bertemu para WNA.
Menurut Heru, Ditjen Imigrasi baru menerima informasi terdamparnya para WNA tersebut pada Sabtu (18/6) lalu. Sementara informasi yang menyebut bahwa para WNA terdampar sejak seminggu sebelumnya, Sabtu (11/6), masih dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan, Ditjen Imigrasi menyatakan para WNA tersebut sebagi imigran ilegal. Hal itu disebabkan para WNA sama sekali tidak memiliki dokumen pengenal, dokumen perjalanan, dan masuk ke dalam kawasan Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi setempat.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mereka tergolong sebagai imigran ilegal," ujar Heru.
Sementara itu, Heru berkata, peristiwa dugaan terdamparnya para WNA disebabkan oleh cuaca buruk. Kapal yang diketahui berjenis kapal motor penumpang itu mengalami rusak pada bagian lambung kapal karena terjangan ombak.
Heru mengklaim, pihaknya belum bisa memastikan tujuan para WNA tersebut berlayar. Ia juga enggan berkomentar soal informasi yang menyebut, para WNA tersebut berencana untuk mencari suaka di Pulau Christmas, Australia.
"Kami tidak tahu tujuan mereka kemana. Yang jelas kami sudah menginformasikan ke Kedutaan Sri Langka dan India," ujarnya.
Hingga kini, Heru berkata, seluruh WNA dalam kondisi baik. Para WNA, lanjut Heru, ditempatkan di tenda-tenda pengungsian di bibir pantai untuk menunggu tindakan selanjutnya dari pemerintah dan pihak terkait.
Dari data yang diterima, Heru menuturkan, 43 WNA tersebut terdiri dari 18 orang dewas, 12 perempuan dewasa, dan 13 anak-anak.
Heru menyebut, seluruh WNA tersebut sedianya akan dipulangkan jika tidak masuk dalam kategori pengungsi. Sementara jika sebaliknya, Ditjen Imigrasi akan langsung mendata seluruh WNA tersebut karena telah melanggar hukum dan akan mendeportasi ke negaranya masing-masing.
Terpisah, Kedutaan Besar Sri Lanka menyatakan siap melakukan pemulangan secara sukarela terhadap para WNA yang terbukti sebagai warga Sri Lanka.
Pasalnya Kedubes Sri Lanka menduga, para WNA tersebut merupakan pengungsi yang berangkat dari Negara Bagian Tamil Nadu, India dengan menggunakan kapal kayu untuk menuju suatu negara.
"Pemulangan sukarela berlaku siapapun yang kewarganegaraan Sri Langka mereka sudah bisa dibuktikan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Sri Langka," ujar Kedutaan Besar Sri Lanka dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com (CNN)
loading...
Post a Comment