Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - IUCN menyatakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai salah satu “tempat tak tergantikan” di dunia dan menjadi bagian Hutan Hujan Tropis Sumatera yang ditetapkan menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO pada 2004. Namun, Sejak tahun 2011, TNGL sudah masuk dalam The List of World Heritage in Danger. UNESCO akan mengevaluasi pada tahun 2017 apakah ada usaha yang cukup baik dari Pemerintah Indonesia menanggulangi kerusakan yang terjadi.

Berdasarkan UU No. 11/2006, Pemerintah Pusat memberikan wewenang pengelolaan KEL kepada Pemerintah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan, dan pemanfaatan secara lestari; Dua tahun kemudian, Pemerintah dengan PP No. 26/2008 tentang RTRW Nasional menetapkan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Meskipun memiliki legitimasi yang kuat dari pemerintah pusat, kini KEL dalam kondisi amat terancam akibat Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) Tahun 2013-2033 sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 yang tidak mengakomodir Ruang dan Wilayah KEL, sehingga sebagian besar KEL akan terbuka untuk Konsesi Usaha Budidaya.

Oleh karenanya, Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Januari 2016 silam, dengan nomor register perkara no 33/PDT.G/2016/PN.JKT.PST terkait tidak masuknya nomenklatur KEL dalam Qanun RTRW Aceh tersebut. Gugatan diajukan kepada Mendagri, Gubernur Aceh, serta DPRA.

“Mendagri dalam draf evaluasinya meminta Pemerintah Aceh tambahkan satu poin lagi yaitu Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Startegis Nasional sesuai dengan PP No. 26/2008 tentang RTRW Nasional. Namun hasil evaluasi Mendagri itu tak digubris Gubernur dan DPR Aceh. Tindakan tersebut melanggar Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mendagri No. 28/2008 tentang tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah,” jelas kuasa hukum GeRAM Nurul Ikhsan.

Selain tidak dimasukkannya KEL ke dalam Qanun RTRWA, poin-poin lain yang diharapkan diakomodasi dalam RTRWA antara lain adalah ruang kelola masyarakat adat, yang merupakan hak komunal atau hak ulayat masyarakat mukim Aceh yang penting untuk keberlangsungan mata pencaharian masyarakat

“Ruang kelola kesatuan adat mukim sebagai bagian dari hak ulayat/kawasan komunal yang penting untuk keberlangsungan mata pencaharian masyarakat,” kata Asnawi, selaku saksi fakta masyarakat adat/mukim Aceh di PN Jakarta, Selasa (23/8).

Keberadaan mukim sendiri telah diperkuat dengan qanun lainnya di Aceh, seperti Qanun tentang lembaga adat. “Hak kelola adat perlu diakui agar masyarakat punya kekuatan hukum, namun di RTRWA hanya menyebutkan mengenai definisi mukim tanpa mengakomodasi wilayah kelola mukim. Ini merugikan masyarakat karena banyak konflik dengan swasta yang diberikan HGU di wilayah kelola mukim. Masyarakat mukim pernah menyurati terkait Qanun RTRWA namun tidak ditanggapi, kami juga menyuarakan melalui media agar aspirasi ditampung oleh pemerintah,” tandas Asnawi.

Sementara Saksi Fakta TM Zulfikar selaku aktvis lingkungan mengatakan, Qanun Aceh RTRW Aceh tidak ramah bencana. “Buktinya, tidak ada pengaturan mengenai jalur evakuasi bencana. Padahal, Aceh merupakan daerah rawan bencana,” terang mantan direktur Walhi Aceh tersebut.

Rencana Tata Ruang Wilayah, lanjut Zulfikar, adalah guideline penting untuk rencana pembangunan. Pemerintah harus jeli melihat kondisi kewilayahan secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. “Perda ini harus mengakomodir kepentingan lingkungan, ketika gempa atau tsunami, masyarakat harus tahu jalur evakuasinya,” imbuhnya.

Tidak ada Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh sama saja memberi peluang terbukanya izin HGU dan eksploitasi di Kawasan Ekosistem Leuser. Jika ini terjadi, lanjut dia, masyarakat Aceh harus bersiap menghadapi bencana besar di masa mendatang.

Saat ini proses persidangan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh Para Penggugat/GeRAM. Hadir sebagai saksi fakta antara lain, Asnawi selaku Kepala Mukim Siem dan Sekretaris Duek Pakat Mukim Aceh Besar dan T.M. Zulfikar selaku aktivis lingkungan dan mantan direktur eksekutif WALHI Aceh. (harianterbit.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.