Banda Aceh - Dalam sambutannya, Gubernur juga berpesan agar dalam merancang, menyusun dan merumuskan RKPA tahun 2017, dapat memperhatikan beberapa hal, yaitu Menjadikan RPJM Aceh 2012-2017 dan isu strategis sebagai acuan utama dalam penyusunan RKPA 2017.
Gubernur menambahkan, sebagai masa terakhir pelaksanaan RPJM Aceh 2012-2017, maka kebijakan pembangunan harus lebih diarahkan pada upaya pencapaian sasaran RPJMA 2012-2017.
Hal lain yang disampaikan oleh Gubernur adalah menjadikan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 serta Pergub Nomor 79 tahun 2015 sebagai pedoman dalam menyusun kegiatan yang bersumber dana otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas.
“Seluruh kegiatan yang menggunakan dana ini harus pula sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh,” pesan Doto Zaini.
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat, menurunkan jumlah penduduk miskin dan menciptakan lapangan pekerjaan, Gubernur meminta agar seluruh program yang disusun harus dapat menggerakkan roda ekonomi rakyat di gampong, memenuhi hak-hak sosial dasar rakyat, khususnya kelompok masyarakat miskin dan kelompok ter-eksklusi.
Gubernur juga meminta agar semua mekanisme dan prosedur pelaksanaan program yang dirumuskan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berdasarkan hasil evaluasi pembangunan oleh BPK, BPKP, dan inspektorat.
"Terakhir, kepada para Bupati/Walikota, saya berharap agar dapat mengelola dana Otsus yang telah dialokasikan untuk sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat dan meningkatkan produktivitas rakyat," tambah Gubernur.(Rill)
loading...
Post a Comment