![]() |
Yasonna Laoly (Foto: Wahyu Putro/antara) |
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah berencana mengubah hukuman mati menjadi hukuman alternatif, bukan lagi hukuman wajib dalam revisi KUHP yang akan segera disahkan.
"Dalam rencana UU KUHP yang mau kita buat itu, kita mengambil titik tengah. Jadi hukuman mati itu akan jadi hukuman alternatif. Sudah hampir disetujui. Tinggal kalau bisa, kita sahkan rencana undang-undang ini tahun ini bulan lima. Saat ini speednya sangat cepat," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Yasonna menargetkan pembahasan usulan ini akan diselesaikan dalam dua masa sidang DPR. Menurut dia, alasan pemerintah mengubah hukuman mati menjadi hukuman alternatif adalah karena masih ada aspirasi yang mendukung dan menentang hukuman mati.
Politikus PDIP ini mengatakan jika revisi sudah berjalan, maka hukuman mati seorang terdakwa bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
"Masih ada orang yang mendukung hukuman mati dan ada orang yang oposisi. Nah, kita ambil jalan tengah. Jadi kalau seorang itu nanti diubah hukuman matinya," ujarnya.
Menurut dia, nantinya jika seseorang dihukum mati tapi dalam perkembangannya ia berkelakuan baik, maka hukuman mati tersebut bisa diubah. Yasonna mencontohkan jika seseorang dihukum mati lalu dia berkelakuan baik, maka akan diberikan hukuman baru sesuai aturan. Perbedaanya dengan sekarang, kata dia, kalau saat ini, pengubahan hukuman mati dilakukan melalui upaya hukum.
Setelah grasi ditolak, maka terdakwa harus tetap dieksekusi. "Misalnya dia berkelakuan baik, ada pertobatan, nanti bisa dubah. Kami buat aturannya. Kalau sekarang kan hanya melalui upaya hukum," ujar Yasonna.
Yasonna menegaskan Presiden Joko Widodo sudah mendukung usulan ini. "Dari pemerintah usulannya itu. DPR yang dari dulu RUU KUHP sudah begitu," ujarnya. (kumparan.com)
loading...
Post a Comment