Jakarta - Reklamasi teluk Jakarta mendadak ramai diperbincangan menyusul penangkapan Ketua Komisi D DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 7 April lalu.
Sanusi ditangkap terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Reklamasi pesisir Jakarta sejatinya bukan hal baru di Jakarta. Program pengurukan pantai untuk perluasan wilayah ibu kota ini sudah dilakukan sejak era Presiden Soeharto pada 1981. Saat itu PT Pembangunan Jaya mereklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi.
Tahun 1991 reklamasi berlanjut di hutan bakau Kapuk, Jakarta Utara. Pengusaha Tjiputra menguruk kawasan hijau pantai utara Jakarta menjadi perumahan elite yang kini dikenal dengan Pantai Indah Kapuk (PIK). Empat tahun kemudian, reklamasi kembali dilakukan di empat titik dengan peruntukan Kawasan industri Berikat Marunda.
Sejak saat itulah perdebatan tentang reklamasi bergulir. Sejumlah pihak menyebut reklamasi menimbulkan mudarat lebih banyak ketimbang manfaatnya bagi masyarakat.
Reklamasi dianggap mengubah pola arus laut sehingga menggaggu PLTU Muara Karang. Selain itu, penimbunan areal pantai berdampak pada tenggelamnya sejumlah pulau di kawasan Kepulauan Seribu.
Namun, pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pusat bergeming. Gubernur kala itu, Wiyogo Atmodarminto menegaskan reklamasi akan terus dilakukan untuk tujuan mulia yakni menambah luasan Jakarta sebagai antisipasi perkembangan ibu kota negara.(*)
Sanusi ditangkap terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Reklamasi pesisir Jakarta sejatinya bukan hal baru di Jakarta. Program pengurukan pantai untuk perluasan wilayah ibu kota ini sudah dilakukan sejak era Presiden Soeharto pada 1981. Saat itu PT Pembangunan Jaya mereklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi.
Tahun 1991 reklamasi berlanjut di hutan bakau Kapuk, Jakarta Utara. Pengusaha Tjiputra menguruk kawasan hijau pantai utara Jakarta menjadi perumahan elite yang kini dikenal dengan Pantai Indah Kapuk (PIK). Empat tahun kemudian, reklamasi kembali dilakukan di empat titik dengan peruntukan Kawasan industri Berikat Marunda.
Sejak saat itulah perdebatan tentang reklamasi bergulir. Sejumlah pihak menyebut reklamasi menimbulkan mudarat lebih banyak ketimbang manfaatnya bagi masyarakat.
Reklamasi dianggap mengubah pola arus laut sehingga menggaggu PLTU Muara Karang. Selain itu, penimbunan areal pantai berdampak pada tenggelamnya sejumlah pulau di kawasan Kepulauan Seribu.
Namun, pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pusat bergeming. Gubernur kala itu, Wiyogo Atmodarminto menegaskan reklamasi akan terus dilakukan untuk tujuan mulia yakni menambah luasan Jakarta sebagai antisipasi perkembangan ibu kota negara.(*)
loading...
Post a Comment