-->

Iklan

Aktivis Perempuan Dukung Kebijakan Gubernur Terkait Pergub Cuti Hamil

Monday, 22 August 2016, 19:44:00 WIB Last Updated 2016-08-22T12:44:06Z
Banda Aceh – Aktivis perempuan Aceh mendukung kebijakan Gubernur Zaini Abdullah yang mengeluarkan   peraturan   gubernur   tentang   kesempatan   cuti   hingga   enam   bulan   bagi perempuan   hamil   dan   melahirkan.   Pergub   tersebut   dinilai   telah   mengakomodir   hak perempuan dan bisa menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.

“Pergub   ini   merupakan   langkah   strategis   dan   upaya   proteksi   untuk   mencegah   semakin meningkatnya   kematian   terhadap   perempuan   dan   anak   di   Aceh,”   ujar   Yulindawati, koordinator Koordinator Aksi Solidaritas Perempuan Peduli Ibu dan Anak saat menggelar aksi di depan Masjid Baiturrahman, Senin 22 Agustus 2016.

Yulindawati   memandang,   Pergub   No   49/2016   yang   ditandatangani   Gubernur   pada   12 Agustus lalu tersebut merupakan upaya yang tepat untuk mendukung progam Air Susu Ibu ekslusif enam bulan bagi ibu melahirkan. 

Meski demikian, Yulindawati menyebutkan, para ibu yang statusnya Pegawai Negeri Sipil, tidak boleh mendapatkan hak tunjangan apa pun selama cuti hamil, selain di luar gaji pokok.
Hal tersebut untuk memberi rasa adil bagi PNS yang bekerja penuh waktu. 

Bagi tenaga kontrak – di lingkup instansi dan juga perusahaan –  jika pun tidak diberi gaji penuh, minimal para ibu tersebut bisa diberikan upah setengah gaji pokok. “Jadi perusahaan
tidak terlalu terbeban dengan kebijakan tersebut dan yang bekerja penuh waktu juga tidak mengalami kecemburuan social,” ujarnya.  

Gubernur,   sebagai   pengambil   kebijakan,   kata   Yulindawati,   punya   kewenangan   untuk memberikan teguran dan sanksi bagi instansi pemerintahan yang menolak kebijak tersebut.

“Dinas harus sepakat, jangan ada pertentangan. Mereka harus taat dengan apa yang telah
dipergubkan.” Pergub cuti hamil dan melahirkan tersebut berpedoman pada Peraturan No 33/2012 tentang pemberian ASI eksklusif kepada bayi juga bertujuan untuk menekan angka stunting atau kondisi   yang   menyebabkan   anak-anak   mengalami   tubuh   lebih   pendek   atau   tidak   sesuai dengan   usia   si   anak.   Penyakit   ini   diakibatkan   oleh   kekurangan   ASI   ekslusif   yang menyebabkan otak anak tidak tumbuh sempurna yang berpengaruh pada kemampuan daya saing, kecerdasan, produktivitas, dan kemampuan motorik anak.

Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan 2010 menunjukkan bahwa 38,9 persen anak Aceh mengalami stunting.

Solidaritas Perempuan Peduli Ibu dan Anak merupakan gabungan para aktivis perempuan yang berasal dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat. Tergabung dalam aksi tersebut aktivis   Solidaritas   Perempuan   Anti   Korupsi   (SPAK)   Aceh,   Bale   Inong,   Flower, dan   Sos Children’s Village. (Rill)
Komentar

Tampilkan

  • Aktivis Perempuan Dukung Kebijakan Gubernur Terkait Pergub Cuti Hamil
  • 0

Terkini

Iklan