Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Empat kurir narkoba hanya bisa menundukkan kepala di kursi persakitan saat jaksa menuntutnya hukuman mati. (Liputan6.com/Reza Perdana)
Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut dua pengedar 12 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi dengan hukuman mati. Sementara, seorang rekannya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dua terdakwa yang dituntut mati majelis hakim dipimpin Farhen itu adalah Tommy (28) dan Arif (34), sementara seorang rekannya yang dituntut hukuman penjara seumur hidup adalah Alim (35). Tuntutan ketiganya dibacakan JPU Joice Sinaga didampingi Artha Sihombing.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa lebih banyak tertunduk. Menurut JPU, para terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menanyakan ketiga terdakwa tersebut mengenai tuntutan itu. "Kamu tahu dituntut berapa?" tanya hakim Farhen kepada ketiga terdakwa, Selasa, 21 Juni 2016.

Mendengar pertanyaan hakim, ketiganya mengaku mengetahui dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Usai dibacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.

Ketiga terdakwa itu dibekuk personel kepolisian dari Polresta Medan pada November 2015 silam. Mulanya petugas menangkap Alim. Dari tangannya, petugas menyita 2.000 butir pil ekstasi.

Setelah menangkap Alim, polisi melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, petugas meringkus Tommy dan menyita 12 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Tak berhenti di sana, polisi juga meringkus Arif yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta dalam kasus narkoba. Arif diketahui sebagai perantara antara pembeli narkoba dengan Tommy. Sedangkan, Alim diperintahkan Tommy untuk mengantarkan 2 ribu butir ekstasi kepada pembeli.
(liputan6.com)
loading...

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut dua pengedar 12 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi dengan hukuman mati. Sementara, seorang rekannya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.