Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

SAFRIZAL
Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Syedara Apa Karya menganggap revisi Qanun Pilkada Nomor 5 tahun 2012 hanya asal-asalan untuk menampilkan kekuatan politik anggota DPRA di parlemen, tapi mereka tidak berpikir rasional dalam hal tersebut. Contohnya kasus bendera Aceh saja tidak mampu mereka perjuangkan untuk berkibar di Aceh dan itu sudah dimuat dalam Qanun beberapa tahun lalu, akan tetapi sampai sekarang Qanun itu belum berfungsi sama sekali.  

Jika Qanun Pilkada di revisi terkait syarat dukungan harus melalui per individu untuk calon perseorangan dan tidak secara kolektif, ini menunjukan bahwa DPRA masih berprinsip pada sistem orde baru dalam mempertahankan kekuasaan, dan hari ini telah lahir orde baru ala DPRA di Aceh dan siap-siap untuk menghadapi tantangan politik ke depan dengan propaganda politik murahan yang dilakukan selama ini untuk mencekal calon Gubernur dari jalur Independen.

Seharusnya calon yang diusung oleh Partai politik juga harus mendapatkan dukungan dari rakyat sebagaimana calon dari jalur independen. Itu yang seharusnya di revisi, dan mari kita sama-sama berjuang dan mencari dukungan dari Rakyat secara langsung tanpa harus melalui persentase jumlah anggota Dewan di parlemen, berani tidak mereka? Jika mereka berani dan siap, silahkan sahkan Qanun yang sedang di bahas saat ini dan kami mendukung.

Dengan demikian, calon yang di usung oleh partai politik tidak asal-asalan yang hanya mendukung demi mendapatkan jatah kepala dinas, bagi-bagi proyek dan kekuasaan semata jika kandidat mereka menang. Buktinya seperti yang kita rasakan saat ini, antara gubernur dan wakil gubernur tidak kompak dalam  membangun Aceh bahkan saling menyalahkan, dan kehancuran di antara mereka sudah terlihat di tahun pertama kepemimpinan Zikir (Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf).

Jika pun revisi Qanun itu tetap disahkan, maka akan mendapat gugatan dari rakyat, khususnya mereka yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, dan ini akan berefek pada buruknya kondisi dan situasi politik Aceh menjelang Pilkada 2017, dan DPRA harus bertanggung  jawab penuh.

Jadi kenapa mereka tidak membuat peraturan bahwa siapa saja yang maju sebagai calon gubernur Aceh harus mendapatkan dukungan atau surat pernyataan bermaterai 6000 dari rakyat secara individu sebanyak-banyaknya, dan kemudian langsung ditetapkan sebagai gubernur Aceh terpilih bagi mereka yang mendapatkan dukungan terbanyak, dan ini tidak perlu lagi dilakukan pemilihan langsung, akan tetapi sudah cukup dengan surat pernyataan tadi dan juga bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum serta tidak banyak menguras biaya pilkada.(Rill)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.