Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe hari ini melakukan konferensi pers Kamis, 25 Agustus 2016 terkait keberhasilan tim nya menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai bandar sabu-sabu dan juga mengamankan 41 kilogram sabu-sabu.
Jumlah Tersebut merupakan penemuan terbesar yang ada di Kota Lhokseumawe, Tim Polres Lhokseumawe mengerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu di Gampong Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Selasa (24/8/2016).
Berawal informasi adanya narkoba jenis sabu itu dari masyarakat setempat, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 24:00 WIB, kemudian pukul 03:00 WIB dini hari, satu orang tersangka dan barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 41 bungkus dengan berat 41 kilogram dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna putih. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus itu.
Berawal informasi adanya narkoba jenis sabu itu dari masyarakat setempat, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 24:00 WIB, kemudian pukul 03:00 WIB dini hari, satu orang tersangka dan barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 41 bungkus dengan berat 41 kilogram dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna putih. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menghimbau kepada warga untuk terus memantau dan juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian jika ada hal yang mencurigakan terkait penyabaran narkoba.(SA/TM)
loading...
Post a Comment