Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Pasangan sesama jenis ditangkap oleh warga menghebohkan dunia maya setelah video mereka saat sedang ditangkap tersebar.

Dalam video itu mereka tidak dapat berkutik lagi hingga membuat pelaku gusar dan harus menghungi keluarganya saat tertangkap.

"Kami ketangkap bang di Unsyiah bang," ujar seorang dalam video tersebut tanpa mengenakan sehelai pakaian pun dan hanya tampak menutupi alat vitalnya paha kakinya saat direkam.

Dia tampak menghubungi seseorang dari balik ponselnya melaporkan kalau dirinya telah berbuat mesum. "Bang kami tertangkap lagi mesum bang," tambahnya lagi usai menerima tamparan dari sesorang yang menangkap mereka.

Seperti yang dikutip dari kanalaceh.com, mereka ditangkap karena melakukan hubungan seksual sesama jenis pada Selasa (28/3/2017) malam sekira pukul 23:00 WIB di Darussalam Banda Aceh.

Dua pemuda tersebut berinisial HB dan MT, mereka melakukan hubungan tersebut di kost milik HB.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Aceh, Marzuki mengatakan ditangkapnya kedua pasangan homoseksual atas kecurigaan warga kepada dua pemuda tersebut.


“Apalagi warga pernah melihat keduanya sering bermesra-mesraan saat berduaan dan warga pun memantau kedua pemuda itu,” katanya saat dijumpai diruangannya, Rabu (29/3).

Saat ditangkap warga, kata dia, kedua pemuda itu sedang melakukan hubungan badan dan menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan barang bukti lainnya.

Dari pengakuan keduanya, lanjutnya, mereka sudah berhubungan selama tiga bulan dan sudah dua kali melakukan hubungan badan.

Sementara, pengakuan MT dulu ia pernah pacaran dan pernah melakukan hubungan badan dengan pasangan sesama jenisnya di Medan, sementara HB baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan MT.

Setelah ditangkap warga, kedua pasangan homoseksual itu diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh untuk proses hukum selanjutnya.

Kejadian hubungan sesama jenis ini baru pertama kali terjadi sejak diberlakukannya Qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat.

“Di Aceh baru pertama kali kita tanggani kasus hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua remaja,” ujarnya.

Dikatakan Marzuki, sebelum lahirnya qanun Jinayat ada dua kasus homoseksual yang ditangkap dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Namun, karena tidak ada dasar hukum kedua pelaku homoseksual itu dilepas.

“Dulu belum ada payung hukum, sehingga pelaku dilepas dan tidak bisa diproses,” katanya.

Kini, kedua pemuda tersebut dinilai telah melanggar Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayah dan terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
 

SUMBER 
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.