Imigran ilegal asal Srilanka |
Aceh Utara - Sebanyak 43 imigran ilegal asal Srilanka yang terdampar di perairan Aceh akan segera dideportasi ke negara asalnya. Saat ini, para imigran tersebut masih ditampung di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Kepala Bidang Intelijen Penindakan Informasi dan Sarana Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Prajoko Yuwono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Duta Besar Srilanka dan masih menunggu putusan selanjutnya.
“Mengenai masalah Imigran asal Srilanka, kami telah berkoordinasi dengan duta besar negara tersebut dan mengenai bagaimana tindakan selanjutnya masih menunggu waktu. Sementara ini mereka ditampung di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe,” kata Prajoko, seperti dikutip dari Waspada Online, Jumat (24/6/2016).
Prajoko menambahkan, berdasarkan kebijakan pimpinan, para imigran tersebut seluruhnya akan dipulangkan ke negara asalnya. Mengenai waktunya belum bisa dipastikan, karena ada berbagai administrasi yang harus disiapkan.
Sebanyak 43 imigran asal Srilanka tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian, karena mereka masuk ke wilayah teritorial Indonesia dengan cara yang tidak resmi, sehingga harus dipulangkan ke negara asalnya.
“Berdasarkan kebijakan dari pimpinan di Imigrasi, mereka semua akan segera dipulangkan dan tentunya untuk melakukan deportasi, pasti ada admistrasi atau dokumen lainnya yang perlu diurus,” ujarnya.(Waspada.co.id)
Kepala Bidang Intelijen Penindakan Informasi dan Sarana Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Prajoko Yuwono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Duta Besar Srilanka dan masih menunggu putusan selanjutnya.
“Mengenai masalah Imigran asal Srilanka, kami telah berkoordinasi dengan duta besar negara tersebut dan mengenai bagaimana tindakan selanjutnya masih menunggu waktu. Sementara ini mereka ditampung di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe,” kata Prajoko, seperti dikutip dari Waspada Online, Jumat (24/6/2016).
Prajoko menambahkan, berdasarkan kebijakan pimpinan, para imigran tersebut seluruhnya akan dipulangkan ke negara asalnya. Mengenai waktunya belum bisa dipastikan, karena ada berbagai administrasi yang harus disiapkan.
Sebanyak 43 imigran asal Srilanka tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian, karena mereka masuk ke wilayah teritorial Indonesia dengan cara yang tidak resmi, sehingga harus dipulangkan ke negara asalnya.
“Berdasarkan kebijakan dari pimpinan di Imigrasi, mereka semua akan segera dipulangkan dan tentunya untuk melakukan deportasi, pasti ada admistrasi atau dokumen lainnya yang perlu diurus,” ujarnya.(Waspada.co.id)
loading...
Post a Comment