Banda Aceh - Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta aparat penegak hukum agar lebih tegas dalam menangani perkara kejahatan lingkungan dalam upaya mengkampanyekan perlindungan dan pelestarian alam di Aceh.
Hal tersebut dinyatakan oleh Zaini Abdullah saat membuka Workshop Kerjasama Lintas Lembaga Membangun Kemitraan Dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Aceh di Banda Aceh, Selasa (12/4).
Aspek penegakan hukum menurut Gubernur Zaini merupakan salah satu hal yang utama, di samping sosialisasi kepada publik dan kerjasama dengan masyarakat yang terlibat lansung dalam upaya merawat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Harus kita akui, proses penegakan hukum lingkungan tidaklah semudah yang kita bayangkan, masih banyak tantangan dan keterbatasan seperti kurangnya SDM, biaya serta waktu yang relatif lama. Namun upaya penegakan hukum lingkungan tetap harus dijalankan dan ditingkatkan,” ujarnya.
Gubernur Zaini mengatakan dalam hal pelestarian lingkungan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setidaknya ada enam bidang yang harus diperhatikan, yaitu proses perencanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.
“Dalam menjalankan upaya tersebut, saya mendorong peran lembaga Pemerintah dalam menjalankan tugas lebih optimal dan bertanggungjawab di bidang lingkungan dengan memperkuatkan keterlibatan masyarakat,” katanya.
Kerjasama antara lembaga pemerintah dan elemen masyarakat tersebut penting menurut Gubernur Zaini karena ianya dapat mendorong Pemerintah bekerja lebih optimal dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung tindakan hukum terhadap para perusak lingkungan itu.
Menurutnya, Pemerintah Aceh tetap berkomitmen dalam melakukan berbagai upaya pelestarian lingkungan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh tahun 2012-2017, khususnya menyangkut lingkungan hidup dan kebencanaan.
“Kita berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak agar mampu menjaga dan merawat lingkungan Aceh lebih baik lagi,” kata Gubernur Zaini.
Pemerintah Aceh tutur Gubernur Zaini telah menempuh beberapa kebijakan terkait lingkungan, antaranya Moratorium Logging Hutan Aceh melalui Instruksi Gubernur Nomor: 05/INSTR/2007, Moratorium Mining Aceh melalui Instruksi Gubernur Nomor: 06/INSTR/2013, Pengawasan melalui Tim Terpadu bersama DPRA dan Media Massa, Pengawasan Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama Perguruan Tinggi, Pengawasan dan Pemantauan Kinerja Bupati/Walikota dalam Pengelolan Lingkungan Hidup bersama LSM, Perguruan Tinggi dan Media Massa, Kesepahaman Bersama dengan Instansi terkait dan Organisasi Masyarakat tentang Pencegahan dan penegakan Hukum lingkungan, dan lain sebagainya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Zaini berharap para peserta workshop itu dapat melahirkan rumusan maupun gagasan sebagai rujukan kita bersama dalam meningkatkan upaya penegakan hukum lingkungan di Aceh.
“Insya Allah, jika kerjasama ini berjalan dengan baik, tentunya akan membuat lingkungan hidup di Aceh lebih terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat banyak,” pungka Zaini.
Acara workshop yang diselenggarakan oleh Walhi Aceh dan kerjasama beberapa organisasi lingkungan lainnya dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan serta para penggiat aktivis lingkungan se-Aceh. Turut hadir pada acara tersebut, Kapolda Aceh, Irjen. Husein Hamidi, Kajati Aceh, Raja Nafrizal SH, Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Dellian, Kepala Bappedal Aceh, Ir. Iskandar, M.Sc, serta beberapa perwakilan SKPA terkait. (Rill)
Hal tersebut dinyatakan oleh Zaini Abdullah saat membuka Workshop Kerjasama Lintas Lembaga Membangun Kemitraan Dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Aceh di Banda Aceh, Selasa (12/4).
Aspek penegakan hukum menurut Gubernur Zaini merupakan salah satu hal yang utama, di samping sosialisasi kepada publik dan kerjasama dengan masyarakat yang terlibat lansung dalam upaya merawat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Harus kita akui, proses penegakan hukum lingkungan tidaklah semudah yang kita bayangkan, masih banyak tantangan dan keterbatasan seperti kurangnya SDM, biaya serta waktu yang relatif lama. Namun upaya penegakan hukum lingkungan tetap harus dijalankan dan ditingkatkan,” ujarnya.
Gubernur Zaini mengatakan dalam hal pelestarian lingkungan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setidaknya ada enam bidang yang harus diperhatikan, yaitu proses perencanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.
“Dalam menjalankan upaya tersebut, saya mendorong peran lembaga Pemerintah dalam menjalankan tugas lebih optimal dan bertanggungjawab di bidang lingkungan dengan memperkuatkan keterlibatan masyarakat,” katanya.
Kerjasama antara lembaga pemerintah dan elemen masyarakat tersebut penting menurut Gubernur Zaini karena ianya dapat mendorong Pemerintah bekerja lebih optimal dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung tindakan hukum terhadap para perusak lingkungan itu.
Menurutnya, Pemerintah Aceh tetap berkomitmen dalam melakukan berbagai upaya pelestarian lingkungan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh tahun 2012-2017, khususnya menyangkut lingkungan hidup dan kebencanaan.
“Kita berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak agar mampu menjaga dan merawat lingkungan Aceh lebih baik lagi,” kata Gubernur Zaini.
Pemerintah Aceh tutur Gubernur Zaini telah menempuh beberapa kebijakan terkait lingkungan, antaranya Moratorium Logging Hutan Aceh melalui Instruksi Gubernur Nomor: 05/INSTR/2007, Moratorium Mining Aceh melalui Instruksi Gubernur Nomor: 06/INSTR/2013, Pengawasan melalui Tim Terpadu bersama DPRA dan Media Massa, Pengawasan Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama Perguruan Tinggi, Pengawasan dan Pemantauan Kinerja Bupati/Walikota dalam Pengelolan Lingkungan Hidup bersama LSM, Perguruan Tinggi dan Media Massa, Kesepahaman Bersama dengan Instansi terkait dan Organisasi Masyarakat tentang Pencegahan dan penegakan Hukum lingkungan, dan lain sebagainya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Zaini berharap para peserta workshop itu dapat melahirkan rumusan maupun gagasan sebagai rujukan kita bersama dalam meningkatkan upaya penegakan hukum lingkungan di Aceh.
“Insya Allah, jika kerjasama ini berjalan dengan baik, tentunya akan membuat lingkungan hidup di Aceh lebih terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat banyak,” pungka Zaini.
Acara workshop yang diselenggarakan oleh Walhi Aceh dan kerjasama beberapa organisasi lingkungan lainnya dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan serta para penggiat aktivis lingkungan se-Aceh. Turut hadir pada acara tersebut, Kapolda Aceh, Irjen. Husein Hamidi, Kajati Aceh, Raja Nafrizal SH, Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Dellian, Kepala Bappedal Aceh, Ir. Iskandar, M.Sc, serta beberapa perwakilan SKPA terkait. (Rill)
loading...
Post a Comment