-->

Iklan

Dirjen PAS dan TPLP Aceh: Napi Koruptor Bebas Gunakan HP di Dalam Lapas Langgar Permen Kumham

Wednesday, 24 August 2016, 03:33:00 WIB Last Updated 2016-08-23T20:33:12Z
Dirjen PAS I Wayan K Dusak  
StatusAceh.Net- Terkait bebasnys penggunaan handphone oleh napi korupsi Dasni Yuzar didalam Lapas Lhokseumawe serta fasilitas kamar sel khusus menjadi perhatian pimpinan Ditjen PAS dan aktivis pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh.

(Baca: Napi Koruptor Bebas Gunakan HP dan Tempati Kamar Khusus di Lapas Lhokseumawe)

Menanggapi adanya napi koruptor yang bebas menggunakan handphone di Lapas Lhokseumawe,pimpinan Ditjen PAS menjelaskan kepada BPN jika tidak diperbolehkan napi atau WBP menggunakan handphone didalam lapas.

Dirjen PAS I Wayan K Dusak melalui sambungan telepon seluler,Senin (22/8) menyatakan penggunaan hanphone oleh napi didalam lapas/rutan sangat bertentangan dengan peraturan menkumham.

“ Menurut peraturan Menteri dilarang menggunakan HP didalam lapas ataupun rutan “,tegas orang nomor satu dilingkungan Ditjen PAS Jakarta
dengan singkat.

Hal senada juga di utarakan oleh T. Sayed Azhar salahsatu Aktivis pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh,menurut Sayed,penggunaan handphone oleh napi korupsi didalam lapas telah melanggar aturan serta peraturan menteri hukum dan HAM (Permen Kumham).

“ Penggunaan HP oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) didalam lapas tidak dibenarkan,apalagI fasilitas kamar sel khusus,jika ada lapas yang membebaskan penggunaan HP,apalagi untuk napi korupsi jelas telah bertentangan dengan peraturan Menkumham “,jelas sayed saat ditemui diruang kerjanya,Rabu (23/8).

T. Sayed Azhar  
Sayed juga menyatakan pihaknya telah lama mendapatkan laporan adanya napi koruptor bernama Dasni Yuzar yang juga mantan Sekdako Lhokseumawe mendapat menghuni kamar sel khusus dan bebas menggunakan HP,dirinya telah melaporkan hal ini kepada Kanwil Kumham Aceh serta Ditjen PAS Jakarta agar dapat ditertibkan.

“ Saya sudah beberapa kali mendapat laporan dan keluhan dari para WBP Lapas Lhokseumawe tentang napi koruptor dasni yang bebas menggunakan HP,saya telah sampaikan pada Kakanwil Kumham Aceh dan Dirjen PAS agar dapat ditertibkan apalagi inimsangat bertentangan dengan program Menkum HAM yaknis bebas dari Halinar “,ujar sayed salahsatu aktivis yang kerap melakukan monitoring setiap kasus yang terjadi dihampir seluruh indonesia khususnya Aceh.(Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Dirjen PAS dan TPLP Aceh: Napi Koruptor Bebas Gunakan HP di Dalam Lapas Langgar Permen Kumham
  • 0

Terkini

Iklan