![]() |
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (24/08/2016). Foto: Yudha/Rimanews |
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar barang bukti kejahatan narkoba dari tiga kasus yang diungkap Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dari sindikat internasional tersebut diamankan 63 kilogram sabu.
Tito menyayangkan bahwa sindikat tersebut mengedarkan sabu-sabu saat perayaan HUT Republik Indonesia ke-71.
"Ini kita darutat narkoba. Bayangkan, 17 Agustus, petugas dan rakyat merayakan hari kemerdekaan, tapi sindikat malah mengedarkan narkobanya," kata Tito dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/08/2016).
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tiga kasus narkoba dapat terungkap dalam waktu dua pekan. "Pengungkapan pertama tanggal 6 Agustus, dengan satu tersangka, Dede Fahrul diamankan di Tangerang. Barang bukti yang disita dari dia dua kilogram sabu-sabu," ujarnya.
Kemudian kasus kedua adalah sindikat Nigeria- Kenya- Indonesia. Sebanyak 1,1 kilogram sabu-sabu diselundupkan dalam tubuh dengan cara ditelan. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, yaitu Mutua Benard Mibithi, Suparno, Zamzami, dan Yuli Handoyo Putro.
"Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 9 Agustus. Dalam kasus ini, mereka menelan sabu-sabu dalam kapsul," kata Ari.
Sementara, kasus ketiga adalah sindikat Taiwan. Polisi menangkap dua WN Taiwan, yakni Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat,17 Agustus 2016.
"Polisi mengamankan sabu-sabu 60 Kg. Mereka membawa narkoba dari Taiwan. Mereka juga punya jaringan dari dalam lapas di Jakarta dan Jawa Barat," bebernya.
Kepada seluruh tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati.(Rima)
Tito menyayangkan bahwa sindikat tersebut mengedarkan sabu-sabu saat perayaan HUT Republik Indonesia ke-71.
"Ini kita darutat narkoba. Bayangkan, 17 Agustus, petugas dan rakyat merayakan hari kemerdekaan, tapi sindikat malah mengedarkan narkobanya," kata Tito dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/08/2016).
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tiga kasus narkoba dapat terungkap dalam waktu dua pekan. "Pengungkapan pertama tanggal 6 Agustus, dengan satu tersangka, Dede Fahrul diamankan di Tangerang. Barang bukti yang disita dari dia dua kilogram sabu-sabu," ujarnya.
Kemudian kasus kedua adalah sindikat Nigeria- Kenya- Indonesia. Sebanyak 1,1 kilogram sabu-sabu diselundupkan dalam tubuh dengan cara ditelan. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, yaitu Mutua Benard Mibithi, Suparno, Zamzami, dan Yuli Handoyo Putro.
"Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 9 Agustus. Dalam kasus ini, mereka menelan sabu-sabu dalam kapsul," kata Ari.
Sementara, kasus ketiga adalah sindikat Taiwan. Polisi menangkap dua WN Taiwan, yakni Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat,17 Agustus 2016.
"Polisi mengamankan sabu-sabu 60 Kg. Mereka membawa narkoba dari Taiwan. Mereka juga punya jaringan dari dalam lapas di Jakarta dan Jawa Barat," bebernya.
Kepada seluruh tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati.(Rima)
loading...
Post a Comment