Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi  
JAKARTA- Pasca diciduknya putra Raja Dangdut yakni Ridho
Rhoma oleh polisi, kelompok Persaudaraan Korban Napza untuk wilayah DKI Jakarta Menteng Matraman Community (MMC), menghimbau agar pihak kepolisian dapat menggunakan kewenangannya untuk merehabilitasi setiap korban narkotika. 
Pasalnya, Mereka menilai, tak semua tersangka pengguna narkotika mendapatkan layanan tersebut.

“Kami MMC menyambut baik upaya penempatan tersangka pengguna narkotika ke dalam tempat rehabiltasi. Sayangnya tidak semua tersangka pengguna narkotika mendapatkan layanan tersebut,” kata Harry Hasman, Koordinator MMN, dalam siaran pers mereka yang diterima telegraf.co.id, Senin (27/03/2017).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 1 Maret 2017, terdapat 86.346 orang yang ditahan di rutan dan lembaga pemasyarakatan karena kasus narkotika. 

Sebanyak 31.675 orang diputus sebagai pengguna narkotika, sisanya terjebak dalam sangkaan, dakwaan, atau putusan sebagai pengedar narkotika karena menguasai, memiliki, atau menyimpan narkotika yang akan mereka gunakan.

Sejak tahun 1981, KUHAP telah menegaskan bahwasanya Tersangka pengguna narkotika harus ditahan ditempat yang sekaligus tempat perawatan. 

Sayang, faktanya proses penempatan tersangka pengguna narkotika kedalam tempat rehabilitasi baru terjadi 3 tahun belakangan ini dan tidak semua tersangka pengguna narkotika mendapatkan akses penilaian dari ahli untuk menentukan apakah mereka perlu ditempatkan direhabilitasi atau tidak.

Sampai saat ini, kata Harry, polisi belum menerapkan prosedur melakukan penilaian terhadap tersangka narkotika melalui proses TAT (tim assessment terpadu) untuk menentukan apakah mereka perlu ditempatkan di tempat rehabilitasi atau tidak.

Faktanya, tim tersebut sudah di bentuk sejak 2 tahun lalu hanya pada kasus saat tersangkanya adalah artis, politisi, dan orang kaya yang mendapatkan akses. 

Sedangkan untuk masyarakat biasa atau yang tidak mampu, polisi tidak membuka akses penempatan tempat rehabilitasi atau menolak permintaan untuk dilakukan penilaian terhadap tersangka.

Penempatan tersangka pengguna narkotika ke dalam tempat rehabilitasi, bukan hanya membantu para pengguna untuk mengatasi permasalahan putus zat, tetapi juga untuk memperbaiki kondisi biologis, psikologis, dan sosial korban narkotika.

Hal itu juga untuk menjauhkan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum polisi, lapas, bahkan warga binaan sendiri terhadap penyiksaan, pemberian hukuman yang kejam dan tidak manusiawi sebagaimana disebutkan dalam Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia.

“Kami menyayangkan adanya sikap hukum yang tumpul ke atas namun runcing ke bawah sehingga ada indikasi tebang pilih untuk mendapatkan hak assessment tersebut,” Kata Harry.(telegraf)

loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.