Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kepala BNN Budi Waseso merilis kasus Narkoba di Gedung BNN, Jakarta Timur, selasa (23/8/2016).
Jakarta -  Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap produksi narkoba rumahan atau yang biasa disebut dengan clandestine laboratorium sabu.

Produksi sabu tersebut dilakukan sebuah gudang yang terletak di belakang rumah di Dusun Teungoh, Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (13/8/2016), petugas mengamankan dua orang dengan inisial M alias Usman (36) dan ES alias Sidi (35).

Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas BNN.

Dari hasil penyelidikan diketahui ada sebuah gudang bekas tempat penyimpanan pupuk tanaman yang diduga digunakan sebagai candestine laboratorium.

"Selanjutnya tim BNN pusat bersama dengan tim dari BNNK Lokseumawe melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB," kata Budi kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan dua orang pelaku berinisial M alias Usman dan ES alias Sidi sedang memproduksi narkotika jenis sabu (methampetamine).

Kedua tersangka mengaku mulai memproduksi narkotika dan prekursor narkotika sejak Kamis (11/8/2016).

"Pelaku diketahui mendapatkan semua alat dan bahan kimia prekursor dari kiriman seseorang di Medan melalui pengiriman paket bus," kata Budi.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNN di Jakarta guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua orang yang diduga tersangka dalam produksi sabu.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 41,76 gram ephedrine bubuk, 8 liter cairan ephedrine, 31,5 liter asam sulfat (H2SO4).

Kemudian 30,25 liter hidrochloric acid (HCL), 1.650 gram soda api (NHOH), 800 gram IODINE, 2,5 liter METHANOL, 560 gram red phospor, satu dus bungkus obat neo napacin.

Lalu satu buah kompor listrik, satu buah besi penyangga, satu buah tabung labu, satu buah kipas angin, satu buah timbangan digital.

Serta satu buah saringan, satu bungkus kertas saring, dan empat buah tabung kondensor.

Keduanya terancam pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(tribunews.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.