![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh - Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pemilik narkoba berinisial F (30) di Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Menurut informasi dihimpun AJNN, tersangka pemilik sabu tersebut diamankan Minggu malam (21/8) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 29 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhannya mencapai 11, 03 gram.
Selain 29 paket sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah Bong (alat hisap sabu-red) dan dua buah korek api.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Narkoba Ipda M. Nazir yang dihubungi AJNN, Senin (22/8) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pemilik sabu sebanyak 29 paket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.(AJNN)
Menurut informasi dihimpun AJNN, tersangka pemilik sabu tersebut diamankan Minggu malam (21/8) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 29 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhannya mencapai 11, 03 gram.
Selain 29 paket sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah Bong (alat hisap sabu-red) dan dua buah korek api.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Narkoba Ipda M. Nazir yang dihubungi AJNN, Senin (22/8) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pemilik sabu sebanyak 29 paket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.(AJNN)
loading...
Post a Comment