Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdulah, menegaskan, lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, akan memberi hak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga honor perempuan dan juga suami, serta para pekerja/buruh perusahaan untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Doto Zaini itu, saat menyerahkan SK Cuti Hamil dan Bersalin Enam Bulan perdana kepada Yenni Linda Yanti, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini bekerja sebagai staf ruang bedah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rabu (24/8/2016).

“Terlebih dahulu, saya mengucapkan selamat kepada Ibu yang menerima SK Cuti melahirkan ini. Ini merupakan SK Cuti perdana yang diberikan pasca diterbitkannya Pergub Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif,” ujar Doto Zaini.

Gubernur mengungkapkan, diterbitkannya Pergub ini, tidak terlepas dari keinginan semua pihak untuk mewujudkan generasi Aceh ke depan yang sehat, cerdas dan berkualitas. “Sebagaimana kita ketahui, Air susu ibu memberikan asupan gizi yang sangat penting bagi masa-masa awal pertumbuhan anak serta sangat menentukan perkembangan anak ke depan.”

Doto Zaini menambahkan, Pergub cuti melahirkan ini adalah bentuk dari pengakuan terhadap nilai-nilai kemanusiaan karena kaum wanita harus mendapatkan perlakuan istimewa, selama masa pemberian ASI eksklusif kepada bayi.

“Sebagaimana diketahui, tumbuh kembang anak sangat ditentukan oleh asupan ASI yang didapat sejak dini. Pekerjaan akan menimbulkan stress bagi sang Ibu, hal ini tentu saja berpengaruh buruk pada ASI yang dihasilkan. Buruk kualitas ASI, maka buruk pula asupan yang diterima sang bayi,” tambah Gubernur.

Gubernur menambahkan, selain untuk memberikan ASI yang benar-benar eksklusif, Pergub ini juga bertujuan untuk membangun kedekatan hubungan emosional antara anak dan ibu, yang juga sangat menentukan perkembangan jiwa anak di masa depan.

“Dalam Pergub ini juga terdapat Pengaturan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI segera setelah dilahirkan sampai dengan usia enam bulan,” kata Gubernur.

Selain itu, Pergub ini juga menjamin kewajiban Ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, meningkatkan peran keluarga, masyarakat dan Pemerintah Aceh dalam pemberian ASI eksklusif, memberikan perlindungan secara hukum dan memberi kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasarnya untuk mendapatkan ASI.

Selanjutnya, Pergub ini juga memberikan perlindungan secara hukum dan kesempatan bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya dimanapun berada, memberikan kesempatan kepada suami untuk mendampingi, meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat dan Pemerintah Aceh terhadap pemberian ASI Eksklusif.

Dengan dikeluarkannya Pergub ini juga diharapkan dapat menurunkan angka stunting atau tinggi badan terhadap umur dibawah rata-rata, dan terakhir, yang juga sangat penting adalah meningkatkan inteligensia bagi anak.

“Karena itu, saya berharap pergub ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Seluruh instansi Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota serta perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh saya minta untuk dapat menaati ketentuan di dalam Pergub ini, agar ke depan akan lahir generasi penerus pembangunan Aceh yang sehat, cerdas dan berkualitas,” pungkas Gubernur Aceh.

Untuk diketahui bersama, sejak Pergub ini diundangkan pada 12 Agustus 2016 lalu, maka cuti diberikan mulai 20 hari sebelum melahirkan dan ditambah enam bulan atau 180 hari setelah melahirkan. Sedangkan bagi para suami, bisa mengajukan cuti selama tujuh hari sebelum dan sesudah istrinya melahirkan.

Sejumlah Negara Maju juga Menerapkan Cuti Melahirkan yang Panjang
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mencontohkan beberapa negara di Eropa, diantaranya Italia, Inggris, dan Swedia, juga memberlakukan cuti yang panjang kepada para Ibu. Menurut Gubernur, hal ini merupakan salah satu faktor pendukung yang membuat negara-negara maju memiliki generasi yang unggul.

Untuk diketahui bersama, di Swedia, bagi pegawai yang mengambil cuti melahirkan akan tetap menerima 80 persen gaji. Bahkan mereka juga berhak mengurangi jam kerjanya hingga lebih dari 25 persen.

Kemudahan ini dapat diambil hingga sang anak berusia delapan tahun. Aturan ini berlaku untuk setiap anak yang dimiliki oleh pasangan. Jika jatah cuti ini tidak diambil, maka hak tersebut akan hangus.

Pemerintah Swedia memang sengaja mengeluarkan kebijakan ini, agar para orang tua di Swedia benar-benar memanfaatkan kesempatan merawat anak dan berperan aktif dalam mengasuh anak mereka, terutama di seribu hari pertama yang merupakan periode penting bagi tumbuh kembang anak.

“Jika di negara non muslim saja para orang tua terutama Ibu mendapatkan keistimewaan yang begitu besar dalam merawat anak, kenapa kita sebagai daerah yang mayoritas muslim serta menerapkan Syari’at Islam justru lebih singkat? Padahal dalam Islam memerintahkan para Ibu untuk memberikan ASI selama dua tahun,” ujar Doto Zaini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Niazah A Hamid, Kepala BPKP, Zulkifli Ajmad, Direktur BLUD RSIA, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Bapedal, Kepala Biro Humas dan Kepala Biro Umum Setda Aceh. (Rill)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.