Foto : Kapolres Langsa AKBP H Iskandar ZA SIK memperlihatkan barang bukti sebilah pisau belati yang digunakan tersangka menikam korban. Foto: Asrul./AJNN |
Langsa - AR (16) yang tercatat sebagai warga Idi, Kabupaten Aceh Timur tega membunuh adik pacarnya dengan cara menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau. Pelaku menikam adik pacarnya karena tak terima diejek oleh korban.
"Pembunuhan terhadap korban M yang masih berstatus anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh cowok kakak kandungnya sendiri pada Jumat malam (24/6) sekitar pukul 00.30 WIB, di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota (rumah korban-red). Pembunuhan ini dilakukan secera berencana," kata Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA SIK kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/6).
Kapolres menjelaskan, korban ditemukan tergeletak di kamarnya dengan kondisi bersimbah darah. Saat kejadian korban tidur sendirian di kamarnya, akibat tusukan tersebut bagian dada kiri korban, leher dan lengan korban mengalami luka serius.
Lanjut Kapolres, pelaku ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di jalan T. Umar Desa Peukan Langsa, tepatnya di samping Bank Aceh Syariah sedang jalan-jalan. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau belati dan satu potong kain bewarna putih bercak darah.
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHpidana Subs Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, dan bisa-bisa pelaku akan di hukum seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana," ungkap Kapolres.(*) Sumber: AJNN.Net
"Pembunuhan terhadap korban M yang masih berstatus anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh cowok kakak kandungnya sendiri pada Jumat malam (24/6) sekitar pukul 00.30 WIB, di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota (rumah korban-red). Pembunuhan ini dilakukan secera berencana," kata Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA SIK kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/6).
Kapolres menjelaskan, korban ditemukan tergeletak di kamarnya dengan kondisi bersimbah darah. Saat kejadian korban tidur sendirian di kamarnya, akibat tusukan tersebut bagian dada kiri korban, leher dan lengan korban mengalami luka serius.
Lanjut Kapolres, pelaku ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di jalan T. Umar Desa Peukan Langsa, tepatnya di samping Bank Aceh Syariah sedang jalan-jalan. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau belati dan satu potong kain bewarna putih bercak darah.
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHpidana Subs Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, dan bisa-bisa pelaku akan di hukum seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana," ungkap Kapolres.(*) Sumber: AJNN.Net
loading...
Post a Comment