Pengamat politik dan keamanan Aceh Aryos Nivada |
Aceh Utara - Terkait pemberitaan media ini sebelumnya tentang pernyataan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Tgk. Zurkarnaini Hamzah alias Tgk. Ni yang diduga menghina Presiden Jokowi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan Partai Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4/2016) dinilai telah melecehkan simbol negara dan polisi harus memproses Tgk. Ni. Hal ini diungkapkan pengamat politik dan keamanan Aceh Aryos Nivada yang menghubungi juangnews.com Senin, (11/4/2016) sekira pukul 11.00 WIB.
“Polisi harus pro aktif untuk melakukan proses hukum terhadap penghina presiden,” kata Aryos.
Karena menurut Aryos, hal ini penting dilakukan polisi, supaya menjadi pembelajaran buat yang lain.
“Supaya ini menjadi pembelajaran buat yang lain,” kata alumni UGM ini lagi.
Lanjutnya, seharusnya kalau ada kritik yang ingin disampaikan, jangan dengan cara menghina, tapi harus memberikan solusi.
“Kalau pun ada kritik yang ingin disampaikan jangan lah dangan cara menghina, tapi berikan solusi,” saran Aryos.
Aryos mendorong polisi untuk bertindak pro aktif dalam kasus ini, dan segera memproses hukum Tgk. Ni.
“Jadi polisi harus bertindak pro aktif dalam proses hukum terhadap Tgk. Ni,” pungkas Aryos.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pelecehan terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Tgk. Ni terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan PA di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4/2016). Dimana saat itu Tgk. Ni menyatakan secara terbuka kepada Presiden Jokowi, dikatakannya kurus kering. Pap Ma, Ek Boh (cacian dalam Bahasa Aceh-red).
Kemudian kalimat provokasi yang diucapkan Tgk. Ni yang menyatakan, Bangsa Aceh adalah bangsa yang sangat mulia, tapi sampai saat ini bangsa Aceh masih dijajah Jawa dan Indonesia serta ditipu baik dari segi politik, ekonomi, dan tidak diberikan kebebasan dalam membuat qanun oleh pemerintah pusat.
Lanjut Tgk. Ni lagi, apabila pemerintah pusat tidak merealisasikan MoU Helsinky, maka rakyat Aceh khususnya Wilayah Pase siap melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat dengan mengangkat senjata. (*) Sumber: juangnews.com
“Polisi harus pro aktif untuk melakukan proses hukum terhadap penghina presiden,” kata Aryos.
Karena menurut Aryos, hal ini penting dilakukan polisi, supaya menjadi pembelajaran buat yang lain.
“Supaya ini menjadi pembelajaran buat yang lain,” kata alumni UGM ini lagi.
Lanjutnya, seharusnya kalau ada kritik yang ingin disampaikan, jangan dengan cara menghina, tapi harus memberikan solusi.
“Kalau pun ada kritik yang ingin disampaikan jangan lah dangan cara menghina, tapi berikan solusi,” saran Aryos.
Aryos mendorong polisi untuk bertindak pro aktif dalam kasus ini, dan segera memproses hukum Tgk. Ni.
“Jadi polisi harus bertindak pro aktif dalam proses hukum terhadap Tgk. Ni,” pungkas Aryos.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pelecehan terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Tgk. Ni terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan PA di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4/2016). Dimana saat itu Tgk. Ni menyatakan secara terbuka kepada Presiden Jokowi, dikatakannya kurus kering. Pap Ma, Ek Boh (cacian dalam Bahasa Aceh-red).
Kemudian kalimat provokasi yang diucapkan Tgk. Ni yang menyatakan, Bangsa Aceh adalah bangsa yang sangat mulia, tapi sampai saat ini bangsa Aceh masih dijajah Jawa dan Indonesia serta ditipu baik dari segi politik, ekonomi, dan tidak diberikan kebebasan dalam membuat qanun oleh pemerintah pusat.
Lanjut Tgk. Ni lagi, apabila pemerintah pusat tidak merealisasikan MoU Helsinky, maka rakyat Aceh khususnya Wilayah Pase siap melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat dengan mengangkat senjata. (*) Sumber: juangnews.com
loading...
Post a Comment