Jakarta - Komjen Buwas menyoroti lamanya proses eksekusi mati
para mafia narkoba dari proses putusan pengadilan hingga dikirim ke regu
tembak. Menurutnya, proses yang lama ini malah dimanfaatkan penjahat
narkoba untuk bangun jaringan narkoba dalam Lapas.
"Ini, yang mereka ini beberapa justru dalam penundaan eksekusi, yang bersangkutan melakukan kegiatan operasi jaringannya dalam peredaran narkotika," jelas Komjen Pol Budi Waseso usai pemusnahan 107,5 KG sabu dan 59.470 butir ekstasi di garbage-plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (15/4/2016).
Buwas mencontohkan, tersangka yang dihadirkan di pemusnahan ini ada yang dari lapas. Dia merupakan residivis dua kali yang melakukan dan sudah di hukum dengan hukuman 9 tahun.
"Bukti dia besar melebihi satu kilo. Ancaman pasti hukuman mati. Harapan saya ya harus dilaksanakan. Pasti dia akan melakukan kegiatan lagi nanti di lapas dengan hukuman ketiga ini. Karena dengan itu ia akan memperpanjang usia. Karena ia akan upaya banding, kasasi dan PK nanti," sambung Buwas.
Pengawasan di LP kata Buwas, sudah terus menerus dilakukan. Pengawasan sendiri sampai hari ini jaringan di lapas masih selalu bekerja. Maka dari itu, lanjut Buwas, diperlukan kerjasama dengan Menkumham Dirjen lapas serta TNI untuk pengawasannya.
"Karena lapas itu kan milik kita semua. Milik negara. Jadi penganannya tidak hanya diserahkan kepada Dirjen Lapas, atau Menkumham. Karena milik negara jadi harus sama-sama untuk pengawasan lapas itu sendiri. Seperti apa diperintahkan Bapak Presiden, bahwa lapas harus diawasi minimal 2 kali sebulan. Minimal," Buwas menjelaskan.
Buwas pun tak menampik keterlibatan dengan orang dalam lapas. Oleh karenanya perlu penanganan bersama untuk membasminya. "Kita bicara oknum ya. Smapai saat ini masih ada. Ini permaslahan bersama jadi kita bersama menanganinya. Supaya tidak terulang," pungkas Buwas.
Keluhan Buwas tentang lamanya proses eksekusi mati memang sudah terbukti salah satunya di kasus Kelompok Tangerang Nine. Kepala Kelompong Tangerang Nine, Beni Sudrajat, tidak kapok meski dihukum mati. Ia di LP Pasir Putih, Nusakambangan, kembali asyik mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari. Ia memanfaatkan dua anaknya yang masih bebas. Benny lalu diadili lagi oleh pengadilan dan karena sudah dihukum mati maka ia divonis nihil.
Benny berbuat demikian karena dirinya sudah dihukum mati namun sudah bertahun-tahun dia tak dieksekusi. Dia pun membuat jaringan narkoba di sisa hidupnya di penjara.(detik.com)
"Ini, yang mereka ini beberapa justru dalam penundaan eksekusi, yang bersangkutan melakukan kegiatan operasi jaringannya dalam peredaran narkotika," jelas Komjen Pol Budi Waseso usai pemusnahan 107,5 KG sabu dan 59.470 butir ekstasi di garbage-plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (15/4/2016).
Buwas mencontohkan, tersangka yang dihadirkan di pemusnahan ini ada yang dari lapas. Dia merupakan residivis dua kali yang melakukan dan sudah di hukum dengan hukuman 9 tahun.
"Bukti dia besar melebihi satu kilo. Ancaman pasti hukuman mati. Harapan saya ya harus dilaksanakan. Pasti dia akan melakukan kegiatan lagi nanti di lapas dengan hukuman ketiga ini. Karena dengan itu ia akan memperpanjang usia. Karena ia akan upaya banding, kasasi dan PK nanti," sambung Buwas.
Pengawasan di LP kata Buwas, sudah terus menerus dilakukan. Pengawasan sendiri sampai hari ini jaringan di lapas masih selalu bekerja. Maka dari itu, lanjut Buwas, diperlukan kerjasama dengan Menkumham Dirjen lapas serta TNI untuk pengawasannya.
"Karena lapas itu kan milik kita semua. Milik negara. Jadi penganannya tidak hanya diserahkan kepada Dirjen Lapas, atau Menkumham. Karena milik negara jadi harus sama-sama untuk pengawasan lapas itu sendiri. Seperti apa diperintahkan Bapak Presiden, bahwa lapas harus diawasi minimal 2 kali sebulan. Minimal," Buwas menjelaskan.
Buwas pun tak menampik keterlibatan dengan orang dalam lapas. Oleh karenanya perlu penanganan bersama untuk membasminya. "Kita bicara oknum ya. Smapai saat ini masih ada. Ini permaslahan bersama jadi kita bersama menanganinya. Supaya tidak terulang," pungkas Buwas.
Keluhan Buwas tentang lamanya proses eksekusi mati memang sudah terbukti salah satunya di kasus Kelompok Tangerang Nine. Kepala Kelompong Tangerang Nine, Beni Sudrajat, tidak kapok meski dihukum mati. Ia di LP Pasir Putih, Nusakambangan, kembali asyik mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari. Ia memanfaatkan dua anaknya yang masih bebas. Benny lalu diadili lagi oleh pengadilan dan karena sudah dihukum mati maka ia divonis nihil.
Benny berbuat demikian karena dirinya sudah dihukum mati namun sudah bertahun-tahun dia tak dieksekusi. Dia pun membuat jaringan narkoba di sisa hidupnya di penjara.(detik.com)
loading...
Post a Comment