Priharsa Nugraha (Foto: Ari Saputra) |
Jakarta - Salah satu poin dalam revisi Undang-undang Pilkada yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR menyebutkan bahwa mantan narapidana diwajibkan mengumumkan pada masyarakat tentang status yang pernah disandangnya itu. KPK menilai sebaiknya seorang kepala daerah terpilih nantinya haruslah seseorang yang memiliki rekam jejak yang bersih.
"Yang jelas KPK berharap yang dipilih itu yang track recordnya bersih, kemudian berkomitmen dalam memajukan daerahnya dan juga memberantas korupsi," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
Meski demikian, KPK mengembalikan hal tersebut kepada publik. Pemilihan kepala daerah memang berpulang kembali ke masyarakat yang nantinya akan memilih siapa yang akan memimpin mereka.
"Tergantung masyarakat yang memilih," kata Priharsa.
KPK menilai proses pemilihan kepala daerah merupakan momentum penting dan harus bebas dari politik uang. Oleh sebab itu, KPK pun berharap kepala daerah yang terpilih kelak haruslah memiliki profil yang bersih dan benar-benar berkontribusi untuk kepentingan publik.
"Harus dipastikan itu bebas dari politik uang dan bebas dari transaksi-transaksi yang bertentangan dengan aturan. Harapannya juga adalah profil, orang yang dipilih dan mencalonkan diri itu dipaparkan sejelas mungkin, sehingga masyarakat nanti bisa memilih yang benar-benar mereka yakini bakal berkontribusi atau dapat memimpin daerah," kata Priharsa.
Kembali ke persoalan tentang eks narapidana yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, KPK juga mengingatkan agar publik melihat profil yang bersangkutan apakah hak politiknya dicabut atau tidak. Memang seringkali KPK meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan bagi para kepala daerah yang terbelit tindak pidana korupsi untuk dicabut hak politiknya.
"Selama yang bersangkutan tidak dihukum untuk dipilih (dicabut) hak politiknya, ya bisa saja. Tergantung nanti siapa yang memilihnya," kata Priharsa.(detik.com)
"Yang jelas KPK berharap yang dipilih itu yang track recordnya bersih, kemudian berkomitmen dalam memajukan daerahnya dan juga memberantas korupsi," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
Meski demikian, KPK mengembalikan hal tersebut kepada publik. Pemilihan kepala daerah memang berpulang kembali ke masyarakat yang nantinya akan memilih siapa yang akan memimpin mereka.
"Tergantung masyarakat yang memilih," kata Priharsa.
KPK menilai proses pemilihan kepala daerah merupakan momentum penting dan harus bebas dari politik uang. Oleh sebab itu, KPK pun berharap kepala daerah yang terpilih kelak haruslah memiliki profil yang bersih dan benar-benar berkontribusi untuk kepentingan publik.
"Harus dipastikan itu bebas dari politik uang dan bebas dari transaksi-transaksi yang bertentangan dengan aturan. Harapannya juga adalah profil, orang yang dipilih dan mencalonkan diri itu dipaparkan sejelas mungkin, sehingga masyarakat nanti bisa memilih yang benar-benar mereka yakini bakal berkontribusi atau dapat memimpin daerah," kata Priharsa.
Kembali ke persoalan tentang eks narapidana yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, KPK juga mengingatkan agar publik melihat profil yang bersangkutan apakah hak politiknya dicabut atau tidak. Memang seringkali KPK meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan bagi para kepala daerah yang terbelit tindak pidana korupsi untuk dicabut hak politiknya.
"Selama yang bersangkutan tidak dihukum untuk dipilih (dicabut) hak politiknya, ya bisa saja. Tergantung nanti siapa yang memilihnya," kata Priharsa.(detik.com)
loading...
Post a Comment