![]() |
Surat perintah kepada Muzakir Manaf yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah. |
Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf tidak menghadiri masa persidangan III DPR Aceh dengan agenda Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2015, yang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/8) kemarin.
Mualem—sapaan Muzakir Manaf, sebelumnya telah ditugaskan untuk menghadiri sidang di DPR Aceh. Gubernur Aceh Zaini Abdullah menerbitkan surat perintah tugas kepada Mualem dalam jabatannya sebagai wakil gubernur. Namun Mualem tidak hadir, akibatnya sidang tersebut ditunda.
Surat Perintah Tugas bernomor 08/SPRINT/2016 itu diterbitkan Gubernur Zaini pada 19 Agustus 2016, berdasarkan surat Ketua DPR Aceh nomor 160/1646 tanggal 18 Agustus 2016.
Selain membahas pertanggungjawaban APBA 2015, sidang tersebut juga membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) dari seluruh daerah pilih DPR Aceh.
Hingga berita ini diunggah, AJNN belum mendapatkan konfirmasi alasan Mualem tak hadir dalam sidang itu.(AJNN)
Mualem—sapaan Muzakir Manaf, sebelumnya telah ditugaskan untuk menghadiri sidang di DPR Aceh. Gubernur Aceh Zaini Abdullah menerbitkan surat perintah tugas kepada Mualem dalam jabatannya sebagai wakil gubernur. Namun Mualem tidak hadir, akibatnya sidang tersebut ditunda.
Surat Perintah Tugas bernomor 08/SPRINT/2016 itu diterbitkan Gubernur Zaini pada 19 Agustus 2016, berdasarkan surat Ketua DPR Aceh nomor 160/1646 tanggal 18 Agustus 2016.
Selain membahas pertanggungjawaban APBA 2015, sidang tersebut juga membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) dari seluruh daerah pilih DPR Aceh.
Hingga berita ini diunggah, AJNN belum mendapatkan konfirmasi alasan Mualem tak hadir dalam sidang itu.(AJNN)
loading...
Post a Comment