BAPANAS- Kembali warga Netizen dihebohkan dengan beredarnya video seorang napi bos narkoba sedang karaoke ria dikamar hunian disalahsatu Lapas dijajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.
Video yang pertama sekali diunggah oleh akun Husen Tamora yang pemiliknya bernama Husen Syukri terpidana 9 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis sabu.
Dalam video berdurasi 18 menit 19 detik tersebut terlihat husen bebas menggunakan handphone,terlihat dengan memakai kacamata hitam serta topi melantunkan lagu dengan diiringi musik.
Terlihat juga gemerlap sinar lampu kelap-kelip memenuhi kamar hunian layaknya diskotik.
Dari penelusuran redaksi,atas akun husen tamora ini kesan penggunaan handphone sangatlah jelas terlihat,dimana sejumlah video yang diunggah oleh napi husen diakun miliknya seakan hal tersebut diperbolehkan oleh lapas.
Dari informasi redaksi napi husen telah menjalani masa pidana di beberapa lapas di sumtera utara,kehadirannya disetiap lapas senantiasa berbuah permasalahan sehingga lapas dimana tempat dia berada memindahkannya ke tempat lain.
Dari akun miliknya juga terlihat beberapa video dan foto dirinya saat berada di satu lapas ke lapas lainnya selalu tampak sedang berkaraoke ria yang kemudian diunggah ke akunnya.
Dalam status terakhir diakunnya, husen membuat status pembelaan serta pembenaran terhadap langkah yang dilakukan oleh kadivpas sumut juhari sitepu yang dia tandai statusnya tersebut kepada akun Sawiyah Wiah salahsatu pejabat dikanwil kemenkumham Sumut yang pernah bertugas di Lapas Klas I Medan.
Hal ini memperlihatkan betapa adanya perlakuan yang bersifat diskrimanasi serta pembiaran oleh pejabat lapas maupun kanwil sumut terhadap napi bos narkoba di lapas Sumatera Utara.
Sementara itu Pihak Lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sumut hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi.
Sampai berita ini dilangsir baik pihak Lapas dan Kanwil Kemenkumham sumut tidak melakukan tindakan atau memberi sanksi apapun serta terkesan adanya pembiaran terlihat dari akun tersebut masih memuat status terbaru hingga hari ini, Minggu (16/6/2019).
Sampai berita ini dilangsir baik pihak Lapas dan Kanwil Kemenkumham sumut tidak melakukan tindakan atau memberi sanksi apapun serta terkesan adanya pembiaran terlihat dari akun tersebut masih memuat status terbaru hingga hari ini, Minggu (16/6/2019).
Berikut Video berita terkait yang berhasil diunduh redaksi dari akun kronologi Husen Tamora.
loading...
Post a Comment