Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Pemerintah untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan bahwa Pemerintah juga harus memberikan penjelasan atas sikapnya yang sampai saat ini belum mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
"Kami mendesak Pemerintah segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus Munir kepada masyarakat," ujar Haris saat ditemui usai sidang perdana sengketa informasi publik di kantor Komisi Informasi Pusat, Gedung Graha PPI Lantai 5, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Haris menuturkan, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengumumkan dokumen hasil penyelidikan tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.
Menurut Haris, pengumuman hasil tim pencari fakta pembunuhan Munir tidak sekadar memenuhi kewajiban Pemerintah berdasarkan Keppres. Namun, juga bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih dalam.
Haris melanjutkan, penyelesaian kasus Munir merupakan ujian bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk bisa memastikan penuntasan kasus Munir.
"Kami minta laporan hasil TPF kasus pembunuhan Munir. Dalam Keppres 2004 mengatakan dokumen harus diumumkan ke publik," ucap Haris.
"Kami bagian dari publik. Oleh karena itu kami merasa penting untuk mengetahui. Mengingat kasusnya belum tuntas secara resmi dari negara. Itu yang kami minta, sesuatu yang sudah dijanjikan," kata dia.
Selain itu, Haris juga meyakini bahwa laporan TPF Munir sudah berada di tangan Pemerintah dan disimpan oleh Kemensetneg.
Hal tersebut, kata Haris, pernah diutarakan oleh anggota TPF secara langsung kepada Kontras dan ada beberapa media yang meliput.
Haris menyebut beberapa anggota TPF Munir antara lain Usman Hamid, Munarman, Bambang Widjojanto, Amrudin Harahap, Retno Marsudi, Hendardi, Kemala Chandra Kirana, dan Asmara Nababan.
"Laporannya saya yakin ada. Kami bisa hadirkan saksi anggota TPF yang sudah menyerahkan dokumen tersebut kepada Presiden. Kalau tidak diumumkan, ada apa?" ucap Haris.
Sebelumnya istri aktivis HAM Munir, Suciwati, bersama Kontras telah mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat, Kamis (28/4/2016).
Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum juga melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada publik.(kompas)
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan bahwa Pemerintah juga harus memberikan penjelasan atas sikapnya yang sampai saat ini belum mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
"Kami mendesak Pemerintah segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus Munir kepada masyarakat," ujar Haris saat ditemui usai sidang perdana sengketa informasi publik di kantor Komisi Informasi Pusat, Gedung Graha PPI Lantai 5, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Haris menuturkan, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengumumkan dokumen hasil penyelidikan tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.
Menurut Haris, pengumuman hasil tim pencari fakta pembunuhan Munir tidak sekadar memenuhi kewajiban Pemerintah berdasarkan Keppres. Namun, juga bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih dalam.
Haris melanjutkan, penyelesaian kasus Munir merupakan ujian bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk bisa memastikan penuntasan kasus Munir.
"Kami minta laporan hasil TPF kasus pembunuhan Munir. Dalam Keppres 2004 mengatakan dokumen harus diumumkan ke publik," ucap Haris.
"Kami bagian dari publik. Oleh karena itu kami merasa penting untuk mengetahui. Mengingat kasusnya belum tuntas secara resmi dari negara. Itu yang kami minta, sesuatu yang sudah dijanjikan," kata dia.
Selain itu, Haris juga meyakini bahwa laporan TPF Munir sudah berada di tangan Pemerintah dan disimpan oleh Kemensetneg.
Hal tersebut, kata Haris, pernah diutarakan oleh anggota TPF secara langsung kepada Kontras dan ada beberapa media yang meliput.
Haris menyebut beberapa anggota TPF Munir antara lain Usman Hamid, Munarman, Bambang Widjojanto, Amrudin Harahap, Retno Marsudi, Hendardi, Kemala Chandra Kirana, dan Asmara Nababan.
"Laporannya saya yakin ada. Kami bisa hadirkan saksi anggota TPF yang sudah menyerahkan dokumen tersebut kepada Presiden. Kalau tidak diumumkan, ada apa?" ucap Haris.
Sebelumnya istri aktivis HAM Munir, Suciwati, bersama Kontras telah mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat, Kamis (28/4/2016).
Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum juga melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada publik.(kompas)
loading...
Post a Comment