Banten - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 734 kilogram ganja kering di garbage plan, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/6). Narkoba itu merupakan barang bukti upaya penyelundupan dari Aceh ke Karawang, Jawa Barat, dengan menggunakan satu truk tronton pada 19 Mei lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku incinerator garbage plan dengan suhu tinggi, oleh Kabag Humas Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, dan pejabat terkait.
Rikwanto mengatakan, ganja ini hasil sitaan dari enam tersangka. Yakni Zulfikli (49), Winarto (35), Dadam (33), Arif Hidayat (29), Abbdul Muhlis (23), dan Sukma Wansyah (26).
"Modusnya, ganja tersebut disembunyikan di lantai truk tronton nopol BK 9883 MM, yang ditutup dengan papan kayu dengan sedemikian rupa," ujar Rikwanto.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi peredaran ganja. Polisi lantas menggeledah truk tronton dikendarai Zulkifli, Winarto, dan Dadam di Jalan Raya Ciberes, Subang, Jawa Barat, pada 19 Mei 2016.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 734 kilogram ganja yang dibungkus dengan lakban coklat. Mereka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan ganja itu dari Aceh," ucap Rikwanto.
Lantas polisi mengembangkan kasus itu dan memburu anggota sindikat ke Karawang. Polisi pun berhasil menangkap Arif Hidayat dan Abdul Muis satu hari kemudian.
"Ganja ini berasal dari Aceh, masih berwarna hijau dan agak basah, kemungkinan baru dipanen. Diduga ganja ini akan dijual di kawasan Jawa Barat," lanjut Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, tersangka Zulkifli dan Winarto diberi bayaran Rp 40 juta buat mengantar ganja dari Aceh ke Jawa. Berdasarkan pengakuan mereka, keduanya sudah menyelundupkan narkoba itu dua kali.
"Kita masih selidiki orang yang disebut bos oleh mereka ini. Kemungkinan dia otak pengedaran ganja tersebut," tutup Rikwanto.(merdeka.com)
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku incinerator garbage plan dengan suhu tinggi, oleh Kabag Humas Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, dan pejabat terkait.
Rikwanto mengatakan, ganja ini hasil sitaan dari enam tersangka. Yakni Zulfikli (49), Winarto (35), Dadam (33), Arif Hidayat (29), Abbdul Muhlis (23), dan Sukma Wansyah (26).
"Modusnya, ganja tersebut disembunyikan di lantai truk tronton nopol BK 9883 MM, yang ditutup dengan papan kayu dengan sedemikian rupa," ujar Rikwanto.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi peredaran ganja. Polisi lantas menggeledah truk tronton dikendarai Zulkifli, Winarto, dan Dadam di Jalan Raya Ciberes, Subang, Jawa Barat, pada 19 Mei 2016.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 734 kilogram ganja yang dibungkus dengan lakban coklat. Mereka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan ganja itu dari Aceh," ucap Rikwanto.
Lantas polisi mengembangkan kasus itu dan memburu anggota sindikat ke Karawang. Polisi pun berhasil menangkap Arif Hidayat dan Abdul Muis satu hari kemudian.
"Ganja ini berasal dari Aceh, masih berwarna hijau dan agak basah, kemungkinan baru dipanen. Diduga ganja ini akan dijual di kawasan Jawa Barat," lanjut Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, tersangka Zulkifli dan Winarto diberi bayaran Rp 40 juta buat mengantar ganja dari Aceh ke Jawa. Berdasarkan pengakuan mereka, keduanya sudah menyelundupkan narkoba itu dua kali.
"Kita masih selidiki orang yang disebut bos oleh mereka ini. Kemungkinan dia otak pengedaran ganja tersebut," tutup Rikwanto.(merdeka.com)
loading...
Post a Comment