Polisi syariat menggerebek toko sembako yang diketahui menjual nasi bungkus dengan modus rokok, Jumat 24 Juni 2016 (Foto: Agus Setyadi/detikcom) |
Banda Aceh - Polisi Syariat Kota Banda Aceh menggerebek sebuah
toko sembako di Jalan Panglima Polem karena ketahuan menjual nasi
bungkus pada siang hari. Modusnya, pelanggan harus membeli rokok
terlebih dulu satu bungkus sebagai kode untuk mendapatkan nasi.
Pantauan detikcom, sejumlah petugas polisi syariat datang ke toko yang menjual segala jenis barang sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (24/6/2016). Setelah digerebek, petugas menemukan lima bungkus nasi yang ditaruh di bawah meja rokok. Satu bungkus nasi terlihat sudah diikat dengan satu bungkus rokok.
Petugas juga sempat memeriksa hingga ke belakang toko. Tapi tidak ditemukan barang-barang lain yang dilarang dijual selama Ramadan. Barang bukti yang disita dari toko tersebut yaitu lima bungkus nasi, satu bungkus rokok, dan lima tape.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, mengatakan, petugas polisi syariat sudah seminggu mendapat laporan terkait toko tersebut menjual nasi secara sembunyi-sembunyi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang menyamar, baru hari ini turun tim untuk menggerebek.
"Mereka menjual nasi dengan modus beli rokok dulu baru dikasih nasi," kata Evendi kepada wartawan di lokasi.
Berdasarkan pengakuan penjaga toko ke petugas, nasi yang mereka jual merupakan titipan dari orang lain. Menurut Evendi, pihaknya akan membina pemilik toko agar tidak berjualan nasi dan kue basah lagi selama bulan puasa. KTP salah satu pekerja dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi syariat.
"Mereka kita minta datang ke kantor nanti jam empat sore untuk mengambil KTP dan kita bina. Tape yang kita amankan nanti akan kita kembalikan sedangkan nasi tidak kita kembalikan lagi," jelasnya.(Detik.com)
Pantauan detikcom, sejumlah petugas polisi syariat datang ke toko yang menjual segala jenis barang sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (24/6/2016). Setelah digerebek, petugas menemukan lima bungkus nasi yang ditaruh di bawah meja rokok. Satu bungkus nasi terlihat sudah diikat dengan satu bungkus rokok.
Petugas juga sempat memeriksa hingga ke belakang toko. Tapi tidak ditemukan barang-barang lain yang dilarang dijual selama Ramadan. Barang bukti yang disita dari toko tersebut yaitu lima bungkus nasi, satu bungkus rokok, dan lima tape.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, mengatakan, petugas polisi syariat sudah seminggu mendapat laporan terkait toko tersebut menjual nasi secara sembunyi-sembunyi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang menyamar, baru hari ini turun tim untuk menggerebek.
"Mereka menjual nasi dengan modus beli rokok dulu baru dikasih nasi," kata Evendi kepada wartawan di lokasi.
Berdasarkan pengakuan penjaga toko ke petugas, nasi yang mereka jual merupakan titipan dari orang lain. Menurut Evendi, pihaknya akan membina pemilik toko agar tidak berjualan nasi dan kue basah lagi selama bulan puasa. KTP salah satu pekerja dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi syariat.
"Mereka kita minta datang ke kantor nanti jam empat sore untuk mengambil KTP dan kita bina. Tape yang kita amankan nanti akan kita kembalikan sedangkan nasi tidak kita kembalikan lagi," jelasnya.(Detik.com)
loading...
Post a Comment