![]() |
Bakal Cabup dan Cawabup Simeulue yang diusung Partai Aceh Erly Hasyim - Mohd Riswan R. Foto: Ist |
Simeulue - Bakal calon Wakil Bupati Simeulue Mohd Riswan R yang akan mendampingi calon bupati Erly Hasyim, saat ini tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang. Riswan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, sejak Jumat (19/8) lalu.
Riswan terpaksa meringkuk di Rutan Kajhu, karena diduga ikut bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simeulue 2011 lalu, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Dana hibah yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 itu ditengarai digunakan untuk mengongkosi biaya kampanye seorang kandidat bupati Simeulue pada Pilkada 2012 lalu.
Keterangan tersebut diperoleh dari saksi saat penyelidikan oleh penyidik Polres Simeulue beberapa waktu lalu. “Dari pemeriksaan, kita memperoleh informasi dana tersebut ada untuk biaya kampanye,” kata Kapolres Simeulue saat itu, AKBP Edi Bastari.
Selain Riswan, JPU juga menahan bekas Bendahara BPBD Simeulue Indra Dili Wirawan. Penahanan keduanya ini dilakukan pasca pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kepolisian Resort Simeulue kepada Kejari Sinabang, di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Jumat lalu.
Seperti diketahui, pada 13 Agustus 2016 lalu, Erly Hasyim dan Mohd Riswan R—bersama 20 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota seluruh Aceh yang diusung Partai Aceh, turut hadir pada deklarasi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Muzakir Manaf dan TA Khalid.
Dan saat ini dikabarkan, pasangan Erly Hasyim dan Mohd Riswan R, telah mengantongi tiga dukungan partai politik. Yakni Partai Aceh (PA), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kendati demikian, bakal calon Bupati Simeulue Erly Hasyim saat dikonfirmasi AJNN perihal calon wakilnya yang saat ini tengah ditahan, bekas anggota DPR Aceh itu mengatakan dirinya bersama tim akan melakukan kajian terlebih dahulu, baik secara hukum maupun politik.
Ditanya apakah Riswan tetap akan mendampinginya atau akan digantikan oleh calon wakil lain, Erly belum bisa memastikannya. “Saat ini kita belum mengambil keputusan. Karena kita masih membutuhkan kajian dan masukan dari tim dan masyarakat,” kata Erly Hasyim yang juga sebagai Ketua DPW PBB Aceh itu, Rabu (24/8).
Untuk diketahui, terkait kasus yang sama yang menjerat Riswan, sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh telah memvonis Bekas Kepala BPBD Simeulue Mulyadinsyah, dengan pidana kurungan delapan tahun penjara serta dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider (pengganti denda ) enam bulan kurungan serta mengembalikan uang negera sebesar Rp 1,466 miliar.
Saat proses persidangan Mulyadinsyah beberapa waktu lalu, Riswan pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh majelis hakim. Diakuinya, dana hibah dengan total 6 miliar itu secara keseluruhan digunakan tidak sesuai peruntukan.(Sumber: AJNN.Net)
Riswan terpaksa meringkuk di Rutan Kajhu, karena diduga ikut bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simeulue 2011 lalu, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Dana hibah yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 itu ditengarai digunakan untuk mengongkosi biaya kampanye seorang kandidat bupati Simeulue pada Pilkada 2012 lalu.
Keterangan tersebut diperoleh dari saksi saat penyelidikan oleh penyidik Polres Simeulue beberapa waktu lalu. “Dari pemeriksaan, kita memperoleh informasi dana tersebut ada untuk biaya kampanye,” kata Kapolres Simeulue saat itu, AKBP Edi Bastari.
Selain Riswan, JPU juga menahan bekas Bendahara BPBD Simeulue Indra Dili Wirawan. Penahanan keduanya ini dilakukan pasca pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kepolisian Resort Simeulue kepada Kejari Sinabang, di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Jumat lalu.
Seperti diketahui, pada 13 Agustus 2016 lalu, Erly Hasyim dan Mohd Riswan R—bersama 20 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota seluruh Aceh yang diusung Partai Aceh, turut hadir pada deklarasi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Muzakir Manaf dan TA Khalid.
Dan saat ini dikabarkan, pasangan Erly Hasyim dan Mohd Riswan R, telah mengantongi tiga dukungan partai politik. Yakni Partai Aceh (PA), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kendati demikian, bakal calon Bupati Simeulue Erly Hasyim saat dikonfirmasi AJNN perihal calon wakilnya yang saat ini tengah ditahan, bekas anggota DPR Aceh itu mengatakan dirinya bersama tim akan melakukan kajian terlebih dahulu, baik secara hukum maupun politik.
Ditanya apakah Riswan tetap akan mendampinginya atau akan digantikan oleh calon wakil lain, Erly belum bisa memastikannya. “Saat ini kita belum mengambil keputusan. Karena kita masih membutuhkan kajian dan masukan dari tim dan masyarakat,” kata Erly Hasyim yang juga sebagai Ketua DPW PBB Aceh itu, Rabu (24/8).
Untuk diketahui, terkait kasus yang sama yang menjerat Riswan, sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh telah memvonis Bekas Kepala BPBD Simeulue Mulyadinsyah, dengan pidana kurungan delapan tahun penjara serta dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider (pengganti denda ) enam bulan kurungan serta mengembalikan uang negera sebesar Rp 1,466 miliar.
Saat proses persidangan Mulyadinsyah beberapa waktu lalu, Riswan pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh majelis hakim. Diakuinya, dana hibah dengan total 6 miliar itu secara keseluruhan digunakan tidak sesuai peruntukan.(Sumber: AJNN.Net)
loading...
Post a Comment