Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Priharsa Nugraha (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Salah satu poin dalam revisi Undang-undang Pilkada yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR menyebutkan bahwa mantan narapidana diwajibkan mengumumkan pada masyarakat tentang status yang pernah disandangnya itu. KPK menilai sebaiknya seorang kepala daerah terpilih nantinya haruslah seseorang yang memiliki rekam jejak yang bersih.

"Yang jelas KPK berharap yang dipilih itu yang track recordnya bersih, kemudian berkomitmen dalam memajukan daerahnya dan juga memberantas korupsi," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Meski demikian, KPK mengembalikan hal tersebut kepada publik. Pemilihan kepala daerah memang berpulang kembali ke masyarakat yang nantinya akan memilih siapa yang akan memimpin mereka.

"Tergantung masyarakat yang memilih," kata Priharsa.

KPK menilai proses pemilihan kepala daerah merupakan momentum penting dan harus bebas dari politik uang. Oleh sebab itu, KPK pun berharap kepala daerah yang terpilih kelak haruslah memiliki profil yang bersih dan benar-benar berkontribusi untuk kepentingan publik.

"Harus dipastikan itu bebas dari politik uang dan bebas dari transaksi-transaksi yang bertentangan dengan aturan. Harapannya juga adalah profil, orang yang dipilih dan mencalonkan diri itu dipaparkan sejelas mungkin, sehingga masyarakat nanti bisa memilih yang benar-benar mereka yakini bakal berkontribusi atau dapat memimpin daerah," kata Priharsa.

Kembali ke persoalan tentang eks narapidana yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, KPK juga mengingatkan agar publik melihat profil yang bersangkutan apakah hak politiknya dicabut atau tidak. Memang seringkali KPK meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan bagi para kepala daerah yang terbelit tindak pidana korupsi untuk dicabut hak politiknya.

"Selama yang bersangkutan tidak dihukum untuk dipilih (dicabut) hak politiknya, ya bisa saja. Tergantung nanti siapa yang memilihnya," kata Priharsa.(detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.