Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Polemik mutasi 20 pejabat eselon II di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) hingga sekarang belum ada titik temu. Kedua kubu eselon II itu klaim masing-masing yang paling berhak menggunakan anggaran.

Kisruh jabatan ini pasca dilantik 10 Maret 2017 lalu berimbas pada penggunaan anggaran. Tenaga kontrak misalnya, kelompok yang ikut imbas atas kebijakan dari Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menggantikan sejumlah pejabat menjelang masa akhir jabatannya.

Padahal sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi agar setiap kepala daerah seluruh Indonesia tidak menggantikan pejabat menjelang masa akhir jabatan.

Berdasarkan instruksi Mendagri ini, 17 pejabat dari 20 orang yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah sedang menggugat. Termasuk sudah melaporkan pergeseran pejabat eselon II di jajaran Satuan Kesatuan Pemerintah Aceh (SKPA) ke Mendagri.

Informasi yang berhasil merdeka.com himpun, sejumlah SKPA yang pimpinannya diganti semua honor tenaga kontrak belum dibayar. Bahkan parahnya lagi, ada tenaga kontrak yang belum diperpanjang kontraknya karena terkendala pimpinan yang digantikan itu tidak berani mengambil kebijakan.

Termasuk hendak mencairkan anggaran untuk membayar sejumlah tenaga kontrak di setiap SKPA untuk tenaga kontrak. Akibatnya, tenaga kontrak sekarang sudah tidak bergaji sekitar 4 bulan.

"Patokannya ketok palu DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), seminggu setelah sah APBA biasanya sudah cair gaji," kata salah seorang tenaga kontrak di jajaran SKPA Aceh, di Banda Aceh, Kamis (30/3).

Dia mengatakan, bila tidak terjadi kemelut di DPRA dalam membahas Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), honor tenaga kontrak tidak ada kendala apapun. Biasanya, selesai APBA disahkan, awal Maret honor tenaga kontrak langsung dibayar.

Hal senada juga disampaikan seorang tenaga kontrak lainnya. Ia bahkan mengaku, jangankan untuk dibayar honor, kontrak saja yang seharusnya sudah diperpanjang belum bisa dilakukan karena ada kemelut pergantian pimpinannya.

"Khusus kami, gaji belum dan SK juga belum ada," jelasnya yang tidak mau disebut namanya.

Kendati demikian, ada sejumlah SKPA yang sudah membayar upah tenaga kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, SKPA tersebut yang tidak termasuk terkena mutasi oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah 10 Maret 2017 lalu.

Fakta tersebut dibantah secara tegas oleh Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin. Menurutnya, semua SKPA di Aceh, baik yang terkena mutasi maupun yang tidak sudah sah menggunakan anggaran, termasuk membayar honor tenaga kontrak.

"Tidak benar itu, sudah bisa mempergunakan anggaran. Intinya semua tenaga kontrak dibayar, telat sedikit mungkin karena transisi," kata Mulyadi Nurdin dalam ruang, Senin (27/3) lalu.

Lanjutnya, semua SPKA yang sempat dimutasi sudah mulai bekerja, termasuk membuka tender proyek dalam APBA 2017 ini. Semua pejabat baru itu sudah bekerja seperti biasanya di kantornya masing-masing.

"Langsung bisa dieksekusi, jadi tidak ada masalah," tukasnya.

Pada hari yang sama, Senin (27/3), Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengeluarkan surat edaran kepada 20 mantan pejabat eselon II yang telah diganti agar segera mengembalikan aset pemerintah.

Belumnya dikembalikan aset Negara oleh 20 pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah, mengingat terjadi dualisme pemahaman hukum. Zaini Abdullah selaku pucuk pimpinan tertinggi di Aceh menggantikan pejabat berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Surat edaran itu dikeluarkan oleh Zaini Abdullah, Senin 27 Maret 2017 setelah beberapa minggu pergantian dilakukan. Dalam surat edaran itu pada perihal dituliskan 'Pengembalian Aset Pemerintah Aceh'.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada personal pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah, yaitu Prof Abubakar Karim, Prof Syahrizal Abbas, Dr M Jafar, Dr Raihana, Ir Syamsurizal, Zulkifli HS, MM, Drs Said Rasul.

Kemudian surat edaran ini juga ditujukan kepada Drs Nazir Alba, Ir Zulkifli, MM, M Jailani A Bakar, M.Si, Lukman Yusuf M,Si, Husaini Syamaun MM, Helvizar Ibrahim M,Si, Iskandar Zulkarnen Ph.D, Drs Mustafa, Aszawi M.Pd, Ir Arifin, Saifuddin, SE,MM, M Ali Alfata, MM dan Ir Anwar Ishak. [merdeka.com]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.