Jakarta - Terdapat 65 Qanun atau peraturan daerah di Daerah Istimewa Aceh yang ikut dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mayoritas, regulasi yang dianulir berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah lainnya.
Puluhan Qanun ini dibatalkan bersama dengan 3.143 aturan daerah lainnya yang dinilai berpotensi memperlambat proses perizinan dan investasi .
Adapun peraturan yang ditertibkan meliputi Qanun pengelolaan pertambangan, mineral, dan batubara yang dimuat dalam Perda Aceh No. 15 Tahun 2013, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Qanun No. 6 Tahun 2008.
Terkait retribusi, Kemendagri menertibkan Qanun soal Jasa Umum, Retribusi Perijinan tertentu, Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi Rumah potong Hewan.
Tak hanya itu, retribusi terkait administrasi pendataan penduduk juga dipangkas. Seperti retribusi penggantian biaya cetak kartu keluarga, KTP dan Akta catatan sipil di enam kabupaten/kota di Aceh.
Enam kabupaten/kota tersebut, yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Pidie, dan Kota Sabang.(otonominews.com)
Puluhan Qanun ini dibatalkan bersama dengan 3.143 aturan daerah lainnya yang dinilai berpotensi memperlambat proses perizinan dan investasi .
Adapun peraturan yang ditertibkan meliputi Qanun pengelolaan pertambangan, mineral, dan batubara yang dimuat dalam Perda Aceh No. 15 Tahun 2013, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Qanun No. 6 Tahun 2008.
Terkait retribusi, Kemendagri menertibkan Qanun soal Jasa Umum, Retribusi Perijinan tertentu, Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi Rumah potong Hewan.
Tak hanya itu, retribusi terkait administrasi pendataan penduduk juga dipangkas. Seperti retribusi penggantian biaya cetak kartu keluarga, KTP dan Akta catatan sipil di enam kabupaten/kota di Aceh.
Enam kabupaten/kota tersebut, yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Pidie, dan Kota Sabang.(otonominews.com)
loading...
Post a Comment